Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diantaranya menyebutkan bahwa Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu maka tidak heran apabila setiap guru tak terkecuali guru Madrasah (yang belum memiliki sertifikat pendidik) ingin segera mengikuti proses untuk memperoleh sertifikat pendidik atau yang sering kita sebut sertifikasi agar dapat memenuhi prasyarat sebagai guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.
Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum memiliki sertifikat pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas karena masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.
Meski sampai saat ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 kini sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.
Adapun kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi guru;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
- Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
- Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Beberapa kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat hubunganya dengan data pada SIMPATIKA oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang merasa seharusnya layak untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016 ini tidak ada salahnya jika mengecek kembali data-data pribadi yang ada pada SIMPATIKA dan jika sekiranya ada data yang belum diupdate maka bisa melakukan update data mumpung masih ada waktu hingga 30 juni 2016.
Oh .. ya Surat Edaran tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 sebagaimana kami bahas diatas dapat rekan-rekan unduh DISINI
Demikian informasi mengenai Surat Edaran tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah