Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2018/2019

Pada Jumat, Juni 01, 2018


Sahabat Abdima,
Beberapa hari lagi para siswa RA dan Madrasah akan menerima laporan hasil belajar atau yang sering kita sebut Raport untuk semester genap tahun pelajaran 2017/2018. Hal tersebut menjadi penanda bahwa tahun pelajaran 2017/2018 telah berakhir dan sekaligus mengingatkan kepada kita semua sebagai pendidik bahwa terasa maupun tidak, kita harus siap menerima dan menyambut kedatangan tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2018/2019.

Salah satu hal dasar yang perlu kita siapkan untuk memasuki tahun pelajaran baru termasuk di tahun pelajaran 2018/2019 ini adalah merencanakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran pada madrasah kita masing-masing. Perencanaan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun tersebut mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur yang kesemuanya itu biasa kita tuangkan dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang dalam penyusunannya dengan memperhatikan pedoman dan panduan dari pihak-pihak yang berwenang.

Memahami akan kebutuhan pendidik dan madrasah dalam memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019, sebagai pihak yang berwenang dan bertanggungjawab menaungi pendidikan pada RA dan Madrasah, Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 2941 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kalender Pendidikan Madrasah

Surat Keputusan Ditjen Pendis yang berisi tentang Kalender Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARN 2018/2019
sebagaimana kami sebutkan diatas bahwa Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia namun dalam implementasinya Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengkaji dan menyusun kalender pendidikan madrasah yang disesuaikan dengan kondisi provinsi masing-masing, Jadi untuk melengkapi akan kebutuhan penyusunan Kalender pendidikan di madrasah kita masing-masing ada baiknya kita menunggu kalender pendidikan yang akan diterbitkan oleh kanwil kemenag masing masing meski hasilnya tentu tidak akan ada perbedaan yang begitu signifikan.

Demikan informasi mengenai Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun pelajaran 2018/2019, meski info yang sangat sederhana mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima Indonesia

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »