Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

On Minggu, Oktober 20, 2019

Sahabat Abdima,
Untuk mendorong realisasi anggaran pembayaran tukin guru madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut terhitung sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali salah satunya pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sebagaimana kami lansir dari situs Dirjen Pendis Kemenag bahwa setidaknya ada sepuluh tahapan yang perlu dilakukan dalam rangka pencairan tunjangan kinerja guru pada lingkungan kementerian agama. Dari kesepuluh tahapan tersebut sembilan diantaranya dilakukan oleh internal kementarian agama dan sisanya oleh Kementerian keuangan.

Proses pembayaran tunjangan kinerja guru madrasah yang terhutang sejak November 2015 sudah masuk dalam tahapan akhir atau boleh kata telah finish, karena sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semua tahapan proses pembayaran tukin di lingkungan internal Kementerian Agama sudah selesai dilakukan termasuk proses penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

Menurut Direktur GTK madrasah, Tahapan pendataan, penyusunan juknis, verval oleh BPKP dan pengajuan anggaran ke Kemenkeu sudah dilakukan, Kami semua berharap agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan karena tahap pendataan dan verifikasi oleh BPKP sudah selesai. Persetujuan dari Kementerian Keuangan merupakan tahap akhir dari 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja dimana 9 tahapan diantaranya sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

Sebagai informasi, bahwa dalam laporan hasil kompilasi data BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, guru yang telah selesai diverifikasi sebanyak 362.295 guru atau 94,2% dari total usulan verifikasi sebanyak 384.441 guru. Kebutuhan anggaran yang dipersiapkan berdasarkan hasil verifikasi tahap I sebanyak Rp1.679.389.565.565 dan pajak penghasilan yang dibebankan ke negara sebesar Rp136.977.530.209.

Sebagaimana tercantum dalam PP 154 tahun 2015 dan PMA 29 tahun 2016 yang merupakan dasar hukum pembayaran tukin guru madrasah, tunjanagan kinerja yang dibayarkan kepada guru madrasah adalah selisih antara pembayaran tunjangan profesi guru dengan tunjangan kinerja.

Adapun daftar nama yang berhak menerima tunjangan kinerja guru madrasah adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah.

Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan, mudah-mudahan proses di Kementrian Keuangan cepat berahir dan dananya segera dapat di cairkan.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

On Jumat, Agustus 30, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, POKJAWAS Madrasah Tahun 2019

Terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Kedua Peraturan diatas menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).

Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan dengan memberikan layanan pendidikan melalui penguatan komunitas belajar dalam gugus kerja.

Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagai berikut :
  1. Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI;
  2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs/MA;
  3. Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
  4. Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Manfaat Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Penerima bantuan berkewajiban untuk memanfaatkan bantuanyang diterima dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dan rencana anggaran.
DOWNLOAD JUKNISNYA

Jumlah Bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, Pokjawas Madrasah Tahun 2019 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap lembaga yang telah diseleksi dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Demikian semoga bermanfaat.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

On Kamis, Agustus 29, 2019

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Petunjuk Teknis Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan keberhasilan pendidikan. Mengingat pentingnya peran guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.

Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga dapat memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada akhirnya mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan.

Selain itu, bagi mereka yang memiliki komitmen tinggi, kinerja yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah, selayaknyalah memperoleh pengakuan dan apresiasi dari semua pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan komitmer: serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari waktu ke waktu.

Adapun Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi adalah sebagai berikut :
  1. Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  2. Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang mampu berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  3. Meningkatkan daya kreatifitas dan inovasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
  4. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang memiliki kompetensi, dedikasi dan prestasi dalam menjalankan tugas;
  5. Memberikan pengakuan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang berprestasi pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
Terdapat tiga (3) kategori yang di kompetisikan yakni :
  • Kategori Guru Madrasah, meliputi Guru RA, Guru MI, Guru MTs, dan Guru MA/MAK.
  • Kategori Kepala Madrasah, meliputi Kepala RA, Kepala MI, Kepala MTs, dan Kepala MA/MAK.
  • Kategori Tenaga Kependidikan Madrasah, meliputi Pengawas Madrasah, Laboran Madrasah, dan Pustakawan Madrasah.
Lebih lanjut mengenai Anugerah GTK Madrasah Berprestasi Tahun 2019 termasuk didalamnya mengenai Kriteria dan persyaratan peserta, ketentuan peserta, mekanisme penilaian dan lain sebagainya, silahkan unduh melalui link dibawah ini :
JUKNIS GTK MADRASAH BERPRESTASI 2019
Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Berprestasi Tahun 2019 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada GTK Madrasah yang memiliki dedikasi, kompetensi, kinerja dan prestasi tinggi, khususnya dalam bidang pengembangan potensi peserta didik/masyarakat, pengembangan satuan pendidikan dan pengembangan profesionalisme yang relevan dengan tugas mereka sebagai guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah.

Hasil Seleksi Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

On Sabtu, Agustus 24, 2019

Program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah Tahun 2019 yang telah dibuka pendaftaranya sejak tanggal 13 Juni hingga tanggal 26 Juli 2019 saat ini telah sampai pada tahap pengumuman hasil seleksi. Sebanyak 649 peserta telah mengikuti seleksi dan lulus administrasi namun yang dinyatakan lulus seleksi akademik hanya 200 peserta sesuai dengan jumlah kuota yang disediakan.

Tahun 2019, Ditjen Pendis menyediakan kuota untuk 200 orang. Kuota itu disebar di 11 Perguruan Tinggi Mitra, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogjakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Alauddin Makasar, Universitas Wahid Hasyim Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Negeri Malang dan STAI Al Hikmah Jakarta.

Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah

Program beasiswa S2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester. Guru yang mengikuti program ini dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 4 semester dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah. Adapun hasil seleksi dan Penetapan diumumkan melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4652 Tahun 2019 tanggal 22 Agustus 2019.
DOWNLOAD HASIL SELEKSI

Program Beasiswa Strata-2 (S2) bagi guru dan calon pengawas madrasah merupakan ikhtiar Ditjen Pendis dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah. Demikian informasi mengenai Hasil Seleksi Beasiswa Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Tahun 2019 Madrasah, semoga ada manfaatnya.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

On Minggu, Agustus 11, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.

Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan social, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya.

Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).

Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 184 TAHUN 2019

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang diterbitkan sebagai pengganti atas Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah ini diharapkan mampu mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019  dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Pedoman implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Adapun sasaran Sasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi :
  • Struktur kurikulum;
  • Pengembangan implementasi kurikulum;
  • Muatan lokal;
  • Ekstrakurikuler;
  • Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  • Penilaian hasil belajar.
KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Demikian informasi mengenai KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, semoga bermanfaat.

Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

On Kamis, Juli 13, 2017

Sahabat Abdima,
Peraturan Pemerintah Tentang Guru (PP 74 Tahun 2008) sejatinya telah lama di isukan akan dirubah namun baru tahun 2017 ini tepatnya tanggal 30 Mei 2017 secara resmi terealisasikan yakni dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Dalam PP 19 tahun 2017 ini beberapa kebijkan tentang Guru di perbarui dan jika boleh kami bilang perubahannya cukup luar biasa banyaknya terkait dengan peraturan mengenai guru, dan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

Beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru yang yang mampu kami tangkap dan merupakan point penting yang perlu kita perhatikan dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 antara lain :
Tentang Tunjangan Profesi
Pasal 15 :
Tunjangan Profesi diberikan kepada :
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.

Yang dimaksud dengan tugas tambahan Guru meliputi :
  • Wakil kepala satuan pendidikan;
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • Tugas tambahan selain 5 point diatas yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Syarat-sayarat diberikanya Tunjangan Profesi :
  • Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  • Memiliki nomor registrasi Guru;
  • Memenuhi beban kerja;
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Beban Kerja Guru :
Pasal 52 : 
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru dalam hal melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan :
Pasal 54 : 
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk mmemenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan yang ekuivalen akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Kurang lebih demikian beberapa point penting yang dapat kami tangkap dalam rangka Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini tidak berhenti sampai disini saja karena terutama mengenai beban kerja Guru dan beban kerja kepala satuan pendidikan karena sebagaimana disebutkan pada peraturan pemerintah tersebut bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri, jadi untuk detail pelaksanaannya kita tunggu Permendikbud sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum memiliki salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru, sebagai dokumen sekaligus jika ingin mempelajari secara keseluruhan Peraturan tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2017
Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan terkait dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, semoga dapat menjadi pemahaman kita bersama semoga ada manfaatnya._Abdima

Edaran Dirjen Pendis Tentang Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif

On Rabu, Juli 12, 2017

Sahabat Abdima,
Beragam prestasi Siswa-siswi Madrasah dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang signifikan baik itu prestasi ditingkat Nasional maupun prestasi pada level Internasional. Perlahan tapi pasti Motto “Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah” yang selama ini terus dan terus menjadi kalimat penyemangat segenap elemen Madrasah, kini tak lagi hanya menjadi slogan di hayalan belaka, namun sudah menjadi kenyataan.

Sebagai salah satu Apresiasi bagi para siswa yang berprestasi sekaligus memberikan semangat bagi siswa-siswi madrasah lainya, Dirjen Pendis pada akhir tahun 2015 telah menerbitkan sebuah buku dengan judul : Madrasah Mencetak Generasi Emas. Buku yang berisikan rekam jejak 25 siswa-siswi Madrasah yang berprestasi tersebut telah diedarkan ke madrasah-madrasah melalui Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia.

Edaran Dirjen Pendis Tentang Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif

Mengingat begitu banyaknya siswa-siswi yang berprestasi serta dalam rangka memberikan informasi sekaligus spirit bagi bagi siswa-siswi Madrasah yang belum berprestasi, Dirjen Pendis dalam hal ini Direktorat pendidikan madrasah pada akhir tahun 2016 kembali menerbitkan sebuah buku dan kali ini dengan judul : Profil Siswa-Siswi Madrasah Berprestasi 2016. Berdasarkan data Direktorat Pendidikan Madrasah pada tahun 2016 ada 128 siswa-siswi madrasah yang berprestasi. Dari 128 siswa-siswi madrasah yang berprestasi tersebut hanya 45 siswa-siswi madrasah yang rekam jejaknya dapat tercover dalam buku ini.

Sebagai tindak lanjut atas penerbitan kedua buku diatas dan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan Madrasah dan mutu lulusan madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyelenggarakan program penulisan profil siswa madrasah Inspiratif.

Disebutkan pada surat Edaran Dirjen pendis Nomor 633/Dj.I/Dt.I.I./PP.00/07/2017 perihal Usulan Nama Siswa madrasah Inspiratif bahwa kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengusulkan nama siswa-siswi Madrasah yang dianggap dapat menginspirasi siswa-siswi Madrasah lainya. Adapun kategori atau ketentuan mengenai siswa-siswi Madrasah yang dianggap Inspiratif adalah sebagai berikut :
  1. Siswa teladan yang mendapatkan penghargaan dari negara atau institusi lain;
  2. Siswa Inovatif yang mempunyai kreatifitas dan skill khusus yang membanggakan;
  3. Siswa berprestasi yang memenangi kompetisi nasional maupun internasional;
  4. Siswa berdedikasi dengan perjuangan yang luar biasa di tengah keterbatasanya.
Selengkapnya surat edaran Dirjen Pendis terkait Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif, silahkan di unduh untuk untuk dipelajari pada tautan dibawah ini :
USULAN NAMA SIAWA MADRASAH INSPIRATIF

Calon siswa Inspiratif yang diusulkan adalah mereka yang masih aktif belajar di MI, MTs, dan MA atau sudah menjadi alumni maksimal 2 tahun. Usulan disertai dengan penjelasan yang cukup disertai alamat atau kontak narasumber dan informan yang bisa dihubungi. Yang tidak kalah penting bahwa usulan Nama Siswa madrasah Inspiratif tersebut paling lambat tanggal 21 Juli 2017.

Demikian informasi mengenai Usulan Nama Siswa Madrasah Inspiratif, bagi rekan-rekan Guru Madarsah dan kepala Madrasah yang sekiranya memiliki ketentuan sebagaimana telah disebutkan diatas maka silahkan segera mempelajari surat edaranya dan mendaftarkanya. _Abdi Madrasah