Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2018/2019

On Jumat, Juni 01, 2018

Sahabat Abdima,
Beberapa hari lagi para siswa RA dan Madrasah akan menerima laporan hasil belajar atau yang sering kita sebut Raport untuk semester genap tahun pelajaran 2017/2018. Hal tersebut menjadi penanda bahwa tahun pelajaran 2017/2018 telah berakhir dan sekaligus mengingatkan kepada kita semua sebagai pendidik bahwa terasa maupun tidak, kita harus siap menerima dan menyambut kedatangan tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2018/2019.

Salah satu hal dasar yang perlu kita siapkan untuk memasuki tahun pelajaran baru termasuk di tahun pelajaran 2018/2019 ini adalah merencanakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran pada madrasah kita masing-masing. Perencanaan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun tersebut mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur yang kesemuanya itu biasa kita tuangkan dalam Kalender Pendidikan Madrasah yang dalam penyusunannya dengan memperhatikan pedoman dan panduan dari pihak-pihak yang berwenang.

Memahami akan kebutuhan pendidik dan madrasah dalam memasuki tahun pelajaran baru 2018/2019, sebagai pihak yang berwenang dan bertanggungjawab menaungi pendidikan pada RA dan Madrasah, Kementerian Agama dalam hal ini melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 2941 Tahun 2018 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019.

Kalender Pendidikan Madrasah

Surat Keputusan Ditjen Pendis yang berisi tentang Kalender Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia. Adapun Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARN 2018/2019
sebagaimana kami sebutkan diatas bahwa Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan oleh Ditjen Pendis ini merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Madrasah di seluruh Indonesia namun dalam implementasinya Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengkaji dan menyusun kalender pendidikan madrasah yang disesuaikan dengan kondisi provinsi masing-masing, Jadi untuk melengkapi akan kebutuhan penyusunan Kalender pendidikan di madrasah kita masing-masing ada baiknya kita menunggu kalender pendidikan yang akan diterbitkan oleh kanwil kemenag masing masing meski hasilnya tentu tidak akan ada perbedaan yang begitu signifikan.

Demikan informasi mengenai Kalender Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA) Tahun pelajaran 2018/2019, meski info yang sangat sederhana mudah-mudahan ada manfaatnya._Abdima Indonesia

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

On Rabu, Juli 05, 2017

Sahabat Abdima,
Kalender Pendidikan merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Oleh karenanya maka sudah barang tentu dokumen ini harus dibuat oleh RA dan Madrasah diawal permulaan tahun pelajaran dengan mengacu kepada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag pusat maupun Kantor Wilayah Kemenag masing-masing.

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa hal yang sekiranya perlu dicermati terkait penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 adalah :

Permulaan Tahun Pelajaran :
  • Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017.
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. 
  • MATSAMA dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif yakni dimulai tanggal 17 Juli 2017 dan berakhir tanggal 19 Juli 2017.
  • MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat,edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Waktu Pembelajaran Efektif :
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu.
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama menunggu kehadiran Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Link download unduhan diatas berisi pedoman penyusunan dan kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam bentuk format file pdf. Untuk memudahkan rekan-rekan guru RA dan Madrasah dalam menyusun kaldik tahun pelajaran 2017/2018, kami sediakan pula kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam format file ms. excell yang dapat di download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 FORMAT FILE MS. EXCEL 

Beberapa ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran antara lain :
  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.
  2. Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu penetapan dari Menteri.
  3. Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah Madrasah yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal.
Demikian info mengenai Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA)

On Jumat, Agustus 19, 2016

Sahabat Abdima,
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Kurikulum RA Tahun 2016

Di dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) No. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dinyatakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan PAUD.

Artinya kurikulum di tingkat satuan pendidikan termasuk satuan Raudhatul Atfhal (RA) dapat diperkaya dengan menambahkan keunggulan lokal/kekhasan lembaga/mengadopsi kurikulum dari negara lain sehingga sangat memungkinkan adanya karagaman dalam kurikulum operasional yang di kembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Oleh karena itu agar pada Raudhatul Atfhal memiliki rujukan dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang akan dilaksanakan dan bagi pendidik dan kepala RA memiliki panduan dalam mengembangkan program yang akan dijadikan program layanan maka baru-baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 3489 Tahun 2016 Tentang Kurikulum Raudhatul Atfhal (RA).

DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NOMOR 3489 TAHUN 2016

Selain bagi Pendidik dan Kepala RA dengan diterbitkanya Keputusan ini juga akan dapat menjadi rujukan bagi pembina Raudhatul Atfhal (RA) di lapangan dalam memberikan pembinaaan dan penyediaan layanan Raudhatul Atfhal (RA).


Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah

On Kamis, Juni 30, 2016

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang kehadiranya senantiasa ditunggu pada awal tahun pelajaran oleh segenap insan pendidikan khususnya pada RA dan Madrasah adalah hadirnya kalender pendidikan atau yang sering kita sebut kaldik. Kalender Pendidikan merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa ketentuan umum yang sekiranya perlu diketahui tentang penyusunan kalender pendidikan diantaranya :
  1. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  2. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk peserta didik baru di Madrasah.
  3. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  4. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  5. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  6. Jeda tengah semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap semester (semester gasal dan semester genap). 
  7. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama menunggu kehadiran Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2016/2017 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Link download unduhan diatas berisi pedoman penyusunan dan kaldik tahun pelajaran 2016/2017  dalam bentuk format file pdf. Untuk memudahkan rekan-rekan guru RA dan Madrasah dalam menyusun kaldik tahun pelajaran 2016/2017 kami sediakan kaldik tahun pelajaran 2016/2017 dalam format file ms. excell yang dapat di download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARAN 2016/2017 FORMAT FILE MS. EXCELL  

Adapun hal-hal yang perlu dicermati terkait penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2016/2017 adalah :

Permulaan Tahun Pelajaran :
  • Permulaan tahun pelajaran 2016/2017 adalah hari Senin tanggal 18 Juli 2016. 
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. 
  • MATSAMA dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif yakni dimulai tanggal 18 Juli 2016 dan berakhir tanggal 20 Juli 2016. 
  • MATSAMA sekurang-kurangnya meliputi materi pengenalan lingkungan Madrasah, lingkungan pendidikan, tata tertib, kedisiplinan, motivasi, orientasi pendidikan Madrasah, akhlak/etika, ibadah, kreativitas dan lain-lain.
Waktu Pembelajaran Efektif :
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu. 
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.

Potret Buram Madrasah Saat Ini, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

On Senin, Maret 28, 2016

Sahabat Abdima,
Struktur Kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesui dengan beban belajar yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan.

Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri

Pada setiap Kurikulum yang pernah ada di Indonesia, sepengetahuan kami struktur kurikulum telah ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) untuk mata pelajaran umum dan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Pada Madrasah. Ambil contoh penerapan kurikulum 2006/KTSP, Struktur kurikulum pada Sekolah telah ditetapkan pada Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi, begitu pula untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah sangatlah jelas tertera pada Permenag/PMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Begitu pula pada saat penerapan kurikulum 2013, struktur kurikulumpun telah ditetapkan oleh pemerintah baik untuk mata pelajaran umum maupun mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah meskipun pada akhirnya hanya sebagian madrasah yang dapat melanjutkan kurikulum 2013 dan sebagian madrasah lainya harus kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP).

Kembalinya Madrasah mengunakan kurikulum KTSP pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 tidak serta merta dapat mengunakan struktur kurikulum KTSP yang telah ada sebelumnya hal tersebut dikarenakan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014. Namun sungguh sangat disayangkan KMA 207 Tahun 2014 yang menegaskan adanya pemberlakuan 2 kurikulum pada Madrasah tersebut tidak disertai dengan jelas bagaimana bentuk struktur kurikulumnya.

Seiring dengan pengembangan program SIMPATIKA Pada semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dimana salah satu program yang dikembangkan adalah adanya cetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban kerja) berbasis online berdasarkan isian jadwal mengajar maka SIMPATIKA dengan susah payah mencoba memahami struktur kurikulum dan yang sesuai dengan isi KMA 207 tahun 2014 untuk menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang berlaku pada setiap tingkat rombel/kelas di seluruh jenjang MI, MTs, dan MA.

Jika pada akhinya Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM yang tertuang dalam struktur kurikulum yang telah dirilis oleh SIMPATIKA dijadikan acuan dalam cetak SKMT dan SKBK bagi guru Madrasah sehingga akan menentukan layak dan tidaknya guru Madrasah tersebut mendapat tunjangan maka hal ini menurut kami merupakan potret buram bagi Madrasah karena struktur kurikulum ditentukan oleh aplikasi atau atas dasar pemahaman SIMPATIKA padahal belum tentu pemahaman ini benar dan jika atas dasar pemahaman sangat mungkin juga terdapat pemahaman yang berbeda.

Oleh karena pemberlakuan 2 kurikulum yang ditegaskan dalam KMA 207 tahun 2014 tidak disertai lampiran yang pasti mengenai bagaimana bentuk struktur kurikulumnya, maka untuk mengatasi berbagai pemahaman yang berbeda serta untuk dasar hukum yang pasti yang akan digunakan oleh SIMPATIKA dalam menentukan Jumlah Tatap Muka (JTM) setiap Mata Pelajaran dan batasan maksimal Total JTM, maka menurut kami seharusnya ada regulasi penjelas baik Peraturan Menteri maupun Surat Keputusan Ditjen Pendis yang mencantumkan struktur kurikulum sesuai dengan apa yang dimaksud pada KMA 207 tahun 2014.

Demikian info mengenai Potret Buram Madrasah, Struktur Kurikulum Di Tentukan Oleh Aplikasi Bukan Oleh Menteri, mohon maaf jika apa yang kami tulis ini ada salah dan kurang berkenan dihati, kami berharap semoga catatan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Inilah Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016

On Sabtu, Oktober 31, 2015

Sahabat Abdima,
Mari kita flashback dan kami yakin masih pada ingat saat Kemendikbud memberhentikan pelaksanaan kurikulum 2013 dan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 160 Tahun 2014, tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Permendikbud ini kemudian ditindak lanjuti oleh Kementerian Agama dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 (KURMA13) untuk mata pelajaran PAI dan bahasa Arab.

Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016

Kemudian sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tersebut dan dalam rangka untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kemudian telah mempublikasikan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 atau dapat dikatakan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Sebagai bagian dari pentahapan implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah untuk tahun pelajaran 2015/2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 7 September 2015 telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor : 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NO. 5114 TAHUN 2015

Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5114 Tahun 2015 sedikitnya tercatat sebanyak 13.681 Madrasah dari 33 Provinsi se-Indonesia baik pada jejang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada tahun pelajaran 2015/2016 ini akan atau telah mengimplementasikan kurikulum 2013.


Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

On Sabtu, Juni 27, 2015

Kaldik Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang merupakan senjata awal dalam menghadapi setiap tahun pelajaran baru adalah adanya kalender pendidikan atau sering disingkat kaldik yang merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama mencari Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Beberapa hal terkait pedoman kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 :

Permulaan Tahun Pelajaran
  1. Permulaan tahun pelajaran 2015/2016 adalah hari Senin tanggal 27 Juli 2015.
  2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MOPDB
  3. MOPDB dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif.
  4. MOPDB sekurang-kurangnya meliputi materi pengenalan lingkungan Madrasah, lingkungan pendidikan, tata tertib, kedisiplinan, motivasi, orientasi pendidikan Madrasah, akhlak/etika, ibadah, kreativitas dan lain-lain
Waktu Pembelajaran Efektif
  1. Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu.
  2. Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.

Download Juknis Program Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 Di Madrasah

On Rabu, April 15, 2015

Juknis Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah


Sahabat Abdima,
Implementasi kurikulum di Madrasah sesuai dengan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi kurikulum pada Madrasah.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan pemetaan dan penetapan Madrasah untuk melanjutkan Implementasi Kurikulum 2013 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pendamping Implementasi Kurikulum 2013.

Sedangkan Madrasah lainya yang tidak masuk dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2015 tersebut kembali menerapkan kurikulum 2006, dengan substansi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab tetap menggunakan kurikulum 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum Madrasah.

Untuk memperkuat implementasi kurikulum 2013 dan menjamin terlaksananya implementasi Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di Madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2015 membuat program kegiatan pendampingan implementasi kurikulum 2013. Program ini merupakan bentuk pemantapan pelaksanaan implementasi kurikulum 2013 di Madrasah. Adapun petunjuk teknis (juknis) dari program pendampingan implementasi kurikulum 2013 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
PROGRAM PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI K13

Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah yang saat ini sedang dan akan melaksanakan Kurikulum 2013, Adapun penerima program pendampingan ini adalah pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Negeri dan anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM).


Inilah Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

On Rabu, Februari 25, 2015

Madrasah Pendampingan K13


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa senada dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 160 Tahun 2014, tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 yang telah menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 (KURMA13) untuk mata pelajaran PAI dan bahasa Arab.

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah. Pada item nomor 6 SK Dirjen tersebut menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Berbekal hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Kanwil seluruh Provinsi tersebut, dan dalam rangka untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah mempublikasikan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.

Pada lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tersebut ditetapkan sebanyak 837 Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) dan tersebar di 30 Provinsi yang terdiri dari 655 madrasah negeri dan 182 madrasah swasta, mulai dari tingkat ibtidaiyyah (MI), tsanawiyah (MTs), sampai aliyah (MA).

Selengkapnya untuk mengetahui Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 sebanyak 837 Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013
Demikian info mengenai Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006 Pada Madrasah

On Senin, Januari 12, 2015

Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006

Sahabat abdima,

Seperti kita tahu bahwa Kementerian Agama resmi memberlakukan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan ditindak lanjuti dengan adanya Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015.

Berdasarkan KMA dan SE tersebut, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan mengacu pada KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Sampai saat ini kami yakin segenap rekan-rekan guru madrasah sangat menantikan hadirnya sebuah petunjuk teknis atau pedoman lebih lanjut terkait kebijakan penerapan 2 kurikulum tersebut terutama mengenai bentuk struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Sambil menunggu petunjuk teknis, pedoman, maupun edaran resmi dari Kemenag terkait bentuk struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013, yang entah kapan munculnya, kami akan mencoba menyusun bentuk struktur kurikulum kombinasi tersebut, tentu sebatas kemampuan dan apa yang kami ketahui.

Untuk menyusun struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2013 dan kurikulum 2006, terlebih dahulu kita harus mengetahui dasar hukum yang menjadi pijakan dari kedua kurikulum tersebut, yaitu :

Dasar hukum struktur kurikulum 2006 :
  • Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi beserta lampiranya.
  • Permenag Nomor 2 Tahun 2008 Tentang SKL Dan Standar Isi PAI dan Bahasa Arab beserta lampiranya
Dasar hukum struktur kurikulum 2013 :
  • Permendikbud Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI beserta lampiranya.
  • KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab beserta lampiranya
Untuk menyusun struktur kurikulum kombinasi antara kurikulum 2006 untuk mapel umum dan kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab maka yang dibutuhkan adalah Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi beserta lampiranya dan KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab beserta lampiranya.

Berikut ini contoh struktur kurikulum untuk madrasah ibtidaiyah (MI) semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Bab II. Kerangka Dasar dan struktur Kurikulum, Halaman 8. Dan Lampiran KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab, Halaman 10.

Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006
Keterangan :
  1. Pembelajaran pada kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d. VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran;
  2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan;
  3. *) Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang ditentukan oleh satuan pendidikan (madrasah);
  4. **) Bukan mata pelajaran tetapi harus diasuh oleh guru dengan tujuan memberikan kesempatan siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, dan kondisi madrasah;
  5. Berdasarkan struktur kurikulumnya, yang membedakan struktur kurikulum PAI dan Bahasa Arab antara kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 adalah adanya mata pelajaran bahasa arab untuk kelas 1, 2 dan 3. Karena implementasi Kurikulm 2013 pada Madrasah baru mulai dilaksanakan pada tahun 2014/2015 dan untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) diterapkan pada kelas 1 dan kelas 4, maka mata pelajaran bahasa arab sudah masuk pada struktur kurikulum semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 untuk kelas 1 dan belum masuk struktur kurikulum untuk kelas 2 dan 3.
Kami sadar betul bahwa kami hanya seorang guru madrasah biasa jadi sangat mungkin apabila struktur kurikulum 2013 kombinasi kurikulum 2006 madrasah ibtidaiyah yang kami buat ini tidak sempurna bahkan mungkin salah. Kami hanya menyusun berdasarkan pemikiran dan regulasi yang kami ketahui.

Demikian info mengenai Struktur Kurikulum 2013 Kombinasi Kurikulum 2006 Pada Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah

On Selasa, Januari 06, 2015

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Madrasah

Sahabat Abdima,

Pada posting sebelumnya kami telah bagikan regulasi terbaru dari Kementerian Agama yang menegaskan adanya pemberlakuan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum dan kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada kurikulum madrasah yakni adanya Keputusan menteri Agama (KMA) Nomor 207 Tahun 2014.

Sebagai tindak lanjut atas diterbitkanya KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut Kementerian Agama dalam hal ini Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 2 Januarai 2015 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Penerapan Kurikulum Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab materi pembelajaran mengacu kepada KMA Nomor 165 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah;
  2. Penilaian hasil pembelajaran peserta didik Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab mengikuti standar penilaian pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006;
  3. Madrasah dapat menggunakan metode pembelajaran selain metode saintifik pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab;
  4. Madrasah Aliyah yang menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 melakukan penjurusan pada kelas XI;
  5. Madrasah Aliyah yang memiliki peminatan keagamaan melakukan peminatan pada kelas X;
  6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013;
  7. Madrasah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 yang menjadi kebijakan Dinas Pendidikan Daerah setempat.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah silahkan unduh filenya pada tautan dibawah ini :
Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015
Demikian info mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 PAI Dan Bahasa Arab Beserta Lampiranya

On Senin, Januari 05, 2015

KMA Nomor 165 Tahun 2014

Sahabat Abdima,

Salah satu diantara alasan tetap diberlakukannya kurikulum 2013 Pada Madrasah untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab dikarenakan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab telah dicabut dengan adanya KMA Nomor 42 Tahun 2014.

Sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 yang telah dicabut tersebut, Kementerian Agama kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab.

Kemunculan KMA Nomor 165 Tahun 2014 ini sebenarnya sudah cukup lumayan lama, yakni seiring dengan pemberlakuan kurikulum 2013 pada madrasah, namun kami sengaja tidak kami share terlebih dahulu karena kemunculannya tidak disertai dengan lampiran dari PMA tersebut. Kami sempat mencari dari beberapa situs yang mempublikasikan adanya PMA ini namun lagi-lagi sama adanya yakni tidak dilengkapi dengan lampiranya. Padahal menurut kami lampiran ini tidak kalah penting fungsinya karena jelas pada lampiran inilah terdapat isi dari PMA tersebut.

Setelah mencari kesana-kemari lampiran tersebut tak kunjung kami dapatkan, akhirnya kami coba komunikasikan hal tersebut dengan bapak kami yakni Direktorat Madrasah dan Alhamdulillah komunikasi membuahkan hasil dan kami dapatkan file lampran KMA Nomor 165 Tahun 2014.

KMA sudah ada lampiranpun sudah siap untuk di share, tapi keadaan berkata lain, munculah surat mendikbud kepada kepala sekolah/madrasah yang menyatakan diberhentikanya kurikulum 2013 bagi sekolah yang baru melaksanakan kurikulum 2013 selama satu semester dan kemudian lebih ditegaskan lagi dengan adanya Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, maka postinganpun ditunda lagi.

Selanjutnya seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa kurikulum pada madrasah (MI,MTs dan MA) tetap menggunakan kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, dan kembali menggunakan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mapel umum, maka akhirnya KMA Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 PAI Dan Bahasa Arab Beserta Lampiranya kini siap dibagikan untuk segenap sahabat semua dan silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Download KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah

On Sabtu, Januari 03, 2015

KMA Nomor 207 Tahun 2014


Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 160 Tahun 2014, tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013. Disebutkan pada pasal 1; Satuan Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama, tahun pelajaran 2014/2015, kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015, sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Mensikapi adanya Permendikbud tersebut pada beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai kebjakan kemenag tentang nasib kurikulum 2013 pada madrasah bahwa pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013, namun tentu hal ini perlu ditindak lanjuti dengan adanya keputusan ataupun peraturan yang jelas sebagai landasan dan pijakanya.

Setelah sekian hari menunggu, berharap segera akan adanya kepastian nasib kurikulum 2013 pada madrasah, Alhamdulillah saat ini Kementerian Agama telah menindak lanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 160 Tahun 2014 tersebut dengan telah menerbitkan Keputsan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 ini menegaskan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan (240 lembaga), harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 ( KURMA13 ) untuk mata pelajaran PAI dan bahasa Arab. Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 20013 ini berlaku secara nasional dimulai pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015.

Sebagai landasan hukum dan pijakan pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah rekan-rekan, silahkan download KMA-nya pada tautan dibawah ini:
KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah
Demikian info mengenai Download KMA Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Kebijakan Kemenag Tentang Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Senin, Desember 15, 2014

Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah


Sahabat Abdima,
Seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Pemberhentian Kurikulum 2013.

Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).

Akan tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.

Sebagaimana informasi yang kami dapat dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
  • Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
  • Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
  • Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan tersebut.


Soal UTS Semester Gasal Kelas 1 dan 4 SD/MI Kurikulum 2013

On Sabtu, Oktober 11, 2014

Soal UTS Gasal Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Ulangan Tengah Semester yang kemudian sering disingkat UTS atau juga ada yang menyebut Mid Semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 sampai dengan 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Berdasarkan rambu-rambu Ulangan Tengah Semester pada Kurikulum 2013 untuk SD/MI, pelaksanaan UTS di SD/MI baik untuk Kelas 1 maupun Kelas 4 dilaksanakan setelah menyelesaikan dua tema pembelajaran. Jadi untuk semester gasal tahun pelajaran 2014/2015 ini pelaksanaanya sekitar awal oktobeber 2014. Dimadrasah kami sendiri UTS akan dilaksanakan mulai besok senin tanggal 12 Oktober 2014.

Bagi Bapak/Ibu Guru MI yang kebetulan membutuhkan referensi soal UTS, Berikut ini silahkan di download Soal Ulangan Tengah Semester Gasal Untuk MI yakni kelas 1 dan 4 yang terdiri atas 2 tema. Soal UTS ini mungkin sangat kurang sempurna, tapi mudah-mudahan dapat membantu sebagai bagian referensi bapak/ibu guru.

Silahkan di download :
Demikian info mengenai Soal UTS Semester Gasal Kelas 1 dan 4 SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)