Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Pada Kamis, September 14, 2017


Sahabat Abdima,
Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017

Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran. Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, tahun 2017 masih dilaksanakan sertifikasi guru dengan pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pada tahun 2017 ini dilakukan perbaikan dalam penyelenggaraan sertifikasi guru pada madrasah yang antara lain perbaikan pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta.

Mekanisme penyelenggaraan sertifikasi guru madrasah mulai tahun ini dilaksanakan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan LPTK penyelenggara PLPG ditetapkan dengan sistem rayonisasi yang meliputi LPTK Rayon, Sub Rayon, dan Mitra. Adapun untuk Penetapan calon peserta sertifikasi guru Madrasah mulai tahun ini menggunakan mekanisme hasil verifikasi dan validasi yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dan dipublikasikan secara online.

Sebagai acuan dalam pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2017 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 yang berisi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan proses penyelenggaraan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dana sertifikasi guru dalam jabatan. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS SERTIFIKASI GURU MADRASAH 2017
Demikian sekedar informasi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, bagi yang membutuhkan semoga informasi ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »