Sambutan Menteri Agama pada Upacara Peringatan HAB Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020

Pada Kamis, Januari 02, 2020


Sahabat Abdima,
Tujuh puluh empat tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946, Pemerintah atas usul dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membentuk Kementerian Agama dan mengangkat Menteri Agama yang pertama yaitu Haji Mohammad Rasjidi. Pembentukan Kementerian Agama merupakan peristiwa penting dan bersejarah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara religius yang nasionalis.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kementerian Agama masih kokh berdiri sampai saat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa salah satu kegiatan yang bersifat wajib pada setiap peringatan HAB Kementerian Agama adalah adanya kegiatan upacara diseluruh satuan kerja Kementerian Agama Pusat maupun daerah. Berikut dibawah ini Sambutan atau Amanat Menteri Agama Pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020 :


AMANAT MENTERI AGAMA RI
PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-74
KEMENTERIAN AGAMA
JAKARTA, JUM’AT, 3 JANUARI 2020


Assalamu’alaikum wr. wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,

Para pejabat dan seluruh pegawai Kementerian Agama,
Hadirin peserta upacara yang berbahagia,

Hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilainilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti Kementerian Agama.

Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.

Kementerian Agama dibentuk pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi. Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Sebagai bagian dari perangkat bernegara dan berpemerintahan, Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.

Saudara-saudara yang berbahagia,

Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut :

Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama.

Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara.

Saudara-saudara sekalian,

Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun.

Saya perlu menegaskan disini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme.

Keshalehan beragama dan loyalitas bernegara harus saling mendukung satu sama lain. Kita dapat menjadi umat beragama yang shaleh sekaligus menjadi warga negara yang baik. Saya ingin mengutip pesan Pahlawan Nasional almarhum Jenderal Besar TNI Dr. Abdul Haris Nasution yang sangat relevan dengan misi yang dijalankan oleh Kementeian Agama, yakni, “Sebagai negara baru kita tidaklah sekadar ingin mengejar ketertinggalan terhadap negaranegara maju, melainkan sebagai orang beriman kita ingin membangun kehidupan bermartabat spiritual dan material dengan ridla Allah”.

Saudara-saudara sekalian,

Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, “Umat Rukun, Indonesia Maju”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama di Pusat dan di Daerah, agar menjadi agen perubahan dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Kerukunan antar umat beragama merupakan modal kita bersama untuk membangun negara dan menjaga integrasi nasional.

Kementerian Agama hadir untuk melindungi kepentingan agama dan semua pemeluk agama. Untuk itu, seluruh jajaran Kementerian Agama harus bisa mengawal dan mengembangkan peran strategis Kementerian Agama secara kontekstual di tengah masyarakat.

Dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya ditegaskan, “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk Indonesia Raya”. Pembangunan jiwa disebut lebih dulu daripada pembangunan raga atau fisik. Tugas utama Kementerian Agama adalah membangun jiwa manusia sebagai landasan terbentuknya mental bernegara yang baik. Meski pembangunan infrastruktur fisik juga dilakukan oleh Kementerian Agama, namun itu dalam rangka menunjang pembangunan jiwa. Kementerian Agama menyelenggarakan dua fungsi strategis, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Selama tujuh dekade perjalanan sejarah Kementerian Agama banyak perubahan dan kemajuan yang dicapai dalam spektrum tugas yang begitu luas, seperti dalam fungsi bimbingan masyarakat beragama, pelayanan nikah, pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya, penyelenggaraan ibadah haji, pendidikan agama dan keagamaan di semua jenjang, penelitian dan pengembangan serta kediklatan, pembinaan kerukunan antar umat beragama, penyelenggaraan jaminan produk halal serta penguatan tata kelola manajemen dan organisasi sesuai dengan agenda Reformasi Birokrasi.

Seiring dengan agenda Reformasi Birokrasi, Restrukturisasi dan Penyederhanaan Birokrasi, kita semua dituntut untuk terus beradaptasi dengan tuntutan perubahan dan percepatan pelayanan publik yang mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Saudara-saudara sekalian,

Dalam kesempatan memperingati Hari Amal Bakti Ke-74 Kementerian Agama, secara khusus saya mengajak jajaran Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk memperhatikan 6 (enam) hal sebagai berikut :
  1. Pahami sejarah Kementerian Agama serta regulasi, tugas dan fungsi kementerian ini dalam konteks relasi agama dan negara;
  2. Jaga idealisme, kejujuran, integritas dan budaya kerja Kementerian Agama di tengah arus kehidupan yang serba materialistis, selaraskan antara kata dengan perbuatan, sesuaikan tindakan dengan sumpah jabatan;
  3. Tanamkan selalu bahwa bekerja adalah ibadah dan melayani masyarakat adalah sebuah kemuliaan;
  4. Perkuat ekosistem pembangunan bidang agama antar sektor dan antar pemangku kepentingan, baik sesama institusi pemerintah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan segenap elemen masyarakat;
  5. Rangkul semua golongan dan potensi umat dalam semangat kebersamaan, kerukunan, persatuan dan moderasi beragama sejalan dengan falsafah Pancasila yang mempersatukan anak bangsa walau berbeda ras, etnik, keyakinan agama dan golongan.
  6. Implementasikan Visi dan Misi Pemerintah ke dalam program kerja Kementerian Agama di semua unit kerja pusat, daerah dan Perguruan Tinggi Keagamaan.
Saudara-saudara sekalian,

Selanjutnya, pada kesempatan ini perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh mitra kerja Kementerian Agama, terutama DPR-RI dan DPD-RI, BPK, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, majelis-majelis agama, organisasi kemasyarakatan, lembaga dakwah, serta rekan-rekan media, atas dukungan dan kerjasamanya membantu kelancaran tugas dan program Kementerian Agama. Utamanya, tentu tidak lupa saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh aparatur Kementerian Agama, baik yang masih aktif maupun yang telah purna bakti atas segala dedikasi dan pengabdiannya.

Akhirnya, saya meminta kepada segenap aparatur Kementerian Agama, berikanlah seluruh kemampuan yang saudara-saudara miliki untuk semakin dekat melayani umat dan menjaga nama baik Kementerian Agama.

Semoga pengabdian saudara-saudara kepada negara, bangsa dan agama selalu mendapat ridla Allah SWT,  Tuhan Yang Maha Esa.

Selamat memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Sekian dan terima kasih.

Wabillahit taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2020
Menteri Agama RI,


Fachrul Razi

Untuk file Sambutan Menteri Agama pada Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI Ke-74 Tahun 2020 silahkan unduh DISINI.
Terimakasih

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »