Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru pada Madrasah

On Sabtu, Juli 11, 2020

Tahun Pelajaran baru 2020/2021 berdasarkan kalender pendidikan madrasah akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 lusa, hal tersebut sekaligus sebagai penanda diberlakukanya kurikulum baru pada Madrasah tepatnya kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Kurikulum baru ini sifatnya bukan mengganti apalagi menghapus, melainkan sebagai penyempurna atas kurikulum yang telah berlaku sebelumnya.

Pemberlakuan ini sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Dalam kedua KMA tersebut, masing-masing juga telah menyebutkan bahwa dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Edaran Direktur KSKK Madrasah Perihal Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah

Meskipun sebenarnya sudah begitu jelas mengenai pemberlakuan kedua KMA tersebut, namun baru-baru ini Ditjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah tertanggal 10 Juli 2010.

Terbitnya surat edaran Direktur KSKK Madrasah tersebut diatas mungkin mengandung maksud untuk memperjelas dan mempertegas serta bagian dari tindak lanjut atas diberlakukanya beberapa KMA sebagaimana kami sebutkan diatas. Adapun point utama dari surat edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 adalah :

Dalam rangka Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
  • Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006;
  • Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 silahkan unduh DISINI.

Informasi terkait :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan hubunganya dengan Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah, selamat melaksanakan kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

On Minggu, Agustus 11, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.

Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan social, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya.

Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).

Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 184 TAHUN 2019

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang diterbitkan sebagai pengganti atas Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah ini diharapkan mampu mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019  dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Pedoman implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Adapun sasaran Sasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi :
  • Struktur kurikulum;
  • Pengembangan implementasi kurikulum;
  • Muatan lokal;
  • Ekstrakurikuler;
  • Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  • Penilaian hasil belajar.
KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Demikian informasi mengenai KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, semoga bermanfaat.

Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, dirasa perlu untuk menyusun kembali sebuah Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP. Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan hasilnya pada bulan mei 2017 lalu panduan ini telah diterbitkan.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs TAHUN 2017
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut :
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian;
  3. Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan
  4. Melaksanakan supervisi penilaian.
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SMP/MTs dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SD/MI dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI TERBARU
PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA TAHUN 2017
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD/MI). Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan diatas, hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian.

Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SD/MI dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru, silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

On Selasa, Juli 25, 2017

Sahabat Abdima,
Keberhasilan pendidikan salah satunya ditentukan oleh kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kebutuhan zaman. Era abad ke-21 merupakan era globalisasi. Pada era ini dibutuhkan kurikulum yang dapat mendorong pembelajaran yang menghasilkan siswa yang tangguh. Artinya, siswa yang dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan hidupnya (human survival). Selain itu, pendidikan juga harus menyiapkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsa.

Kurikulum 2013 disusun untuk menjawab kebutuhan zaman. Kurikulum 2013 dikembangkan dalam bentuk Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti terdiri atas empat dimensi yang terkait satu sama lain. Keempat dimensi tersebut adalah: sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Pengembangan Kompetensi Dasar untuk KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

Kurikulum yang mengedepankan pencapaian kompetensi tersebut membawa konsekuensi bahwa pembelajaran harus berpusat pada siswa. Siswa didorong untuk terlibat aktif dan komprehensif dalam pembelajaran. Keterlibatan siswa secara aktif dan komprehensif tersebut akan memberikan pemahaman mendalam dan peluang besar pada pengalaman belajar yang berada di long term memory.

Penerapan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menggunakan pendekatan tematik terpadu. Salah satu pendukung proses pembelajaran adalah buku Tematik Terpadu yang diterbitkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran yang dapat dipadukan adalah PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Pada perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) mata pelajaran Matematika dan PJOK dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu. Keputusan pemisahan mata pelajaran tersebut ada berbagai alasan, diantaranya adalah materi/pembahasan muatan Matematika pada buku tersebut terasa dangkal. Oleh karena itu, siswa tidak mendapatkan pemahaman konsep matematika secara mendalam. Dengan demikian, perlu digunakan buku Matematika secara terpisah. Alasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Matematika memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian matematika bersifat abstrak, metode untuk melakukan kajian terhadap objek matematika bersifat deduktif, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4 C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran matematika di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran matematika dalam konteks dunia nyata siswa. Pembelajaran dengan mengambil konteks kehidupan nyata tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran tematik terpadu.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa, ketika motivasi sudah dimiliki pembelajaran tidak harus selalu dikaitkan dengan dunia nyata/tema, karena pembelajaran matematika dengan tema memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten matematika secara utuh. Oleh karena itu, ketika konteks sudah diperoleh, pembelajaran Matematika dapat dilakukan dengan pemahaman konsep matematika secara utuh.
Demikian juga alasan yang serupa diambil untuk menjelaskan mengapa mata pelajaran PJOK harus diajarkan dengan buku terpisah. Alasan tersebut adalah sebagai berikut :
  • PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui mengobservasi dan mencontoh, kemudian melatihkannya secara berulang, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran PJOK di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran PJOK dalam konteks dunia nyata siswa, hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui pembelajaran tematik.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa. Namun ketika dikaitkan dengan tema, terdapat beberapa materi pembelajaran PJOK yang memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten PJOK secara utuh. Oleh karena itu, tidak semua materi yang berkaitan dengan KD dapat diakomodir secara cukup oleh buku tematik.
  • Pembelajaran PJOK banyak dilakukan dengan gerakan anggota tubuh yang harus dimulai dengan pemanasan terlebih dahulu, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama.
  • Banyak gerakan-gerakan dalam pembelajaran PJOK yang tidak dipahami sepenuhnya oleh guru kelas, sehingga dapat mengakibatkan cedera bagi siswa.
  • Pada umumnya pembelajaran PJOK mengakibatkan siswa berkeringat, sehingga mengganggu proses pembelajaran lain bila terintegrasi.
  • Untuk memberdayakan keberadaan guru mata pelajaran PJOK yang tersedia hampir di semua SD/MI.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan buku teks pelajaran yang layak digunakan dalam proses pembelajaran untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK yang disajikan secara terpisah dari Buku Tematik Terpadu. Oleh karena itu, diperlukan panduan pelaksanaan pembelajaran matematika dan PJOK untuk SD/MI di kelas IV, V dan VI yamg dapat rekan-rekan unduh pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA DAN PJOK PADA SD/MI KURIKULUM 2013
Panduan sebagaimana kami sebutkan diatas secara keseluruhan memuat penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan sasaran diterbitkannya panduan ini; karakteristik mata pelajaran Matematika dan PJOK; perancangan dan pembelajaran Matematika dan PJOK. Demikian info mengenai Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

On Rabu, Juli 05, 2017

Sahabat Abdima,
Kalender Pendidikan merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Oleh karenanya maka sudah barang tentu dokumen ini harus dibuat oleh RA dan Madrasah diawal permulaan tahun pelajaran dengan mengacu kepada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag pusat maupun Kantor Wilayah Kemenag masing-masing.

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa hal yang sekiranya perlu dicermati terkait penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 adalah :

Permulaan Tahun Pelajaran :
  • Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017.
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. 
  • MATSAMA dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif yakni dimulai tanggal 17 Juli 2017 dan berakhir tanggal 19 Juli 2017.
  • MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat,edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Waktu Pembelajaran Efektif :
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu.
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama menunggu kehadiran Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Link download unduhan diatas berisi pedoman penyusunan dan kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam bentuk format file pdf. Untuk memudahkan rekan-rekan guru RA dan Madrasah dalam menyusun kaldik tahun pelajaran 2017/2018, kami sediakan pula kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam format file ms. excell yang dapat di download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 FORMAT FILE MS. EXCEL 

Beberapa ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran antara lain :
  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.
  2. Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu penetapan dari Menteri.
  3. Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah Madrasah yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal.
Demikian info mengenai Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah

On Kamis, Januari 12, 2017

Sahabat Abdima,
Sejak semester 1 (Gasal) Tahun pelajaran 2016/2017 yang telah satu semester berjalan, implementasi Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah telah menyeluruh dilaksanakan mulai kelas I sampai dengan VI.

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang selama ini bertanya sekaligus membutuhkan adanya Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SILABUS K13 PAI DAN BAHASA ARAB MI 2016

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, kompetensi inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.


Silabus Kurikulum 2013 SD/MI Edisi Revisi 2016

On Senin, Januari 09, 2017

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa dalam pelaksanaan pembelajaran pada kurikulum 2013 di SD/MI dari Kelas I sampai dengan Kelas VI dilaksanakan sebagai pembelajaran tematik terpadu. Pembelajaran dengan pendekatan tematik ini mencakup beberapa kompetensi mata pelajaran yaitu : PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan. Sedangkan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tidak termasuk mata pelajaran dalam tematik.

Pembelajaran tematik dilaksanakan di semua kelas di SD baik di kelas I-III (kelas rendah) maupun kelas IV–VI (kelas tinggi). Di kelas rendah belum ada mata pelajaran IPA dan IPS yang berdiri sendiri namun muatan IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam mata pelajaran bahasa Indonesia.

Silabus Kurikulum 2013 SD/MI Edisi Revisi 2016

Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Penentuan tema yang dijadikan sebagai ide besar dari pembelajaran yang menghubungkan konsep dan kompetensi yang ingin dicapai oleh peserta didik.

Pendekatan ini dimaksudkan agar peserta didik tidak belajar secara parsial sehingga pembelajaran dapat memberikan makna yang utuh pada peserta didik seperti yang tercermin pada berbagai tema yang tersedia. Tema yang pilih sedapat mungkin didekatkan dengan hal-hal yang dialami peserta didik.

Silabus tematik yang dikembangkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan merupakan suatu model, satuan pendidikan dapat mengembangkan silabus tematik dengan mengambil tema yang disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan. Satuan pendidikan juga dapat langsung menggunakan model silabus ini atau dapat juga dengan mengadaptasi sesuai karakteristik satuan pendidikan.

Silabus Tematik SD/MI disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan agar penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) materi dan kompetensinya.

Bagi sahabat Abdima yang membutuhkan Silabus Tematik Terpadu Kurikulum 2013 SD/MI Edisi Revisi 2016 Silahkan download DISINI

Silabus Tematik Terpadu SD/MI telah disusun oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan di sekolah/Madrasah. Namun demikian, bagi guru yang ingin menyusun sendiri pembelajaran tematik terpadu, Pusat Kurikulum dan Perbukuan juga telah menyusun Silabus Per Mata Pelajaran pada SD/MI agar dapat digunakan oleh guru sebagai acuan dalam penyusunan.

Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh peserta didik (learnable); terukur pencapainnya (measurable), dan bermakna untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta didik.

Silabus Per Mata Pelajaran pada SD/MI ini bersifat fleksibel, kontekstual, dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan dan melaksanakan pembelajaran, serta mengakomodasi keungulan-keunggulan lokal. Atas dasar prinsip tersebut, komponen silabus mencakup kompetensi dasar, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.

Uraian pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan yang dirancang berbasis aktivitas. Pembelajaran tersebut merupakan alternatif dan inspiratif sehingga guru dapat mengembangkan berbagai model yang sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran.

Bagi sahabat Abdima yang membutuhkan Silabus Per Mata Pelajaran Kurikulum 2013 SD/MI Edisi Revisi 2016 Silahkan download DISINI


Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)

On Selasa, November 29, 2016

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3469 tanggal 20 Juni 2016 tentang Kurikulum Raudlatul Athfal dan SK Dirjen Nomor 5611 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa Raudlatul Athfal, tertanggal 23 November 2016 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4576/Dj.I/Dt.I.I/PP.00.4/11/2016 yang antara lain menympaikan beberapa hal terkait dengan Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA).

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Kurikulum Pembelajaran Pada Raudlatul Athfal (RA)

Surat edaran Dirjen Pendis yang ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam tersebut antara lain menyampaikan beberapa point penting diantaranya sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan pembelajaran pada jenjang Pendidikan Raudlatul Athfal mengacu pada pedoman Kurikulum RA sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3469 tanggal 20 Juni 2016;
  2. Penilaian hasil pembelajaran anak pada RA mengikuti standar penilaian yang tertuang pada Petunjuk Teknis Penilaian Pembelajaran Siswa RA sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Dirjen Nomor 5611 Tahun 2016 tanggal 23 September 2016;
  3. Lembaga Pendidikan Raudlatul Athfal dapat mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah setempat.
Untuk lebih memahaminya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah

On Kamis, Juni 30, 2016

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang kehadiranya senantiasa ditunggu pada awal tahun pelajaran oleh segenap insan pendidikan khususnya pada RA dan Madrasah adalah hadirnya kalender pendidikan atau yang sering kita sebut kaldik. Kalender Pendidikan merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa ketentuan umum yang sekiranya perlu diketahui tentang penyusunan kalender pendidikan diantaranya :
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.
  3. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  4. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  6. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap). 
  7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama menunggu kehadiran Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Link download unduhan diatas berisi pedoman penyusunan dan kaldik tahun pelajaran 2016/2017  dalam bentuk format file pdf. Untuk memudahkan rekan-rekan guru RA dan Madrasah dalam menyusun kaldik tahun pelajaran 2016/2017 kami sediakan kaldik tahun pelajaran 2016/2017 dalam format file ms. excell yang dapat di download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARAN 2016/2017 FORMAT FILE MS. EXCELL  

Adapun hal-hal yang perlu dicermati terkait penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 adalah :

Permulaan Tahun Pelajaran :
  • Permulaan tahun pelajaran 2016/2017 adalah hari Senin tanggal 18 Juli 2016. 
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. 
  • MATSAMA dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif yakni dimulai tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir tanggal 20 Juli 2016. 
  • MATSAMA sekurang-kurangnya meliputi materi pengenalan lingkungan Madrasah, lingkungan pendidikan, tata tertib, kedisiplinan, motivasi, orientasi pendidikan Madrasah, akhlak/etika, ibadah, kreativitas dan lain-lain.
Waktu Pembelajaran Efektif :
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu. 
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Untuk Madrasah Aliyah

On Kamis, November 05, 2015

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang membedakan Kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya adalah mengenai penyusunan/pengembangan silabus. Dalam Kurikulum 2006, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan oleh oleh ataupun di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Untuk MA

Dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 8 dijelaskan bahwa Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Pada Mapel PAI dan Bahasa Arab secara umum, untuk setiap materi pokok pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan (spiritual), sikap diri dan terhadap lingkungan (sosial), pengetahuan, dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar proses.

Tahun pelajaran 2015/2016 merupakan tahun kedua pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Adapun untuk Madrasah Aliyah (MA) jika pada tahun yang lalu baru untuk kelas X maka untuk tahun ini implementasi kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA) dilaksanaka pada 2 kelas, yakni pada kelas X (sepuluh) dan XI (sebelas).

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini bertanya sekaligus membutuhkan adanya Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab Madrasah Aliyah (MA) untuk Kelas XI (sebelas) dan sekaligus juga revisi Silabus untuk Kelas X (sepuluh) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SILABUS K13 MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MA

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, kompetensi inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.


Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Untuk Madrasah Tsanawiyah

On Rabu, November 04, 2015

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang membedakan Kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya adalah mengenai penyusunan / pengembangan silabus. Dalam Kurikulum 2006, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan oleh oleh ataupun di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Untuk MTs

Dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 8 dijelaskan bahwa Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Pada Mapel PAI dan Bahasa Arab secara umum, untuk setiap materi pokok pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan (spiritual), sikap diri dan terhadap lingkungan (sosial), pengetahuan, dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar proses.

Tahun pelajaran 2015/2016 merupakan tahun kedua pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Adapun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) jika pada tahun yang lalu baru untuk kelas VII maka untuk tahun ini implementasi kurikulum 2013 pada MTs dilaksanaka pada 2 kelas, yakni pada kelas VII (Tujuh) dan VIII (Delapan).

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah Tsanawiyah (Mts) yang selama ini bertanya sekaligus membutuhkan adanya Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab Madrasah Tsanawiyah (Mts) untuk Kelas VIII dan sekaligus juga revisi Silabus untuk Kelas VII silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SILABUS K13 MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MTs

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, kompetensi inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.


Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Untuk Madrasah Ibtidaiyah

On Selasa, November 03, 2015

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang membedakan Kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya adalah mengenai penyusunan/pengembangan silabus. Dalam Kurikulum 2006, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan oleh oleh ataupun di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Untuk MI

Dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 Pasal 8 dijelaskan bahwa Silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Pada Mapel PAI dan Bahasa Arab, secara umum untuk setiap materi pokok pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan aspek KI (sikap kepada Tuhan (spiritual), sikap diri dan terhadap lingkungan (sosial), pengetahuan, dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar proses.

Tahun pelajaran 2015/2015 merupakan tahun kedua pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah. Adapun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) jika pada tahun yang lalu baru untuk kelas I dan IV maka untuk tahun ini implementasi kurikulum 2013 dilaksanaka pada 4 kelas, yakni pada kelas I, II, IV, dan V.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang selama ini bertanya sekaligus membutuhkan adanya Silabus Mapel PAI dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah untuk Kelas II dan V dan sekaligus juga revisi Silabus untuk Kelas I dan IV silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SILABUS K13 MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, kompetensi inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.


Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA)

On Jumat, September 18, 2015

Sahabat Abdima,
Silabus dan RPP merupakan bagian penting dalam proses belajar mengajar di madrasah. Sebagai ruh atau jantung dalam kurikulum, silabus dan RPP harus dipersiapkan secara matang dan detail. Oleh sebab itu, pada beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 16-18 September 2015 di Semarang Jawa Tengah, Sub Direktorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan Silabus Mapel MI, MTs, MA dan Finalisasi Penyusunan RPP Mapel MI, MTs dan MA.

Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah

Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Guru dan Kepala Madrasah, sejumlah dosen dan pengamat pendidikan, serta dihadiri oleh Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. Phil. M. Nur Kholis Setiawan, MA yang sekaligus membuka dan memberikan arahan pada kegiatan ini.

Dalam arahannya, Direktur Pendidikan Madrasah mengatakan bahwa kita sudah kokoh mengambil posisi tegas untuk melaksanakan kurikulum 2013. Dengan pertimbangan bahwa kita sudah berusaha keras dalan prosesnya, yaitu mulai penyusunan buku, silabus, RPP, dan training guru.
Hal ini sudah menghabiskan energi yg cukup besar. Sekalipun kebijakan kurikulum 2013 sudah di-cancelled oleh Kemendikbud, namun Kemenag dengan tekat untuk kepentingan yang lebih startegis ke depan tetap melaksanakan, ujar M. Nur Kholis Setiawan.
Langkah yang diambil ini berdasarkan keyakinan, bahwa kurikulum ini akan memberikan dampak yang baik kepada pesera didik. dengan asumsi kurikulum ini berisi pelajaran yang tidak akan memanjakan anak didik, sehingga learning process akan berjalan maksimal dan sebagaimana mestinya," tambahnya meyakinkan.
Kegiatan ini sangat penting karena menjadi moment yang berguna untuk saling belajar antar para ahli pendidikan sesuai dengan amanat untuk disempurnakan. Begitu pentingnya kegiatan ini, maka tidak mungkin kegiatan finalisasi penyusunan silabus dan RPP akan sia-sia di mata manusia dan Tuhan. Untuk mendukung statemen itu, Direktur Pendidikan Madrasah mengutip perkataan Muaz bin Jabbal, "Belajarlah, sesungguhnya belajarnya seseorang terhadap pengetahuan, baginya ada kebajikan, dan mencari ilmu itu ibadah, dan memperdalam ilmu tersebut merupakan tasbih, dan membahas lebih lanjut adalah jihad, serta sesungguhnya mengajarkan kepada orang yang tidak mengetahui adalah sodaqoh, dan mencurahkan seluruh perhatian kepada ilmu (suatu disiplin) adalah pendekatan diri kepada Allah."
Yang bisa dipetik dari sahabat Muaz buat kita adalah bahwa ibadah itu bukan hanya puasa, tahajud tiap malam, wiridan sepanjang waktu. Karena ibadah itu ada dua jenis, yakni Ibadah mahdhoh dan ibadah ghoiru mahdhoh. Kalau kita yakin kalau kegiatan adalah ibadah maka tidak ada alasan untuk menyia-nyiakan waktu workshop, kalau kita yakin penyusunan RPP dan silabus MI, MTs, MA ini sebagai bentuk ibadah yang masuk dalam kategori ghoiru mahdhoh maka kegiatan ini akan menjadikan jalan menuju kema`rifatan Allah, jelasnya.
Dengan paradigma berpikir seperti ini, insya Allah, produk madrasah bisa menjadi ilmuwan yang tetap taat ibadah, bukan hanya menonjolkan simbol keIslaman, tetapi lebih mengedepankan substansi ajaran dan diimplementasikan dalam beragam metode.
Sumber : Pendis Kemenag

Demikian info mengenai Finalisasi Penyusunan Silabus Dan RPP Mata Pelajaran Pada Madrasah (MI, MTs, Dan MA), kita tunggu saja hasilnya dan semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah