Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2018

On Minggu, September 30, 2018

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan rangkaian program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi Guru Madrasah. Hal ini disampaikan Suyitno selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah ketika memberikan materi pada pembukaan pada kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Menurut Suyitno, sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang melibatkan unsur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kemendikbud dan Kemenristekdikti serta PTKIN, saat ini kita berkomitmen untuk menyelesaikan proses digitalisasi soal seleksi akademik/pre tes khusus mata pelajaran agama Islam.

Sebanyak 27 orang Tim Penyusun Soal yang berasal dari Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dihadirkan melalui forum ini untuk memfinalisasi soal seleksi akademik/pre-tes PPG dalam Jabatan bersama dengan tim IT UKG dari Kemendikbud RI, jelasnya.

Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Tahun 2018

Lebih lanjut, Suyitno menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PPG dalam Jabatan harus berpedoman kepada Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Profesi Guru dan Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru yang ditetapkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Ini jelas menjadi dasar hukum penyelenggaraan PPG dalam Jabatan, terang Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama ini.

Di hadapan para peserta kegiatan yang berasal dari unsur PTKIN, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah Negeri dan unsur Pengawas Madrasah, beliau menyampaikan bahwa saat ini data calon peserta seleksi akademik yang jumlahnya mencapai 20.000 orang sudah disiapkan oleh Direktorat GTK Madrasah. Selanjutnya, sebelum dilaksanakan seleksi akademik, data tersebut akan diolah oleh tim IT untuk plotting lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK).

Sebelum mengakhiri materinya, Suyitno menerangkan beberapa kendala dan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, misalnya: belum adanya penetapan LPTK penyelenggara PPG dalam Jabatan yang secara spesifik ditunjuk untuk melaksanakan mata pelajaran PAI dan Rumpunnya, selain itu sempat disinggung pula terkait pemenuhan hak bagi tim penyusun soal, revisi anggaran pelaksanaan program PPG dalam Jabatan, dan ketentuan penggunaan anggaran PPG dalam Jabatan yang nampaknya akan melewati tahun anggaran 2018. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya melaksanakan koordinasi internal baik dengan Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Direktotat PTKI dan Inspektorat Jenderal untuk harmonisasi kebijakan atas beberapa skema alternatif pelaksanaan program.

Ia mengajak semua pihak untuk optimis dan mengharapkan dukungan maupun kerjasama yang baik dari seluruh pihak sehingga nantinya program PPG dalam Jabatan ini dapat terlaksana dengan sukses, pungkasnya.
Sumber : Ditjen Pendis kemenag RI.

Surat Edaran Tentang Keaktifan Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

On Senin, Juni 13, 2016

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diantaranya menyebutkan bahwa Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu maka tidak heran apabila setiap guru tak terkecuali guru Madrasah (yang belum memiliki sertifikat pendidik) ingin segera mengikuti proses untuk memperoleh sertifikat pendidik atau yang sering kita sebut sertifikasi agar dapat memenuhi prasyarat sebagai guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

Keaktifan Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum memiliki sertifikat pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas karena masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Meski sampai saat ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 kini sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Adapun kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
  1. Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Beberapa kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat hubunganya dengan data pada SIMPATIKA oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang merasa seharusnya layak untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016 ini tidak ada salahnya jika mengecek kembali data-data pribadi yang ada pada SIMPATIKA dan jika sekiranya ada data yang belum diupdate maka bisa melakukan update data mumpung masih ada waktu hingga 30 juni 2016.

Oh .. ya Surat Edaran tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 sebagaimana kami bahas diatas dapat rekan-rekan unduh DISINI


Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2007-2008

On Kamis, Juni 09, 2016

Sahabat Abdima,
Kabar Gembira bagi Guru Madrasah khususnya bagi lulusan sertifikasi tahun 2007-2008 bahwa sehubungan dengan pelaksanaan program pengelolaan data peserta sertifikasi guru dalam jabatan dan tunjanjangan profesi guru berbasis SIMPATIKA yang akan dimulai pada semester I tahun pelajaran 2016/2017, Ditjen Pendis telah menerbitkan surat dengan nomor : 1761/Dj.I/Set.I/PP.00.11/05/2016 perihal Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Tahun 2007-2008.

Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2007-2008

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pendis tanggal 30 Mei 2016 tersebut maka bagi para Guru Madrasah pemilik sertifikasi dengan kode mapel sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran tersebut akan disetarakan secara otomatis oleh SIMPATIKA.

