Sahabat Abdima,
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya dan dengan sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.
Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas penilaiannya dan dengan sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas :
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
- Penilaian hasil belajar oleh Pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan;
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi dibawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian ini berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Kaitanya dengan penilaian pengetahuan, bahwa penilaian pengetahuan oleh Pendidik dilakukan untuk menilai kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau lebih jenis tes yang sesuai untuk Kompetensi Dasar tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 5161 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah di sebutkan bahwa penilaian oleh pendidik meliputi :
Kaitanya dengan penilaian pengetahuan, bahwa penilaian pengetahuan oleh Pendidik dilakukan untuk menilai kompetensi pengetahuan dengan memilih salah satu atau lebih jenis tes yang sesuai untuk Kompetensi Dasar tersebut melalui tes tulis, tes lisan, dan/atau penugasan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis nomor 5161 Tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah di sebutkan bahwa penilaian oleh pendidik meliputi :
- Penilaian Harian (PH). Penilaian ini dilakukan dalam bentuk tes tertulis, lisan, atau penugasan. Penilaian harian tertulis direncanakan berdasarkan pemetaan KD dalam proses pembelajaran yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tema untuk setiap KD muatan pelajaran. Hal itu memungkinkan penilaian harian dilakukan untuk KD satu muatan pelajaran atau gabungan KD-KD beberapa muatan pelajaran sesuai kebutuhan.Penilaian harian berfungsi untuk perbaikan pembelajaran dan juga sebagai salah satu bahan untuk pengolahan nilai rapor.
- Penilaian Tengah Semester ( PTS ). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan separuh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian tengah semester untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama separuh semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
- Penilaian Akhir Semester PAS dan Penilaian Akhir Tahun (PAT). Penilaian ini dilaksanakan setelah menyelesaikan seluruh tema dalam satu semester belajar efektif. Penilaian akhir semester/tahun untuk aspek pengetahuan dilakukan dengan teknik tes tertulis yang berfungsi untuk mengukur pencapaian hasil pembelajaran selama satu semester serta sebagai salah satu bahan pengisian rapor.
- Edaran implementasi Kurikulum Baru pada Madrasah
- Buku Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MI Kurikulum Baru
- Buku Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MTs Kurikulum Baru
- Buku Pelajaran PAI dan Bahasa Arab MA Kurikulum Baru
Dalam rangka untuk mempermudah tugas guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Guru Sekolah dasar (SD) termasuk guru PAI SD dalam merencanakan, melaksanakan, menganalisis dan melakukan tindak lanjut atas penilaian yang harus dilakukan, maka lahirlah sebuah aplikasi yang kemudian diberi nama Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN).
Aplikasi ini dapat digunakan untuk memetakan Kompetensi Dasar yang akan dinilai, menyusun kisi-kisi soal, dan yang pasti akan mempermudah pendidik dalam melakukan analisis hasil penilaian, serta tindak lanjut hasil penilaian.
Dengan menggunakan AKSAN maka pendidik tidak perlu lagi menuliskan Kompetensi Dasar karena didalamnya telah dilengkapi dengan Kompetensi Dasar baik untuk muatan Pelajaran Tematik maupun muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Selain itu dalam aplikasi ini juga telah dilengkapi dengan pemetaan KD, Daftar Kata Kerja Operasional (KKO) dan juga sedikit panduan bagaimana langkah-langkah menyususn soal Higher Order Thingking Skills (HOTS).
Pada Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2020 ini untuk Kompetensi Dasar muatan Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab telah disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku di Madrasah saat ini yakni berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.
DOWNLOAD AKSAN TAHUN 2020 MI/SD
Bagi rekan-rekan yang berminat untuk menggunakan AKSAN, silahkan unduh pada tautan di atas dan yang pasti aplikasi ini dapat digunakan secara gratis. Selain dapat digunakan oleh Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) aplikasi ini juga dapat digunakan oleh Guru Sekolah Dasar (SD) baik oleh guru kelas maupun guru PAI SD.
Demikian informasi dan sedikit berbagi dari kami mengenai Aplikasi Kisi-Kisi Soal dan Analisis (AKSAN) Penilaian Kurikulum 2013 Tahun 2020, selamat menggukan semoga aplikasi dan informasi ini ada manfaatnya.