Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru

Pada Senin, September 14, 2020


Sahabat Abdima,
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Guru merupakan pelaksana kegiatan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan peserta didik dalam mencetak generasi pintar, berkualitas dan berakhlak mulia. Oleh karenanya diperlukan adanya Penilaian Kinerja Guru (PKG) agar keprofesian dan kompetensi guru akan bisa berkembang ke level yang lebih baik.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru

Sebagaimana kami kutip dari situs resmi Kemenag bahwa Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno dalam kegiatan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah mengatakan bahwa penilaian kinerja guru menjadi acuan penting dalam grading Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru.

Suyitno menegaskan bahwa penyusunan modul merupakan hal terpenting dalam menunjang pelaksanaan PKB, dimana tujuan akhirnya nanti akan berkaitan erat dengan Tukin Guru Madrasah.

“PKB ini berhubungan dengan penilaian kinerja guru, saya berkeinginan agar kedepannya hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini menjadi acuan grading bagi pembayaran tukin guru,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Dikatakan Suyitno, bahwa ketika penilaian kinerja guru telah dilaksanakan dalam skala nasional maka Direktorat akan dengan mudah untuk mengklasifikasikan kompetensi guru. ”Nanti ketika PKG ini sudah berjalan, guru akan diklasifikasikan menjadi 3 level yaitu high competence, middle competence, dan lower competence,” terangnya.

Baca juga :
Suyitno menjelaskan bahwa setiap level guru akan menerima besaran Tukin yang berbeda. Dirinya berharap, hal tersebut dapat memberikan asas keadilan dan memotivasi guru madrasah untuk terus meningkatkan kompetensinya.

“Penerapan pembedaan grading ini semoga dapat memenuhi rasa keadilan sehingga ada pembeda antara guru yang aktif dan inovatif dengan guru yang pasif, sehingga guru-guru yang pasif dan berada di level middle dan lower competence dapat termotivasi untuk meningkatkan level kompetensinya”, harap Suyitno.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Bina Tenaga Kependidikan MA/MAK, Rusdi menyebutkan bahwa pemetaan kompetensi guru, kepala dan pengawas merupakah hal yang harus dilakukan. “Pemetaan ini menjadi penting agar pemerintah nanti bisa mengarahkan peningkatan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan kebutuhannya”.

Demikian informasi mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru, semoga ada manfaatnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »