SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

On Minggu, September 13, 2020

Sahabat Abdima,
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020. Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca juga :
Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.


Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2020

On Selasa, September 08, 2020

Sahabat Abdima,
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sementara itu Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru Madrasah, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.

Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2020

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Baca juga :

Salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

Asesmen Kompetensi baik AKG, AKK, dan AKP pada tahun 2020 ini, akan dilaksankan secara online pada bulan November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia dengan kriteria peserta :
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan pengawas yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.
  • Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T.
  • Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).
Untuk lebih jelasnya perihal Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah silahkan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :

Hal lain yang perlu diketahui bahwa Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP akan disampaikan melalui akun SIMPATIKA masing-masing peserta. Kemudian hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

On Sabtu, September 05, 2020

Sahabat Abdima,
Kompeisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan madrasah.

Meskipun masih dalam masa Pandemi Covid-19, siswa madrasah tetap harus difasilitasi untuk tetap melaksanakan aktifitas belajar, berkompetisi dan berprestasi dengan tetap memperhatikan dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, oleh karena itu KSM Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan.

Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

Ketetapan pelaksanaan KSM Tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020. Adapun untuk pelaksanaan KSM Tahun 2020 ini akan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO).

Bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020

KSM Online (KSMO) Tahun 2020 akan menggunakan soal dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab guna menyiapkan KSM mendatang yang akan Go Internasional, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat. Adapun bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020 sebagai berikut :

Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Matematika Terintegrasi
  • Sains IPA Terintegrasi
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi
Madrasah Aliyah (MA)
  • Matematika Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Jadwal Pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Untuk Jadwal Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Online Tahun 2020 sebagai berikut :
  • KSM Online tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  • Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020 : 25 September - 30 Oktober 2020
  • Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020 : 2 - 3 November 2020
  • KSM Online Nasional Tahun 2020 : 9 - 10 November 2020
  • Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020 : 19 November 2020
Ketentuan-ketentuan lainya terkait Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) termasuk mengenai persyaratan peserta, bentuk tes, tahapan KSM, dan lain sebagainya silahkan download Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :


Secara umum Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) Tahun 2020 bertujuan untuk memperteguh akhlaq mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selamat Berkompetisi

Pejabat Penilai dan Atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

On Senin, Juli 27, 2020

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B.118/DJ.I/06/2020 Tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat Penilai dan Atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Surat Edaran ini dimaksudkan agar dapat menjadi acuan atau panduan kepada Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :
Berikut dibawah ini Pengaturan Pejabat penilai dan atasan Pejabat Penilai pada Penilaian Prestasi Kerja PNS Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berdasarkan SE Dirjen Pendis Nomor : B.118/DJ.I/06/2020 :

  
No   

PNS Yang Dinilai

Pejabat Penilai

Atasan Pejabat Penilai
  
1   
  
Pengawas Madrasah   

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota

Kepala Kanwil Kemenag Propinsi
  
Madrasah Ibtidaiyah   
  
1   
  
Kepala MIN   

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
2   
  
Kepala MIS   

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
3   
  
Guru dan Tendik MIN   
  
Kepala MIN   

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
4   
  
Guru pada MIS dengan Satminkal Kankemenag Kabupaten/Kota   

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
5   
  
Guru pada MIS dengan Satminkal MIN   
  
Kepala MIN   

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota

Madrasah Tsanawiyah
  
1   
  
Kepala MTsN   

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
2   
  
Kepala MTsS   

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
3   
  
Guru dan Kepala Tata Usaha MTsN   
  
Kepala MTsN   

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
4   
  
Tenaga Kependidikan MTsN   

Kepala Tata Usaha MTsN
  
Kepala MTsN   
  
5   
  
Guru pada MTsS dengan Satminkal Kankemenag Kabupaten/Kota   

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
6   
  
Guru pada MTsS dengan Satminkal MTsN   
  
Kepala MTsN   

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota

Madrasah Aliyah
  
1   
  
Kepala MAN/MAKN   

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Islam

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  
2   
  
Kepala MAS   

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Islam

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  
3   
  
Guru dan Kepala Tata Usaha MAN/MAKN   

Kepala MAN/MAKN

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
4   
  
Tenaga Kependidikan MAN/MAKN   

Kepala Tata Usaha MAN/MAKN

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
5   
  
Guru pada MAS dengan Satminkal Kankemenag Kabupaten/Kota   

Kasi Pendidikan Madrasah/Islam Kankemenag Kabupaten/Kota

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota
  
6   
  
Guru pada MAS dengan Satminkal MAN   
  
Kepala MAN   

Kepala Kankemenag Kabupaten/kota

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karier. Penilian Prestasi Kerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pejabat Penilai dan Atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semoga ada manfaatnya.

