Sahabat Abdima,
Setelah berjuang sekian lama berjibaku dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 dan bahkan sempat harus tertunda prosesnya dengan adanya pandemi yang melanda, akhirnya tertanggal 28 Oktober 2020 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2019.
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K26-30/B3012/X/20.01 Tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, Kementerian agama kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan pengumuman Nomor : P-4058.2/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2020 Tentang Hasil Akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.
Beberapa hal diantaranya yang disampaikan dalam pengumuman tersebut yaitu :
1. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan:
- Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- Peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilai SKD-SKB oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam lampiran pengumuman ini.
2. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini adalah:
- P/L : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;
- P/L-1 : Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS dikarenakan pengisian formasi antar jenis formasi;
- P/TL : Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi CPNS;
- SP : Peserta memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang linear dan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB;
- TH : Peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhan tahapan tes;
- TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat.
3. Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020;
4. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku dan surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri;
6. Ketentuan Lain-Lain
- Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
- Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta;
- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
SILAHKAN UNDUH :
Peserta agar selalu memantau informasi yang terdapat pada laman resmi: https://kemenag.go.id dan media sosial Kementerian Agama (Instagram: @kemenag_ri / @cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI).
Demikian informasi mengenai Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019, kami ucapkan selamat bagi yang lulus dan semangat bagi yang belum berkesempatan bergabung di Kementerian Agama.