Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sebagai wujud pelaksanaan program sertifikasi, maka diharapkan bagi guru madrasah yang telah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai konsekwensi logis atas sikap dan kinerja guru yang profesional tersebut maka pemerintah kemudian memberikan kepadanya tunjangan profesi guru.
Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diperlukan adanya petunjuk teknis yang mengatur tentang pembayaran tunjangan profesi guru madrasah. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terkait hal tersebut yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Untuk mengetahui dan mempelajari dan memahami isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Demi kelancaran pembayaran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diperlukan adanya petunjuk teknis yang mengatur tentang pembayaran tunjangan profesi guru madrasah. Oleh karena itu baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan regulasi terkait hal tersebut yakni Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Untuk mengetahui dan mempelajari dan memahami isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran tunjangan Profesi bagi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS PEMBAYARAN TPG TAHUN 2018
Direktur Jenderal Pendidikan Islam berharap agar petunjuk teknis ini dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur baik di tingka pusat maupun tingkat daerah. Demikian info mengenai Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi madrasah pada umumnya dan khususnya para sahabat Abdi Madrasah.