Pencairan TPG Guru Madrasah, Haram Hukumnya Ada Pungutan

Pada Jumat, Oktober 16, 2015


Sahabat Abdima,
Sebagaimana kita tahu bahwa guru dapat diibaratkan orang tua kedua bagi anak-anak. Jika anak-anak kita pintar dan berprestasi tentu itu tidak luput dari jerih payah dan hasil didikkan para pahlawan tanpa tanda jasa atau guru. Apabila guru mendapat tunjangan sertifikasi tentu sangatlah layak karena ini bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan para guru atas pengabdian mereka selama ini dan sekaligus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negara ini. Oleh karena itu maka sebaliknya sangat tidak layak bahkan haram hukumnya jika ada pungutan dalam pencairan tunjangan profesi guru oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pencairan TPG Guru Madrasah, Haram Hukumnya Ada Pungutan

Banyaknya guru Madrasah yang mendapatkan tunjangan sertifikasi tidak boleh dijadikan kesempatan oleh oknum di Kemenag untuk mengambil pungutan dengan dalih apapun baik uang berkat atau ucapan terima kasih maupun syukuran, karena itu memang hak para guru yang diamanatkan penyaluranya melalui kinerja Kemenag, dan Kalau ada yang memanfaatkan, maka tim investigasi Itjen Kemenag akan turun untuk melakukan pemeriksaan bahkan bisa juga akan dilakukan pemeriksaan oleh lembaga penegak hukum lainnya.

Kurang lebih seperti tersebut diatas apa yang ditegaskan oleh Heffinur selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama saat pembinaan di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu.

Seperti kami kutip dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bahwa dihadapan para Kepala Kemenag Kab/Kota, Pembimas Kristen, Penyelenggara Agama Kristen, dan Pengawas guru Pendidikan Agama Kristen, Heffinur, Jaksa aktif yang di perbantukan di Itjen Kementerian Agama juga mengajak para pegawai di Kemenag untuk paham aturan hukum agar tidak terjerat pada pelanggaran hukum atas kebijakan yang dilakukannya.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran sertifikasi guru harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Pengawas dan pejabat terkait harus memastikan syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi terkait 24 jam tatap muka (JTM) harus memenuhi, karena kalau tidak, pengawas dan pejabat terkait terindikasi ikut serta dalam pencairan uang negara yang tidak sesuai aturan dan terkena delik korupsi.

Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemenag tersebut dapat menjadi renungan sekaligus pertimbangan utama terkait pencairan TPG yang diterima oleh Guru Madrasah karena tanpa harus mengurai makna dari pada kata Haram yang disampaikan, kami yakin dari segenap yang hadir lebih memahami makna kata itu ketimbang kami sendiri.

Demikian info mengenai Pencairan TPG Guru Madrasah, Haram Hukumnya Ada Pungutan, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »