Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

On Sabtu, September 05, 2020

Sahabat Abdima,
Kompeisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan madrasah.

Meskipun masih dalam masa Pandemi Covid-19, siswa madrasah tetap harus difasilitasi untuk tetap melaksanakan aktifitas belajar, berkompetisi dan berprestasi dengan tetap memperhatikan dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, oleh karena itu KSM Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan.

Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

Ketetapan pelaksanaan KSM Tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020. Adapun untuk pelaksanaan KSM Tahun 2020 ini akan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO).

Bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020

KSM Online (KSMO) Tahun 2020 akan menggunakan soal dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab guna menyiapkan KSM mendatang yang akan Go Internasional, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat. Adapun bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020 sebagai berikut :

Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Matematika Terintegrasi
  • Sains IPA Terintegrasi
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi
Madrasah Aliyah (MA)
  • Matematika Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Jadwal Pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Untuk Jadwal Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Online Tahun 2020 sebagai berikut :
  • KSM Online tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  • Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020 : 25 September - 30 Oktober 2020
  • Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020 : 2 - 3 November 2020
  • KSM Online Nasional Tahun 2020 : 9 - 10 November 2020
  • Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020 : 19 November 2020
Ketentuan-ketentuan lainya terkait Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) termasuk mengenai persyaratan peserta, bentuk tes, tahapan KSM, dan lain sebagainya silahkan download Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :


Secara umum Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) Tahun 2020 bertujuan untuk memperteguh akhlaq mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selamat Berkompetisi

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

On Senin, Agustus 31, 2020

Sahabat Abdima,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.

Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat GTK Madrasah adalah PKB guru dilaksanakan melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi guru yang menjadi binaannya.

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus dikuasai oleh guru terhadap empat dimensi kompetensinya, maka perlu disusun modul sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

Pemangku kepentingan yang terlibat perlu memiliki standar yang sama dalam menyusun dan mengembangkan modul untuk guru. Dengan latar belakang tersebut, maka Pedoman Penulisan Modul PKB Guru ini dirancang untuk membekali semua pihak dalam menyusun dan mengembangkan modul.

Baca juga :
Berdasarkan latar belakang diatas dan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru madrasah melalui pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah, maka Dirjen Pendis Kemenag melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4447 Tahun 2020 telah menerbitkan Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.


Panduan ini dimaksudkan Sebagai acuan operasional penyusunan dan pengembangan modul PKB guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dan Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KKG/MGMP/MGBK dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan modul PKB guru.

Adapun sasaran panduan ini adalah :
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Ketua KKG/MGMP/MGBK.
  7. Guru.
Demikian informasi mengenai Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah, semoga informasi ini ada manfaatnya.

Enam Taekwondoin Asal Madrasah Raih Kejuaraan Internasional

On Kamis, Agustus 13, 2020

Sahabat Abdima,
Siswa madrasah kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Kali ini, enam taekwondoin asal Madrasah Tsanawiyah Negeri 31 Jakarta berhasil meraih satu medali emas, tiga medali perak, dan dua medali perunggu dalam The Heroes Taekwondo Virtual International Championship yang digelar pada 8-9 Agustus lalu.

Adalah Faqih Al-Savero siswa kelas VIII MTsN 31 Jakarta yang berhasil merebut medali emas. Sementara tiga rekannya yang lain, Muhammad Zidan Rinov siswa kelas VIII, serta Ayyasha Alifha dan Ammidah Ayu siswa kelas IX berhasil meraih medali perak. Sementara, medali perunggu berhasil diraih oleh Nadya Azzahra dan Sabrina yang saat ini masih duduk di bangku kelas VIII di MTsN 31 Jakarta. Kompetisi yang digelar secara virtual ini diikuti oleh 362 atlet dari 38 negara.

“Alhamdulillah, puji syukur saya ucapkan. Karena siswa siswi kami selalu dapat menorehkan hasil dan prestasi baik, di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kepala MTsN 31 Jakarta, Zainul Ma’arif, di Jakarta, Kamis (13/08).

Enam Taekwondoin Asal Madrasah Raih Kejuaraan Internasional

Sebelumnya, sembilan siswa-siswi MTsN 31 Jakarta juga berhasil menjuarai olimpiade sains nasional. “Alhamdulillah, ternyata tidak hanya di bidang sains, kali ini siswa kami juga berhasil menjuarai taekwondo yang merupakan salah satu ekskul di sekolah kami. Ini luar biasa, karena siswa dan siswi kami mampu bersaing di ajang Internasional,” kata Zainul.

Kompetisi yang biasanya dilakukan secara fisik, menurut Zainul saat ini hanya dapat dilakukan secara virtual. "Di tengah pandemi ini, Perhelatan The Heroes Taekwondo yang digelar secara Virtual International Championship tanggal 8-9 Agustus 2020, Alhamdulillah banyak peserta dari luar negeri yang mengikuti perhelatan ajang Internasional ini,” tuturnya.

MTs Negeri 31 Jakarta merupakan salah satu madrasah di Jakarta yang memiliki dua program pembelajaran, yakni program kelar reguler dan kelas Islamic Boarding School (IBS). Zainul menuturkan keberhasilan-keberhasilan yang bisa diraih oleh MTs Negeri 31 Jakarta tidak terlepas dari kerja sama dan peran serta aktif Komite Madrasah dan orang tua.

“Prestasi taekwondo ini salah satu hasil support dari orang tua, alumni, dan para stakeholder lainnya untuk saling bersinergi,” ungkap Zainul.

Hal ini dibenarkan oleh pendamping ekskul taekwondo MTsN 31 Uum Mukaromah. Ia menuturkan keterlibatannya dengan ekskul taekwondo dimulai ketika sang putra Indra Wahyu Ramadhan yang juga merupakan atlit taekwondo menjalani pendidikan di MTsN 31 Jakarta.

“Kebetulan saat masuk MTsN 31, anak saya Indra, sudah mempunyai prestasi taekwondo. Namun kemudian, di sini belum ada tempat untuk menuangkan prestasi. Maka tercetuslah ide untuk membentuk ekskul Taekwondo di MTsN 31,” kisah Uum.

“Alhamdulillah tahun 2017 ekskul taekwondo disetujui dan menjadi salah satu ekskul mandiri,” imbuhnya.

Sejak berdirinya ekskul taekwondo, berbagai prestasi nasional maupun internasional pun ditorehkan. “Kami berharap, ke depan makin banyak prestasi yang dapat ditorehkan. Jika Allah perkenankan, semoga dapat mencetak atlit Pelatnas yang bisa mewakili Indonesia di kancah dunia,” kata Uum yang juga cukup aktif mendampingi Indra yang saat ini menjadi pelatih tim taekwondo MTsN 31 Jakarta.

Selamat Taekwondoin MTsN 31 Jakarta. You are the heroes...!!!
Sumber : Situs Kemenag RI

GARDA KAGUM : Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah

On Kamis, Agustus 13, 2020

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam secara Virtual me-launching Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah (Garda Kagum) Kemenag, Rabu 12 Agustus 2020. Garda Kagum diluncurkan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dan turut serta mendampingi pada peluncuran tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno.

Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah merupakan gerakan nasional dari seluruh komunitas guru madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas) sebagai penggerak dalam memberikan layanan pendidikan Islam yang unggul dan terdepan.

Garda Kagum Kemenag

Garda Kagum menurut Menag, merupakan upaya Kementerian Agama untuk mendorong guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya dengan berbasis komunitas. Sehingga melalui komunitas ini diharapkan dapat memberdayakan guru madrasah sesuai kebutuhan nyata.

Menteri Agama mengatakan dari sejumlah program peningkatan kompetensi guru madrasah masih banyak yang sifatnya atas ke bawah (up to bottom) daripada dari bawah ke atas (bottom to up). Program Garda Kagum Kemenag akan menerapkan gerakan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan dengan prinsip bottom up, dan tidak selalu top down. Hal ini disebabkan, guru yang bersangkutan yang paling tahu kebutuhan peningkatan mutu yang sering dihadapi di Lapangan.

"Saya berharap program ini nantinya dapat melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan berdasarkan pada problem kompetensi dan profesionalitas sesuai realitasnya," tandas Menag.

Rangkaian kegiatan peluncuran Garda Kagum diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Guru Madrasah dan Hymne Madrasah, serta dilanjutkan dengan dialog interaktif Menag dengan perwakilan guru madrasah secara virtual. Peluncuran Garda Kagum ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenenag dan Kantor Kemenag dari seluruh daerah.

Demikian informasi mengenai Gerakan Pemberdayaan Komunitas Guru Madrasah (Garda Kagum) Kemenag, kita berharap gerakan ini kedepan benar-benar mampu memicu dan memacu peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru madrasah sehingga akan terwujud madrasah yang hebat dan bermartabat.

Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

On Sabtu, Agustus 08, 2020

Sahabat Abdima,
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal tersebut sebagaimana informasi yang kami lansir dari laman resmi Dirjen GTK Kemdikbud.

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Mendikbud mengatakan kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diantaranya kesulitan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu, tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. “Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa,” ujar Mendikbud.

Untuk mengantisipasi kendala tersebut, Pemerintah mengeluarkan penyesuaian zonasi untuk pembelajaran tatap muka. Dalam perubahan SKB Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” Mendikbud menjelaskan.

Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” tambah Mendikbud.

Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB Empat Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru. Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” imbuh Mendikbud.

“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud
Sumber : Laman GTK Kembikbud

Download Buku Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam

On Sabtu, Agustus 08, 2020

Sahabat Abdima,
Pendidikan Islam memiliki peran penting dalam menjawab problematika yang terjadi di masyarakat. Selain menjadi pusat studi ilmu-ilmu keislaman, pendidikan Islam memiliki tanggung jawab untuk menjembatani munculnya berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, terutama yang bersinggungan dengan nuansa paham keagamaan. Di tengah-tengah status sosial kemasyarakatan yang beragam latar belakang, pendidikan Islam masih dihadapkan dengan munculnya sentimental paham keagamaan yang dipicu oleh perbedaan cara pandang dalam memahami agama.

Pada saat tertentu, nuansa paham keagamaan akan mengarah pada konflik horizontal yang meluas ketika institusi keagamaan tidak mampu menjembatani berbagai paham keagamaan yang terjadi, terutama pada sebagian kelompok masyarakat yang cenderung kurang memahami realitas perbedaan dan sempit wawasan pemahaman keagamaannya.

Buku Implementasi Moderasi Beragama dalam pendidikan Islam

Sebagai respon dan jembatan untuk meluruskan pemahaman yang sempit yang mengarah pada sikap dan ekspresi keagamaan yang konservatif, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Kelompok Kerja Implementasi Moderasi Beragama telah menerbitkan sebuah buku dengan judul Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam.

Buku ini dimaksudkan sebagai bahan rujukan dalam proses penyelenggaraan pendidikan Islam yang meliputi kegiatan belajar-mengajar, penyusunan buku-buku teks atau buku ajar di lingkungan pendidikan Islam, penyusunan soal-soal ujian, atau sebagai pegangan untuk para guru, dosen, pengasuh pesantren serta para pengelola pendidikan Islam lainnya.


Dalam sambutanya pada buku ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA menyampaikan bahwa Penyusunan buku pedoman ini akan menjawab kebutuhan masyarakat, mengenai bagaimana nilai-nilai moderasi yang bisa diejawantahkan dalam praktik keseharian penyelenggaraan pendidikan Islam. Meskipun, dalam Pendidikan Islam Indonesia, nilai-nilai moderasi bukanlah sesuatu yang baru.

Para pelaku pendidikan Islam dapat melakukan langkah-langkah strategis setelah membaca buku ini :

Pertama,
Bagi pendidik dapat mencermati kurikulum yang ada dan selanjutnya menyisipkan muatan moderasi dalam seluruh fase proses pembelajarannya. Para pemangku pendidikan dan pendidik tidak perlu memunculkan mata pelajaran sendiri tentang moderasi beragama. Karena ia adalah nilai yang selalu mewarnai dalam semua sendi-sendi penyelenggaraan pendidikan. Hal yang sama juga dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Kedua,
Memilih pendekatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan tradisi berpikir kritis. Orang yang terbiasa berpikir kritis tidak akan mudah tertipu dalam menerima informasi yang datang padanya. Pemilihan pendekatan dan metode pembelajaran yang tepat dapat mempersiapkan peserta didik yang tangguh dalam menghadapi perubahan zaman.


Pemahaman keagamaan yang ditawarkan melalui konsep moderasi dalam buku ini berusaha untuk mencari titik temu dari berbagai aspek keagamaan, di mana ketika dikaitkan dengan paham keislaman tidak bisa dipisahkan dari aspek teologis, syariah, dan aspek sufistik. Dengan kata lain, moderasi dalam hal ini memiliki peran penting dalam mengatur pola hubungan antara paham keagamaan, kemasyarakatan dan kebangsaan melalui paradigma pemahaman keagamaan yang kontekstual.

Begitu pentingnya buku pedoman ini, sehingga ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7272 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi Beragama Dalam Pendidikan Islam.

Demikian informasi mengenai Buku Implementasi Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam, semoga menamnah khasanah keilmuan dan pemahaman kita dalam mengimplementasikan nilai-nilai moderasi Beragama dalam praktik keseharian penyelenggaraan pendidikan Islam, termasuk dalam kapasitas kita sebagai guru Madrasah.

Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2020

On Senin, Agustus 03, 2020

Sahabat Abdima,
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya dan dengan sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
  • Penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan;
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.

Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2020

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian ini berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Kaitanya dengan penilaian pengetahuan, bahwa penilaian pengetahuan oleh Pendidik dilakukan untuk menilai kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau lebih jenis tes yang sesuai untuk Kompetensi Dasar tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 5161 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah di sebutkan bahwa penilaian oleh pendidik meliputi :
  1. Penilaian Harian (PH). Penilaian ini dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau penugasan. Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap KD muatan pelajaran. Hal itu memungkinkan penilaian harian dilakukan untuk KD satu muatan pelajaran atau gabungan KD-KD beberapa muatan pelajaran sesuai kebutuhan.Penilaian harian berfungsi untuk perbaikan pembelajaran dan juga sebagai salah satu bahan untuk pengolahan nilai rapor.
  2. Penilaian Tengah Semester ( PTS ). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan separuh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian tengah semester untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama separuh semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
  3. Penilaian Akhir Semester PAS dan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian akhir semester/tahun untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama satu semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
Baca juga :
Sebelum melaksanakan penilaian atau tes tertulis, guru perlu menentukan Kompetensi Dasar yang akan di ujikan, membuat kisi-kisi soal, menentukan penilaianya, menyusun naskah soal lengkap dengan kunci jawabanya. Setelah melaksanakan penilaian guru harus memeriksa jawaban siswa, melakukan analisis baik perbutir soal maupun analisis per-KD sehinga dapat menentukan hasil nilai yang di peroleh siswa untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas hasil yang dicapai tersebut.

Dalam rangka untuk mempermudah tugas guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Guru Sekolah dasar (SD) termasuk guru PAI SD dalam merencanakan, melaksanakan, menganalisis dan melakukan tindak lanjut atas penilaian yang harus dilakukan, maka lahirlah sebuah aplikasi yang kemudian diberi nama Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN).

Aplikasi ini dapat digunakan untuk memetakan Kompetensi Dasar yang akan dinilai, menyusun kisi-kisi soal, dan yang pasti akan mempermudah pendidik dalam melakukan analisis hasil penilaian, serta tindak lanjut hasil penilaian.

Dengan menggunakan AKSAN maka pendidik tidak perlu lagi menuliskan Kompetensi Dasar karena didalamnya telah dilengkapi dengan Kompetensi Dasar baik untuk muatan Pelajaran Tematik maupun muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Selain itu dalam aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan pemetaan KD, Daftar Kata Kerja Operasional (KKO) dan juga sedikit panduan bagaimana langkah-langkah menyususn soal Higher Order Thingking Skills (HOTS).

Pada Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2020 ini untuk Kompetensi Dasar muatan Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab telah disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku di Madrasah saat ini yakni berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
DOWNLOAD AKSAN TAHUN 2020 MI/SD

Bagi rekan-rekan yang berminat untuk menggunakan AKSAN, silahkan unduh pada tautan di atas dan yang pasti aplikasi ini dapat digunakan secara gratis. Selain dapat digunakan oleh Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) aplikasi ini juga dapat digunakan oleh Guru Sekolah Dasar (SD) baik oleh guru kelas maupun guru PAI SD.

Demikian informasi dan sedikit berbagi dari kami mengenai Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2020, selamat menggukan semoga aplikasi dan informasi ini ada manfaatnya.