Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

On Kamis, Januari 21, 2016

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumya pada posting kurang lebih dua minggu yang lalu bahwa Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Jika belum sempat baca silahkan buka link dibawah ini :
Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kode identitas pendidik, baik guru maupun tenaga kependidikan yang masih aktif. Nomor yang terdiri dari 16 angka ini merupakan syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Mengingat begitu pentingnya keberadaan NUPTK, Maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) tahun 2016 pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 itu, didalamnya antara lain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, dan juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK tahun 2016 baik bagi PTK dibawah naungan kemdikbud maupun bagi Guru Madrasah atau PTK dibawah naungan Kemenag.

Apa saja syarat dan ketentuan dari Ditjen GTK terkait Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016?
Untuk mengetahuinya, silahkan unduh surat dari Ditjen GTK pada tautan dibawah ini :
SURAT DITJEN GTK TENTANG PENERBITAN NUPTK 2016
Demikian info mengenai Inilah Syarat Dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016, sangat dimungkinkan akan ada syarat dan ketentuan dari SIMPATKA sebagai tindak lanjut atas surat dari Ditjen GTK tersebut karena sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada Kemenag menggunakan SIMPATIKA. Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

On Selasa, Desember 29, 2015

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016

Sahabat Abdima,
Baru-baru ini Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah merilis atau menerbitkan kebijakan terbaru mengenai mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2016 oleh sebab itu maka pada judul diatas kami tulis Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Madrasah Tahun 2016.

Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini adalah gambar bagan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dari PDSPK :

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, untuk NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.

Meskipun pada keterangan yang dirilis oleh PDSPK bahwa penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual, namun sebagaimana yang kita tahu bahwa untuk Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK), kemenag dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah menggunakan SIMPATIKA jadi kami yakin saat ini pada Aplikasi SIMPATIKA telah dipersiapkan mekanisme lanjutan untuk kepentingan penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Madrasah.

Oleh karena itu maka menurut kami sebaiknya kita tunggu informasi kedepanya terkait penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang akan dirilis oleh SIMPATIKA.


Cara Cetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri

On Senin, Maret 30, 2015

Cetak Jadwal Mingguan di Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebagai syarat keaktifan PTK semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada aplikasi Padamu Negeri diantaranya adalah admin Madrasah harus input jadwal mengajar (jadwal mingguan) yang kemudian secara otomatis akan masuk pada portofolio ataupun riwayat mengajar masing-masing PTK.

Jadwal mingguan yang telah dibuat ataupun di input oleh admin Madrasah ternyata bisa dicetak atau di print out juga, mau tahu caranya? Tenang aja, caranya cukup mudah dan yang pasti lebih sulit membuat jadwalnya ketimbang cetaknya.

Untuk dapat mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri pastikan syarat-syarat dibawah ini sudah terpenuhi :

Pertama :
Diawali dengan membaca Basmalah, pastikan admin Madrasah telah membuat atau input  jadwal mingguan di Padamu Negeri.

Kedua :
Data Guru dan Mata Pelajaran yang di input sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan serta kurikulum yang menjadi pilihan kurikulum Madrasah.

Ketiga :
Pastikan data guru atau PTK sudah aktif dan berbintang 4 kuning untuk periode semester genap ini.

Keempat :
Kepala Madrasah melalui akun Padamu Negeri yang dimilikinya telah melakukan ajuan keaktifan PTK dengan mengirimkan S25a ke admin Kemenag dan telah disetujui dengan diterbitkanya S25b.

Jika keempat persyaratan diatas telah terpenuhi maka secara otomatis pada sistem padamu negeri akan muncul gambar print untuk mencetak jadwal mingguan per-kelas sebagaimana yang telah dibuat oleh admin Madrasah.

Adapun untuk mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri, silahkan lakukan sesuai dengan langkah-langkah dibawah ini :
  1. Masuk pada situs padamu negeri
  2. Pilih Login Operator/Admin Sekolah
  3. Pilih Menu Sekolah dan Pilih Jadwal
  4. Pada Jadwal Kelas klik lihat jadwal mingguan dan seperti biasanya pilih kelas yang diinginkan
  5. Setelah jadwal mingguan ditampilkan maka arahkan pandangan anda ke pojok kanan atas jadwal, disitu akan terlihat gambar print seperti gambar dibawah ini :
  6. Selanjutnya silahkan klik gambar print untuk mencetak jadwal mingguan Madrasah anda.
Cetak Jadwal Mengajar

Selamat mencoba dan apabila telah berhasil jangan lupa baca Hamdalah karena telah berhasil cetak jadwal mingguan. Jika pada saat cetak jadwal mingguan anda tidak sendirian melainkan ada teman bahkan banyak rekan-rekan guru yang se-ruangan dengan anda maka tidak ada salahnya apabila mereka anda ajak untuk mengucapkan bacaan hamdalah secara bersama-sama.

Demikian info mengenai Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Pada Aplikasi Padamu Negeri, semoga ada manfaatnya._Abdima

Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG Guru Pada Kementerian Agama

On Selasa, Maret 03, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG

Sahabat Abdima,
Entri data melalui Padamu Negeri untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini masih terus berjalan, Meski sambil jalan dan terkesan belum siap sepenuhnya namun pada kenyataanya Padamu Negeri telah merilis fitur-fitur yang telah di agendakan pelaksanaanya pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Setelah merilis fitur yang berhubungan dengan Pengaktifan NUPTK di semester genap, termasuk dirilisnya fitur baru Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan yang harus di entrikan oleh admin madrasah agar muncul pada riwayat mengajar masing-masing PTK, yang tak kalah tenarnya adalah dirilisnya menu Verval NRG pada msaing-masing akun PTK yang sempat membuat kebingungan para PTK karena banyak Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak terdeteksi oleh sistem terutama bagi Guru dibawah naungan Kemenag.

Bagaimana tidak bingung coba? Karena apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang dulu pernah diterbitkan dianggap tidak valid, tapi saat mau mengajukan verval, ternyata NRG tidak muncul, Heemmm.

Pada posting sebelumya pada informasi mengenai Update Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah kami sempat menyinggung bahwa sesuai dengan petunjuk dari Padamu Negeri, masalah NRG Guru dibawah naungan Kemenag yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak terdeteksi oleh sistem maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru.

Meski demikian petunjuk dari padamu negeri ini tidak serta merta membuat puas hati rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan NRG-nya tidak terdeteksi oleh sistem, sebelum adanya informasi sekaligus intruksi resmi dari Kementerian Agama terkait penyelesaian masalah ini dan kami sangat memahami hal tersebut.

Sahabat Abdima,
Tertanggal 24 Pebruari 2015 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt. I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tanggal 20 Februari 2015.

Menurut pandangan kami terdapat beberapa penjelasan yang isinya senada dengan petunjuk Padamu Negeri. Pada Item Nomor 4 Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut dijelaskan bahwa :
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak didalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama, silahkan download pada tautan dibawah ini :
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal NUPTK Dan Verval NRG
Jadi menurut kami hal ini sudah jelas bahwa bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan sampai saat ini NRG-nya belum terdeteksi oleh sistem maka pada ajuan verval NRG di Padamu Negeri memilih belum memiliki NRG untuk kemudian dapat melakukan pengajuan NRG baru (Cetak S26a).

Meski Demikian, kami hanyalah seorang Abdi Madrasah biasa yang sangat mungkin sekali salah dalam mengertikan Surat Edraran Dirjen Pendis ini, oleh karena itu bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah apabila masih ragu maka ada baiknya meminta penjelasan langsung kepada Kemenag setempat dan jangan lupa bawa Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut untuk persiapan apabila kemenag setempat belum menerima surat edaran Dirjen Pendis tersebut.


Update Panduan Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah

On Sabtu, Februari 28, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Pada beberapa hari yang lalu kami telah membagikan informasi sekaligus link download Panduan Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) Padamu Negeri. Panduan tersebut kami buat tepat pada hari dimana menu Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) telah muncul pada masing-masing akun PTK.

Rupanya banyak sekali hal-hal atau masalah yang muncul pada Verval NRG ini, diantaranya mengenai sulitnya mengakses Situs Padamu Negeri, NRG yang tidak dikenali padahal sudah memiliki NRG, Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi yang belum sempurna dan lain sebagainya.

Selang dua hari sejak hari dirilisnya menu Verval NRG, mulai ada penyempurnaan sistem di Padamu Negeri termasuk pada Pilihan Pola dan Bidang Studi Sertifikasi, meski demikian untuk NRG Guru Kemenag yang tidak muncul atau tidak dikenali, baru sebagian yang sudah muncul atau ditemukan oleh sistem dan masih ada juga yang tetap tidak kunjung menampakkan kemunculanya.

Kami secara pribadi sebagai PTK belum melakukan Verval NRG, sebab masih ada satu yang kami tunggu dan kami harap akan ada perbaikan yakni kemunculan Pilihan MI, MTs dan MA pada pilihan jenjang sekolah pada Bidang Studi Sertifikasi yang sampai saat ini adanya cuma SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, meskipun pada kolom sebelahnya sudah muncul pilihan Guru Kelas MI. Tapi itu hanyalah harapan, seandainya tidak muncul juga maka mau tidak mau kami akan menggunakan pilihan yang ada.

Pilihan Nama Madrasah

Mengenai masalah NRG Guru dibawah Naungan Kementerian Agama yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak dikenali atau tidak muncul pada sistem, saat ini telah dijawab secara tidak langsung oleh Padamu Negeri yang kembali menerbitkan Updating Panduan Verval NRG, dalam panduan yang baru tersebut ditegaskan bahwa bagi Guru di bawah naungan Kementerian Agama jika NRG-nya tidak muncul atau tidak ditemukan maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru untuk kemudian nanti NRG-nya akan diajukan oleh admin Kemenag ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG dan jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK masing-masing.

Untuk membantu sekaligus menemani rekan-rekan guru Madrasah melakukan Verval NRG, berikut kami bagikan 2 panduan yakni Panduan Verval NRG bagi Guru yang sudah memiliki NRG dan Panduan Verval NRG bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri.

Silahkan pilih dan download Panduan yang rekan-rekan butuhkan :
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang sudah memiliki NRG silahkan unduh DISINI
  • Panduan Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi Guru yang belum memiliki NRG ataupun Guru yang sudah memiliki NRG namun tidak ditemukan pada sistem Padamu Negeri, silahkan unduh DISINI

Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri

On Selasa, Februari 24, 2015

Panduan Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Setelah beberapa hari yang lalu para PTK melalui akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing diwajibkan mengisi kuisioner dan Admin Madrasah di disibukkan dengan melakukan entri kurikulum dan jadwal kelas mingguan agar riwayat mengajar guru pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 muncul pada portofolio PTK sebagai salah satu syarat pengaktifan NUPTK di semester 2 ini.

Saat ini pada PADAMU NEGERI telah dibuka atau telah dirilis Ajuan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (NRG), menu Verval NRG telah muncul di akun PTK PADAMU NEGERI masing-masing. NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau dengan kata lain telah bersertifikasi.

Semua guru yang telah sertifikasi baik yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) maupun yang belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Adapun bagi guru yang belum memiliki NRG namun telah memiliki sertifikat pendidik disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.

Pengajuan NRG Baru hanya dapat dilakukan bagi guru yang telah mengikuti sertifikasi melalui jalur apapun yang telah dinyatakan lulus dengan bukti adanya Piagam Sertifikasi Guru atau Sertifikat Pendidik namun belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Proses Verval NRG dapat rekan-rekan guru lakukan dengan cara, login ke akun PADAMU NEGERI dengan akun PTK masing-masing, Update kelengkapan data sertifikasi, upload berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang rekan-rekan guru miliki, Ajukan verval NRG melalui Kepala Madrasah ke Admin Kemenag, dan jika telah disetujui oleh Admin Kemenag, maka guru akan menerima bukti verval NRG.

Selengkapnya mengenai Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri lengkap dengan langkah-langkah dan gambar silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Bagi sahabat abdima, rekan-rekan guru yang kebetulan belum memulai aktifitas apapun terkait entri dan update data di PADAMU NEGERI pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014 /2015 ini, Silahkan download juga beberapa panduan dibawah ini mengenai hal-hal yang harus dilakukan baik bagi PTK maupun bagi Admin madrasah di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 :

Panduan Entri Siswa dan Pengaturan Kelas Download
Panduan Pengaturan Kurikulum Download
Panduan Pengaturan Muatan Lokal Download
Panduan Mengatur Jadwak Kelas Mingguan Download
Panduan Pengaktifan NUPTK Pada Semester 2 Download
Demikian info mengenai Download Panduan Verval Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Pada Padamu Negeri dan juga panduan-panduan lainya, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data PTK Pada Madrasah

On Minggu, Februari 01, 2015

Updating Data PTK Pada Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagai tindak lanjut atas program Penjaminan Mutu Pendidikan berkelanjutan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud pada tanggal 14 Januari 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 644/J/LL/2015 Perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP yang diantaranya ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia dan kepada Kepala Sekolah/Madrasah se-Indonesia tersebut langsung mendapat respon dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dengan menerbitkan Surat Nomor Dj.I/Dt.I.I/2/PP.00/21.B/2015 Perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Surat yang diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2015 (hanya berselang 2 hari dari surat edaran kepala BPSDMPK-PMP ) tersebut, Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan di Padamu Negeri pada semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data Pendidik Dan Tenaga Kependidikan di Madrasah :



Jika ingin mengunduh Surat tersebut, silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jadwal dan Syarat Keaktifan NUPTK Tahun 2014 Untuk Kepala Sekolah/Madrasah Dan Pengawas

On Selasa, Agustus 26, 2014

Keaktifan NUPTK 2014 Kepala Sekolah/Madrasah Dan Pengawas

Sebagaimana info yang telah kami posting sebelumnya bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan agenda kegiatan PADAMU NEGERI hingga 31 Desember 2014, setiap PTK mulai tanggal 18 Agustus 2014 kemarin berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI dan login menggunakan akun masing-masing. Adapun bagi PTK yang telah melaporkan akan diberikan Kartu Identitas sebagai bukti keaktifanya. (Baca selengkapnya disini).

Laporan Keaktifan NUPTK Untuk Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawas dan EDS 2014 di PADAMU NEGERI dijadwalkan mulai dapat dilaksanakan pada tanggal 8 September 2014. 

Bagi Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas yang akan melaporkan keaktifan NUPTKnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk keaktifan NUPTK baik untuk Kepala Sekolah/Madrasah maupun Pengawas adalah sebagai berikut :

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2014
  • EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa;
  • Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah/Madrasah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif;
  • Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
  • Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah.
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas Tahun 2014
1. Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
  • Seluruh Kepala Sekolah/Madrasah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
2. Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
  • Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolah/Madrasah Induknya.
3. Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mapel).
  • Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital;
  • Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolah/Madrasah Induknya;
  • Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Selain hal tersebut diatas ada beberapa catatan penting dari PADAMU NEGERI yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yakni:
  1. Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
  2. Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
  3. Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05.
  4. Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas/Penma menggunakan formulir A09/A10.

Laporkan Status Keaktifan NUPTK Anda Dan Cetak Kartu Digitalnya

On Selasa, Agustus 19, 2014

Kartu NUPTK

Sahabat Abdima,
Sebagai bagian dari pelaksanaan agenda kegiatan PADAMU NEGERI hingga 31 Desember 2014, maka setiap PTK berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014. Dan sebagai bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas oleh sistem Padamu Negeri. Masa berlaku aktifnya kartu ini setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas PTK dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap PTK melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI.

Namun sebelum para Sahabat Abdima mendapatkan kartu identitas NUPTK/PegID tersebut, Ada Beberapa persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh setiap PTK. Kegiatan ini berlaku bagi semua PTK baik yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun dibawah naungan Kemenag. Semua PTK harus mengikuti langkah yang dipersyaratkan sebelum dapat mencetak Kartu Digitalnya masing-masing. Persyaratan tersebut antara lain :
  1. Mengisi EDS 2014 (Berlaku bagi Pendidik jenjang SD, SMP, SMA, SMK dibawah naungan Kemdikbud saja).
  2. Mengisi Kuisoner Diklat Kurikulum 2013 (Bagi Pendidik yang telah mengikuti Diklat K13 Juni-Juli 2014 lalu).
  3. Upload Foto Diri PTK.
  4. Cek Portofolio PTK.
  5. Cetak Kartu Digital PTK
Berikut panduan pengaktifan NUPTK/PegID setiap PTK :



Langkah Verifikasi dan Validasi PTK Level 1 Oleh Admin Sekolah / Madrasah

On Rabu, Agustus 28, 2013

Verval formulir A01
Assalamu'alaikum Sahabat Abdima,
Apakah para guru/PTK sudah mendownload formulir NUPTK A01, A02, A03, atau A04 di Padamu Negeri? dan apakah rekan Admin Madrasah sudah melakukan aktivasi akun Sekolah / Madrasah dan login di Padamu Negeri? 

Nah, bagi PTK yang telah mendapat Formulir A01, inilah saatnya anda menyerahkan Form tersebut kepada Admin Madrasah untuk di Verfikasi dan Validasi, karena tugas dari Admin Madrasah di layanan PADAMU adalah untuk memverifikasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada di Madrasahnya.

Yang perlu diperhatikan oleh Admin Sekolah pada saat melakukan verifikasi adalah :
1. KODE FORMULIR
2. KELENGKAPAN BERKAS, 
    meliputi :
    - Dokumen Pendukung 
    - Pengesahan

Bentuk formulir yang dibawa oleh PTK untuk diverifikasi dapat dilihat seperti gambar. Kode Formulir pada gambar dilingkari dengan warna merah. 

Untuk melakukan verifikasi dan validasi di PADAMU ikuti langkah-langkah berikut :

Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan > Verifikasi & Validasi, kemudian klik tombol ENTRI FORMULIR A01.

Klik nama PTK yang mengajukan.

Isikan Kode Formulir dengan benar beserta isian Biodata Diri, sesuai yang terdapat pada Formulir A01 yang diserahkan, Kemudian klik LANJUT.

Isikan Data Kepegawaian kemudian klik LANJUT.

Ditampilkan konfirmasi terhadap isian yang anda lakukan, jika sudah benar klik SIMPAN.

Verval telah berhasil dilakukan, klik CETAK untuk mencetak surat tanda bukti verval.

Surat tanda bukti verval juga memuat Kode Aktivasi Akun PTK untuk verval lanjutan.


Cara Aktivasi Akun Sekolah/Madrasah di Padamu Negeri

On Selasa, Agustus 27, 2013

Berbeda dengan Sekolah yang berada dibawah naungan Kemendiknas yang sejak bulan juni lalu telah mendapat akun aktifasi dan telah melakukan Verifikasi dan Validasi para PTK nya, di Madrasah saat ini baru mulai mendapat akun aktifasi setelah terbit Surat Dirjen Pendis Kemenag Perihal Penerbitan NUPTK Baru tertanggal 16 Agustus 2013.

Oleh karena hal tersebut, kali ini Blog Abdi Madrasah akan membahas mengenai Cara Aktivasi Akun Sekolah/Madrasah di Padamu Negeri Kemdikbud untuk mengelola data NUPTK Guru dan Karyawan (PTK) dan data Evaluasi Diri Sekolah (EDS) pada madrasah.

Setelah mendapatkan surat aktivasi akun PADAMU dari Dinas Pendidikan/Mapenda, maka sekolah/Madrasah diharuskan melakukan aktivasi agar bisa menggunakan layanan ini. Surat tersebut menyertakan UserID dan Kode Aktivasi, contoh surat aktivasi dapat dilihat berikut dibawah ini.

Untuk melakukan aktivasi akun PADAMU silakan ikuti langkah- langkah berikut :
  1. Buka Login PADAMU NEGERI kemudian pilih AKTIVASI AKUN SEKOLAH.
  2. Isikan UserID dan Kode Aktivasi sesuai yang tertera pada surat, kemudian klik LANJUT.
  3. Lengkapi isian Password yang nantinya digunakan sebagai login dan juga Email, kemudian klik LANJUT.
  4. Lengkapi isian profil pribadi anda, kemudian klik LANJUT.
  5. Lengkapi isian profil sekolah anda, kemudian klik LANJUT.
  6. Tentukan lokasi koordinat sekolah secara tepat dengan cara klik zoom hingga terlihat jelas, kemudian klik pada lokasi yang ditentukan agar pin merah berpindah, kemudian klik LANJUT.
  7. Ditampilkan halaman konfirmasi terkait dengan apa yang telah anda isikan, jika sudah sesuai klik SIMPAN.
  8. Aktivasi telah berhasil dan anda bisa meneruskan dengan LOGIN untuk menuju layanan PADAMU.
  9. Untuk login berikutnya silakan mengunjungi http://padamu.kemdikbud.go.id (seperti langkah Nomor 1) klik LOGIN, kemudian pilih tombol LOGIN SEKOLAH.
Bagi Admin Madrasah, perlu diketahui bahwa meskipun akun Madrasah anda telah aktif namun anda belum dapat melakukan Verval PTK apabila para PTK belum menyerahkan Form A01, Selengkapnya silahkan pelajari Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK.

Demikian info mengenai Cara Aktivasi Akun Sekolah/Madrasah di Padamu Negeri, semoga dapat membantu temen-temen Abdi Madrasah khususnya para Admin PADAMU di Madrasah dan semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online

On Kamis, Mei 30, 2013


Seluruh Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diharuskan melakukan Pemutakhiran / Verifikasi dan Validasi NUPTK secara online melalui situs PADAMU NEGERI mulai tanggal 3 Juni 2013, karena bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran / verifikasi dan validasi data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF. Berikut prosedur atau cara melakukan verifikasi dan validasi NUPTK bagi PTK pada situs PADAMU NEGERI : 

UNDUH FORMULIR


Untuk melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, Anda harus meng-unduh Formulir NUPTK-A01/A02/A03/A04 secara online. Berikut caranya : 
Masuk ke Situs PADAMU NEGERI Setelah berhasil masuk, Anda akan menjumpai laman seperti gambar berikut :
Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah/madrasah Induk seperti gambar diatas, Klik Cari Data. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut :
Perhatikan gambar diatas. Yang dilingkari :
  • Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail.
  • Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir 01/02/03/04.
  • Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK. Ikuti instruksi dengan menjawab pilihan posisi Anda sebagai PTK atau Pengawas, Masih aktif di sekolah induk atau tidak.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah/Madrasah sudah terverifikasi dan aktif di sekolah/Madrasah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-01.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah sudah terverifikasi dan sudah tidak aktif di sekolah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-02.
  • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah belum terverifikasi, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-03.
  • Jika Anda adalah Pengawas Sekolah, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-04.
Setelah berhasil melakukan Unduh. Isi data Anda dengan benar sesuai petunjuk. Setelah itu minta tanda-tangan Kepala Sekolah/Madrasah dan stempel resmi sekolah/Madrasah, serta lampiri dengan berkas yang dibutuhkan

VERIFIKASI DAN VALIDASI
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa hasil unduh formulir akan berbeda-beda tergantung kondisi PTK dan Sekolah/Madrasah.

Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk.
Yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah untuk Formulir A-01. Sedang Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah (bagi PTK), atau kepada Admin Disdik Kabupaten (bagi Pengawas).
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Jika hasil unduhan adalah Formulir A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk.
Yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Isi formulir dengan menggunakan data yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada Admin Disdik Kabupaten.
  • Setelah diverifikasi oleh Admin Disdik Kabupaten, Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval Lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada admin Disdik Kabupaten.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK Lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin Sekolah/Madrasah.
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin Sekolah/Madrasah. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK Lv.2 dan Surat Pakta Integritas.
  • Kirimkan Surat Pakta Integritas ke Admin Dinas Kabupaten, Jika surat tersebut telah di setujui berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  • Selesai.
Demikian info mengenai Prosedur Verifikasi dan Validasi NUPTK Secara Online sejauh yang kami ketahui, kita tunggu saja bagaimana nanti pelaksanaanya karena sesuai jadwal Verval baru dapat dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2013. Semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Layanan Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK Secara Online Tahun 2013

On Kamis, Mei 23, 2013

Bertepatan pada hari Kebangkitan Nasional beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 20 Mei 2013, Kemdikbud telah merilis sebuah situs layanan NUPTK yang diberi nama PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Situs tersebut beralamatkan di http://padamu.kemdikbud.go.id yang mengedepankan kata dengan semangat membangkitkan pelayanan publik prima, bukan sekedar pelayanan birokrasi, kepada dunia pendidikan Indonesia.

TENTANG PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.

PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.

Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

TENTANG NUPTK
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.

NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.

Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain :
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK

MENGAPA HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
APA MANFAAT BAGI PTK?
  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Seluruh jenjang sekolah negeri dan swasta baik dibawah naungan Dinas Pendidikan Nasional (DINAS) dan Kementerian Agama (Kemenag) se-Indonesia, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK hingga lingkup SLB berhak mendapatkan hak akses PADAMU NEGERI. Pada setiap Sekolah/Madrasah tersebut akan diberikan Surat Aktifasi Akun Layanan PADAMU NEGERI oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Adapun jadwal pendistribusian surat aktifasi dimaksud menyesuaikan dengan koordinasi LPMP denga pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing. 

Untuk langkah awal, nantinya melalui situs ini semua pemilik NUPTK diharuskan untuk mencari data masing-masing dan mempersiapkan diri dalam proses pemutakhiran data atau VerVal Ulang NUPTK yang akan dimulai 3 Juni 2013 sesuai jenis Formulir VerVal Ulang ke Admin Dinas Kab/Kota atau Admin Sekolah Induk masing-masing.

Jenis Formulir VerVal Ulang NUPTK 2013, meliputi :
  • Formulir A01 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya dan masih aktif di Sekolah/Madrasah Induk tersebut.
  • Formulir A02 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya telah teridentifikasi NPSNnya, namun saat ini sudah mutasi/pindah ke Sekolah/Madrasah Induk lainnya.
  • Formulir A03 = Bagi NUPTK yang data asal Sekolah/Madrasah Induknya belum teridentifikasi NPSNnya.
  • Formulir A04 = Bagi NUPTK yang statunya saat ini menjadi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus tersebut. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

Khusus mengenai pengajuan NUPTK baru, melalui layanan sistem informasi Padamu Negeri akan diterbitkan layanan khusus pengajuan NUPTK baru secara online. Layanan pengajuan NUPTK baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya. Kegiatan ini yang juga merupakan registrasi ulang Sekolah dilaksanakan di tingkat Kota / Kabupaten, Kecamatan maupun Sekolah diseluruh wilayah Indonesia.

SURAT AKTIFASI AKUN
Contoh surat Aktifasi Akun siap PADAMU NEGERI :

Apabila saat ini Sekolah atau Madrasah para sahabat sudah mendapatkan Surat Aktifasi Akun dari LPMP melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Silahkan melakukan proses aktifasi akun terlebih dahulu. untuk aktivasi akun silahkan masuk pada tautan dibawah ini !

Setelah link tautan terbuka maka akan terlihat tampilan seperti dibawah ini, silahkan isikan SIAP ID dan kode aktivasi yang tertulis pada lembar aktivasi Sekolah/Madrasah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut, setelah memasukkan silahkan klik lanjut dan ikuti proses selanjutnya.

Demikian info mengenai Verifikasi dan Validasi Ulang NUPTK secara Online Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi madrasah)