Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik

Pada Sabtu, Agustus 20, 2016


Sahabat Abdima,
Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini mengeluarkan aturan mengenai gelar akademik. Di dalam peraturan terbarunya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016, Kemenag menghapus keterangan Islam atau biasa disingkat I di dalam gelar akademik. Aturan ini berlaku untuk seluruh kampus di bawah naungan Kemenag dan tidak berlaku surut.

Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik

Sebagaimana kami lansir dari Media Nasional Jawa Post, bahwa Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, ketentuan baru soal gelar akademik itu.
Perubahan di gelar akademik S1 dan S2. Sementara untuk S3 tetap doktor seperti umumnya
Di antara gelar yang mengalami prubahan adalah untuk lulusan sarjana di fakultas atau jurusan tarbiyah. Contohnya sarjana program studi (prodi) Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Bahasa Arab sebelumnya bergelar S.Pd.I (sarjana pendidikan Islam) kemudian diganti menjadi S.Pd. Perubahan lainnya adalah untuk lulusan Komunikasi dan Penyiaran Islam gelarnya berubah dari S.Kom.I menjadi S.Sos (sarjana sosial).

Dirjen Pendis juga menuturkan bahwa perubahan gelar akademik dengan menghapus keterangan Islam (I) supaya lebih fleksibel. Artinya dengan gelar yang baru ini ketika ingin mendaftar pekerjaan di mana-mana supaya sama dengan lulusan kampus lain.

Meskipun begitu Dirjen Pendis mengatakan kompetensi atau kekhususan keislamannya tetap dijelaskan di lembar surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Contohnya di dalam SKPI sarjana Pendidikan Agama Islam (PAI) akan tertulis lulusannya memiliki kompetensi pendidikan Islam. Begipula untuk lulusan lain seperti Jusnalistik Islam, Hukum Tatanegara Islam, dan Hukum Pidana Islam.

Rektor IAIN Jember Babun Suharto menyambut baik perubahan penamaan gelar akademik di kampus Kemenag. ’’Dengan begitu tidak ada lagi perbedaan antara lulusan kampus umum dengan agama,’’ jelasnya.

Dia juga berharap Kemenag mengubah nama jurusan atau prodi yang menggunakan istilah bahasa Arab. Seperti Muamalah, Jinayah, dan Akhwal Syahsiyah. Menurutnya Ahkwal Syahsiyah bisa diganti dengan hukum keluarga. ’’Bisa mudah dikenal masyarakat dan lebih eye-cathicng,’’ kata guru besar bidang ilmu manajemen itu.

Demikian info mengenai Kementerian Agama Menghapus Keterangan Islam Di Belakanag Gelar Akademik, bagi yang belum lulus bersiaplah mendapat gelar yang sama dengan lulusan umum dan bagi yang telah lulus berbanggalah karena kedepan tidak lagi ada tambahan Islam (I) dibelakang gelar sehingga hanya anda yang memilikinya._Abdi Madrasah

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »