Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Dilaksanakan Bulan Desember 2015

Pada Senin, November 23, 2015


Sahabat Abdima,
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Oleh karena itu dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah

Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Setelah Guru pada Sekolah dibawah naungan Kemendikbud melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) kini pada giliranya Guru Madrasah dibawah Naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) bagi Guru madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 yang antara lain berisi :
  • Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
  • Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
  • Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.
Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Download Edaran Dan Pedoman UKG Guru Madrasah

Satu hal lagi yang penting untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »