Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) Oleh Kepala Madrasah Pada SIMPATIKA

On Selasa, Oktober 27, 2015

Sahabat Abdima,
Prosedur keaktifan PTK sedikit berbeda dengan sebelumnya dimana proses keaktifan PTK yang ditandai denga cetak kartu digital PTK saat ini lebih mudah karena tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Admin Kemenag setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah tetap harus melalui prosedur ajuan kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.

Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) Oleh Kepala Madrasah

  • Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning);
  • Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan;
  • Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Madrasah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki Kepala Madrasah aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan Kepala Madrasah hanya bisa dilakukan oleh Admin Kemenag setempat;
  • Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Kemenag;
  • Admin Kemenag akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a;
  • Setelah Admin Kemenag menyetujui (S25b) maka Kepala Madrasah dapat mencetak kartu digital keaktifan NUPTK dan data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem.
Adapun panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25) Oleh Kepala Madrasah Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Pada SIMPATIKA selengkapnya dan disertai gambar, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PANDUAN AJUAN KEAKTIFAN KOLEKTIF (S25a)

Jangan lupa jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui Kemenag (S25b), silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada di madrasah Anda yang belum mencetak untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK masing-masing.

Demikian info mengenai Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) Oleh Kepala Madrasah Pada SIMPATIKA, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Proses Keaktifan Dan Cetak kartu PTK Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 Pada SIMPATIKA Kini Lebih Mudah

On Jumat, Oktober 23, 2015

Sahabat Abdima,
Mungkin ada yang masih ingat, terakhir kali kami berbagi informasi terkait NUPTK Guru RA dan Madrasah yakni Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) untuk pendataan PTK RA dan Madrasah. Hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 Perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Proses Keaktifan Dan Cetak kartu PTK Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Pada point 2 surat edaran Dirjen Pendis diatas menyebutkan bahwa pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode Semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 berlangsung mulai tanggal 26 September 2015 hingga 31 Desember 2015. Adapun Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama, meliputi : Ajuan Keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru ), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak kartu Digital PTK.

Setelah adanya pembaharuan pada SIMPATIKA, Kini prosedur keaktifan PTK sedikit berbeda dengan sebelumnya dimana proses keaktifan PTK yang ditandai denga cetak kartu digital PTK saat ini lebih mudah karena tidak lagi harus menunggu persetujuan keaktifan kolektif (S25) dari Operator Mapenda setempat, setiap PTK dapat langsung mencetak kartu digital masing-masing melalui akun PTK nya. Namun untuk kepala Madrasah tetap harus melalui prosedur ajuan kolektif (S25) untuk dapat mencetak kartu digitalnya.

  1. Login sebagai PTK pada http://kemenag.siap.id/;
  2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan PTK jika telah berhasil login;
  3. Pada halaman dasbor PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda;
  4. Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, untuk memeriksa portofolio Anda;
  5. Klik tombol Aktifkan untuk periode Tahun Pelajaran 2015/2016 Semester 1;
  6. Langkah terakhir, Klik tombol Cetak Kartu untuk mencetak kartu digital PTK;
  7. Selamat, kartu digital PTK sebagai tanda keaktifan PTK periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2015/2016 telah berhasil dicetak.

Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA Dan Madrasah

On Sabtu, Oktober 03, 2015

Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA Dan Madrasah

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Inilah Situs Pusat Pelayanan PTK Kemenag Tindak Lanjut Padamu Negeri dan dalam info tersebut telah kami sampaikan bahwa tanda-tanda Kemenag masih akan menggunakan PADAMU NEGERI telah nampak terlihat dengan telah mulai dipublikasikanya situs Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (SIMPATIKA) yang beralamatkan pada http://kemenag.siap.id/.

Karena pada waktu itu masih merupakan tanda-tanda maka kami tulis pula pada info tersebut meskipun telah begitu jelas adanya situs Layanan SIMPATIKA yang merupakan tindak lanjut dari Program Padamu Negeri, alangkah bijaksananya kalau kita tetap masih menunggu kebijakan dan surat resmi dari Kemenag terkait kelanjutan Padamu Negeri sekaligus penggunaan situs ini.

Perlu diketahui bahwa saat ini atau tepatnya sejak tanggal 25 September 2015 situs SIMPATIKA telah resmi dapat digunakan. Hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 Perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
DOWNLOAD SE TENTANG PENGGUNAAN SIMPATIKA

Dalam surat Dirjen Pendis yang ditujukan Kepada Kepala kanwil Kemenerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia tersebut disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut atas program pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berkelanjutan dilingkungan Madrasah Tahun Pelajaran 2015-2016 maka Direktor Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) berbasis pada Aplikasi SIAP Online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Adapun pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode Semester I Tahun Pelajaran 2015-2016 berlangsung mulai tanggal, 26 September 2015 hingga 31 Desember 2015. Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama, meliputi : Ajuan Keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru ), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak kartu Digital PTK.

Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi : Tunjangan Profesi, Pendidikan danPelatihan, Penilaian kinerja guru dan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dan yang tak kalah penting untuk diketahui bahwa SIMPATIKA akan di integrasikan dengan EMIS (Education Management Informasi System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG.

Demikian info mengenai Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya dan selamat datang serta selamat menikmati layanan SIMPATIKA._Abdi Madrasah

Download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

On Selasa, Juli 07, 2015

Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2015/2016

Sahabat Abdima
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebentar lagi sudah masuk pada tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2015/2016, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pada tiap semester Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu melakukan pemutakhiran data melalui sistem yang digadang-gadang sebagai pendataan satu pintu yakni melalui aplikasi Education Management Information System atau yang lebih familier kita sebut dengan EMIS.

Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeterian Agama RI, tertanggal 2 Juli 2015 telah mempublikasikan surat edaran Nomor : Dj.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain :
  • Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meliputi : Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah, Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) serta Ponpes Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI, Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
  • Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  • Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Taklimiyah, LPQ, PTKIN, PTKIS), Guru PAIS, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAIS yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaanya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk  apapun dari Ditjen Pendis (temasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada didalamya).
  • Pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai sejak tanggal 2 Juli 2015 dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2015 dan bagi setiap Operator data EMIS diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Format Pemutakhiran Data Emis Untuk RA dan Madrasah silahkan unduh pada tautan dibawah ini dimana datanya kami link kan langsung pada laman pendis.kemenag.go.id.


Portal Padamu Negeri Resmi di Tutup Untuk Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah?

On Jumat, Juli 03, 2015

Padamu Negeri Resmi di Tutup

Sahabat Abdima,
Kabar tentang penutupan portal Padamu Negeri dalam beberapa hari ini cukup ramai dibicarakan dikalangan pendidik terutama para operator sekolah, tak heran karena informasi ini merupakan berita gembira bagi mereka karena para operator sekolah kedepan tidak akan lagi terbebani dengan entri data pada dua aplikasi yakni Dapodik dan Padamu Negeri.

Secara resmi penutupan portal Padamu Negeri bersumber dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6587/B/PTK/2015 Perihal Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

DOWNLOAD SE DITJEN GTK

Dalam surat edaran Ditjen GTK tersebut antara lain disampaikan bahwa pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi.

Lalu bagaimana dengan Madrasah?

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa keberadaan portal Padamu Negeri cukup penting bagi Madrasah meskipun tak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya di Madrasah juga sudah ada EMIS. Seberapa besar tingkat kepentingan Padamu Negeri terhadap madrasah dapat kita lihat atas penggunaan portal ini pada sebagian besar kegiatan dilingkungan Kementerian Agama antara lain :
  • Pengajuan NUPTK bagi Guru Madrasah;
  • Verval Nomor Regristasi Guru;
  • Salah satu dokumen pendukung Subsidi Tunjangan Fungsioanal Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahun 2015 adalah adanya Print Out NUPTK (S08) dari Padamu Negeri;
  • Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
Sahabat Abdima,
Jika kita cermati surat edaran Ditjen GTK, sama sekali tidak menyinggung bahkan pada tembusan suratpun juga tidak terdapat Kementerian Agama, apalagi kata Madrasah jadi sejauh ini dapat kita artikan bahwa kalimat aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi sebagaimana tertulis pada surat edaran Ditjen GTK tersebut lebih tepatnya hanya diperuntukkan bagi sekolah dibawah naungan Kemdikbud.

Dengan demikian apakah artinya Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama masih akan tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri sebagai salah satu portal penjaringan data guru dan tenaga kependidikan untuk melengkapi EMIS yang telah ada?
Ataukah juga akan ada singkronisasi emis dengan Padamu Negeri sehingga di Kementerian Agama juga hanya akan menggunakan satu data yakni EMIS?
Tentu itu semua diluar batas kewenangan kita, dan hanya Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Pendis maupun Direktorat Madrasah yang mampu untuk menjawabnya.

Kita hanya bisa berharap agar segera ada kepastian kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama terkait hal ini sekaligus kebijakan tersebut mudah-mudahan yang terbaik bagi Madrasah dan jangan sampai Madrasah kembali menjadi korban kebijakan sebagaimana kasus NISN siswa Madrasah beberapa tahun yang silam.

Demikian catatan sederhana tentang Padamu Negeri Resmi di Tutup Bagi Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah? Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Pentingnya Melakukan Konfirmasi data NISN Siswa Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

On Rabu, Juni 24, 2015

Melakukan Konfirmasi data NISN Siswa Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

Sahabat Abdima,
Kembali membahas tentang verifikasi dan validasi peserta didik Kementerian Agama (Verval PD Kemenag) dimana setelah pada kesempatan yang telah lalu kami telah berbagi informasi sekaligus tutorial yang mungkin dapat membantu rekan-rekan operator madrasah dalam melaksanakan verval NISN siswa-siswi tercinta.


Untuk melengkapi beberapa artikel diatas sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan Verval PD Kemenag dan tak kalah pentingnya maka pada kesempatan kali ini akan kami bagikan informasi mengenai pentingnya melakukan konfirmasi data NISN siswa pada aplikasi verval PD Kemenag.

Menu Konfirmasi Data digunakan untuk Mengkonfirmasi data agar terdapat kesamaan data dan NISN siswa pada data referensi Verval PD, data pada EMIS dan data pada arsip PDSP. Pada menu ini akan ditampilkan dua data yakni data terindikasi sama/mirip/sesuai dan data terindikasi berbeda/tidak mirip. Terhadap kedua data tersebut kita diharuskan untuk melakukan konfirmasi data dengan tujuan sebagaimana kami tulis diatas yakni agar data siswa dan NISN di Verval PD, EMIS, dan arsip PSDP menjadi valid atau sama persis.

Untuk melakukan konfirmasi data ini caranya cukup mudah dan yang pasti tidak sesulit saat kita melakukan verval pada menu residu, meski demikian bagi rekan-rekan yang kebetulan belum melakukan konfirmasi data pada aplikasi verval PD Kemenag, kami persilahkan unuk melihat video tutorial cara melakukan konfirmasi data pada aplikasi verval PD Kemenag dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Melakukan Konfirmasi Data NISN Siswa Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

Hal yang paling terasa apabila kita tidak melakukan konfirmasi data adalah apabila kita mengajukan edit data baik edit data NISN maupun edit data nama dan tanggal lahir siswa, kemudian status pengajuan kita telah disetujui, data siswa kita tersebut pada arsip PDSP tidak akan berubah sebelum kita melakukan konfirmasi data sehingga pada saat kita melakukan pengecekan terhadap data siswa kita pada laman pencarian NISN Kemdikbud maka data siswa kita masih belum berubah sebagaimana yang kita ajukan.


Cara Mudah Mengajukan Edit Data NISN Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

On Sabtu, Juni 20, 2015

Cara Edit Data NISN Pada Aplikasi Verval PD Kemenag

Sahabat Abdima,
Mengupayakan agar seluruh siswa di Madrasah kita memiliki NISN bisa dibilang suatu keharusan, karena dengan nomor yang bersifat unik inilah jejak riwayat pendidikan siswa tersebut akan terekam oleh karena nomor unik ini berlaku untuk seumur hidup dan terus menerus digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa tersebut sejak pendidikan tingkat dasar hingga menyelesaikan pendidikannya pada perguruan tinggi.

Dengan telah dirilisnya Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Kementerian Agama (Verval PD Kemenag) maka pengajuan dan pengelolaan NISN siswa Madrasah dapat dilakukan dengan mudah yakni cukup dengan mengakses Aplikasi Verval PD Kemenag kemudian melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap siswa madrasah kita masing-masing yang telah muncul pada aplikasi tersebut dari hasil singkronisasi data emis sehingga kita tidak perlu repot lagi entri siswa satu persatu.
Silahkan Baca :

Ada sedikit hal atau masalah yang seakan menjadi masalah nasional dalam hal verval NISN siswa Madrasah ini dimana dari hasil singkronisasi emis tersebut banyak sekali terjadi kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan lahir, lebih tepatnya rata-rata siswa yang memiliki tanggal lahir 12 kebawah maka tanggal lahirnya terbalik dengan bulan lahirnya. Misalkan data pada emis tanggal lahir siswa 02/01/2005 (02 Januari 2005), data pada NISN tanggal lahir siswa tersebut kebalik menjadi 01/02/2005 (01 Februari 2005). Menurut beberapa informasi yang kami baca, kesalahan tersebut terjadi kemungkinan dikarenakan adanya perbedaan format penanggalan pada aplikasi Emis dengan aplikasi NISN.

Meski demikian kita tidak perlu khawatir dengan kesalahan data tersebut diatas karena pada Aplikasi Verval PD Kemenag telah menyediakan menu untuk melakukan edit data jika terjadi kesalahan data siswa kita pada data NISN. Pada menu edit data ini kita bisa mengajukan edit data NISN dan juga bisa mengajukan edit data Nama dan Tanggal Lahir.

  1. Buka Situs Verval PD Kemenag ( vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id);
  2. Masuk menggunakan username dan password operator VervalPD Kemenag Kab/Kota;
  3. Setelah terbuka laman Verval PD kemenag, silahkan arahkan kursor pada menu edit data lalu pilih sub menu pengajuan lalu pilih dan klik Nama & tanggal lahir;
  4. Setelah terbuka laman edit data, silahkan pilih nama madrasah dan kemudian klik pilih siswa maka laman akan menampilkan seluruh data siswa pada madrasah yang telah kita pilih;
  5. Pilih dengan cara menge-klik salah satu siswa yang datanya akan kita edit kemudian klik OK
  6. Selanjutnya akan terbuka laman edit Nama dan Tanggal lahir, silahkan tulis nama baru pada kolom yang disediakan (meskipun tidak ada perubahan nama), ganti tanggal lahir pada kolom yang telah disediakan (bisa dengan cara ketik manual ataupun dengan menggunakan kalender yang telah disediakan), dan yang terakhir adalah upload dokumen pendukung dan klik tombol pengajuan perubahan.
Catatan :
  • Dokumen Pendukung yang dilampirkan sebagai pelengkap pengajuan harus dalam format jpg atau png;
  • Dokumen tersebut berupa Scan akte kelahiran/surat keterangan lahir/ijazah
  • Jika dokumen yang di scan tersebut foto copy maka harus dilengkapi dengan stempel madrasah dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah
Untuk lebih jelasnya mengenai langkah-langkah mengajukan edit data Nama dan Tanggal Lahir pada Aplikasi Verval PD Kemenag, sahabat abdima kami persilahkan mengunduh panduan yang telah kami sertai dengan gambar pada tautan dibawah ini :
Panduan Edit Nama Dan Tanggal Lahir Pada Data NISN