Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun Anggaran 2018

Pada Sabtu, Januari 27, 2018


Sahabat Abdima,
Raudlatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 28 ayat 3 bahwa: "Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudlatul Athfal (RA) atau bentuk lainya yang sederajat". Sedangkan pendidikan anak usia dini diluar jalur formal adalah antara lain playgroup, TPA, TPQ, dan sejenisnya.

Ketersedianya lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan, tuntutan, dan kebutuhan pendidikan yang semakin berkembang. Oleh karena itu sebagai langkah kongkrit terhadap adanya keterbatasan yang dimiliki oleh RA sebagai lembaga layanan pendidikan anak usia dini dibawah naungan kementerian Agama, maka Direktorat jenderal pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) memberikan bantuan operasional pada Raudlatul Athfal (BOP RA).

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun Anggaran 2018

Program BOP merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan untuk mendukung keberhasilan program PAUD di Indonesia. Adapun BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Sasaran dari bantuan ini adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional dengan besaran bantuan Rp. 300.000,-/siswa/tahun.

Pengelolaan program BOP RA menjadi kewenangan RA secara mandiri dengan melibatkan kepala RA, Dewan Guru dan Komite RA. Bagi seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Oleh karenanya agar program ini tepat sasaran dan tepat laporan maka bagi yang membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) tahun anggaran 2018 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS BOP RA TAHUN 2018

Sekedar tambahan informasi bahwa untuk tahun anggaran 2018 ini, dana BOP RA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, dan akan dicairkan satu kali tahap paling lambat akhir bulan april 2018.

Demikian info mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun Anggaran 2018, mudah-mudahan informasi ini dapat bermanfaat dan membantu bagi yang membutuhkan kususnya rekan-rekan Abdi Madrasah.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »