Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

On Kamis, April 22, 2021

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021 secara resmi diterbitkan oleh Ditjen Pendis Kemenag melaui SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021 yang ditanda tangai di Jakarta pada 5 April 2021.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA dan MAK dalam penulisan blanko Ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan siswa setelah dinyatakan tamat belajar atau lulus dari jenjang pendidikan madrasah.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijelaskan terkait teknis penulisan blanko ijazah madrasah agar tidak ada kesalahan dalam penulisan serta menjamin keabsahan dan keaslian Ijazah Madrasah.

Dengan adanya Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang memuat pentujuk umum dan petunjuk khusus dalam penulisan ijazah madrasah ini, diharapkan dapat disosialisasikan kepada seluruh jenjang pendidikan dari RA, MI, MTs, MA dan MAK dan pemangku kepentingan.

Dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs dan MA, diuraikan juga petunjuk umum dalam penulisan blanko ijazah yang perlu untuk diketahui dan dipahami oleh satuan madrasah, petunjuk umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Ijazah Madrasah diterbitkan oleh Madrasah yang memiliki Izin Operasional (IJOP)
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
  3. Penulisan Balnko Ijazah ditetapkan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah
  4. Jika terjadi kesalahan maka tidak boleh ditimpa/dicoret dan di tipe-ex, tetapi diganti dengan blanko ijazah yang baru
  5. Jika terdapat sisa blanko karena rusak atau salah dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag melalui Kemenag Kab/Kota stetempat
  6. Blanko yang rusak atau salah penulisan dimusnahkan oleh Bidang Pendis paling lambat 31 Desember 2021 dengan izin dari kepala Kanwil Kemenag setempat disertai berita acara pemusnahan blanko Ijazah Madrasah.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah, sedangkan tidak ada lagi cadangan blanko ijazah madrasah yang tersisa, maka digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dari satuan pendidikan sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015
Selengkapnya terkait teknis Umum dan khusus dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021, Rekan-rekan dapat mengunduh Juknisnya pada tautan dibawah ini:
Karena ketersediaan cadangan blanko Ijazah Madrasah yang dibatasi tiap satuan pendidikan, maka madrasah diharapkan berhatu-hati dan teliti dalam melakukan penulisan ijazah madrasah yang nantinya diberikan kepada siswa yang lulus.


Panduan Penggunaan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah)

On Kamis, Oktober 15, 2020

Sahabat Abdima,
Lembaga pendidikan dituntut adaptif menghadapi situasi pandemi. Penyesuaian perlu dilakukan mulai dari perencanaan kegiatan, penganggaran hingga sistem pelaporan. Guru dan Tenaga Kependidikan dituntut kreatif, melahirkan program-program baru yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Panduan Penggunaan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah)

Kementerian Agama RI membuat terobosan baru manajemen Madrasah dengan meluncurkan aplikasi e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah). e-RKAM adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Keberadaan e-RKAM di maksudkan agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

Baca juga :
Guna implementasi e-RKAM maka Kementerian Agama melalui program Madrasah Reform saat ini telah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan secara berjenjang mulai Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten dan hingga saatnya nanti sampai ke tingkat Madrasah.

Digitalisasi Rencana Kerja Anggaran Madrasah ini diharapkan dapat membantu Madrasah berubah menuju manajemen pendidikan yang modern. Selain kemudahan pengawasan, simplifikasi pelaporan ini juga dapat menghemat waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah.

Demikian informasi mengenai Panduan Penggunaan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah), semoga ada manfaatnya.

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2020

On Selasa, September 08, 2020

Sahabat Abdima,
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sementara itu Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru Madrasah, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.

Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2020

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Baca juga :

Salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

Asesmen Kompetensi baik AKG, AKK, dan AKP pada tahun 2020 ini, akan dilaksankan secara online pada bulan November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia dengan kriteria peserta :
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan pengawas yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.
  • Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T.
  • Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).
Untuk lebih jelasnya perihal Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah silahkan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :

Hal lain yang perlu diketahui bahwa Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP akan disampaikan melalui akun SIMPATIKA masing-masing peserta. Kemudian hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

On Sabtu, September 05, 2020

Sahabat Abdima,
Kompeisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan madrasah.

Meskipun masih dalam masa Pandemi Covid-19, siswa madrasah tetap harus difasilitasi untuk tetap melaksanakan aktifitas belajar, berkompetisi dan berprestasi dengan tetap memperhatikan dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, oleh karena itu KSM Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan.

Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

Ketetapan pelaksanaan KSM Tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020. Adapun untuk pelaksanaan KSM Tahun 2020 ini akan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO).

Bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020

KSM Online (KSMO) Tahun 2020 akan menggunakan soal dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab guna menyiapkan KSM mendatang yang akan Go Internasional, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat. Adapun bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020 sebagai berikut :

Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Matematika Terintegrasi
  • Sains IPA Terintegrasi
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi
Madrasah Aliyah (MA)
  • Matematika Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Jadwal Pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Untuk Jadwal Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Online Tahun 2020 sebagai berikut :
  • KSM Online tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  • Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020 : 25 September - 30 Oktober 2020
  • Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020 : 2 - 3 November 2020
  • KSM Online Nasional Tahun 2020 : 9 - 10 November 2020
  • Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020 : 19 November 2020
Ketentuan-ketentuan lainya terkait Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) termasuk mengenai persyaratan peserta, bentuk tes, tahapan KSM, dan lain sebagainya silahkan download Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :


Secara umum Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) Tahun 2020 bertujuan untuk memperteguh akhlaq mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selamat Berkompetisi

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

On Senin, Agustus 31, 2020

Sahabat Abdima,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.

Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat GTK Madrasah adalah PKB guru dilaksanakan melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi guru yang menjadi binaannya.

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus dikuasai oleh guru terhadap empat dimensi kompetensinya, maka perlu disusun modul sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

Pemangku kepentingan yang terlibat perlu memiliki standar yang sama dalam menyusun dan mengembangkan modul untuk guru. Dengan latar belakang tersebut, maka Pedoman Penulisan Modul PKB Guru ini dirancang untuk membekali semua pihak dalam menyusun dan mengembangkan modul.

Baca juga :
Berdasarkan latar belakang diatas dan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru madrasah melalui pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah, maka Dirjen Pendis Kemenag melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4447 Tahun 2020 telah menerbitkan Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.


Panduan ini dimaksudkan Sebagai acuan operasional penyusunan dan pengembangan modul PKB guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dan Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KKG/MGMP/MGBK dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan modul PKB guru.

Adapun sasaran panduan ini adalah :
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Ketua KKG/MGMP/MGBK.
  7. Guru.
Demikian informasi mengenai Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah, semoga informasi ini ada manfaatnya.

Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

On Sabtu, Agustus 08, 2020

Sahabat Abdima,
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal tersebut sebagaimana informasi yang kami lansir dari laman resmi Dirjen GTK Kemdikbud.

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Mendikbud mengatakan kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.

Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud
Sumber : Laman GTK Kembikbud

Download Materi MATSAMA (RA, MI, MTs dan MA) Tahun Pelajaran 2020/2021

On Senin, Juli 13, 2020

Sahabat Abdima,
Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru. Kegiatan ini biasanya dikenal dengan istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA).

Melalui kegiatan inilah, para peserta didik baru akan dikenalkan mengenai sistem pembelajaran, ciri khas, karakter dan budaya yang ada di lingkungan madrasah. Sehingga keberadaan dari MATSAMA ini akan turut menentukan berhasil atau tidaknya seluruh proses pembelajaran di Madrasah pada masa selanjutnya.

Materi MATSAMA (RA, MI, MTs dan MA) Tahun Pelajaran 2020/2021

Untuk itulah, seluruh rangkaian kegiatan MATSAMA harus lebih bersifat edukatif, mampu menumbuhkan kreatifitas dan inovasi kepada para peserta didik. Sehingga dalam pelaksanaannya, seluruh kegiatan Matsama harus mampu memberikan pengalaman yang menyenangkan kepada para peserta didik baru.

Selain itu, kegiatan MATSAMA ini tidak lepas dari motto Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Dirjend Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu mencetak generasi “Hebat dan Bermartabat”; generasi yang tidak hanya cerdas secara akal, tetapi juga matang secara spiritual dan berkarakter ke-Indonesiaan.

Namun demikian, karena tahun ajaran baru 2020/2021 bangsa Indonesia masih berada pada nuansa Pandemi Covid-19, maka pola pelaksanaan kegiatan MATSAMA pun harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun, secara substansi, kegiatan tujuan dan visi dari kegiatan MATSAMA ini tetap mengarah pada tujuan awalnya.

Adapun untuk Materi MATSAMA Tahun Pelajaran 2020/2021 secara terlampir telah di tetapkan oleh oleh Dirjend Pendis melalui Surat Edaran Dirjend Pendis Nomor B.1072/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2020 Perihal Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun 2020 antara lain :
  • Kemadrasahan (pengenalan lingkungan Madrasah), meliputi Kegiatan rutin (belajar mengajar), Fasilitas, Tata Tertib, Nilai dan norma yang berlaku, dan Kegiatan dan organisasi kesiswaan.
  • Karakter moderasi beragama dan kebangsaan
DOWNLOAD MATERI MATSAMA TAHUN 2020

Untuk lebih jelasnya mengenai Materi MATSAMA Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan unduh Surat Edaran Dirjend Pendis Perihal Pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) pada link yang telah kami tautkan di atas dan silahkan pelajari materinya pada lampiran 1 dan 2 pada surat edaran tersebut.

Adapun untuk materi Karakter moderasi beragama dan kebangsaan, mengacu pada buku modul “Membangun Karakter Moderat” yang telah diterbitkan oleh Dirjend Pendis Kementrian Agama, Jika belum memiliki modul tersebut silahkan unduh dibawah ini :
MODUL MEMBANGUN KARAKTER MODERAT

Demikian sekedar informasi mengenai Materi MATSAMA (RA, MI, MTs dan MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga ada manfaatnya dan selamat melaksanakan kegiatan MATSAMA bagi siswa di madrasah masing-masing baik secara Daring maupun Luring sesuai dengan kondisi dan kebijakan daerah di wilayah madrasah masing-masing.

Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

On Jumat, November 22, 2019

Sahabat Abdima,
Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November dimana hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1994. Penetapan hari guru mengacu pada berdirinya organisasi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri pada 25 November 1945.

Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

Peran guru sebagai tenaga profesional layak diapresiasi dan menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Perjuangan dan dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan kerap kali menemui tantangan dan rintangan yang tidak mudah.

Sosok guru ibarat pelita di tengah gelapnya malam, mengambil peran dalam usaha mewujudkan cita-cita bangsa. Istilah menarik yang biasa digunakan di tengah kerterbatasan dan rintangan yang dihadapi seorang guru “Berhenti mengutuk gelap, mari nyalakan lilin”

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui situs resminya telah merilis Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019.

Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 

Tema yang diangkat oleh Direktorat GTK Madrasah adalah Teladan Penerang Bangsa. Terinspirasi dari sosok guru yang menjadi teladan dan memberi pelita di tengah gelapnya kebodohan. Lebih lengkapnya tema Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 yaitu : 
“Guru Teladan Penerang Bangsa Menuju Indonesia Unggul” 

Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019 
Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019
Filosofi logo diatas : 
  • Ujung Pena : Menggambarkan bahwa eksistensi menulis dan berkarya itu penting dalam dunia pendidikan.
  • Setetes Air : Menggambarkan luasnya samudera yang dipenuhi dengan kehidupan, fleksibel di segala medan lokasi.
  • Warna : Hijau Muda-Tua (icon pendidikan agama), Kuning-Jingga (berarti ceria, punya ide dan kreativitas tanpa batasan apapun), Coklat (berarti kuat terhadap rintangan maupun tantangan yang menghadang).
  • Kunang-kunang : Menggambarkan hewan yang menjadi pelita di pekatnya malam, cahaya yang dipancarkan tidak mengandung unsur ultraviolet.
  • Sayap : Menggambarkan kesungguhan dalam mengayomi dan melindungi.
  • Dua (2) Antena Kepala : Menggambarkan keseimbangan antara ilmu umum dan ilmu agama.
  • Sinar Kunang : Menggambarkan kehangatan dan semangat, petualang, optimisme dan percaya diri.

Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019

Kunang-kunang dipilih menjadi Maskot Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019. Kunang-kunang merupakan golongan Lampyridae famili dari ordo kumbang Coleoptera. Mempu memancarkan cahaya yang dihasilkan oleh “sinar dingin” yang tidak mengandung ultraviolet maupun sinar inframerah. Tingkat efisiensi sinar kunang-kunang mencapai 96%.

Dua antena, yang simetris menggambarkan keseimbangan antara disiplin ilmu agama dan umum. Sayap, menggambarakan peran guru yang mengayomi dan melindungi anak didiknya. Adapun Pena mengandung makna peran akademik seorang guru dalam menulis dan berkarya.

Demikian sedikit berbagi mengenai Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019, silahkan unduh DISINI jika menginginkan gambar tema dan logo yang berukuran lebih besar, semoga ada manfaatnya.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA)

On Selasa, Oktober 08, 2019

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA)

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah ini sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi :
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian/ujian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah (MA) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

On Jumat, Agustus 30, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

Terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kedua Peraturan diatas menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagai berikut :
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs/MA;
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Manfaat Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Penerima bantuan berkewajiban untuk memanfaatkan bantuanyang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran.
DOWNLOAD JUKNISNYA

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah Tahun 2019 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Demikian semoga bermanfaat.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

On Kamis, Agustus 29, 2019

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.

Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.

Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmer: serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

Adapun Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi adalah sebagai berikut :
  1. Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  2. Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  3. Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  4. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas;
  5. Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
Terdapat tiga (3) kategori yang di kompetisikan yakni :
  • Kategori Guru Madrasah, meliputi Guru RA, Guru MI, Guru MTs, dan Guru MA/MAK.
  • Kategori Kepala Madrasah, meliputi Kepala RA, Kepala MI, Kepala MTs, dan Kepala MA/MAK.
  • Kategori Tenaga Kependidikan Madrasah, meliputi Pengawas Madrasah, Laboran Madrasah, dan Pustakawan Madrasah.
Lebih lanjut mengenai Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019 termasuk didalamnya mengenai Kriteria dan persyaratan peserta, ketentuan peserta, mekanisme penilaian dan lain sebagainya, silahkan unduh melalui link dibawah ini :
JUKNIS GTK MADRASAH BERPRESTASI 2019
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2019 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada GTK Madrasah yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Tsanawiyah (MTs)

On Sabtu, November 24, 2018

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah ini sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi :
  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindakianjuti hasil penilaian/ujian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik.
Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

On Jumat, November 23, 2018

Sahabat Abdima,
Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah baik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.

Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah ini sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan serta stakeholder lainnya dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah.

Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Pelaksanaan penilaian di Madrasah Ibtidaiyah (MI) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan penilaian lain yang relevan dari pemerintah. Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

  • Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran ( assessment as learning);
  • Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar(KD) padaKompetensiInti(KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4;
  • Penilaian menggunakan acuan kriteria,yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan criteria kompetensi yang ditetapkan.Hasi 1penilaian seorang peserta didik,baik formatif maupun sumatif,tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM);
  • Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,artinya semua indikator diukur,kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik;
  • Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Untuk lebih jelasnya mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 silahkan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MI
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTs
JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MA
Demikian sekedar berbagi informasi terkait dengan Juknis Penilaian Hasil Belajar Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), silahkan download dan dipelajari, semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

On Minggu, Oktober 07, 2018

Sahabat Abdima,
Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robotika dan otomasi tingkat Madrasah se-Indonesia. Mulai dari menemukan ide, merakit atau merancang, mengoperasikan hingga menemukan teknologi baru di bidang robotika dan otomasi dan bahkan sampai pada cara mempresentasikan atau menyakinkan kepada orang lain bahwa robot yang dirancang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia.

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) merupakan program baru yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Program ini ke depannya akan diselenggarakan setiap tahun.

Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018

Melalui ajang Kompetisi Robotik Madrasah ini diharapkan memberikan pengaruh signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa madrasah, khususnya di bidang teknologi, robotika dan otomasi. Tercapainya kondisi tersebut di lingkungan pendidikan madrasah memacu siswa dalam meraih prestasi belajar, kreatif, inovatif dan menghasilkan penemuan teknologi baru yang membanggakan.

Kompetisi Robotik Madrasah merupakan ajang kompetisi robot tingkat madrasah. Program ini pertama kali diselenggarakan pada tahun 2015 di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan. Tahun kedua 2016 di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, dan tahun ketiga 2017 diselenggarakan di ICE (Indonesia Convention Exhibition) Serpong, Banten.

Pada tahun 2018 ini yang merupakan tahun ke-4, Kompetisi Robotik Madrasah akan kembali dilaksanakan oleh Direktorat Direktorat KSKK Madrasah dengan mengusung tema Robot Rescue, Robot yang berfungsi untuk mitigasi bencana alam. Dalam Kompetisi Robotik Madrasah 2018 ini, dipadukanlah beragam kemampuan di bidang science, teknologi, engineering, seni dan matematika. Kemampuan-kemampuan tersebut harus diarahkan untuk penanggulangan bencana alam.

Bagi sahabat abdima yang sudah menunggu dan mempersiapkan diri atau putra-putri didiknya untuk mengikuti ajang bergengsi Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) pada tahun 2018 ini, silahkan unduh panduanya dibawah ini:
PANDUAN MRC TAHUN 2018

Kompetisi Robotik Madrasah (Madrasah Robotik Competition) Tahun 2018 akan dilaksanakan pada tanggal 3 - 4 November 2018 bertempat di Depok Town Square. Bagi peserta yang berminat mengikuti perlombaan ini silahkan segera mendaftarkan diri melalui situs http://madrasah.kemenag.go.id/mrc2018/ karena waktu pendaftaran peserta hanya 13 hari yakni sejak tanggal 4 hingga 16 Oktober 2018.

Demikian informasi terkait Panduan Kompetisi Robotik Madrasah Tahun 2018 semoga kegiatan ini dapat memacu motivasi para siswa-siswi madrasah untuk semakin giat belajar dan meraih prestasi, khususnya dalam bidang teknologi robotika dan otomasi._AI