Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumya pada posting kurang lebih dua minggu yang lalu bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Jika belum sempat baca silahkan buka link dibawah ini :
NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas pendidik, baik guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mengingat begitu pentingnya keberadaan NUPTK, Maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) tahun 2016 pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, didalamnya antara lain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, dan juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK tahun 2016 baik bagi PTK dibawah naungan kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah atau PTK dibawah naungan Kemenag.
Apa saja syarat dan ketentuan dari Ditjen GTK terkait Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016?
Untuk mengetahuinya, silahkan unduh surat dari Ditjen GTK pada tautan dibawah ini :
SURAT DITJEN GTK TENTANG PENERBITAN NUPTK 2016
Demikian info mengenai Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016, sangat dimungkinkan akan ada syarat dan ketentuan dari SIMPATKA sebagai tindak lanjut atas surat dari Ditjen GTK tersebut karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kemenag menggunakan SIMPATIKA. Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah