Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Madrasah yang sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat, pada umumnya didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan formal dengan konten agama yang lebih besar dari pada pendidikan sekolah. Berlatar belakang atas keinginan masyarakat ini, orientasi pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berorientasi pada non profit dan lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkonten agama lebih. Implikasinya madrasah ada disemua kalangan dan guru yang mengajar juga tidak berorientasi profit, dan banyak dari mereka yang memperoleh penghasilan jauh dari layak.

Kementerian Agama sebelumnya memberkan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Tetapi dengan direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini. Sehingga kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah.

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Mensikapi hal tersebut, Tertanggal 3 Januari 2018 Kementerian Agama telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Namun hingga saat ini setelah hampir 9 bulan sejak terbitnya PMA tersebut belum juga ada khabar akan dicairkanya Insentif bagi GBPNS pada madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 TAHUN 2018

Setelah penantian yang begitu panjang, beberapa hari ini muncul informasi yang agak menggembirakan bahwa saat ini Kementerian Agama  sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).

Dasar kelayakan guru penerima pembayaran insentif guru bukan PNS pada madrasah, akan menggunakan basis data pada layanan Simpatika. Untuk itu kepada segenap rekan-rekan guru madrasah Bukan PNS agar memeriksa data pribadi pada simpatika masing-masing dan memastikan bahwa data pada Simpatika sudah benar dan up todate. Adapun data yang harus dipastikan pada Simpatika adalah sebagai berikut :
  1. Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini),
  2. Pendidikan terakhir telah S1, jika ternyata belum diupdate, ajukan S12a,
  3. Memiliki NPK,
  4. Belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG.
Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Untuk melihat dan mengecek data pada Simpatika, dapat kita lakukan dengan cara :
  • Kunjungi laman Simpatika (https://simpatika.kemenag.go.id/),
  • Masukkan nama dan kabupaten tempat mengajar lalu klik  cari data,
  • Setelah muncul data anda, silahkan klik nama anda,
  • Pastikan data anda sudah benar, terutama pada 4 kriteria sebagaimana diatas.
Demikian informasi yang kami dapat dari blog admin Simpatika Kanwil Jawa Tengah mengenai Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah, mudah-mudahan bukan hanya es dikutub utara saja yang mencair melainkan Insentif GBNS Pada Madrasah juga semoga cepat mencair._AI

Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA Berlaku Efektif Tahun Pelajaran 2016/2017

On Rabu, Maret 30, 2016

Sahabat Abdima,
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) untuk Guru Madrasah dapat dicetak secara Online melalu program SIMPATIKA. Program cetak SKBK dan SKMT secara online berbasisi isian jadwal mengajar ini merupakan program pengembangan SIMPATIKA pada Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini.

Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA

Meski Guru Madrasah mulai Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini sudah dapat mencetak SKBK dan SKMT secara online melalui SIMPATIKA namun keberadaan SKBK dan SKMT ini belum dapat digunakan sepenuhnya sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi Guru yang meliputi pembeyaran tunjangan dan lain-lain karena program ini secara efektif baru akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2016/2017.

Dengan demikian maka pencetakan SKMT dan SKBK untuk keperluan pembayaran tunjangan dan lain-lain pada semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 (Januari - Juni 2016) masih dapat dilakukan secara manual. Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : 373.A/Dj.I/Dt.I.I/2HM.01/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA.

Dalam surat edaran Ditjen Pendis tersebut juga disampaikan bahwa selama bulan Maret - Juni 2016 merupakan periode tansisi (perpanjangan setelah periode Oktober - Desember) bagi seluruh Guru Madrasah hendaknya memastikan identitas dirinya terdaftar pada data program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kinerja yang dilakukan per individu untuk persiapan kebijakan program yang akan ditetapkan.

Selengkapnya mengenai isi Surat Edaran Ditjen Pendis perihal Ketentuan Cetak SKMT dan SKBK Melalui Program SIMPATIKA silahkan unduh DISINI.


Simpatika Kemenag Munculkan fitur Validasi Alokasi Jam Mengajar Pada Madrasah

On Rabu, Maret 02, 2016

Sahabat Abdima,
Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016 ini pada pelaksanaanya telah dimulai pada semester genap tahun pelajaran 2025/2016 dengan merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor Dj. I/PP.00/311/2016 Perihal Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016 yang salah satu diantaranya adalah adanya Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) berbasis online (berbasis isian Jadwal Mengajar).

Simpatika Kemenag Munculkan fitur Validasi Alokasi Jam Mengajar Pada Madrasah

Pada beberapa hari yang lalu menu SKMT dan SKBK pada SIMPATIKA telah muncul pada masing-masing akun PTK. Seiring dengan munculnya menu ini, pada menu keaktifan diri Kepala Madrasah muncul pula adanya fitur Alokasi JTM (Validasi Alokasi Jam Mengajar) yang tepat berada diatas fitur Ajuan Verval Keaktifan kolektif (S25a).

Dengan adanya fitur Alokasi JTM (Validasi Alokasi Jam Mengajar) ini maka Madrasah tidak dapat seenaknya mengalokasikan waktu pada tiap mata pelajaranya karena semua harus berdasar pada kurikulum yang berlaku pada Madrasah dan jika dalam pengisian jadwal mengajar terdapat jumlah jam yang melebihi ketentuan kurukulum maka fitur Alokasi JTM (validasi) ini akan otomatis muncul sebagai tanda adanya peringatan akan adanya kesalahan.

Berikut tampilan jika Madrasah berlebihan pada jenjang MI dalam mengalokasikan waktu pada tiap kelas sehingga memicu munculnya fitur Alokasi JTM (validasi alokasi jam mengajar) :

Menu Validasi Alokasi Jam mengajar Madrasah

Dengan kemunculan kotak merah di atas fitur Ajuan Verval Keaktifan kolektif (S25a) maka kita belum dapat mengajukan Keaktifan kolektif (S25a) karena alokasi jam mengajar pada Madrasah kita dianggap masih salah dan kita diminta untuk mengecek kembali kebenaran data atau alokasi waktu pada jadwal mengajar.

Untuk menghindari munculnya kotak merah diatas fitur Ajuan Verval Keaktifan kolektif (S25a) dan supaya kita dapat mencetak ajuan kolektif (S25a) maka satu-satunya jalan adalah dengan mengikuti kemauan sang pemilik fitur yakni dengan jalan memperbaiki jumlah jam mengajar yang dianggap salah karena berlebihan tersebut artinya jumlah jam harus sama dengan alokasi waktu yang telah ditentukan oleh SIMPATIKA.


Edaran Ditjen Pendis Tentang Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

On Sabtu, Februari 06, 2016

Sahabat Abdima,
Seperti halnya updating EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yang saat ini sudah mulai dilaksanakan dan bahkan mungkin tinggal menunggu waktu upload hasil backup sesuai dengan yang dijadwalkan. Updating data pada SIMPATIKA untuk Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 juga telah dapat dilakukan mulai tanggal 1 Pebruari 2016 atau beberapa hari yang lalu.

Pelaksanaan updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Madrasah pada SIMPATIKA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : Dj.I/PP.00/311/2016 Perihal Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016.

Pengembangan Program SIMPATIKA Tahun 2016

Pada surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkah hasil updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui SIMPATIKA pada periode Semester 1 (gasal) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 lalu. Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan pengembangan program SIMPATIKA pada Semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2015/2016 yang efektif dimulai tanggal 1 Februari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016.

Adapun rincian program yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Seleksi program Sertifikasi Guru Tahun 2016;
  2. Cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) berbasis online (berbasis isian Jadwal Mengajar);
  3. Verifikasi dan validasi NRG lanjutan;
  4. Verifikasi dan validasi NRG lanjutan;
  5. Registrasi UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2016;
  6. Penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag);
  7. Basis data perencanaan tunjangan profesi tahun anggaran 2017;
  8. Penataan dan pendistribusian Guru dalam rangka memenuhi pemetaan kebutuhan guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan guru kelas, guru mapel PAI, dan guru mapel non PAI berbasis Isian Jadwal Mengajar).
Silahkan Download Surat Edaran Ditjen Pendis DISINI

Oleh karena itu maka bagi rekan-rekan Guru Madrasah sebagai langkah awal silahkan mengaktifkan PTK masing-masing pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 ini. Adapun Proses keaktifan PTK (Cetak Kartu Digital PTK) untuk semester genap ini langkahnya tidak jauh berbeda dengan semester Gasal kemarin.


Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

On Kamis, Januari 21, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumya pada posting kurang lebih dua minggu yang lalu bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Jika belum sempat baca silahkan buka link dibawah ini :
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas pendidik, baik guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mengingat begitu pentingnya keberadaan NUPTK, Maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) tahun 2016 pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, didalamnya antara lain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, dan juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK tahun 2016 baik bagi PTK dibawah naungan kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah atau PTK dibawah naungan Kemenag.

Apa saja syarat dan ketentuan dari Ditjen GTK terkait Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016?
Untuk mengetahuinya, silahkan unduh surat dari Ditjen GTK pada tautan dibawah ini :
SURAT DITJEN GTK TENTANG PENERBITAN NUPTK 2016
Demikian info mengenai Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016, sangat dimungkinkan akan ada syarat dan ketentuan dari SIMPATKA sebagai tindak lanjut atas surat dari Ditjen GTK tersebut karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kemenag menggunakan SIMPATIKA. Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

On Selasa, Januari 05, 2016

Sahabat Abdima,
Semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2015/2016 telah berlalu dan hari ini merupakan hari kedua proses belajar mengajar di Madrasah pada semester 2 (genap) Tahun pelajaran 2015/2016. Mengawali semester 2 ini ada informasi yang sedikit membuat lega khususnya buat para operator Madrasah karena sebagaimana telah dipublikasikan oleh SIMPATIKA bahwa selama bulan Januari 2016 adalah masa persiapan menjelang dibukanya periode Semester 2 TP. 2015/2016 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2016 hingga 30 Juni 2016.

Agenda Program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2

Jadi, Operator madrasah bisa beristirahat dengan tenang karena SIMPATIKA libur selama 1 bulan dan kegiatan pada SIMPATIKA baru akan dimulai 1 Februari yang akan datang. Meski demikian selama bulan Januari 2016 seluruh proses eAdministrasi standar di SIMPATIKA tetap terbuka dan dapat diperoses harian, seperti: Mutasi Datang/Keluar, Pelaporan PTK Non Aktif, Registrasi PTK Baru, dan Update Biodata Portofolio PTK.

Adapun Agenda program SIMPATIKA Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 2, yang akan di implementasikan mulai 1 Pebruari 2016 hingga 30 Juni 2016, antara lain :
  1. Cetak SKMT dan SKBK Online (basis Isian Jadwal Mengajar);
  2. VerVal NRG (lanjutan);
  3. VerVal Inpassing;
  4. Registrasi UKG periode 2016;
  5. Seleksi Sertifikasi Guru periode 2016;
  6. Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag);
  7. Pemetaan Kebutuhan Guru (Otomasi perhitungan kelebihan/kekurangan Guru Mapel basis Isian Jadwal Mengajar)
Berkenaan dengan banyaknya agenda SIMPATIKA sebagaimana diatas maka agar program-program yang telah diagendakan tersebut dapat berjalan dengan lancar, diharapkan kepada operator madrasah maupun kepada setiap PTK Kemenag untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait yang digunakan sebagai syarat berkas ajuan dari setiap program-program terbaru dimaksud.

Mengenai bagaimana proses dan langkah-langkah masing masing kegiatan yang telah diagendakan tersebut tentu kita masih menunggu panduan dan detil alur prosesnya yang barang tentu nantinya akan diterbitkan oleh SIMPATIKA ataupun dapat pula diinformasikan oleh admin Kemenag Kab/Kota Masing-masing.


Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

On Selasa, Desember 29, 2015

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK :

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.


Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag

On Selasa, Desember 01, 2015

Sahabat Abdima,
Registrasi calon peserta UKG Tahun 2015-2016 melalui situs layanan SIMPATIKA telah dapat dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, meski demikian masih terdapat hal-hal yang sekiranya menimbulkan banyak pertanyaan dan membutuhkan penjelasan dan penyelesaian. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan-perbedaan kondisi dan status guru pada Madrasah.

Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag

Terkait hal tersebut agar registrasi calon peserta UKG Tahun 2015/2016 melalui situs layanan SIMPATIKA lebih dapat dipahami oleh para pendidik (Guru) di lingkungan kemenag, maka SIMPATIKA merilis beberapa informasi sebagai bagian dari penjelasan tindak lanjut adanya pelaksanaan UKG Kemenag Tahun 2015 terkait Aturan Terbaru Registrasi Calon Peserta UKG 2015/2016 bagi Guru naungan Kemenag.

Semua pendidik (guru) naungan Kemenag (Madrasah, PAI, Bimas) diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti UKG baik diperiode 2015 atau 2016 nanti. Adapun registrasi calon peserta UKG 2015/2016 pada SIMPATIKA memberi kesempatan kepada para Pendidik (Guru) secara mandiri untuk menentukan Mapel yang akan diujikan di UKG nantinya. Hal ini untuk bisa memastikan tidak terjadi kesalahan Mapel yang diuji kepada Pendidik (Guru) yang bersangkutan saat UKG berlangsung.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan yang merupakan Aturan Dan Penjelasan Registrasi Calon Peserta UKG 2015-2016 Bagi Guru Kemenag :
  • Formulir regitrasi online otomatis ditampilkan pada login individu PTK yang statusnya sebagai Pendidik (Guru) Madrasah naungan Kemenag dan Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud status bintang 4 aktif baik PNS dan Non PNS di satminkal negeri atau swasta, telah sertifikasi atau belum sertifikasi;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi guru dan telah melaksanakan verval NRG hingga permanen di periode lalu. Maka otomatis akan terdaftar sebagai calon peserta (kandidat) UKG berdasarkan Mapel pada sertifikasinya;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah yang telah memiliki sertifikasi dan belum tuntas VerVal NRG di periode lalu, maka dipersilakan memilih kode mapel UKG yang sesuai sertifikasinya. Pastikan Kode Mapelnya identik dengan sertifikasi meskipun terbitan tahun kodenya berbeda;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang MTs dan MA yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang sesuai dengan jurusan ijazah D4/S1nya meskipun berbeda dengan mapel tugas mengajarnya saat ini. Hal ini akan bermanfaat juga untuk persiapan menjadi peserta sertifikasi periode 2016 nanti yang mensyaratkan Mapel Sertifikasi ekivalen dengan kualifikasi jurusan D4/S1nya. Kecuali yang belum D4/S1 silakan dipilih Mapel sesuai dengan tugas mengajar selama ini;
  • Bagi Pendidik (Guru) Madrasah jenjang RA dan MI yang belum sertifikasi, silakan memilih kode Mapel UKG yang tersedia sesuai Mapel lingkup jenjang RA dan MI yang berlaku, meskipun kualifikasi jurusan ijazah yang dimiliki belum/kurang sesuai.
  • Bagi Pendidik (Guru) Pendidikan Agama (semua agama) naungan Kemdikbud yang belum sertifikasi, otomatis didaftarkan sebagai calon peserta UKG berdasarkan isian Mapel Utama pada Portofolio Digital masing-masing yang terekam di PADAMU NEGERI dan otomatis terintegrasi dengan SIMPATIKA.
  • Proses registrasi online calon peserta UKG 2015/2016 akan ditutup pada tanggal 4 Desember 2015 pk. 14.00 WIB dan Bagi calon peserta yang terpilih oleh pusat untuk mengikuti UKG, kepastian Jadwal dan Lokasinya akan ditampilkan otomatis setelah penutupan registrasi. Cetak kartu peserta dilakukan mandiri oleh peserta terpilih melalui akun individu masing-masing.

Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Jumat, November 27, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), bahwa Kemenag akan melaksanakan UKG bagi Guru Madrasah dan direncanakan akan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA.

Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Dalam surat edaran Dirjen Pendis disebutkan bahwa Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.

Namun disebutkan pula bahwa Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015. Ini berarti bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh sebagian Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini.

Meskipun demikian hendaknya setiap Guru Madrasah melakukan pendaftaran/registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses pendaftaran/registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015 ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

DOWNLOAD PROSEDUR REGISTRASI PESERTA UKG 2015

Dalam file unduhan diatas antara lain berisikan mengenai alur peserta UKG Guru Madrasah tahun 2015 dan cara melakukan pendaftaran/registrasi peserta UKG Tahun 2015 bagi :
  • Guru/PTK yang telah sertifikasi dan telah verval NRG;
  • Guru / PTK yang telah sertifikasi namun belum verval/belum memiliki NRG;
  • Bagi Guru / PTK yang belum sertifikasi atau belum verval/belum memiliki NRG.
Dan untuk memudahkan dalam memahami prosedurnya panduan dalam unduhan tersebut juga telah kami lengkapi dengan gambar.


Inilah Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Kamis, November 26, 2015

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi terkait adanya pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan depan (Desember 2015). Informasi lanjutan terkait hal ini dirilis oleh Admin Pusat SIMPATIKA yang menginformasikan bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.

Perlu diketahui bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh beberapa ribu Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini dengan pertimbangan kesiapan dari Kanwil kemenag diseluruh Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan UKG ini.

Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA yang alurnya sesuai dengan gambar dibawah ini :

Alur Peserta UKG Guru Madrasah
Silahkan klik gambar untuk tampilan lebih besar dan jelas
Proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan mulai tanggal hari ini (26 November 2015) sampai dengan 4 Desember 2015. Oleh karena hal tersebut, dimohon kepada seluruh Guru Madrasah untuk memastikan telah aktif dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum mengaktifkan dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, silahkan segera diaktifkan dan jika membutuhkan panduanya silahkan baca tautan dibawah ini :
Meskipun pelaksanaan UKG Guru Madrasah tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum, namun hendaknya kita semua melakukan registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015, ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

Demikian info mengenai Inilah Alur Peserta Piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) Oleh Kepala Madrasah Pada SIMPATIKA

On Selasa, Oktober 27, 2015

Sahabat Abdima,
Prosedur keaktifan PTK sedikit berbeda dengan sebelumnya dimana proses keaktifan PTK yang ditandai denga cetak kartu digital PTK saat ini lebih mudah karena tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Admin Kemenag setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah tetap harus melalui prosedur ajuan kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.

Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) Oleh Kepala Madrasah

  • Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning);
  • Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan;
  • Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Madrasah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala Madrasah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag setempat;
  • Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag;
  • Admin Kemenag akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a;
  • Setelah Admin Kemenag menyetujui (S25b) maka Kepala Madrasah dapat mencetak kartu digital keaktifan NUPTK dan data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem.
Adapun panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) Oleh Kepala Madrasah Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Pada SIMPATIKA selengkapnya dan disertai gambar, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PANDUAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF (S25a)

Jangan lupa jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui Kemenag (S25b), silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada di madrasah Anda yang belum mencetak untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK masing-masing.

Demikian info mengenai Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) Oleh Kepala Madrasah Pada SIMPATIKA, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Proses Keaktifan Dan Cetak kartu PTK Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Pada SIMPATIKA Kini Lebih Mudah

On Jumat, Oktober 23, 2015

Sahabat Abdima,
Mungkin ada yang masih ingat, terakhir kali kami berbagi informasi terkait NUPTK Guru RA dan Madrasah yakni Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) untuk pendataan PTK RA dan Madrasah. Hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 Perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Proses Keaktifan Dan Cetak kartu PTK Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Pada point 2 surat edaran Dirjen Pendis diatas menyebutkan bahwa pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai tanggal 26 September 2015 hingga 31 Desember 2015. Adapun Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama, meliputi : Ajuan Keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru ), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak kartu Digital PTK.

Setelah adanya pembaharuan pada SIMPATIKA, Kini prosedur keaktifan PTK sedikit berbeda dengan sebelumnya dimana proses keaktifan PTK yang ditandai denga cetak kartu digital PTK saat ini lebih mudah karena tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Operator Mapenda setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah tetap harus melalui prosedur ajuan kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.

  1. Login sebagai PTK pada http://kemenag.siap.id/;
  2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan PTK jika telah berhasil login;
  3. Pada halaman dasbor PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda;
  4. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, untuk memeriksa portofolio Anda;
  5. Klik tombol Aktifkan untuk periode Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 1;
  6. Langkah terakhir, Klik tombol Cetak Kartu untuk mencetak kartu digital PTK;
  7. Selamat, kartu digital PTK sebagai tanda keaktifan PTK periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah berhasil dicetak.

Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA Dan Madrasah

On Sabtu, Oktober 03, 2015

Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA Dan Madrasah

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Inilah Situs Pusat Pelayanan PTK Kemenag Tindak Lanjut Padamu Negeri dan dalam info tersebut telah kami sampaikan bahwa tanda-tanda Kemenag masih akan menggunakan PADAMU NEGERI telah nampak terlihat dengan telah mulai dipublikasikanya situs Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (SIMPATIKA) yang beralamatkan pada http://kemenag.siap.id/.

Karena pada waktu itu masih merupakan tanda-tanda maka kami tulis pula pada info tersebut meskipun telah begitu jelas adanya situs Layanan SIMPATIKA yang merupakan tindak lanjut dari Program Padamu Negeri, alangkah bijaksananya kalau kita tetap masih menunggu kebijakan dan surat resmi dari Kemenag terkait kelanjutan Padamu Negeri sekaligus penggunaan situs ini.

Perlu diketahui bahwa saat ini atau tepatnya sejak tanggal 25 September 2015 situs SIMPATIKA telah resmi dapat digunakan. Hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 Perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
DOWNLOAD SE TENTANG PENGGUNAAN SIMPATIKA

Dalam surat Dirjen Pendis yang ditujukan Kepada Kepala kanwil Kemenerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia tersebut disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut atas program pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berkelanjutan dilingkungan Madrasah Tahun Pelajaran 2015-2016 maka Direktor Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) berbasis pada Aplikasi SIAP Online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Adapun pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode Semester I Tahun Pelajaran 2015-2016 berlangsung mulai tanggal, 26 September 2015 hingga 31 Desember 2015. Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama, meliputi : Ajuan Keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru ), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak kartu Digital PTK.

Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi : Tunjangan Profesi, Pendidikan danPelatihan, Penilaian kinerja guru dan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dan yang tak kalah penting untuk diketahui bahwa SIMPATIKA akan di integrasikan dengan EMIS (Education Management Informasi System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG.

Demikian info mengenai Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya dan selamat datang serta selamat menikmati layanan SIMPATIKA._Abdi Madrasah

Inilah Situs Pusat Pelayanan PTK Kemenag Tindak Lanjut Padamu Negeri

On Sabtu, September 19, 2015

Sahabat Abdima,
Masih kental dalam ingatan kita bagaimana ramainya dunia pendidikan Indonesia terutama dikalangan para operator baik operator sekolah maupun operator madrasah pada saat telah dipublikasikanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6587/B/PTK/2015 Perihal Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang intinya Kemdikbud tidak lagi menggunakan PADAMU NEGERI.

Pusat Pelayanan PTK Kemenag

Pada saat itu pula kami sempat menuliskan pandangan kami melalui sebuah artikel dengan judul Portal Padamu Negeri resmi di tutup untuk sekolah, bagaimana dengan Madrasah?
Kenapa harus ada kalimat bagaimana dengan Madrasah?
Hal ini dikarenakan pada surat edaran Ditjen GTK tersebut, sama sekali tidak menyinggung bahkan pada tembusan suratpun juga tidak terdapat kata Kementerian Agama, apalagi kata Madrasah.

Terkait lanjut dan tidaknya PADAMU NEGERI bagi madrasah, sampai saat ini kita masih menunggu kebijakan pasti yang berupa surat resmi dari Kemenag namun kemungkinan besar Kemenag masih akan tetap menggunakan situs PADAMU NEGERI.

Tanda-tanda bahwa Kemenag masih akan menggunakan PADAMU NEGERI dapat kita lihat dengan telah mulai dipublikasikanya sebuah situs Pusat Layanan PTK Kemenag yang ber-alamatkan pada http://kemenag.siap.id/. Dimana situs ini merupakan pusat informasi pelayanan PTK dilingkungan Dirjen Pendis Kementerian Agama.

Dalam situs yang bernama Layanan Simpatika tersebut dijelaskan bahwa Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015.

Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia. Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya

Meskipun telah begitu jelas adanya situs Layanan Simpatika yang merupakan tindak lanjut dari Program Padamu Negeri, alangkah bijaksananya kalau kita tetap masih menunggu kebijakan dan surat resmi dari Kemenag terkait kelanjutan Padamu Negeri sekaligus penggunaan situs ini.