Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru pada Madrasah

Pada Sabtu, Juli 11, 2020


Tahun Pelajaran baru 2020/2021 berdasarkan kalender pendidikan madrasah akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 lusa, hal tersebut sekaligus sebagai penanda diberlakukanya kurikulum baru pada Madrasah tepatnya kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Kurikulum baru ini sifatnya bukan mengganti apalagi menghapus, melainkan sebagai penyempurna atas kurikulum yang telah berlaku sebelumnya.

Pemberlakuan ini sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Dalam kedua KMA tersebut, masing-masing juga telah menyebutkan bahwa dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Edaran Direktur KSKK Madrasah Perihal Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah

Meskipun sebenarnya sudah begitu jelas mengenai pemberlakuan kedua KMA tersebut, namun baru-baru ini Ditjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah tertanggal 10 Juli 2010.

Terbitnya surat edaran Direktur KSKK Madrasah tersebut diatas mungkin mengandung maksud untuk memperjelas dan mempertegas serta bagian dari tindak lanjut atas diberlakukanya beberapa KMA sebagaimana kami sebutkan diatas. Adapun point utama dari surat edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 adalah :

Dalam rangka Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
  • Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006;
  • Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 silahkan unduh DISINI.

Informasi terkait :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan hubunganya dengan Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah, selamat melaksanakan kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »