Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru

On Senin, September 14, 2020

Sahabat Abdima,
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Guru merupakan pelaksana kegiatan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan peserta didik dalam mencetak generasi pintar, berkualitas dan berakhlak mulia. Oleh karenanya diperlukan adanya Penilaian Kinerja Guru (PKG) agar keprofesian dan kompetensi guru akan bisa berkembang ke level yang lebih baik.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru

Sebagaimana kami kutip dari situs resmi Kemenag bahwa Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno dalam kegiatan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah mengatakan bahwa penilaian kinerja guru menjadi acuan penting dalam grading Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru.

Suyitno menegaskan bahwa penyusunan modul merupakan hal terpenting dalam menunjang pelaksanaan PKB, dimana tujuan akhirnya nanti akan berkaitan erat dengan Tukin Guru Madrasah.

“PKB ini berhubungan dengan penilaian kinerja guru, saya berkeinginan agar kedepannya hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini menjadi acuan grading bagi pembayaran tukin guru,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Dikatakan Suyitno, bahwa ketika penilaian kinerja guru telah dilaksanakan dalam skala nasional maka Direktorat akan dengan mudah untuk mengklasifikasikan kompetensi guru. ”Nanti ketika PKG ini sudah berjalan, guru akan diklasifikasikan menjadi 3 level yaitu high competence, middle competence, dan lower competence,” terangnya.

Baca juga :
Suyitno menjelaskan bahwa setiap level guru akan menerima besaran Tukin yang berbeda. Dirinya berharap, hal tersebut dapat memberikan asas keadilan dan memotivasi guru madrasah untuk terus meningkatkan kompetensinya.

“Penerapan pembedaan grading ini semoga dapat memenuhi rasa keadilan sehingga ada pembeda antara guru yang aktif dan inovatif dengan guru yang pasif, sehingga guru-guru yang pasif dan berada di level middle dan lower competence dapat termotivasi untuk meningkatkan level kompetensinya”, harap Suyitno.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Bina Tenaga Kependidikan MA/MAK, Rusdi menyebutkan bahwa pemetaan kompetensi guru, kepala dan pengawas merupakah hal yang harus dilakukan. “Pemetaan ini menjadi penting agar pemerintah nanti bisa mengarahkan peningkatan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan kebutuhannya”.

Demikian informasi mengenai Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah akan Menjadi Acuan Grading Tukin Guru, semoga ada manfaatnya.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

On Minggu, September 13, 2020

Sahabat Abdima,
Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020. Tertulis bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

SKB ini merupakan upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Baca juga :
Dalam SKB tersebut, bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Meskipun sudah ada SKB Tiga Menteri ini, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.


Kemenag Siapkan Bantuan Bagi Organisasi Guru (KKG, MGMP, MGBK, KKM) dan Pengawas Madrasah (Pokjawas)

On Rabu, September 09, 2020

Sahabat Abdima,
Program peningkatan kompetensi guru madrasah melalui kelompok organisasi profesi guru mendapat perhatian penuh dari Kementerian Agama. Saat ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sedang menyusun panduan teknis bantuan bagi 21.808 Kelompok Kerja Guru (KKG) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).

Sebagaimana kami kutip dari laman resmi Pendis Kemenag, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno mengatakan bantuan ini merupakan progam pemerintah dan Bank Dunia untuk peningkatan kompetensi dan kualitas guru madrasah.

Kemenag Siapkan Bantuan Bagi Organisasi Guru dan Pengawas Madrasah

Progam ini disadari oleh Suyitno merupakan tantangan yang berat yang harus menghasilkan outcome berupa peningkatan kualitas pendidikan madrasah.

“ini menjadi beban berat yang harus sama sama kita kawal agar hasil bisa maksimal” jelasnya.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah menyampaikan bahwa petunjuk teknis bantuan yang sedang disusun akan berlaku untuk empat tahun kedepan mulai tahun 2021 sampai tahun 2024.

Sakdiyah menambahkan sasaran dari bantuan bagi organisasi guru dan pengawas madrasah ini diperuntukan bagi KKG guru MI, MGMP MTs mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris dan MGMP MA mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Bahasa Inggris dan Ekonomi, MGBK, KKM dan Pokjawas.

“Fokus utama bantuan untuk tingkat MI adalah meningkatkan numerasi, literasi dan sains sedangkan untuk tingkat di atas MI fokus pada mata pelajaran sians, sosial, dan bahasa”. Tambah perempuan alumni UIN Walisongo Semarang.

Melihat pentingnya program ini, Sakdiyah berharap agar organisasi guru madrasah mempersiapkan diri sejak sekarang dengan mempersiapkan proposal bentuk pelatihan yang inovatif dan berdampak pada peningkatan kualitas guru madrasah dan umumnya kualitas pendidikan madrasah.

“Mulai sekarang dipikirkan ide dan proposalnya untuk nanti diajukan pada tahun 2021. Proposalnya juga dikirim via online melalui website yang akan disiapkan Kementerian Agama.” Jelasnya sambil mengingatkan untuk tetap menunggu informasi resmi dan mengikuti petunjuk teknis bantuan KKG/MGMP/MGBK/KKM dan Pokjawas.


Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2020

On Selasa, September 08, 2020

Sahabat Abdima,
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sementara itu Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru Madrasah, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.

Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang berperan penting dalam dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2020

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah.

Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Baca juga :

Salah satu langkah awal sebelum melakukan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah tersedianya baseline pemetaan kompetensi Guru dan Tendik madrasah. Baseline data pemetaan kompetensi tersebut dapat dilakukan melalui Asesemen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

Asesmen Kompetensi baik AKG, AKK, dan AKP pada tahun 2020 ini, akan dilaksankan secara online pada bulan November 2020 secara serentak di seluruh Indonesia dengan kriteria peserta :
  • Guru, kepala, dan pengawas madrasah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan pengawas yang terdaftar aktif dalam SIMPATIKA.
  • Guru aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik dan atau sesuai kualifikasi akademik S1/D4, dikecualikan bagi guru MI dan guru di wilayah 3T.
  • Kepala Madrasah yang aktif melaksanakan tugas, ditunjukkan dengan bukti nilai Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).
Untuk lebih jelasnya perihal Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah silahkan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :

Hal lain yang perlu diketahui bahwa Hasil Penilaian AKG/AKK/AKP akan disampaikan melalui akun SIMPATIKA masing-masing peserta. Kemudian hasil penilaian ini akan dijadikan dasar untuk mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).


Kemenag Susun Modul Penguatan Literasi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)

On Sabtu, September 05, 2020

Sahabat Abdima,
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menyusun Modul Literasi Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI). Penyusunan modul belangsung empat hari, 3 - 6 September 2020 di Depok Jawa Barat.

Modul ini disusun untuk meningkatkan kompetensi literasi dasar guru MI melalui Kelompok Kerja Guru Madrasah (KKG).

Kemenag Susun Modul Penguatan Literasi Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Direktur GTK Madrasah, Suyitno mengatakan, modul yang sedang disusun harus mengacu pada regulasi terkini, isu yang sedang berkembang dan memperhatikan kondisi guru madrasah secara keseluruhan. Dengan demikian, modul ini bisa dipahami dan diaplikasikan bagi guru MI dimanapun

Modul ini harus inovatif dan aplikatif bagi semua guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi literasinya," ujar Suyitno di Depok.

Dikatakan Suyitno, bahwa kompetensi literasi dasar bagi guru MI sangat penting, mengingat minat baca Indonesia masih rendah. Hasil studi Programme for International Student Assessment (PISA) 2018 misalnya, menunjukkan peringkat Indonesia tahun 2018 turun dibanding tahun 2015. Studi ini membandingkan kemampuan matematika, membaca, dan kinerja sains dari tiap anak.

"Oleh karenanya, penyusunan modul ini sangat penting dalam upaya meningkatkan kompetensi literasi guru madrasah," jelas Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Kasubdit Bina GTK RA, Siti Sakdiyah, menambahkan bahwa modul yang sedang disusun akan menjadi acuan dalam meningkatkan kompetensi literasi dasar bagi guru Madrasah Ibtidaiyah.

"Pelaksanaanya melalui skema bantuan stimulan pemberdayaan komunitas guru madrasah, yang akan digulirkan mulai tahun 2021 sampai tahun 2024" terang Sakdiyah.

Menurutnya, untuk memperkaya materi penyusun modul ini, Kemenag melalui projeck Madrasah Education Quality Reform (MEQR) program komponen 3, menggandeng INOVASI dan pemateri Dr. Titik Harsiati dari Universitas Negeri Malang yang merupakan Tim pengembang AKSI, tim peneliti PISA, peneliti Literasi serta Ketua Yayasan Guru Belajar, Bukik Setiawan.

Sumber : kemenag.go.id

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

On Sabtu, September 05, 2020

Sahabat Abdima,
Kompeisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan madrasah.

Meskipun masih dalam masa Pandemi Covid-19, siswa madrasah tetap harus difasilitasi untuk tetap melaksanakan aktifitas belajar, berkompetisi dan berprestasi dengan tetap memperhatikan dan menaati protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, oleh karena itu KSM Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan.

Kompetisi Sains Madrasah Online (KSMO) Tahun 2020

Ketetapan pelaksanaan KSM Tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020. Adapun untuk pelaksanaan KSM Tahun 2020 ini akan menggunakan skema Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO).

Bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020

KSM Online (KSMO) Tahun 2020 akan menggunakan soal dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, atau Bahasa Arab guna menyiapkan KSM mendatang yang akan Go Internasional, berkompetisi dengan beberapa negara sahabat. Adapun bidang yang dilombakan pada KSM Online (KSMO) Tahun 2020 sebagai berikut :

Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Matematika Terintegrasi
  • Sains IPA Terintegrasi
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Matematika Terintegrasi
  • IPA Terpadu Terintegrasi
  • IPS Terpadu Terintegrasi
Madrasah Aliyah (MA)
  • Matematika Terintegrasi
  • Biologi Terintegrasi
  • Fisika Terintegrasi
  • Kimia Terintegrasi
  • Ekonomi Terintegrasi
  • Geografi Terintegrasi

Jadwal Pelaksanaan KSM Online (KSMO) Tahun 2020

Untuk Jadwal Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Online Tahun 2020 sebagai berikut :
  • KSM Online tingkat Satuan Pendidikan: 21-30 September 2020
  • Pendaftaran KSM Online Nasional Tahun 2020 : 25 September - 30 Oktober 2020
  • Ujicoba KSM Online Nasional Tahun 2020 : 2 - 3 November 2020
  • KSM Online Nasional Tahun 2020 : 9 - 10 November 2020
  • Pengumuman Pemenang KSM Online Tahun 2020 : 19 November 2020
Ketentuan-ketentuan lainya terkait Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) termasuk mengenai persyaratan peserta, bentuk tes, tahapan KSM, dan lain sebagainya silahkan download Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor 4861 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2020 pada tautan dibawah ini :


Secara umum Kompetisi Sains Madrasah online (KSMO) Tahun 2020 bertujuan untuk memperteguh akhlaq mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selamat Berkompetisi

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

On Senin, Agustus 31, 2020

Sahabat Abdima,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.

Strategi pelaksanaan PKB guru madrasah yang ditempuh oleh Direktorat GTK Madrasah adalah PKB guru dilaksanakan melalui KKG/MGMP/MGBK, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kementerian Agama Pusat. Masing-masing pihak memiliki peran dan tanggung jawab dalam meningkatkan kompetensi guru yang menjadi binaannya.

Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah

Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus dikuasai oleh guru terhadap empat dimensi kompetensinya, maka perlu disusun modul sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru.

Pemangku kepentingan yang terlibat perlu memiliki standar yang sama dalam menyusun dan mengembangkan modul untuk guru. Dengan latar belakang tersebut, maka Pedoman Penulisan Modul PKB Guru ini dirancang untuk membekali semua pihak dalam menyusun dan mengembangkan modul.

Baca juga :
Berdasarkan latar belakang diatas dan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru madrasah melalui pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru madrasah, maka Dirjen Pendis Kemenag melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4447 Tahun 2020 telah menerbitkan Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.


Panduan ini dimaksudkan Sebagai acuan operasional penyusunan dan pengembangan modul PKB guru madrasah dalam meningkatkan kompetensi dan kinerjanya dan Sebagai acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan KKG/MGMP/MGBK dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan modul PKB guru.

Adapun sasaran panduan ini adalah :
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pengawas Madrasah.
  5. Kepala Madrasah.
  6. Ketua KKG/MGMP/MGBK.
  7. Guru.
Demikian informasi mengenai Panduan Penyusunan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah, semoga informasi ini ada manfaatnya.