Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA)

Pada Jumat, Agustus 19, 2016


Sahabat Abdima,
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Kurikulum RA Tahun 2016

Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.

Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Atfhal (RA) dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan adanya karagaman dalam kurikulum operasional yang di kembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Oleh karena itu agar pada Raudhatul Atfhal memiliki rujukan dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan dilaksanakan dan bagi pendidik dan kepala RA memiliki panduan dalam mengembangkan program yang akan dijadikan program layanan maka baru-baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA).

DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3489 TAHUN 2016

Selain bagi Pendidik dan Kepala RA dengan diterbitkanya Keputusan ini juga akan dapat menjadi rujukan bagi pembina Raudhatul Atfhal (RA) di lapangan dalam memberikan pembinaaan dan penyediaan layanan Raudhatul Atfhal (RA).


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »