Pusaka, Super Apps Layanan Kementerian Agama

On Sabtu, November 26, 2022

Transformasi digital di Kementerian Agama satu tahap lebih maju. Bersamaan Hari Guru Nasional, 25 November 2022, Menag Yaqut Cholil Qoumas merilis Pusaka Super Apps. Ini menjadi bagian dari upaya dan langkah strategis untuk mewujudkan transformasi digital

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2022 terasa istimewa. Sebab, HGN tahun ini menjadi momentum Kemenag merilis aplikasi untuk layanan pendidikan agama dan keagaman.

"Transformasi digital di Kementerian Agama satu tahap lebih maju. Malam ini saya rilis Pusaka Super Apps. Ini menjadi bagian dari upaya dan langkah strategis untuk mewujudkan Transformasi digital," tegas Menag.

Pusaka, Super Apps Layanan Kementerian Agama

Rilis aplikasi ini disaksikan ratusan Guru dan Kepala Madrasah Kreatif, Inovatif, dan Dedikatif dari berbagai daerah di Indonesia. Hadir juga para pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia.

"Aplikasi ini dihadirkan, untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengakses beragam layanan Kementerian Agama, termasuk juga bagi para pendidik dan tenaga kependidikan," lanjut Gus Men, panggilan akrabnya.

Dalam aplikasi ini, antara lain terdapat fitur pendidika. Ada Video Pembelajaran, daftar lembaga pendidikan, sekaligus juga ada akses terhadap layanan simpatika. "Beragam informasi seputar program afirmasi guru di tahun mendatang juga akan disajikan melalui aplikasi Pusaka ini, baik berupa bantuan, beasiswa, serta pendidikan dan pelatihan," jelas Menag.

"Ada juga layanan online pendaftaran haji, pendaftaran nikah, dan sertifikasi halal. Beragam informasi keagamaan disajikan, mulai doa, khutbah keagamaan, tempat ibadah, termasuk juga para penceramah," sambungnya.

Dikatakan Menag, selama ini terlalu banyak aplikasi di Kementerian Agama sehingga bukan memudahkan, tapi kadang justru membingungkan. Aplikasi Pusaka mengintegrasikan semua yang ada sehingga lebih memudahkan.

"Melalui Aplikasi Pusaka, saya harap masyarakat Indonesia dapat secara lebih mudah mengakses layanan keagamaan yang dibutuhkan," tegasnya.

Pusaka, Super Apps Layanan Kementerian Agama

Memang belum semua layanan keagamaan tersaji dalam aplikasi ini. Menag pun secara khusus memberikan apresiasi kepada Satuan Kerja Eselon I dan jajarannya yang sudah menghadirkan layanan digitalnya. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya komitmen dalam akselerasi transformasi digital.

"Ini sekaligus menjadi catatan buat Eselon I lainnya untuk bisa segera menghadirkan layanan berbasis digital pada satuan kerjanya," pesannya.

"Ini serius. Transformasi Digital di Kementerian Agama harus segera diwujudkan. Bukan karena apa. Tapi untuk memastikan seluruh masyarakat bisa secara mudah mengakses layanan keagamaan. Kita ingin, layanan keagamaan ada dalam genggaman, karena masyarakat bisa mengaksesnya dari smartphone yang mereka genggam," ucapnya.

Menurut Gus Men, kehadiran Aplikasi Pusaka Super Apps juga akan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. "Layanan ini diharapkan dapat berdampak luas kepada seluruh ASN Kemenag RI termasuk para guru, pendidik, praktisi pendidikan dan juga masyarakat umum," harapnya.

Sumber: kemenag.go.id

Inilah Logo Hari Guru Nasional Kemenag Tahun 2022

On Jumat, November 18, 2022

Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap 25 November. Tahun ini, peringatan HGN Kementerian Agama mengangkat tema “Berinovasi Mendidik Generasi”.

Dalam rangkaian ini, Kementerian Agama telah merilis logo Peringatan HGN 2022. Logo tersebut merangkum tujuh bentuk dan empat warna. Ketujuh bentuk itu adalah bunga tulip, matahari, pendidik, pena, buku, daun, dan garis zigzag. Sementara empat warna digunakan adalah emas, hijau, biru, dan crimson.

Logo Hari Guru Nasional Kemenag Tahun 2022

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa tema peringatan HGN 2022 mengandung beberapa makna. Kata “berinovasi” mengandung pesan keluwesan dalam menyikapi atau menghadapi kondisi, tercakup juga menyelaraskan teks dan konteks tanpa meninggalkan esensi.

Menurutnya, pandemi Covid 19 yang melanda seluruh dunia menyebabkan hampir seluruh sektor terkena dampak, tidak terkecuali dunia pendidikan. Sementara proses pendidikan harus tetap berjalan untuk memastikan bahwa para generasi unggul bangsa Indonesia harus tetap terpenuhi haknya dengan mendapatkan pendidikan terbaik.

"Tenaga pendidik dituntut untuk mampu memberi dan menjadi solusi dengan melakukan inovasi, karena inovasi adalah sebuah kebutuhan dan keharusan di era kebiasaan baru," tegasnya di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Kalimat “mendidik generasi” memberi pesan tentang tanggung jawab bersama yang berkesinambungan untuk mempersiapkan SDM unggul di masa mendatang. Tidak hanya memahami dan menguasai pengetahuan, melainkan harus diimbangi dengan implementasi nyata yang berjalan beriringan dengan etika.

"Karena inti dari pendidikan adalah mewujudkan generasi unggul dengan pengetahuan yang beretika," jelasnya.

Berikut filosofi bentuk dan warna logo HGN Kementerian Agama Tahun 2022:

Logo Hari Guru Nasional Kemenag Tahun 2022

1. Bunga Tulip
Simbol kasih sayang yang tak terhingga, merepresentasikan kasih sayang guru yang mendalam kepada muridnya.

2. Matahari
Melambangkan cahaya atau ilmu, bahwa seorang guru madrasah harus memiliki ilmu yang luas dan dalam. al-Ilmu Nuurun (Ilmu adalah cahaya).

Logo Hari Guru Nasional Kemenag Tahun 2022

3. Pendidik
Pendidik yang terdiri dari Guru dan Tenaga Kependidikan yang secara ikhlas mendidik (pahlawan tanpa tanda jasa) untuk melahirkan generasi-generasi yang unggul, cerdas, dan berprestasi.

4. Pena
Melambangkan kreativitas guru madrasah yang mampu memecahkan masalah-masalah pembelajaran dan pendidikan.

Logo Hari Guru Nasional Kemenag Tahun 2022

5. Buku
Jendela ilmu yang merupakan media dan sumber informasi untuk menemukan ide-ide seger sehingga menghasilkan inovasi-inovasi baru sesuai dengan kebutuhan zaman.

6. Daun
Melambangkan kontribusi guru guru madrasah yang memiliki dedikasi dan pengabdian yang tulus dalam mengajar dan mendidik siswa.

Logo Hari Guru Nasional Kemenag Tahun 2022

7. Garis Zigzag
Transformasi guru madrasah yaitu kemauan beradaptasi di segala kondisi untuk menjadi guru yang hebat (great teachers).

8. Warna Logo
Ragam warna pada logo merepresentasikan sifat-sifat yang dimiliki guru.
Emas : Ceria dan optimis
Hijau : Religius dan harmonis
Biru : Cerdas dan bijaksana
Crimson : Hangat (simpati dan empati).

Logo HGN Kemenag Tahun 2022 bisa di akses melalui https://bit.ly/unduh-logo-hgn2022-kemenag, Demikian dan Terimakasih

Sambutan Menteri Agama pada Upacara Peringatan HAB Kementerian Agama RI Ke-75 Tahun 2021

On Minggu, Januari 03, 2021

Sahabat Abdima,
Tujuh puluh lima tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946, Pemerintah atas usul dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk Kementerian Agama dan mengangkat Menteri Agama yang pertama yaitu Haji Mohammad Rasjidi. Pembentukan Kementerian Agama merupakan peristiwa penting dan bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara religius yang nasionalis.

Sambutan Menteri Agama pada Upacara Peringatan HAB Kementerian Agama RI Ke-75 Tahun 2021

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kementerian Agama masih kokh berdiri sampai saat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa salah satu kegiatan yang bersifat wajib pada setiap peringatan HAB Kementerian Agama adalah adanya kegiatan upacara diseluruh satuan kerja Kementerian Agama Pusat maupun daerah.

Berikut dibawah ini Sambutan Menteri Agama Pada Upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI Ke-75 Tahun 2021 :


AMANAT MENTERI AGAMA RI
PADA UPACARA HARI AMAL BAKTI (HAB) KE-75
KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2021

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Selamat pagi,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Syalom, Oom Swastiastu, Namo Buddhaya,
Wei Tek Tung Tien, Salam Kebajikan,

Para Pegawai Kementerian Agama;
Seluruh peserta upacara yang saya hormati,

Syukur alhamdulillah, teriring rasa syukur atas limpahan karunia Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, pagi ini kita dapat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-75 Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kementerian Agama secara resmi berdiri pada tanggal 3 Januari 1946. Sejak dibentuk melalui usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Kementerian Agama yang pertama kali dipimpin oleh Menteri Agama Haji Mohammad Rasjidi telah melintasi sejarahnya yang panjang.

Selayaknya kita berterima kasih dan mendoakan semoga amal bakti para perintis, pendiri dan pembangun Kementerian Agama mendapat ridla dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan kita semua diberi kekuatan dalam melanjutkan cita-cita mereka untuk kepentingan bangsa, negara dan agama.

Di usia 75 tahun Kementerian Agama, mari kita memaknai segala prestasi yang telah dicapai dan menempatkannya sebagai momentum untuk menebalkan niat dan motivasi dalam mencapai yang lebih baik lagi di masa mendatang. Kementerian Agama memberikan anugerah penghargaan dan apresiasi kepada seluruh elemen umat beragama tanpa membedakan satu sama lain, atas dukungan, sinergi dan kebersamaannya mengawal tugas-tugas Kementerian Agama.

Saudara-saudara yang berbahagia,

Peringatan Hari Amal Bakti tahun ini mengusung tema "Indonesia Rukun". Tema ini sejalan dengan semangat nasional yang menempatkan kerukunan umat beragama sebagai salah satu modal bangsa ini untuk maju. Tanpa kerukunan, akan sukar menggapai cita-cita besar bangsa agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.

Pengembangan toleransi dan kerukunan antarumat beragama merupakan karya bersama para Tokoh Agama, para Menteri Agama dan aparatur
Kementerian Agama dari masa ke masa. Tanpa toleransi, tidak ada kerukunan. Toleransi dan kerukunan antarumat beragama dilakukan dengan tanpa mengusik akidah dan keimanan masing-masing pemeluk agama. Pengalaman membuktikan toleransi dan kerukunan tidak tercipta hanya dari satu pihak, sedangkan pihak yang lain berpegang pada hakhaknya sendiri. Dewasa ini, kita mengembangkan moderasi beragama, agar toleransi dan kerukunan yang sudah ada lebih mengakar di dalam kehidupan
sehari-hari bangsa kita.

Di negara yang berdasarkan Pancasila ini, tidak ada diktator mayoritas atau tirani minoritas. Dalam kaitan itu, semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, di mana hak seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain.

Pancasila adalah ideologi pemersatu yang merangkum nilai-nilai keindonesiaan sebagai bangsa yang beragama. Sila pertama dan utama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, meneguhkan identitas nasional sebagai bangsa yang beragama dan bermoral. Komitmen religius dan moralitas menjadi barometer apakah suatu bangsa dapat menjadi bangsa yang besar atau tidak. Sejalan dengan itu, tugas dan tanggungjawab sejarah bagi seluruh bangsa Indonesia adalah mengisi negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa ini sejalan dengan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat. Bangsa Indonesia, dari generasi ke generasi harus bisa menjaga komitmen nasional tentang landasan bernegara di tengah dahsyatnya percaturan global di bidang geopolitik, ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain-lain.

Saudara-saudara yang berbahagia,

Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan tentang semangat Kementerian Agama baru dan semangat baru dalam mengelola Kementerian Agama. Semangat Kementerian Agama baru itu dapat diterjemahkan dengan beberapa kata kunci.

Pertama, manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang harus semakin baik, termasuk di dalamnya pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan agama dan keagamaan, serta pusat pelayanan keagamaan.

Kedua, penguatan moderasi beragama. Salah satu penekanan moderasi beragama adalah pada penguatan literasi keagamaan, budaya toleransi, dan nilai-nilai kebangsaan.

Ketiga, persaudaraan, yang meliputi merawat persaudaraan umat seagama, memelihara persaudaraan sebangsa dan setanah air dan mengembangkan persaudaraan kemanusiaan.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengajak kita semua mari mengedepankan akal sehat dan hikmah/kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan saat ini maupun di masa-masa yang akan datang.

Saudara-saudara sekalian,

Demikian amanat saya dalam memperingati hari yang bersejarah ini.

Dirgahayu 75 Tahun Kementerian Agama.

Semoga pandemi Covid-19 sebagai ujian berat bagi bangsa kita dan kemanusiaan, segera berlalu dengan takdir dan pertolongan Allah.

Mari jadikan agama sebagai inspirasi pembangunan bangsa dan negara.

Dan mari kita senantiasa berdoa semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, melimpahkan rahmat, taufiq dan ampunan-Nya kepada kita semua. Aamiin

Sekian dan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2021
Menteri Agama RI,


Yaqut Cholil Qoumas

Terimakasih

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019

On Sabtu, Oktober 31, 2020

Sahabat Abdima,
Setelah berjuang sekian lama berjibaku dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dan bahkan sempat harus tertunda prosesnya dengan adanya pandemi yang melanda, akhirnya tertanggal 28 Oktober 2020 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2019.

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K26-30/B3012/X/20.01 Tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, Kementerian agama kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan pengumuman Nomor : P-4058.2/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2020 Tentang Hasil Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.

Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019

Beberapa hal diantaranya yang disampaikan dalam pengumuman tersebut yaitu :

1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan:
  • Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
  • Peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD-SKB oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam lampiran pengumuman ini.
2. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah:
  • P/L : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;
  • P/L-1 : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi;
  • P/TL : Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi CPNS;
  • SP : Peserta memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB;
  • TH : Peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes;
  • TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat.
3. Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020;

4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku dan surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini;

5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;

6. Ketentuan Lain-Lain
  • Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
  • Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
  • Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
  • Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
SILAHKAN UNDUH :
Peserta agar selalu memantau informasi yang terdapat pada laman resmi: https://kemenag.go.id dan media sosial Kementerian Agama (Instagram: @kemenag_ri / @cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI).

Demikian informasi mengenai Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019, kami ucapkan selamat bagi yang lulus dan semangat bagi yang belum berkesempatan bergabung di Kementerian Agama.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru

On Senin, September 14, 2020

Sahabat Abdima,
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Guru merupakan pelaksana kegiatan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan peserta didik dalam mencetak generasi pintar, berkualitas dan berakhlak mulia. Oleh karenanya diperlukan adanya Penilaian Kinerja Guru (PKG) agar keprofesian dan kompetensi guru akan bisa berkembang ke level yang lebih baik.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru

Sebagaimana kami kutip dari situs resmi Kemenag bahwa Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno dalam kegiatan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah mengatakan bahwa penilaian kinerja guru menjadi acuan penting dalam grading Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru.

Suyitno menegaskan bahwa penyusunan modul merupakan hal terpenting dalam menunjang pelaksanaan PKB, dimana tujuan akhirnya nanti akan berkaitan erat dengan Tukin Guru Madrasah.

“PKB ini berhubungan dengan penilaian kinerja guru, saya berkeinginan agar kedepannya hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini menjadi acuan grading bagi pembayaran tukin guru,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Dikatakan Suyitno, bahwa ketika penilaian kinerja guru telah dilaksanakan dalam skala nasional maka Direktorat akan dengan mudah untuk mengklasifikasikan kompetensi guru. ”Nanti ketika PKG ini sudah berjalan, guru akan diklasifikasikan menjadi 3 level yaitu high competence, middle competence, dan lower competence,” terangnya.

Baca juga :
Suyitno menjelaskan bahwa setiap level guru akan menerima besaran Tukin yang berbeda. Dirinya berharap, hal tersebut dapat memberikan asas keadilan dan memotivasi guru madrasah untuk terus meningkatkan kompetensinya.

“Penerapan pembedaan grading ini semoga dapat memenuhi rasa keadilan sehingga ada pembeda antara guru yang aktif dan inovatif dengan guru yang pasif, sehingga guru-guru yang pasif dan berada di level middle dan lower competence dapat termotivasi untuk meningkatkan level kompetensinya”, harap Suyitno.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Bina Tenaga Kependidikan MA/MAK, Rusdi menyebutkan bahwa pemetaan kompetensi guru, kepala dan pengawas merupakah hal yang harus dilakukan. “Pemetaan ini menjadi penting agar pemerintah nanti bisa mengarahkan peningkatan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan kebutuhannya”.

Demikian informasi mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru, semoga ada manfaatnya.

Kemenag Siapkan Bantuan Bagi Organisasi Guru (KKG, MGMP, MGBK, KKM) dan Pengawas Madrasah (Pokjawas)

On Rabu, September 09, 2020

Sahabat Abdima,
Program peningkatan kompetensi guru madrasah melalui kelompok organisasi profesi guru mendapat perhatian penuh dari Kementerian Agama. Saat ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sedang menyusun panduan teknis bantuan bagi 21.808 Kelompok Kerja Guru (KKG) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

Sebagaimana kami kutip dari laman resmi Pendis Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan bantuan ini merupakan progam pemerintah dan Bank Dunia untuk peningkatan kompetensi dan kualitas guru madrasah.

Kemenag Siapkan Bantuan Bagi Organisasi Guru dan Pengawas Madrasah

Progam ini disadari oleh Suyitno merupakan tantangan yang berat yang harus menghasilkan outcome berupa peningkatan kualitas pendidikan madrasah.

“ini menjadi beban berat yang harus sama sama kita kawal agar hasil bisa maksimal” jelasnya.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah menyampaikan bahwa petunjuk teknis bantuan yang sedang disusun akan berlaku untuk empat tahun kedepan mulai tahun 2021 sampai tahun 2024.

Sakdiyah menambahkan sasaran dari bantuan bagi organisasi guru dan pengawas madrasah ini diperuntukan bagi KKG guru MI, MGMP MTs mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris dan MGMP MA mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Bahasa Inggris dan Ekonomi, MGBK, KKM dan Pokjawas.

“Fokus utama bantuan untuk tingkat MI adalah meningkatkan numerasi, literasi dan sains sedangkan untuk tingkat di atas MI fokus pada mata pelajaran sians, sosial, dan bahasa”. Tambah perempuan alumni UIN Walisongo Semarang.

Melihat pentingnya program ini, Sakdiyah berharap agar organisasi guru madrasah mempersiapkan diri sejak sekarang dengan mempersiapkan proposal bentuk pelatihan yang inovatif dan berdampak pada peningkatan kualitas guru madrasah dan umumnya kualitas pendidikan madrasah.

“Mulai sekarang dipikirkan ide dan proposalnya untuk nanti diajukan pada tahun 2021. Proposalnya juga dikirim via online melalui website yang akan disiapkan Kementerian Agama.” Jelasnya sambil mengingatkan untuk tetap menunggu informasi resmi dan mengikuti petunjuk teknis bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM dan Pokjawas.


Kemenag Susun Modul Penguatan Literasi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)

On Sabtu, September 05, 2020

Sahabat Abdima,
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menyusun Modul Literasi Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI). Penyusunan modul belangsung empat hari, 3 - 6 September 2020 di Depok Jawa Barat.

Modul ini disusun untuk meningkatkan kompetensi literasi dasar guru MI melalui Kelompok Kerja Guru Madrasah (KKG).

Kemenag Susun Modul Penguatan Literasi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Direktur GTK Madrasah, Suyitno mengatakan, modul yang sedang disusun harus mengacu pada regulasi terkini, isu yang sedang berkembang dan memperhatikan kondisi guru madrasah secara keseluruhan. Dengan demikian, modul ini bisa dipahami dan diaplikasikan bagi guru MI dimanapun

Modul ini harus inovatif dan aplikatif bagi semua guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi literasinya," ujar Suyitno di Depok.

Dikatakan Suyitno, bahwa kompetensi literasi dasar bagi guru MI sangat penting, mengingat minat baca Indonesia masih rendah. Hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 misalnya, menunjukkan peringkat Indonesia tahun 2018 turun dibanding tahun 2015. Studi ini membandingkan kemampuan matematika, membaca, dan kinerja sains dari tiap anak.

"Oleh karenanya, penyusunan modul ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kompetensi literasi guru madrasah," jelas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah, menambahkan bahwa modul yang sedang disusun akan menjadi acuan dalam meningkatkan kompetensi literasi dasar bagi guru Madrasah Ibtidaiyah.

"Pelaksanaanya melalui skema bantuan stimulan pemberdayaan komunitas guru madrasah, yang akan digulirkan mulai tahun 2021 sampai tahun 2024" terang Sakdiyah.

Menurutnya, untuk memperkaya materi penyusun modul ini, Kemenag melalui projeck Madrasah Education Quality Reform (MEQR) program komponen 3, menggandeng INOVASI dan pemateri Dr. Titik Harsiati dari Universitas Negeri Malang yang merupakan Tim pengembang AKSI, tim peneliti PISA, peneliti Literasi serta Ketua Yayasan Guru Belajar, Bukik Setiawan.

Sumber : kemenag.go.id

GARDA KAGUM : Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah

On Kamis, Agustus 13, 2020

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam secara Virtual me-launching Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah (Garda Kagum) Kemenag, Rabu 12 Agustus 2020. Garda Kagum diluncurkan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dan turut serta mendampingi pada peluncuran tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno.

Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah merupakan gerakan nasional dari seluruh komunitas guru madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas) sebagai penggerak dalam memberikan layanan pendidikan Islam yang unggul dan terdepan.

Garda Kagum Kemenag

Garda Kagum menurut Menag, merupakan upaya Kementerian Agama untuk mendorong guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dengan berbasis komunitas. Sehingga melalui komunitas ini diharapkan dapat memberdayakan guru madrasah sesuai kebutuhan nyata.

Menteri Agama mengatakan dari sejumlah program peningkatan kompetensi guru madrasah masih banyak yang sifatnya atas ke bawah (up to bottom) daripada dari bawah ke atas (bottom to up). Program Garda Kagum Kemenag akan menerapkan gerakan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan dengan prinsip bottom up, dan tidak selalu top down. Hal ini disebabkan, guru yang bersangkutan yang paling tahu kebutuhan peningkatan mutu yang sering dihadapi di Lapangan.

"Saya berharap program ini nantinya dapat melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan pada problem kompetensi dan profesionalitas sesuai realitasnya," tandas Menag.

Rangkaian kegiatan peluncuran Garda Kagum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Guru Madrasah dan Hymne Madrasah, serta dilanjutkan dengan dialog interaktif Menag dengan perwakilan guru madrasah secara virtual. Peluncuran Garda Kagum ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenenag dan Kantor Kemenag dari seluruh daerah.

Demikian informasi mengenai Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah (Garda Kagum) Kemenag, kita berharap gerakan ini kedepan benar-benar mampu memicu dan memacu peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru madrasah sehingga akan terwujud madrasah yang hebat dan bermartabat.

Direktorat GTK Madrasah Luncurkan E-PAK RUPAWAN Guna Percepat PAK Guru dan Pengawas

On Selasa, Juli 28, 2020

Di Tengah pandemi Covid-19 proses Penilaian Angka Kredit bagi guru dan pengawas harus tetap berjalan . Untuk mempermudah dan mempercepat proses tersebut, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membuat aplikasi elektronik Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Madrasah Negeri (ePAK RUPAWAN).

“Mulai Senin 27 Juli 2020, pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas madrasah khususnya untuk golongan IV a ke golongan IV b, sudah menggunakan aplikasi E-PAK RUPAWAN,” ujar Direktur GTK Madrasah, Suyitno di Jakarta.

Direktorat GTK Madrasah Luncurkan e-PAK RUPAWAN

Dikatakan Suyitno, bahwa aplikasi berbasis online ini akan memudahkan guru dalam memantau berkas yang mereka lengkapi dan serahkan. Dengan demikian, posisi berkas bisa diketahui sudah sampai mana.

“Aplikasi ini menjadi terobosan baru dalam upaya percepatan penilaian angka kredit guru yang selama ini masih manual dan ini merupakan hikmah ditengah musibah wabah pandemi,” ujar Suyitno.

“Insya Allah semoga lancar, ini merupakan tekad dan upaya dari Direktorat GTK Madrasah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sebagai wujud perhatian dan pembinaan karir Guru dan Tenaga Kependidikan,” imbuhnya.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah selaku leading sector pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah, menjelaskan, bahwa Peraturan Menteri PAN RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 22 ayat 1 point b, Permendikbud No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, serta Peraturan Menteri PAN RB nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka kreditnya khususnya pasal 23 ayat 1 point b, menyebutkan bahwa guru dan pengawas madrasah kenaikan pangkat golongan IV a ke IV b kewenangan penilaian angka kreditnya ada di kementerian agama namun untuk golongan IV b ke atas penilaian angka kreditnya kewenangan di Kemendikbud.

“Di Kementerian Agama proses kenaikan pangkat tetap dilakukan oleh Biro Kepegawaian melalui aplikasi e-DUPAK, akan tetapi proses penilaian angka kreditnya menjadi kewenangan Direktorat GTK Madrasah,” terangnya.

Dengan sinergi perancangan e- Dupak dan e-PAK RUPAWAN yang dirancang dan dikembangkan oleh Direktorat GTK Madrasah menjadikan satu integrasi untuk mengurai permasalahan Kenaikan Pangkat Guru dan Pengawas menjadi lebih efisien dan smart baik dalam pengusulan, penilaian maupun informasi lulus dan tidak lulusnya suatu usulan tersebut.

Angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah dari gol IV a ke IV b. "Dari data yang ada, sebanyak 407 usulan yang masuk dalam aplikasi E-DUPAK untuk Kenaikan Pangkat periode Oktober dengan rincian 343 usulan guru dan 64 usulan pengawas," ujar Sakdiyah.

Dikatakan Sakdiyah, pelaksanaan penilaian dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai pengawas terdiri dari unsur Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta pengawas Kankemenag . sedangkan Tim penilai guru terdiri unsur Guru, Dosen, Balai Diklat Keagamaan serta Pusdiklat Teknis dan Keagamaan. "Tim yang ada telah ditunjuk melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam,” pungkasnya.
Sumber : Berita pendidikan Islam, Pendis Kemenag

Sambutan Menteri Agama pada Upacara Peringatan HAB Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020

On Kamis, Januari 02, 2020

Sahabat Abdima,
Tujuh puluh empat tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946, Pemerintah atas usul dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk Kementerian Agama dan mengangkat Menteri Agama yang pertama yaitu Haji Mohammad Rasjidi. Pembentukan Kementerian Agama merupakan peristiwa penting dan bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara religius yang nasionalis.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kementerian Agama masih kokh berdiri sampai saat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa salah satu kegiatan yang bersifat wajib pada setiap peringatan HAB Kementerian Agama adalah adanya kegiatan upacara diseluruh satuan kerja Kementerian Agama Pusat maupun daerah. Berikut dibawah ini Sambutan atau Amanat Menteri Agama Pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020 :


AMANAT MENTERI AGAMA RI
PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-74
KEMENTERIAN AGAMA
JAKARTA, JUM’AT, 3 JANUARI 2020


Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,

Para pejabat dan seluruh pegawai Kementerian Agama,
Hadirin peserta upacara yang berbahagia,

Hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilainilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Saudara-saudara yang berbahagia,

Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut :

Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara.

Saudara-saudara sekalian,

Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun.

Saya perlu menegaskan disini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme.

Keshalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. Kita dapat menjadi umat beragama yang shaleh sekaligus menjadi warga negara yang baik. Saya ingin mengutip pesan Pahlawan Nasional almarhum Jenderal Besar TNI Dr. Abdul Haris Nasution yang sangat relevan dengan misi yang dijalankan oleh Kementeian Agama, yakni, “Sebagai negara baru kita tidaklah sekadar ingin mengejar ketertinggalan terhadap negaranegara maju, melainkan sebagai orang beriman kita ingin membangun kehidupan bermartabat spiritual dan material dengan ridla Allah”.

Saudara-saudara sekalian,

Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, “Umat Rukun, Indonesia Maju”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.

Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.

Dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya”. Pembangunan jiwa disebut lebih dulu daripada pembangunan raga atau fisik. Tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik. Meski pembangunan infrastruktur fisik juga dilakukan oleh Kementerian Agama, namun itu dalam rangka menunjang pembangunan jiwa. Kementerian Agama menyelenggarakan dua fungsi strategis, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya, penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.

Seiring dengan agenda Reformasi Birokrasi, Restrukturisasi dan Penyederhanaan Birokrasi, kita semua dituntut untuk terus beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Saudara-saudara sekalian,

Dalam kesempatan memperingati Hari Amal Bakti Ke-74 Kementerian Agama, secara khusus saya mengajak jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan 6 (enam) hal sebagai berikut :
  1. Pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara;
  2. Jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan;
  3. Tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan;
  4. Perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama institusi pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat;
  5. Rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan.
  6. Implementasikan Visi dan Misi Pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama di semua unit kerja pusat, daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Saudara-saudara sekalian,

Selanjutnya, pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian Agama, terutama DPR-RI dan DPD-RI, BPK, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, majelis-majelis agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, serta rekan-rekan media, atas dukungan dan kerjasamanya membantu kelancaran tugas dan program Kementerian Agama. Utamanya, tentu tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh aparatur Kementerian Agama, baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti atas segala dedikasi dan pengabdiannya.

Akhirnya, saya meminta kepada segenap aparatur Kementerian Agama, berikanlah seluruh kemampuan yang saudara-saudara miliki untuk semakin dekat melayani umat dan menjaga nama baik Kementerian Agama.

Semoga pengabdian saudara-saudara kepada negara, bangsa dan agama selalu mendapat ridla Allah SWT,  Tuhan Yang Maha Esa.

Selamat memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Sekian dan terima kasih.

Wabillahit taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2020
Menteri Agama RI,


Fachrul Razi

Untuk file Sambutan Menteri Agama pada Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020 silahkan unduh DISINI.
Terimakasih

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

On Jumat, Oktober 25, 2019

Sahabat Abdima,
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) sebagaimana telah dilaksanakan pada tahun-tahun pelajaran sebelumnya masih dirasa perlu untuk dilaksanakan. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama agar dapat memetakan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Disamping untuk memetakan mutu pendidikan dan mengukur pencapaian kompetensi, UAMBN berfungsi sebagai :
  • Bahan pertimbangan dalam pemetaan mutu madrasah,
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran;
  • Alat pengendali mutu pendidikan;
  • Tidak sebagai penentu kelulusan.
Penyelenggaraan UAMBN dari tahun ke tahun dalam pelaksanaanya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan UAMBN.

POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020

Begitu pula untuk tahun pelajaran 2019/2020 ini, guna standardisasi penyelenggaraan UAMBN, maka Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5791 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) akan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 Maret 2020 sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksankan pada tanggal 9 s.d. 11 Maret 2020.

Bagi rekan-rekan Guru MTs dan MA yang membutuhkan POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk dipelajari dan digunakan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan UAMBN, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
UNDUH POS UAMBN 2019/2020

Beberapa point penting yang diatur dalam POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 antara lain terkait dengan Peserta UAMBN, Kepanitian UABMN, Bahan Ujian, Pelaksanaan UAMBN-BK dan UAMBN-KP, Biaya Penyelenggaraan UAMBN, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan UAMBN.

Demmikian informasi mengenai POS UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga ada manfaatnya dan semoga penyelenggaran UAMBN pada tahun pelajaran ini dapat berjalan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.