Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

On Sabtu, Oktober 06, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menertibkan pengangkatan Kepala Madrasah yang di selenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta, Kepala Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah memandang hal tersebut perlu diatur bagaimana mekanisme pengangkatanya agar dapat dipahami dan dimengerti oleh yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah.

Pengangkatan Kepala Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau madrasah swasta pada dasarnya merujuk pada beberapa regulasi atau peraturan yang telah ada, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah;
  2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Calon Kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Surat Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Mekanisme Pengangkatan Kepala Madrasah Swasta

Untuk memperjelas bagaimana mekanisme dan pelaksanaan beberapa peraturan diatas, tertanggal 5 Oktober 2018 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat dengan nomor: 9481/KW.11.2/2/PP.00/10/2018 perihal Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta. Adapun mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta sebagaimana tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Ibtidaiyah dan atau Madrasah Tsanawiyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

Kedua,
Ketua Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah mengajukan usulan calon kepala Madrasah Aliyah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengusulkan ke kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga,
Usulan sebagaimana point pertama dan kedua tersebut dilampiri dengan :
  • Fotocopy sertifikat izin pendirian Madrasah dan akreditasi madrasah;
  • Fotocopy sertifikat pendidik;
  • Fotokopy ijazah minimal S1 atau DIV;
  • Fotocopy sertifikat Diklat calon kepala madrasah bagi yang memiliki;
  • Fotocopy SK pengangkatan awal sebagai guru;
  • Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap dari Yayasan atau lembaga penyelenggara madrasah;
  • Surat keterangan persetujuan dari pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan madrasah.
Adapun bagi calon kepala madrasah swasta yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dengan melampirkan tambahan persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy identitas bagi PNS Kementerian Agama;
  • SKP 2 tahun terakhir dengan nilai minimal baik;
  • Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir;
  • Surat keterangan pengalaman manajerial dari Madrasah asal dibuktikan dengan SK pengangkatan kepala bagi yang pernah menjabat kepala madrasah;
  • Dokumen lain apabila dibutuhkan.
Keempat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat persetujuan atau rekomendasi apabila memenuhi syarat.

Kelima,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah menerbitkan SK pengangkatan kepala madrasah dan melaksanakan pelantikan calon kepala madrasah swasta tersebut selambat-lambatnya 1 bulan setelah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Keenam,
Pimpinan Yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah berkewajiban melaporkan dan menyerahkan fotokopi SK pengangkatan kepala madrasah swasta kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (untuk jenjang RA, MI, dan MTs) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (untuk jenjang MA) selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pelantikan.
DOWNLOAD SURATNYA DISINI
Demikian informasi yang kali ini dapat kami bagi mengenai Mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta, semoga ada manfaatnya terutama bagi calon kepala madrasah maupun yayasan atau organisasi penyelenggara pendidikan Madrasah._AI

Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembanyaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru ini muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 Tahun 2018
Fungsi utama dari tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS adalah untuk memberikan tanggung jawab, dorongan, dan mengarahkan dirinya agar dapat termotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil / guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan dalam proses belajar mengajar pada madrasah.

Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah

Setelah sekian lama tak kunjung kabar beritanya, Pembayaran insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil / guru non PNS pada madrasah kini mulai ada titik terang dan tanda-tanda akan dicairkan. Tunjangan ini akan di cairkan kepada guru yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, antara lain :
  • Guru Non PNS di RA atau madrasah;
  • Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
  • Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut;
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV;
  • Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Adapun mekanisme pencairan insentif tersebut sebagaimana tertuang dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 antara lain sebagai berikut :
  • Kepala madrasah mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif. Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi : bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out format S25a dan/atau kartu PTK yang tercetak secara digital melalui Simpatika dan bukti cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS dari Simpatika.
  • Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap usulan yang di ajukan oleh Kepala Madrasah tersebut kemudian menetapkan nama-nama Duru Madrasah penerima tunjangan insentif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selebihnya terkait dengan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018, rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018.
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NOMOR 484 TAHUN 2018
Demikian yang dapat kami informasikan terkait dengan Kriteria dan Mekanisme Tunjangan Insentif Guru BUkan PNS Pada Madrasah Tahun 2018, kami hanya bisa mendo'akan mudah-mudahan segala prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan dananya dapat segera tercairkan dan tersalurkan kepada segenap reken-rekan guru BUkan PNS Tahun 2018 Pada Madrasah, Aamiin._AI

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

On Sabtu, September 29, 2018

Sahabat Abdima,
Madrasah yang sebagian besar diselenggarakan oleh masyarakat, pada umumnya didirikan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan formal dengan konten agama yang lebih besar dari pada pendidikan sekolah. Berlatar belakang atas keinginan masyarakat ini, orientasi pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat berorientasi pada non profit dan lebih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkonten agama lebih. Implikasinya madrasah ada disemua kalangan dan guru yang mengajar juga tidak berorientasi profit, dan banyak dari mereka yang memperoleh penghasilan jauh dari layak.

Kementerian Agama sebelumnya memberkan tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS ini sebagai tambahan penghasilan bagi mereka. Tetapi dengan direvisinya Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2018, Kementerian Agama tidak mempunyai payung hukum untuk memberikan tunjangan fungsional ini. Sehingga kalau sebelumnya guru bukan PNS di madrasah bisa memperoleh tambahan tunjangan penghasilan, saat ini mereka tidak lagi bisa memperoleh tambahan dari pemerintah.

Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Mensikapi hal tersebut, Tertanggal 3 Januari 2018 Kementerian Agama telah mengambil kebijakan dengan menerbitkan payung hukum melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama. Namun hingga saat ini setelah hampir 9 bulan sejak terbitnya PMA tersebut belum juga ada khabar akan dicairkanya Insentif bagi GBPNS pada madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 1 TAHUN 2018

Setelah penantian yang begitu panjang, beberapa hari ini muncul informasi yang agak menggembirakan bahwa saat ini Kementerian Agama  sedang menggodok implementasi pembayaran Insentif Guru Bukan PNS, yang meliputi regulasi pembayaran insentif dan distribusi anggaran ke satuan kerja terdekat dengan guru (yaitu Kankemenag Kabupaten/Kota).

Dasar kelayakan guru penerima pembayaran insentif guru bukan PNS pada madrasah, akan menggunakan basis data pada layanan Simpatika. Untuk itu kepada segenap rekan-rekan guru madrasah Bukan PNS agar memeriksa data pribadi pada simpatika masing-masing dan memastikan bahwa data pada Simpatika sudah benar dan up todate. Adapun data yang harus dipastikan pada Simpatika adalah sebagai berikut :
  1. Keaktifan guru (pastikan telah aktif sampai semester ini),
  2. Pendidikan terakhir telah S1, jika ternyata belum diupdate, ajukan S12a,
  3. Memiliki NPK,
  4. Belum ber-sertifikat pendidik, Belum bersertifikat pendidik ini diadasarkan atas belum verval NRG.
Guru Bukan PNS Pada Madrasah

Untuk melihat dan mengecek data pada Simpatika, dapat kita lakukan dengan cara :
  • Kunjungi laman Simpatika (https://simpatika.kemenag.go.id/),
  • Masukkan nama dan kabupaten tempat mengajar lalu klik  cari data,
  • Setelah muncul data anda, silahkan klik nama anda,
  • Pastikan data anda sudah benar, terutama pada 4 kriteria sebagaimana diatas.
Demikian informasi yang kami dapat dari blog admin Simpatika Kanwil Jawa Tengah mengenai Implementasi Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah, mudah-mudahan bukan hanya es dikutub utara saja yang mencair melainkan Insentif GBNS Pada Madrasah juga semoga cepat mencair._AI

Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2018/2019

On Jumat, Juni 01, 2018

Sahabat Abdima,
Beberapa hari lagi para siswa RA dan Madrasah akan menerima laporan hasil belajar atau yang sering kita sebut Raport untuk semester genap tahun pelajaran 2017/2018. Hal tersebut menjadi penanda bahwa tahun pelajaran 2017/2018 telah berakhir dan sekaligus mengingatkan kepada kita semua sebagai pendidik bahwa terasa maupun tidak, kita harus siap menerima dan menyambut kedatangan tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2018/2019.

