Jadwal dan Syarat Keaktifan NUPTK Tahun 2014 Untuk Kepala Sekolah/Madrasah Dan Pengawas

Pada Selasa, Agustus 26, 2014


Keaktifan NUPTK 2014 Kepala Sekolah/Madrasah Dan Pengawas

Sebagaimana info yang telah kami posting sebelumnya bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan agenda kegiatan PADAMU NEGERI hingga 31 Desember 2014, setiap PTK mulai tanggal 18 Agustus 2014 kemarin berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI dan login menggunakan akun masing-masing. Adapun bagi PTK yang telah melaporkan akan diberikan Kartu Identitas sebagai bukti keaktifanya. (Baca selengkapnya disini).

Laporan Keaktifan NUPTK Untuk Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawas dan EDS 2014 di PADAMU NEGERI dijadwalkan mulai dapat dilaksanakan pada tanggal 8 September 2014. 

Bagi Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas yang akan melaporkan keaktifan NUPTKnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk keaktifan NUPTK baik untuk Kepala Sekolah/Madrasah maupun Pengawas adalah sebagai berikut :

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2014
  • EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa;
  • Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah/Madrasah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif;
  • Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
  • Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah.
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas Tahun 2014
1. Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
  • Seluruh Kepala Sekolah/Madrasah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
2. Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
  • Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolah/Madrasah Induknya.
3. Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mapel).
  • Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital;
  • Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolah/Madrasah Induknya;
  • Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Selain hal tersebut diatas ada beberapa catatan penting dari PADAMU NEGERI yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yakni:
  1. Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
  2. Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
  3. Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05.
  4. Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas/Penma menggunakan formulir A09/A10.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »