Panduan Penggunaan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah)

Pada Kamis, Oktober 15, 2020


Sahabat Abdima,
Lembaga pendidikan dituntut adaptif menghadapi situasi pandemi. Penyesuaian perlu dilakukan mulai dari perencanaan kegiatan, penganggaran hingga sistem pelaporan. Guru dan Tenaga Kependidikan dituntut kreatif, melahirkan program-program baru yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Panduan Penggunaan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah)

Kementerian Agama RI membuat terobosan baru manajemen Madrasah dengan meluncurkan aplikasi e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah). e-RKAM adalah aplikasi pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.

Keberadaan e-RKAM di maksudkan agar Kementerian Agama memiliki sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Tujuan dari e-RKAM adalah agar madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif.

Baca juga :
Guna implementasi e-RKAM maka Kementerian Agama melalui program Madrasah Reform saat ini telah melakukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan secara berjenjang mulai Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten dan hingga saatnya nanti sampai ke tingkat Madrasah.

Digitalisasi Rencana Kerja Anggaran Madrasah ini diharapkan dapat membantu Madrasah berubah menuju manajemen pendidikan yang modern. Selain kemudahan pengawasan, simplifikasi pelaporan ini juga dapat menghemat waktu Guru dan Tenaga Kependidikan di Madrasah.

Demikian informasi mengenai Panduan Penggunaan e-RKAM (Elektronik Rencana Kerja Anggaran Madrasah), semoga ada manfaatnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »