Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Pada Kamis, April 22, 2021


Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021 secara resmi diterbitkan oleh Ditjen Pendis Kemenag melaui SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021 yang ditanda tangai di Jakarta pada 5 April 2021.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini diterbitkan untuk dijadikan pedoman bagi satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, MA dan MAK dalam penulisan blanko Ijazah sebagai dokumen resmi kelulusan siswa setelah dinyatakan tamat belajar atau lulus dari jenjang pendidikan madrasah.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dijelaskan terkait teknis penulisan blanko ijazah madrasah agar tidak ada kesalahan dalam penulisan serta menjamin keabsahan dan keaslian Ijazah Madrasah.

Dengan adanya Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang memuat pentujuk umum dan petunjuk khusus dalam penulisan ijazah madrasah ini, diharapkan dapat disosialisasikan kepada seluruh jenjang pendidikan dari RA, MI, MTs, MA dan MAK dan pemangku kepentingan.

Dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Juknis Penulisan Ijazah RA MI MTs dan MA, diuraikan juga petunjuk umum dalam penulisan blanko ijazah yang perlu untuk diketahui dan dipahami oleh satuan madrasah, petunjuk umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Ijazah Madrasah diterbitkan oleh Madrasah yang memiliki Izin Operasional (IJOP)
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
  3. Penulisan Balnko Ijazah ditetapkan oleh panitia yang ditetapkan oleh kepala madrasah
  4. Jika terjadi kesalahan maka tidak boleh ditimpa/dicoret dan di tipe-ex, tetapi diganti dengan blanko ijazah yang baru
  5. Jika terdapat sisa blanko karena rusak atau salah dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag melalui Kemenag Kab/Kota stetempat
  6. Blanko yang rusak atau salah penulisan dimusnahkan oleh Bidang Pendis paling lambat 31 Desember 2021 dengan izin dari kepala Kanwil Kemenag setempat disertai berita acara pemusnahan blanko Ijazah Madrasah.
  7. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blanko ijazah, sedangkan tidak ada lagi cadangan blanko ijazah madrasah yang tersisa, maka digantikan dengan surat keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dari satuan pendidikan sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015
Selengkapnya terkait teknis Umum dan khusus dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2020/2021 sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021, Rekan-rekan dapat mengunduh Juknisnya pada tautan dibawah ini:
Karena ketersediaan cadangan blanko Ijazah Madrasah yang dibatasi tiap satuan pendidikan, maka madrasah diharapkan berhatu-hati dan teliti dalam melakukan penulisan ijazah madrasah yang nantinya diberikan kepada siswa yang lulus.


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »