Sahabat Abdima,
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sementara itu Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru Madrasah, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.
Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.
Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Baca juga :
Salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Asesmen Kompetensi baik AKG, AKK, dan AKP pada tahun 2020 ini, akan dilaksankan secara online pada bulan November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia dengan kriteria peserta :
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan pengawas yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.
- Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T.
- Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).
Untuk lebih jelasnya perihal Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah silahkan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :
Hal lain yang perlu diketahui bahwa Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP akan disampaikan melalui akun SIMPATIKA masing-masing peserta. Kemudian hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG/AKK/AKP) Tahun 2020 semoga ada manfaatnya.