Sahabat Abdima,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.
Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat GTK Madrasah adalah PKB guru dilaksanakan melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi guru yang menjadi binaannya.
Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus dikuasai oleh guru terhadap empat dimensi kompetensinya, maka perlu disusun modul sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.
Pemangku kepentingan yang terlibat perlu memiliki standar yang sama dalam menyusun dan mengembangkan modul untuk guru. Dengan latar belakang tersebut, maka Pedoman Penulisan Modul PKB Guru ini dirancang untuk membekali semua pihak dalam menyusun dan mengembangkan modul.
Baca juga :
Berdasarkan latar belakang diatas dan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru madrasah melalui pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah, maka Dirjen Pendis Kemenag melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4447 Tahun 2020 telah menerbitkan Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.
Panduan ini dimaksudkan Sebagai acuan operasional penyusunan dan pengembangan modul PKB guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dan Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KKG/MGMP/MGBK dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan modul PKB guru.
Adapun sasaran panduan ini adalah :
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pengawas Madrasah.
- Kepala Madrasah.
- Ketua KKG/MGMP/MGBK.
- Guru.
Demikian informasi mengenai Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah, semoga informasi ini ada manfaatnya.