Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

Pada Jumat, Agustus 30, 2019


Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

Terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kedua Peraturan diatas menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagai berikut :
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs/MA;
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Manfaat Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Penerima bantuan berkewajiban untuk memanfaatkan bantuanyang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran.
DOWNLOAD JUKNISNYA

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah Tahun 2019 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Demikian semoga bermanfaat.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »