Daftar Sebaran Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, November 30, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana pernah kami informasikan sebelumnya bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh beberapa ribu Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini.

Daftar Sebaran Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Informasi mengenai pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru Madrasah Piloting Tahun 2015 kini sudah semakin jelas dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 27 Nopember 2015.

Dalam surat dengan nomor :2431 /B1.1/PR/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 tersebut Ditjen GTK menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 telah melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) diseluruh Indonesia dengan jumlah sasaran sebanyak 2.587.253 orang sebagaimana tercatat dalam peserta dalam sistem pendataan UKG.

Sementara itu masih ada beberapa guru yang belum tercatat menjadi peserta UKG dengan beberapa alasan. Guru tersebut dapat mengikuti UKG susulan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desembber 2015 sampai dengan 17 Desember 2015. Dalam UKG susulan ini, termasuk didalamnya piloting UKG bagi guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang mengampu mata pelajaran umum sebanyak 13.859 orang.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Ditjen GTK perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 beserta lampirannya yang berisikan daftar sebaran peserta Piloting UKG bagi Guru MTs dan MA, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PESERTA PILOTING UKG GURU MADRASAH TAHUN 2015

Adapun mengenai Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi Guru MTs dan MA dengan jumlah sesuai surat edaran Ditjen GTK sebagaimana diatas, kemungkinan akan ditetapkan melalui surat keputusan Dirjen Pendis sebagaimana isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 yang salah satu isnya berbunyi : Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.


Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Jumat, November 27, 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor Dj.I/HM.01/3319/2015 tanggal 11 November 2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), bahwa Kemenag akan melaksanakan UKG bagi Guru Madrasah dan direncanakan akan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015. Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Madrasah 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA.

Prosedur Pendaftaran/Registrasi Calon Peserta UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Dalam surat edaran Dirjen Pendis disebutkan bahwa Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.

Namun disebutkan pula bahwa Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015. Ini berarti bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh sebagian Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini.

Meskipun demikian hendaknya setiap Guru Madrasah melakukan pendaftaran/registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses pendaftaran/registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015 ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

DOWNLOAD PROSEDUR REGISTRASI PESERTA UKG 2015

Dalam file unduhan diatas antara lain berisikan mengenai alur peserta UKG Guru Madrasah tahun 2015 dan cara melakukan pendaftaran/registrasi peserta UKG Tahun 2015 bagi :
  • Guru/PTK yang telah sertifikasi dan telah verval NRG;
  • Guru / PTK yang telah sertifikasi namun belum verval/belum memiliki NRG;
  • Bagi Guru / PTK yang belum sertifikasi atau belum verval/belum memiliki NRG.
Dan untuk memudahkan dalam memahami prosedurnya panduan dalam unduhan tersebut juga telah kami lengkapi dengan gambar.


Inilah Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Kamis, November 26, 2015

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi terkait adanya pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah yang dijadwalkan akan dilaksanakan bulan depan (Desember 2015). Informasi lanjutan terkait hal ini dirilis oleh Admin Pusat SIMPATIKA yang menginformasikan bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah direncanakan akan dilaksanakan mulai 11 Desember 2015.

Perlu diketahui bahwa Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah pada tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum melainkan hanya akan di ikuti oleh beberapa ribu Guru Madrasah saja yang merupakan piloting dari program ini dengan pertimbangan kesiapan dari Kanwil kemenag diseluruh Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan UKG ini.

Alur Peserta Piloting UKG Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Adapun proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan melalui Layanan SIMPATIKA yang alurnya sesuai dengan gambar dibawah ini :

Alur Peserta UKG Guru Madrasah
Silahkan klik gambar untuk tampilan lebih besar dan jelas
Proses registrasi dan penetapan peserta piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015 akan dilaksanakan mulai tanggal hari ini (26 November 2015) sampai dengan 4 Desember 2015. Oleh karena hal tersebut, dimohon kepada seluruh Guru Madrasah untuk memastikan telah aktif dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui akun individu masing-masing di SIMPATIKA.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum mengaktifkan dan cetak Kartu Digital PTK pada periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini, silahkan segera diaktifkan dan jika membutuhkan panduanya silahkan baca tautan dibawah ini :
Meskipun pelaksanaan UKG Guru Madrasah tahun 2015 ini tidak/belum dapat dilaksanakan oleh semua Guru Madrasah secara umum, namun hendaknya kita semua melakukan registrasi sebagai peserta UKG pada SIMPATIKA. Hal tersebut dikarenakan proses registrasi ini selain digunakan sebagai penetapan piloting peserta UKG Tahun 2015, ini juga akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan UKG di periode 2016 tahun depan.

Demikian info mengenai Inilah Alur Peserta Piloting UKG Guru Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Pengumuman Kelulusan PLPG Tahap V - VII Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang

On Selasa, November 24, 2015

Sahabat Abdima,
Setelah sembilan hari berjuang dalam kawah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), harapan selanjutnya adalah segera menerima pengumuman hasil dari perjuangan tersebut dan tentunya berharap untuk LULUS. Akan tetapi seandainya-pun belum lulus dan dinyatakan harus mengikuti Ujian Ulang, maka tenang saja ini bukanlah masalah besar, laksanakan saja Ujian Ulang yang telah di Jadwalkan dan jangan lupa persiapan dan juga berdo'a semoga hasilnya sesuai harapan.

Kelulusan PLPG Tahap I - IV Tahun 2015 LPTK UIN Walisongo

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang pada beberapa waktu yang lalu telah mengikuti PLPG di LPTK UIN Walisongo Semarang khususnya pada Tahap V sampai dengan Tahap VII, Alhamdulillah LPTK UIN Walisongo Semarang tertanggal 23 Nopember 2015 telah menerbitkan surat perihal Pemanggilan Peserta Ujian Ulang PLPG 2015 Tahap 5 - 7 dimana surat ini juga sekaligus sebagai Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Pada LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015 mulai tahap V sampai dengan tahap VII.

Perlu diketahui bahwa untuk Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG pada LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015 ini hanya mempublikasikan nama-nama peserta yang TIDAK LULUS, artinya yang harus mengikuti ujian ulang baik yang mengulang UPP, ulang UTL, ulang UTN, maupun ulang UTL dan UTN. Dengan demikian maka nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar pengumuman yang telah dipublikasikan maka dinyatakan LULUS PLPG.

Selengkapnya mengenai Surat Pemanggilan Peserta Ujian Ulang PLPG 2015 Tahap V - VII yang juga sekaligus sebagai Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Pada LPTK UIN Walisongo Semarang Tahun 2015 mulai tahap V sampai dengan tahap VII,
SILAHKAN UNDUH DISINI

Apabila diantara Sahabat Abdima namanya tercantum dalam pengumuman diatas artinya harus mengikuti ujian ulang, kiranya perlu kami informasikan bahwa Ujian Ulang akan diselenggarakan pada :

Waktu Pelaksanaan :
  • Hari : Rabu, 25 Nopember 2015.
  • Pukul : Jam 09.00 Sampai Selesai.
Tempat Pelaksanaan :

  • Kampus II Gedung D FITK UIN Walisongo (Ujian UTN,UTL).
  • Kampus II Lab Mikro Teaching FITK UIN Walisongo ( Ujian UPP).
Adapun ketentuan peserta Ujian Ulang PLPG adalah :
  1. Semua peserta yang ikut Ujian Ulang I PLPG diwajibkan untuk memakai seragam : Laki-laki : Pakaian hitam-putih, lengan panjang berdasi, peci dan sepatu pantofel Perempuan : Pakaian hitam-putih, kerudung putih dan sepatu pantofel;
  2. Bagi peserta ujian ulang praktek diharuskan membawa RPP dan media pembelajarannya;
  3. Hadir 30 menit sebelum Ujian Ulang dilaksanakan, peserta yang terlambat tidaK diberikan tambahan waktu.

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Dilaksanakan Bulan Desember 2015

On Senin, November 23, 2015

Sahabat Abdima,
Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.

Oleh karena itu dalam rangka implementasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk guru, perlu dilakukan pemetaan kompetensi Guru. Pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui Uji Kompetensi Guru (UKG).

Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah

Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Setelah Guru pada Sekolah dibawah naungan Kemendikbud melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) kini pada giliranya Guru Madrasah dibawah Naungan Kemenag juga akan melaksanakanya. Pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) bagi Guru madrasah berdasar pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 yang antara lain berisi :
  • Peserta UKG bagi Guru Madrasah adalah semua guru mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan kementerian Agama.
  • Nama-nama peserta UKG Guru madrasah akan ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015.
  • Jadwal pelaksanaan UKG bagi Guru pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada bulan Desember 2015.
Selengkapnya mengenai pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah baik Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/MH.01/3319/2015 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru bagi Guru Madrasah dan Buku Pedoman pelaksanaan UKG Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
Download Edaran Dan Pedoman UKG Guru Madrasah

Satu hal lagi yang penting untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan UKG bagi Guru Madrasah bahwa seluruh peserta dilarang membawa HP, Kamera, dan Alat Rekam Digital dalam bentuk apapun. Jika peserta UKG diketahui melakukan penyalinan soal-soal dari komputer akan dikenakan sanksi dan UKG-nya dibatalkan.