Inilah Fokus Penyempurnaan Kurikulum baru PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

On Rabu, Juli 15, 2020

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama telah menyempurnakan kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Madrasah. Penyempurnaan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Kurikulum baru ini digunakan mulai tahun ajaran 2020/2021.

Kurikulum baru PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ini tidak mengubah secara total isi kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. Kurikulum pada KMA 183 Tahun 2019 hanya menyempurnakan beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD.

Fokus Penyempurnaan Kurikulum baru PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah

Ada 3 Persamaan kurikulum antara KMA KMA 183 Tahun 2019 dengan KMA 165 tahun 2014, ketiga persamaan tersebut adalah :

Pertama, Persamaan Mata Pelajaran;
Kurikulum madrasah terdiri atas Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Kedua, Persamaan dalam penggunaan prinsip pembelajaran;
Kurikulum baru ini tetap mengunakan prinsip pembelajaran pada Kurikulum Nasional 2013

Ketiga, Persamaan dalam penggunaan prinsip penilaian;
Prinsip penilaian masih menggunakan prinsip penilaian yang berlaku pada kurikulum Nasional 2013 yang disempurnakan.

Baca juga :
Adapun penyempurnaan Penyempurnaan Kurikulum baru PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah ini dilakukan antara lain didasarkan pada hasil penelitihan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag. Puslitbang antara lain menemukan adanya beberapa struktur materi antar jenjang dan antar kelas yang tumpang tindih. Penelitian ini juga menilai perumusan level kompetensi masih terlalu rendah. Temuan lainnya adalah materi Bahasa Arab dinilai cenderung strukturalis.

Sebagaimana kami lansir dari resmi Kementerian Agama bahwa dengan adanya temuan Puslitbang Kemenag tersebut dan setelah melalui kajian umum akhirnya Kemenag merasa perlu melakukan penyesuaian kurikulum di madrasah untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pendidikan abad 21, kebutuhan pembentukan karakter bangsa Indonesia sebagai warga dunia, serta pencapaian visi Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur.

  1. Penataan kembali distribusi materi yang tumpang tindih antar jenjang dan antar kelas.
  2. Perumusan level kompetensi yang ditingkatkan untuk membekali peserta didik lebih tinggi dalamberfikir kritis dan inovatif. Sehingga level kompetensi MI ditingkatkan hampir 30 % Kompetensi Dasar (KD) berlevel C4, MTs 70 % dan MA 90% level C4 hingga C6.
  3. Penataan kesinambungan dan keselarasan perumusan antara KD 1 Sikap spiritual, KD 2 Sikap Sosial , KD 3 Pengetahuan dan KD 4 Keterampilan
  4. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada aspek sikap dan keterampilan beragama dibanding pengetahuan atau kognitif.
  5. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk menghasilkan keyakinan dan penghargaan siswa dalam membuktikan bahwa Islam adalah agama yang sangat relevan dengan kemajuan kehidupan zaman
  6. Penguatan Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagai pengantar siswa menjadi warga bangsa Indonesia yang hidup dalam keberagaman.
  7. Perubahan pada Materi Bahasa Arab terutama penyempurnaan dalam penyajian dan metode pendekatan yang digunakan sehingga lebih menekankan pada pendekatan fungsional dari pada struktural.
  8. Penyempurnaan kedalaman materi kurikulum mata pelajaran PAI pada Madarasah Aliyah Peminatan Keagamaan, serta penggunaan pengantar Bahasa Arab pada pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada MA Program Keagamaan (MAPK).
Informasi terkait :

Demikian informasi mengenai Penyempurnaan Kurikulum baru PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah, semoga ada manfaatnya dan semoga dengan kurikulum yang baru ini mampu menjadikan madrasah lebih baik dan hebat bermartabat.

Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru pada Madrasah

On Sabtu, Juli 11, 2020

Tahun Pelajaran baru 2020/2021 berdasarkan kalender pendidikan madrasah akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 lusa, hal tersebut sekaligus sebagai penanda diberlakukanya kurikulum baru pada Madrasah tepatnya kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Kurikulum baru ini sifatnya bukan mengganti apalagi menghapus, melainkan sebagai penyempurna atas kurikulum yang telah berlaku sebelumnya.

Pemberlakuan ini sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Dalam kedua KMA tersebut, masing-masing juga telah menyebutkan bahwa dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Edaran Direktur KSKK Madrasah Perihal Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah

Meskipun sebenarnya sudah begitu jelas mengenai pemberlakuan kedua KMA tersebut, namun baru-baru ini Ditjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah tertanggal 10 Juli 2010.

Terbitnya surat edaran Direktur KSKK Madrasah tersebut diatas mungkin mengandung maksud untuk memperjelas dan mempertegas serta bagian dari tindak lanjut atas diberlakukanya beberapa KMA sebagaimana kami sebutkan diatas. Adapun point utama dari surat edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 adalah :

Dalam rangka Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
  • Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006;
  • Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 silahkan unduh DISINI.

Informasi terkait :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan hubunganya dengan Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah, selamat melaksanakan kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

On Jumat, November 22, 2019

Sahabat Abdima,
Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November dimana hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1994. Penetapan hari guru mengacu pada berdirinya organisasi guru Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri pada 25 November 1945.

Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019

Peran guru sebagai tenaga profesional layak diapresiasi dan menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Perjuangan dan dedikasi dalam memberikan layanan pendidikan kerap kali menemui tantangan dan rintangan yang tidak mudah.

Sosok guru ibarat pelita di tengah gelapnya malam, mengambil peran dalam usaha mewujudkan cita-cita bangsa. Istilah menarik yang biasa digunakan di tengah kerterbatasan dan rintangan yang dihadapi seorang guru “Berhenti mengutuk gelap, mari nyalakan lilin”

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui situs resminya telah merilis Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019.

Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 

Tema yang diangkat oleh Direktorat GTK Madrasah adalah Teladan Penerang Bangsa. Terinspirasi dari sosok guru yang menjadi teladan dan memberi pelita di tengah gelapnya kebodohan. Lebih lengkapnya tema Tema Hari Guru Nasional Tahun 2019 yaitu : 
“Guru Teladan Penerang Bangsa Menuju Indonesia Unggul” 

Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019 
Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019
Filosofi logo diatas : 
  • Ujung Pena : Menggambarkan bahwa eksistensi menulis dan berkarya itu penting dalam dunia pendidikan.
  • Setetes Air : Menggambarkan luasnya samudera yang dipenuhi dengan kehidupan, fleksibel di segala medan lokasi.
  • Warna : Hijau Muda-Tua (icon pendidikan agama), Kuning-Jingga (berarti ceria, punya ide dan kreativitas tanpa batasan apapun), Coklat (berarti kuat terhadap rintangan maupun tantangan yang menghadang).
  • Kunang-kunang : Menggambarkan hewan yang menjadi pelita di pekatnya malam, cahaya yang dipancarkan tidak mengandung unsur ultraviolet.
  • Sayap : Menggambarkan kesungguhan dalam mengayomi dan melindungi.
  • Dua (2) Antena Kepala : Menggambarkan keseimbangan antara ilmu umum dan ilmu agama.
  • Sinar Kunang : Menggambarkan kehangatan dan semangat, petualang, optimisme dan percaya diri.

Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019

Kunang-kunang dipilih menjadi Maskot Maskot Hari Guru Nasional Tahun 2019. Kunang-kunang merupakan golongan Lampyridae famili dari ordo kumbang Coleoptera. Mempu memancarkan cahaya yang dihasilkan oleh “sinar dingin” yang tidak mengandung ultraviolet maupun sinar inframerah. Tingkat efisiensi sinar kunang-kunang mencapai 96%.

Dua antena, yang simetris menggambarkan keseimbangan antara disiplin ilmu agama dan umum. Sayap, menggambarakan peran guru yang mengayomi dan melindungi anak didiknya. Adapun Pena mengandung makna peran akademik seorang guru dalam menulis dan berkarya.

Demikian sedikit berbagi mengenai Download Tema dan Logo Hari Guru Nasional Tahun 2019, silahkan unduh DISINI jika menginginkan gambar tema dan logo yang berukuran lebih besar, semoga ada manfaatnya.