Salah satu hal dasar yang perlu kita siapkan untuk memasuki tahun pelajaran baru termasuk di tahun pelajaran 2018/2019 ini adalah merencanakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran pada madrasah kita masing-masing. Perencanaan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun tersebut mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur yang kesemuanya itu biasa kita tuangkan dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang dalam penyusunannya dengan memperhatikan pedoman dan panduan dari pihak-pihak yang berwenang.

Memahami akan kebutuhan pendidik dan madrasah dalam memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019, sebagai pihak yang berwenang dan bertanggungjawab menaungi pendidikan pada RA dan Madrasah, Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 2941 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kalender Pendidikan Madrasah

Surat Keputusan Ditjen Pendis yang berisi tentang Kalender Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARN 2018/2019
sebagaimana kami sebutkan diatas bahwa Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia namun dalam implementasinya Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengkaji dan menyusun kalender pendidikan madrasah yang disesuaikan dengan kondisi provinsi masing-masing, Jadi untuk melengkapi akan kebutuhan penyusunan Kalender pendidikan di madrasah kita masing-masing ada baiknya kita menunggu kalender pendidikan yang akan diterbitkan oleh kanwil kemenag masing masing meski hasilnya tentu tidak akan ada perbedaan yang begitu signifikan.

Demikan informasi mengenai Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun pelajaran 2018/2019, meski info yang sangat sederhana mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima Indonesia

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

On Selasa, Maret 20, 2018

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diperlukan adanya petunjuk teknis yang mengatur tentang pembayaran tunjangan profesi guru madrasah. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terkait hal tersebut yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Untuk mengetahui dan mempelajari dan memahami isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PEMBAYARAN TPG TAHUN 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah. Demikian info mengenai Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi madrasah pada umumnya dan khususnya para sahabat Abdi Madrasah.

Buku Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

On Selasa, Februari 27, 2018

Sahabat Abdima,
Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik merupakan salah satu kegiatan rutin dalam dunia pendidikan. Penilaian hasil belajar dilakukan antara lain untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan peserta didik, memonitor perkembangan belajar peserta didik, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai peserta didik dan menentukan efektivitas pembelajaran.

Untuk tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Namun tes tertulis sampai saat ini masih merupakan instrumen yang dominan digunakan dalam menilai hasil belajar peserta didik.

Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Tes tertulis secara umum dapat dibedakan menjadi tes dengan pilihan jawaban (non-constructed response test), peserta didik hanya memilih dari jawaban yang disediakan, dan tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test), peserta didik harus mengkonstruksikan jawabannya. Tes dengan pilihan jawaban sering dikritik karena dipandang tidak dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skill).

Hal tersebut tidaklah benar, soal tes dengan pilihan jawaban dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, hanya penyusunannya memang tidak mudah. Di sisi lain tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test) yang sering dipandang sesuai untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, bila tidak disusun dengan cermat bisa jadi hanya mengukur berpikir tingkat rendah. Kedua bentuk tes tersebut potensial untuk mengukur berpikir tingkat rendah dan tingkat tinggi, tergantung kejelian dalam penulisan soal.

Oleh karena penulisan soal merupakan proses penentu kualitas tes maka penulisan soal perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Untuk membantu guru atau penulis soal agar menghasilkan soal yang berkualitas, termasuk soal yang mengukur berpikir tingkat tinggi, Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud telah menerbitkan Buku Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
DOWNLOAD PANDUAN PENULISAN SOAL SD/MI
Buku panduan penulisan soal sebagaimana link unduhan diatas berisikan kaidah-kaidah penulisan soal meliputi :
  • Teknik Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
  • Teknik Penulisan Soal Uraian
  • Penulisan Soal Berpikir Tingkat Tinggi
Dengan contoh-contoh yang disajikan dalam buku panduan tersebut diharapkan dapat memberikan ilustrasi bagaimana kedua bentuk tes baik tes dengan pilihan dan tes tanpa pilihan tersebut dapat digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik dan memberi informasi yang valid.

Demikian informasi mengenai Panduan Penulisan Soal Untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), semoga informasi ini ada manfaatnya khususnya bagi segenap rekan-rekan guru madrasah dan para Abdi Madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018

On Sabtu, Februari 24, 2018

Sahabat Abdima,
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli Tahun 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun yang kemudian dilanjutkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang merupakan rintisan wajib belajar 12 tahun untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Oleh karena itu, mulai tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas Madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada akun-akun kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu;
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
  • Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madrasah;
  • Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  • BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, semoga ada manfaatnya untuk mendukung kemajuan madrasah dan bermanfaat bagi segenap rekan-rekan Abdi Madrasah.

Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah

On Kamis, Februari 08, 2018

Sahabat Abdima,
Dalam rangka pemenuhan data kondisi madrasah yang terbaru (up to date) terkait dengan kondisi sarana prasarana madrasah, kegiatan unggulan atau ekstra kurikuler madrasah, dan piagam/piala prestasi madrasah, Ditjen Pendis melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah tertanggal 05 Pebruari 2018 telah menerbitkan Surat Edaran nomor : 172/Dt.1/Dt.1.1.2/Ks.00/02/2018 Perihal Permohonan Upload Kondisi Madrasah terbaru Tahun 2018.

Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah

Pemenuhan data kondisi Madrasah terbaru sebagaimana dimaksud diatas, disajikan dalam bentuk Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis. Adapun tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh madrasah untuk memenuhi kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Madrasah mengisi uraian data kondisi bangunan dan upload foto kondisi bangunan terbaru (Baik, Rusak sedang, dan rusak berat);
  2. Madrasah mengisi uraian data kondisi sarana prasarana dan upload foto kondisi sarpras terbaru;
  3. Madrasah mengisi uraian kegiatan dan upload foto kegiatan siswa terbaru baik foto kegiatan unggulan maupun foto kegiatan ekstrakurikuler;
  4. Madrasah mengisi informasi prestasi Madrasah/Siswa dan upload foto piagam/sertifikat/piala terkait prestasi tersebut;
  5. Aplikasi GIS Madrasah dan panduan aplikasi dapat diakses melalui laman https://madrasah.kemenag.go.id/gis.
Agar kegiatan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh segenap Madrasah dan untuk mempermudah proses pelaksanaanya, Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah bagi operator madrasah dalam melaksanakan kegiatan upload kondisi madrasah pada GIS tersebut.
DOWNLOAD USER MANUAL GIS MADRASAH

Dokumen User Manual GIS Madrasah sebagaimana link unduhan diatas dibuat untuk memberikan panduan penggunaan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah yang anatara lain berisi tiga bagian sebagai berikut :
  • BAB I : Berisikan informasi umum yang merupakan bagian pendahuluan, yang meliputi tujuan pembuatan dokumen, deskripsi umum sistem serta deskripsi dokumen.
  • BAB II : Berisi Perangkat yang dibutuhkan untuk penggunaan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah meliputi perangkat lunak dan perangkat keras.
  • BAB III : Berisi user manual penggunaan aplikasi yang diperuntukan baik untuk administrator maupun pengguna (user).
Demikian informasi mengenai Petunjuk Penggunaan (User Manual) Aplikasi GIS Sebaran Madrasah, selamat melaksanakan tugas bagi para operator madrasah dan semoga informasi ini ada manfaatnya, khususnya bagi segenap para Abdi Madrasah.

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun Anggaran 2018

On Sabtu, Januari 27, 2018

Sahabat Abdima,
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 bahwa: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainya yang sederajat". Sedangkan pendidikan anak usia dini diluar jalur formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ, dan sejenisnya.

Ketersedianya lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan, tuntutan, dan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang. Oleh karena itu sebagai langkah kongkrit terhadap adanya keterbatasan yang dimiliki oleh RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini dibawah naungan kementerian Agama, maka Direktorat jenderal pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) memberikan bantuan operasional pada Raudlatul Athfal (BOP RA).

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun Anggaran 2018

Program BOP merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan program PAUD di Indonesia. Adapun BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Sasaran dari bantuan ini adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional dengan besaran bantuan Rp. 300.000,-/siswa/tahun.

Pengelolaan program BOP RA menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Bagi seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Oleh karenanya agar program ini tepat sasaran dan tepat laporan maka bagi yang membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) tahun anggaran 2018 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOP RA TAHUN 2018

Sekedar tambahan informasi bahwa untuk tahun anggaran 2018 ini, dana BOP RA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, dan akan dicairkan satu kali tahap paling lambat akhir bulan april 2018.

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun Anggaran 2018, mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat dan membantu bagi yang membutuhkan kususnya rekan-rekan Abdi Madrasah.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

On Kamis, September 14, 2017

Sahabat Abdima,
Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, tahun 2017 masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pada tahun 2017 ini dilakukan perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru pada madrasah yang antara lain perbaikan pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta.

Mekanisme penyelenggaraan sertifikasi guru madrasah mulai tahun ini dilaksanakan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan LPTK penyelenggara PLPG ditetapkan dengan sistem rayonisasi yang meliputi LPTK Rayon, Sub Rayon, dan Mitra. Adapun untuk Penetapan calon peserta sertifikasi guru Madrasah mulai tahun ini menggunakan mekanisme hasil verifikasi dan validasi yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dan dipublikasikan secara online.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2017 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 yang berisi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan proses penyelenggaraan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana sertifikasi guru dalam jabatan. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS SERTIFIKASI GURU MADRASAH 2017
Demikian sekedar informasi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, bagi yang membutuhkan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, dirasa perlu untuk menyusun kembali sebuah Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP. Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan hasilnya pada bulan mei 2017 lalu panduan ini telah diterbitkan.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs TAHUN 2017
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut :
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian;
  3. Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan
  4. Melaksanakan supervisi penilaian.
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SMP/MTs dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SD/MI dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI TERBARU
PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA TAHUN 2017
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD/MI). Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan diatas, hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian.

Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SD/MI dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru, silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (PUEBI)

On Selasa, Agustus 29, 2017

Sahabat Abdima,
Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ditinjau dari sejarah penyusunannya, sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama dan bentuk.

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (PUEBI)

Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.

Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peraturan ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957.

Sesuai dengan laju pembangunan nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, kemudian pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini, Panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang ditanggapi dan dikaji oleh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun.

Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahun 1972 dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah panitia yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden, No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.

Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 menyusun buku Pedoman Umum yang berisi pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas.

Pada tahun 1988 Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (PUEYD) edisi kedua diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 pada tanggal 9 September 1987. Setelah itu, edisi ketiga diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Anis Baswedan, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD) diganti dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang penyempurnaan naskahnya disusun oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
DOWNLOAD PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA
Demikian info mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Bahasa Indonesia (Edisi keempat) silahkan di download untuk di pelajari dan digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam penggunaan bahasa Indonesia, terutama dalam pemakaian bahasa tulis, secara baik dan benar._Abdi Madrasah

Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017

On Senin, Agustus 28, 2017

Sahabat Abdima,
Guru sebagai pendidik profesional, mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama guru, termasuk guru PPKn membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran berkonstitusi yang tinggi. Guru PPKn sebagai pembelajar perlu diberi motivasi dan pembinaan untuk meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan agar dapat melaksanakan tugas keprofesiannya secara optimal. Salah satu program pembinaan yang dapat memotivasi guru PPKn dalam peningkatan kompetensinya adalah pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn.

Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017

Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. Kegiatan ini merupakan bagian dari usaha atau ikhtiar dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan salah satu fungsinya sebagai pengawal konstitusi dimana lembaga ini memiliki tanggungjawab dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nilai-nilai konstitusi yang bersumber dari nilai utama (core value) ideologi Pancasila. Pemahaman tentang nilai utama yang akan membangun nilai konstitusional akan membuka pemahaman masyarakat untuk melihat secara jelas keberadaan ideologi pancasila. Pancasila tidak hanya dianggap sebagai simbol saja tapi juga dapat diimplementasikan berupa nilai-nilai utama yang ada di dalamnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang bahwa salah satu komponen bangsa yang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal tersebut antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.

Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi”.

Dalam rangka memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2017 termasuk didalamnya untuk Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 agar dapat digunakan sebagai acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi. Silahkan Download :
PEDOMAN ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN BERPRESTASI TAHUN 2017
Demikian info mengenai Pedoman Penyelenggaraan Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2017, selamat berkompetisi menjadi Guru PPKn Berprestasi untuk meraih “Anugerah Konstitusi 2017”, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah