Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018

On Rabu, September 26, 2018

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Sekretariat Jenderal kementerian Agama tertanggal 19 September 2018 telah menerbitkan pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018 . Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Keputusan KemenPAN RB Nomor 49 tahun 2018 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018

Untuk lebih memperjelas gambaran terkait jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, pihak Kementerian Agama juga telah merilis jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018 sebagaimana berikut dibawah ini :

No Kegiatan Jadwal
1 Pengumuman penerimaan CPNS 19 September 2018
2 Pendaftaran Online (http://sccn.bkn.go.id) Minggu ke IV September - Minggu ke II Oktober 2018
3 Pengumuman seleksi administrasi Minggu ke III Oktober 2018
4 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Minggu ke III - IV Oktober 2018
5 Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (CAT) Minggu ke IV Oktober 2018
6 Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) antara lain Tes praktik Kerja, Psikotes, dan Wawancara Minggu ke I - II Nopember 2018
7 Pengumuman Kelulusan Akhir secara Online Minggu ke IV Nopember 2018
8 Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Desember 2018

  • Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan di informasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan CPNS Kementerian Agama.
  • Jadwal pendaftaran bagi pelamar dari Guru eks Tenaga Honorer II sesuai kebijakan BKN.
Demikian informasi terkait Jadwal Pelaksanaan CPNS Kemenag Tahun 2018, bagi yang berminat mengikuti Seleksi ini, silahhkan persiapan mental, berkas dan pastinya koneksi internet yang memadai._AI

Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

On Senin, September 24, 2018

Sahabat Abdima,
Pengumuman seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 telah diumumkan  oleh pemerintah pada tanggal 19 September 2018 kemarin. Sebanyak 76 Kementerian / Lembaga akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun 2018 ini. Adapun untuk seleksi pendaftarannya baru akan dimulai pada tanggal 26 September lusa.

Pada Kementerian Agama, menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Keputusan Nomor 49 tahun 2018 tentang kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2018.

Dalam surat keputusan tersebut Kementerian Agama mendapat formasi 17.175 CPNS. Formasi yang ditetapkan bagi Kemenag ini adalah jumlah terbesar di antara 76 Kementerian/Lembaga di Indonesia yang melaksanakan rekrutmen CPNS Tahun 2018.

Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018

Total 17.175 formasi CPNS Kemenag tahun 2018 tersebar di 134 satuan kerja. Formasi ini terbagi dalam tujuh jabatan sebagai berikut :
  1. Guru Pelamar Umum (10.520 formasi).
  2. Guru Eks Tenaga Honorer K. II (1.480).
  3. Dosen (4.485).
  4. Penghulu (132).
  5. Penyuluh (62).
  6. Jabatan Fungsional Tertentu atau JFT (453).
  7. Jabatan Fungsional Umum atau JFU (45)
Berkenaan dengan Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, Sekretariat Jenderal kementerian Agama tertanggal 19 September 2018 telah menerbitkan pengumuman Nomor: P-25896/SJ/B.II.2/Kp.00.1/09/2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon pegawai Negeri Sipil kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Bagi rekan-rekan yang berminat mengetahui keseluruhan isi dari pengumuman tersebut silahkan unduh DISINI

Demikian informasi mengenai Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2018, bagi yang berminat silahkan dipelajari pengumumanya dan semoga informasi ini ada manfaatnya._AI

Integrasi Sains dan Islam untuk Madrasah Hebat Bermartabat

On Sabtu, September 22, 2018

Sahabat Abdima,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) akan menggelar Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2018. KSM tahun 2018 ini mengambil tema “Integrasi Sains dan Islam untuk Madrasah Hebat Bermartabat” ini akan digelar selama enam hari, yakni dari tanggal 24-29 September 2018 di Provinsi Bengkulu.

Kompetisi Sains Madrasah (KSM) bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif. Dengan KSM ini maka akan menumbuhkan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains.

Dengan adanya KSM ini tentu akan memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama, serta menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah.

Integrasi Sains dan Islam untuk Madrasah Hebat Bermartabat

Peserta KSM Nasional diikuti oleh siswa terbaik per bidang studi di tingkat provinsi dan siswa terbaik 26 besar nasional berdasarkan hasil seleksi KSM Provinsi. Kemudian, setiap provinsi mengirimkan satu siswa terbaik per bidang studi yang dilombakan dan siswa terbaik 26 besar nasional (jika ada yang lolos). Selain itu, seleksi KSM Nasional dilakukan secara serentak secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau Computer- Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM Nasional. 

Kasubdit Kesiswaan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama RI, Abdullah Faqih dalam pernyataan persnya beliau mengatakan bahwa Penilaian hasil KSM Nasional (soal teori) dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan berbasis elektronik, sehingga setiap peserta KSM Provinsi akan dapat langsung melihat skor/nilai yang diperoleh pada saat siswa tersebut selesai mengerjakan tes. Sedangkan untuk materi seleksi eksperimen akan menggunakan sistem penilaian secara manual oleh tim juri.

Adapun Hasil KSM Nasional akan dipublikasikan di portal resmi KSM dan portal resmi Kementerian Agama Republik Indonesia dan siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan medali emas, perak, atau perunggu dan penghargaan lain yang akan ditetapkan.

Demikian informasi terkait Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2018, selamat berkompetisi wahai siswa-siswi Madrasah, semoga Madrasah semakin lebih baik dan hebat serta bermartabat.

Download Aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru

On Jumat, September 21, 2018

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) telah merilis sebuah aplkasi yang diberi nama sistem informasi bos dan progam indonesia pintar atau yang kemudian di singkat SIBOS PINTAR.

Aplikasi ini bertujuan sebagai basis data sekaligus untuk menvalidasi data siswa-siswi madrasah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP), sehingga data penerima bantuan tersebut lebih akurat dan akuntabel.

Aplikasi SIBOS PINTAR

Aplikasi SIBOS PINTAR merupakan aplikasi desktop online, yakni ada file aplikasi yang harus kita download, disimpan pada komputer atau laptop, untuk kemudian dibuka dan digunakan sebagai pintu masuk input data secara online.

Baru beberapa hari yang lalu di rilis, aplikasi ini telah mengalami pembaharuan pada tanggal 20 September 2018, dan pada tanggal 24  September 2018 telah di rilis kembali versi Aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru dimana dalam penggunaannya lebih mudah karena tanpa harus melakukan instalasi yakni cukup download dan buka.

Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru :
  1. Ekstrak file "SIBOSPINTAR PORTABLE VERSI 24-09-2018" hasil download.
  2. Buka folder hasil ekstrak.
  3. Klik dua kali pada file "Sibospintar_Admin"
  4. Muncul jendela login.
  5. Klik tombil "Pilih Provinsi".
  6. Klik dua kali pada menu"Nasional" 
  7. Klik dua kali pada nama provinsi masing-masing.
  8. Masukkan UserID dan Password lalu klik Login (UserID & Password standar: UserID = NSM, Password = User12345)
Bagi rekan-rekan yang belum memperbarui Aplikasi SIBOS PINTAR, silahkan download DISINI.

Demikian informasi mengenai Download Aplikasi SIBOS PINTAR Terbaru, Selamat bekerja, selamat input data wahai pejuang data Madrasah.

Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Berikut Siaran Pers BKN

On Jumat, Juni 22, 2018

Sahabat Abdima,
Pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2018 ini khabarnya akan kembali membuka Seleksi Penerimaan CPNS 2018. Khabar tersebut bahkan sudah marak beredar di media sosial sejak awal tahun 2018. Namun melalui siaran Pers BKN pada tanggal 10 Januari 2018 BKN mengkonfirmasi bahwasannya pemerintah belum menerbitkan pengumuman resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun anggaran 2018 dan BKN menghimbau agar masyarakat dapat selektif dalam menerima informasi.

Seleksi Penerimaan CPNS 2018, Berikut Siaran Pers BKN

Pada pertengahan tahun 2018 ini, tepatnya pada tanggal 12 juni 2018, BKN kembali mengeluarkan siaran Persnya terkait informasi Seleksi Penerimaan CPNS 2018 yakni melalui siaran pers BKN Nomor: 008/RILIS/BKN/VI/2018, Dalam siaran pers tersebut antara lain disampaikan bahwa sesuai dengan rencana Pemerintah untuk kembali membuka penerimaan CPNS tahun 2018, BKN sebagai koordinator pelaksana seleksi nasional tengah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan. Infrastruktur tersebut mulai dengan proses pendaftaran secara online melalui https://sscn.bkn.go.id (web SSCN), Seleksi Administrasi, sampai dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8 sampai 10 juta pendaftar. Sistem Helpdesk dan pengaduan akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini akan dibuat secara online (yang menyatu dengan web SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN.

Adapun pelaksanaan SKD dan SKB tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan perbaikan SOP dan pengembangan fitur perangkat lunak. Karena diperkirakan penerimaan CPNS kali ini dimaksudkan untuk penambahan PNS di pusat dan daerah, maka titik-titik lokasi SKD dan SKB akan berada di 34 provinsi, dengan memperhitungkan jarak dan kendala transportasi peserta.

Untuk itu BKN sedang menjajaki kerja sama dengan BKD/BKPSDM/BKPP di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki fasilitas CAT. Penjajakan serupa dilakukan pula dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki fasilitas UKG dan UNBK.

Selengkapnya mengenai Siaran Pers BKN terkait Seleksi Penerimaan CPNS 2018silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SIARAN PERS BKN SELEKSI CPNS 2018

Pada siaran pers tersebut, BKN juga kembali menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang berkaitan dengan seleksi penerimaan CPNS 2018. Jangan pernah percaya jika ada pihak yang menjanjikan dapat membantu dalam penerimaan CPNS dengan atau tidak dengan imbalan tertentu._ @abdimaindonesia

Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2018/2019

On Jumat, Juni 01, 2018

Sahabat Abdima,
Beberapa hari lagi para siswa RA dan Madrasah akan menerima laporan hasil belajar atau yang sering kita sebut Raport untuk semester genap tahun pelajaran 2017/2018. Hal tersebut menjadi penanda bahwa tahun pelajaran 2017/2018 telah berakhir dan sekaligus mengingatkan kepada kita semua sebagai pendidik bahwa terasa maupun tidak, kita harus siap menerima dan menyambut kedatangan tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2018/2019.

Salah satu hal dasar yang perlu kita siapkan untuk memasuki tahun pelajaran baru termasuk di tahun pelajaran 2018/2019 ini adalah merencanakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran pada madrasah kita masing-masing. Perencanaan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun tersebut mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur yang kesemuanya itu biasa kita tuangkan dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang dalam penyusunannya dengan memperhatikan pedoman dan panduan dari pihak-pihak yang berwenang.

Memahami akan kebutuhan pendidik dan madrasah dalam memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019, sebagai pihak yang berwenang dan bertanggungjawab menaungi pendidikan pada RA dan Madrasah, Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 2941 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kalender Pendidikan Madrasah

Surat Keputusan Ditjen Pendis yang berisi tentang Kalender Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARN 2018/2019
sebagaimana kami sebutkan diatas bahwa Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia namun dalam implementasinya Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengkaji dan menyusun kalender pendidikan madrasah yang disesuaikan dengan kondisi provinsi masing-masing, Jadi untuk melengkapi akan kebutuhan penyusunan Kalender pendidikan di madrasah kita masing-masing ada baiknya kita menunggu kalender pendidikan yang akan diterbitkan oleh kanwil kemenag masing masing meski hasilnya tentu tidak akan ada perbedaan yang begitu signifikan.

Demikan informasi mengenai Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun pelajaran 2018/2019, meski info yang sangat sederhana mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima Indonesia

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

On Selasa, Maret 20, 2018

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diperlukan adanya petunjuk teknis yang mengatur tentang pembayaran tunjangan profesi guru madrasah. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terkait hal tersebut yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.

Untuk mengetahui dan mempelajari dan memahami isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PEMBAYARAN TPG TAHUN 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah. Demikian info mengenai Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi madrasah pada umumnya dan khususnya para sahabat Abdi Madrasah.

Buku Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

On Selasa, Februari 27, 2018

Sahabat Abdima,
Penilaian terhadap hasil belajar peserta didik merupakan salah satu kegiatan rutin dalam dunia pendidikan. Penilaian hasil belajar dilakukan antara lain untuk mendiagnosa kekuatan dan kelemahan peserta didik, memonitor perkembangan belajar peserta didik, menilai ketercapaian kurikulum, memberi nilai peserta didik dan menentukan efektivitas pembelajaran.

Untuk tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan berbagai bentuk dan instrumen penilaian. Namun tes tertulis sampai saat ini masih merupakan instrumen yang dominan digunakan dalam menilai hasil belajar peserta didik.

Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Tes tertulis secara umum dapat dibedakan menjadi tes dengan pilihan jawaban (non-constructed response test), peserta didik hanya memilih dari jawaban yang disediakan, dan tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test), peserta didik harus mengkonstruksikan jawabannya. Tes dengan pilihan jawaban sering dikritik karena dipandang tidak dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking skill).

Hal tersebut tidaklah benar, soal tes dengan pilihan jawaban dapat mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, hanya penyusunannya memang tidak mudah. Di sisi lain tes tanpa pilihan jawaban (constructed response test) yang sering dipandang sesuai untuk mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, bila tidak disusun dengan cermat bisa jadi hanya mengukur berpikir tingkat rendah. Kedua bentuk tes tersebut potensial untuk mengukur berpikir tingkat rendah dan tingkat tinggi, tergantung kejelian dalam penulisan soal.

Oleh karena penulisan soal merupakan proses penentu kualitas tes maka penulisan soal perlu dilakukan secara sungguh-sungguh. Untuk membantu guru atau penulis soal agar menghasilkan soal yang berkualitas, termasuk soal yang mengukur berpikir tingkat tinggi, Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud telah menerbitkan Buku Panduan Penulisan Soal Jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
DOWNLOAD PANDUAN PENULISAN SOAL SD/MI
Buku panduan penulisan soal sebagaimana link unduhan diatas berisikan kaidah-kaidah penulisan soal meliputi :
  • Teknik Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
  • Teknik Penulisan Soal Uraian
  • Penulisan Soal Berpikir Tingkat Tinggi
Dengan contoh-contoh yang disajikan dalam buku panduan tersebut diharapkan dapat memberikan ilustrasi bagaimana kedua bentuk tes baik tes dengan pilihan dan tes tanpa pilihan tersebut dapat digunakan untuk menilai hasil belajar peserta didik dan memberi informasi yang valid.

Demikian informasi mengenai Panduan Penulisan Soal Untuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), semoga informasi ini ada manfaatnya khususnya bagi segenap rekan-rekan guru madrasah dan para Abdi Madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018

On Sabtu, Februari 24, 2018

Sahabat Abdima,
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli Tahun 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 Tahun yang kemudian dilanjutkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang merupakan rintisan wajib belajar 12 tahun untuk menjaring usia produktif di Indonesia. Oleh karena itu, mulai tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas Madrasah.

Petunjuk Teknis BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada akun-akun kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun, maka setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar hingga menengah yang bermutu;
  • BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial, seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
  • BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
  • Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku madrasah;
  • Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
  • BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah melalui komite madrasah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang dapat rekan-rekan download pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018

Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, semoga ada manfaatnya untuk mendukung kemajuan madrasah dan bermanfaat bagi segenap rekan-rekan Abdi Madrasah.