Dengan penerbitan surat edaran ini maka SIMPATIKA memiliki landasan hukum untuk mengkonfigurasikan sistemya sehingga kode-kode mapel sertifikasi lulusan 2007-2008 dapat dinilai linieritasnya sesuai dengan jenjang dan mapel (isian jadwal mengajar) yang diampu oleh para Guru Madrasah yang telah terekam di SIMPATIKA.

Selengkapnya mengenai isi surat edaran Ditjen Pendis beserta lampiranya perihal Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Tahun 2007-2008 dapat dilihat dilihat dibawah ini :


Jika ingin memiliki dan menyimpan surat edaran tersebut diatas, silahkan dapat diunduh DISINI.

Demikian info mengenai Kesetaraan Kode Mata Pelajaran Sertifikasi Guru Madrasah Lulusan Tahun 2007-2008, sekali lagi konfigurasi pada SIMPATIKA berlaku efektif mulai Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

On Senin, Juli 13, 2015

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Sahabat Abdima,
Pada Acara Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Kementerian Agama yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2015 beberapa hari yang lalu, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, khususnya proses pendataan calon peserta sertifikasi guru.

Dihadapan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwa program sertifikasi guru akan tetap berjalan karena belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio (PF),dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Menanggapi hal tersebut di atas, Unifah menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini masih tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun di awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ.

Berikut Alasan belum dapat dilaksanakanya PPGJ pada tahun 2015 :

Pertama :
Belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.

Kedua :
Keterbatasan anggaran pemerintah.
Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sepuluh juta per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.

Unifah juga menyampaikan bahwa melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti juga masih melalui pola PLPG.

Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun, tegas Unifah semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.

Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya, yang kami dapat dari Website Resmi Direktorat Pendidikan Madrasah, apapun polanya mudah-mudahan kedepan mekanismenya lebih mudah dan semoga nasib sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Aamiin._Abdi Madrasah

Inilah Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

On Senin, April 13, 2015

Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Sahabat Abdima,
Setelah sebelumnya kami telah berbagi info yang menegaskan bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG, kemudian kami telah bagikan juga info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, maka pada kesempatan kali ini kami ajak segenap sahabat Abdima untuk memahami bagaimana Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015.

Penetapan calon peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi :

Alur Proses Penetapan Peserta Sergu Kemenag

Keterangan :
  • Data diambil dari database PADAMU NEGERI;
  • Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG;
  • Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memililki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia;
  • Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  • Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru sebelum mengikuti PLPG.
Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) adalah sarana untuk melakukan penetapan peserta. Aplikasi ini disediakan untuk operator Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab/Kota, Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah sesuai kebutuhan masing-masing dan verifikasi data dilakukan oleh operator sesuai dengan tugas masing-masing.

Adapun penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama, terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan. Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi, namun belum memverifikasi dan memvalidasi NUPTK (updating datanya) melalui program PADAMU NEGERI tidak akan tercatat sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015, bagi mereka agar segera melakukan updating data NUPTK-nya melalui program PADAMU NEGERI secara online sebagai calon sertifikasi pada tahun mendatang.

Demikian info mengenai Alur Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, semoga dapat menjadi pemahaman bagi kita semua dan semoga ada manfaatnya._Abdima

Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

On Sabtu, April 04, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada artikel sebelumnya kami telah membagi info bahwa Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 masih dengan pola PLPG. Hal tersebut dapat dicermati pada alur sertifikasi guru tahun 2015 sebagaimana kami telah uraikan pada artikel tersebut. Ini tentu merupakan gambar gembira, karena sertifikasi guru pada tahun ini tidak hanya melalui pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), oleh karena itu maka kiranya hal yang tidak kalah penting yang perlu diketahui adalah Kriteria Dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015.

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA) / Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai Guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada RA/Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satminkal, atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan;
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2015;
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
  6. Guru RA/Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2014, kecuali telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau mempunyai golongan IV/a;
  7. Jika mengajar tidak sesuai latar belakang keahlian yang dimiliki, harus memiliki pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu;
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal secara akumulatif, atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 30 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus;
  9. Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program PADAMU NEGERI;
  10. Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b, atau Memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Demikian ulasan sederhana sekaligus info mengenai Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya._Abdima

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG

On Kamis, April 02, 2015

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan terus dilakukan untuk memberikan jaminan atas hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran di RA dan Madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini yang telah kami publikasikan beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa pada pelaksanaan sertifikasi tahun ini terdapat beberapa perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Meski disebutkan terdapat perubahan yang mendasar namun dalam hal ini tidak termasuk perubahan mengenai pola sertifikasi yang akan digunakan oleh Kemenag pada pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 ini. Hal tersebut dapat kita cermati pada Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 pada bagian alur sertifikasi guru yang menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
  1. Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL);
  2. Portofolio (PF);
  3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
  4. Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh Kemenag dibuat terpisah dengan Juknis ketiga pola lainya dan menurut prediksi kami pola sertifikasi guru melalui PPG pada tahun ini akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru yakni menggunakan pola Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sebagai pengembangan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Diagram Pola Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015
Alur Sertifikasi Guru  Kemenag Tahun 2015
KLIK PADA GAMBAR UNTUK MEMPERBESAR TAMPILAN
  • Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
  • Guru berkualifikasi S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
  • Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
  • Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh sertifikat pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian sedikit ulasan mengenai Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015 Masih Dengan Pola PLPG, semoga ada manfaatnya._Abdima

Ketentuan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

On Jumat, Januari 16, 2015

Ketentuan Pembayaran TPG

Sahabat Abdima,
Berkenaan dengan adanya sejumlah pertanyaan di lingkungan madrasah berkenaan dengan beberapa ketentuan terkait pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penma) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menerbitkan Surat dan menyampakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah.

Meskipun surat ini sifatnya khusus bagi guru madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag DIY namun substansi dari surat ini menurut kami dapat menjadi pedoman dan sangat perlu diketahui oleh segenap guru madrasah di seluruh indonesia, terutama yang membutuhkan informasi terkait pembayaran sertifikasi.

Ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah yang tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama :
Tunjangan profesi dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG (KMA Nomor 73 tahun zo1.r), bukan Januaritahun berikutnya setelah menerima NRG.

Kedua :
Dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, agar saudara berpedoman pada regulasi yang ada. Berdasarkan pengalaman yang sudah berlalu, dalam melakukan pemeriksaan terhadap tunjangan profesi guru, lnspektorat jenderal dan BPK, menggunakan regulasi yang ditetapkan Mendiknas sebagai standar acuan pemeriksaan. oleh karenanya, dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, selain berpedoman pada regulasi yang ditetapkan Menteri Agama, hendaknya juga mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Mendikbud khususnya dalam hal-hal penjabaran teknis yang belum diatur oleh Kementerian Agama.

Ketiga :
Diantara ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru adalah ketentuan yang terdapat dalam PETUNJUK TEKNTS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU yang ditetapkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa poin penting terkait dengan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi, diantaranya :
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 {dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. Terkait dengan pelaksanaan klausul ini, agar mengacu pada hasil pemeriksaan BPK/lnspektorat Jenderal tahun 2014 dimana guru yang izin maksimal tiga hari dalam bulan yang sama dan karenanya tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 JTM, tunjangan profesi pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan.
  • Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
  • Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi. Ketentuan mengenai libur guru diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan lslam No 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Pada pasal 5 dinyatakan " Hori libur guru sesuai hori libur nasionol don hari libur yong ditetopkan dolom kalender pendidikan di doerah masingmosing". 
Keempat :
Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.

Kelima :
Jika guru mengambil cuti (bersalin anak ke 3 dan seterusnya, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena pergi haji, ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakalc mertua, atau menantu sakit keras atau meningga! dunia; salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.

Selengkapnya mengenai suat kanwil kemenag DIY perihal ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, silahkan download DISINI

Demikian info mengenai Ketentuan Pembayaran Tunjangan profesi Guru Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

On Senin, November 10, 2014

Pembayaran TPGBPNS Kemenag

Setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.


Inilah SK Dirjen Sertifikasi Guru Madrasah Kuota 2012 Tambahan dan Kuota 2013

On Jumat, Oktober 17, 2014

SK Dirjen 2012 Tambahan dan 2013

Sahabat Abdima,
Kapan NRG dan SK Dirjen Sertifikasi Guru Kemenag lulus tahun 2012 kuota tambahan akan keluar?
SK Dirjen sertifikasi guru lulus tahun 2013 sudah keluar belum?

Kedua Pertanyaan diatas mungkin tidak asing lagi bagi kita semuanya terutama bagi kami karena sering sekali kami mendapat pertanyaan tersebut baik melaui e-mail maupun inbox FB. Mendapati pertanyaan semacam itu kami tidak pernah bisa menjawabnya karena memang itu diluar kemampuan dan wewenang kami.

Senada dengan pertanyaan diatas secara berkala juga sering muncul di media sosial terutama di forum-forum guru Madrasah. Hal tersebut kami kira sangat wajar karena mereka butuh kejelasan tentang kelanjutan sertifikat pendidik yang telah mereka terima dan pencairan tunjangan profesi yang menjadi hak mereka. Meski demikian kata kata kunci paling banyak dan paling ampuh yang senantiasa menjawab kedua pertanyaan tersebut adalah kata SABAR.

Buah dari kesabaran hati segenap rekan-rekan guru, akhirnya terjawab sudah dengan telah munculnya 3 SK Dirjen sekaligus yakni SK Dirjen Nomor : 4377 tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2012 Kuota Tambahan, SK Dirjen Nomor : 2786 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2013 bagi guru kelas, mapel pai di Madrasah dan SK Dirjen Nomor : 4526 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional bagi guru Madrasah mapel Umum.

Bagi Bapak/Ibu Guru khusunya di Jawa Tengah yang membutuhkan SK Dirjen Pendis tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

SK Dirjen Nomor : 4377 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2012 Kuota Tambahan
Download
SK Dirjen Nomor : 2786 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional Lulus Tahun 2013 bagi Guru Kelas, Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Download
SK Dirjen Nomor : 4526 Tahun 2014 Tentang Penetapan Guru Profesional bagi guru Mapel Umum di Madrasah Download

Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15

On Kamis, Agustus 14, 2014

Rasio Siswa dan Guru Madrasah

Berbicara mengenai sertifikasi guru seakan tidak pernah ada habisnya, ada saja tema-tema yang muncul, termasuk mengenai rasio minimal jumlah siswa terhadap guru. Artikel ini kami tulis berawal dari informasi yang di share oleh teman di facebook mengenai sebuah artikel yang berjudul "Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20". Informasi sederhana ini bagi sebagian guru mungkin tidak ada efeknya karena kebetulan di tempat mereka mengajar Alhamdulillah siswa lebih dari yang di tulis tapi bagi sebagian guru yang lain yang kebetulan siswanya minim bahkan kurang dari yang disebutkan tentu informasi ini akan menimbulkan reaksi karena menyangkut keberlangsungan akan tunjangan yang telah di dapat ataupun akan didapat.

Setelah membaca artikel tersebut pijakanya cukup jelas yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Karena merasa penasaran seperti apasih bunyi PP Nomor 74 Tahun 2008 yang mengatur tentang Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan Guru di dalam satu rombongan belajar (rombel), Apakah benar jika siswa kurang dari 20 maka guru tidak dapat TPP?

Maka setelah membuka PP tersebut ternyata benar adanya bahwa dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada pasal 17 telah mengatur mengenai hal tersebut, berikut bunyi lengkapnya:
 

Pasal 17
Ayat (1)  
Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Gurunya sebagai berikut :  
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1. 

Meski benar adanya tetapi ada hal lain yang perlu dicermati bahwa angka 20 tidak berlaku bagi Guru Madrasah, Karena seperti yang kami cetak tebal bahwa rasio minimal jumlah peserta didik terhadap Guru di madrasah baik MI, MTs dan MA sama yakni angka 15:1 bahkan untuk MAK hanya 12:1.

Lalu bagimana jika siswa saat ini kurang dari rasio tersebut?
Benarkah tidak akan dapat TPP?


Ternyata jawabanya adalah Guru Madrasah akan Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15 setidaknya sampai tahun 2015, ya begitulah kesimpulan kami setelah membaca keseluruhan PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut.

Apa alasanya?
Alasanya cukup jelas yakni silahkan dibuka pada Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 65 huruf d. Berikut cuplikan peraturanya :

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen :
a. Guru Dalam Jabatan yang belum ... dst.
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik ... dst.
c. Guru dalam jabatan yang telah memiliki ... dst.
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.

Jadi menurut kesimpulan saya meski rasio peserta didik terhadap guru belum terpenuhi (pasal 17), Guru tetap berhak menerima tunjangan profesi setidaknya sampai tahun 2015 (karena 10 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005) asalkan guru tersebut dapat memenuhi persyaratan dalam pasal 15 ayat (1) dan (3).

Demikian sekilas pandangan saya tentang Rasio peserta didik terhadap guru jika dihubungkan dapat dan tidaknya tunjangan profesi. Kami bukanlah praktisi ataupun pakar pendidikan dan hanya seorang abdi madrasah jadi sangat mungkin pandangan kami ini salah, oleh karena itu sekiranya diperlukan demi kebenaran artikel ini, sudilah kiranya pengunjung sampaikan melalui komentar facebook yang telah kami sediakan dibawah artikel ini.

Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, jika ingin mempelajarinya silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Guru Madrasah Tetap Dapat TPP Meski Siswa Kurang Dari 15, jika benar semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pasca Sertifikasi Guru dan Penerimaan Tunjangan Profesi

On Senin, April 14, 2014

Tunjangan Profesi
Sertifikasi guru adalah cerita paling menarik di lingkungan lembaga pendidikan sekarang ini. Mulai dari pengurusan berkas untuk dapat masuk dalam long-list, lamanya menunggu panggilan untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) dan Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan Guru (PLPG), menunggu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang tidak kunjung jadi, hingga pencairan tunjangan yang tidak tepat waktu, semuanya adalah cerita hangat yang selalu menarik.

Sebegitu menariknya, para pendidik bahkan lebih antusias mendiskusikan pencairan tunjangan sertifikasi ketimbang problem pendidikan itu sendiri, semisal menangani anak ‘bermasalah’, merumuskan dan membuat perangkat pembelajaran yang aplikatif, maupun mempersiapkan diri untuk menyongsong diberlakukannya Kurikulum 2013 pada tahun 2014 ini.

Tapi cobalah mari tengok hasil penelitian Bank Dunia tentang seritifikasi guru ini. Apakah antusiasme guru dalam mendiskusikan tunjangan sertifikasi ini berbanding lurus dengan hasil pembelajaran di kelas? Apakah dana besar yang dikeluarkan negara untuk para pendidik ini sesuai dengan tingkat mutu pendidikan? Apakah setelah mereka disertifikasi, mutu pendidikan di negeri ini secara otomatis meningkat?

Dalam penelitian bertajuk ”Spending More or Spending Better : Improving Education Financing in Indonesia” yang dirilis pada Maret 2013 terungkap, tidak ada perubahan yang signifikan dalam dunia pendidikan dari kebijakan sertifikasi pendidik ini. 

Hasil belajar belum sepadan dengan besarnya biaya yang dikeluarkan. Bila melihat nilai Matematika dan Bahasa Indonesia, tidak ada perbedaan mendasar antara nilai dari murid yang gurunya bersertifikat dan tidak. Baik yang diajar guru lulus sertifikasi maupun belum, hasilnya sama. 

Dampak sertifikasi guru, masih menurut hasil penelitian yang melibatkan 30 ribu guru dan 90 ribu siswa ini baru berhasil memperbaiki kesejahteraan guru dan minat generasi muda menjadi guru. Selebihnya, belum terlihat.

Sebagai gambaran, tahun 2013 yang lalu dana yang dikeluarkan pemerintah untuk membayar tunjangan profesi guru mencapai lebih dari 62 triliun. Sebanyak 60 triliun disalurkan melalui anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan 2.4 triliun melalui Kementerian Agama. Lalu untuk apa negara harus mengeluarkan anggaran besar jika tidak ada hasilnya? Ini pertanyaan menyakitkan tapi penting untuk dikedepankan.

Banyak yang beranggapan bahwa ketiadaan peningkatan mutu pendidikan ini semata-mata karena kesalahan guru. Argumennya sederhana, sudah diberi tunjangan besar tetapi tidak berusaha meningkatkan kompetensi diri. Ekstrimnya, guru diberikan tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji tersebut lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang jauh dari kebutuhan peningkatan mutu profesi mereka. Seperti, setelah tunjangan profesi dibayarkan, disinyalir di bank-bank yang menerima pembayaran haji ditemukan sejumlah guru melakukan pembayaran Ongkos Naik Haji (ONH).

Ditengarai juga, beberapa guru di rumahnya ada sepeda motor baru. Memperhatikan fenomena tersebut, yang paling rasional dan mungkin untuk dilakukan adalah mendorong guru untuk menjalankan kewajibannya secara lebih optimal. Para pendidik ini harus terus-menerus diingatkan agar uang (negara) yang sudah diperolehnya harus digunakan untuk meningkatkan kinerja yang efisien demi kemajuan pendidikan.

Biarkan para guru tetap menikmati haknya untuk mendapatkan tunjangan profesi, janganlah negara memotong atau menghentikan hak tersebut. Negara (pemerintah:Kemenag) cukup melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat melalui program-programnya. Dengan mengontrol aktivitas para pendidik ini, sudah pasti mutu pendidikan juga akan dapat ditingkatkan dan terwujudnya guru professional hanya persoalan waktu.

Pasca penerimaan tunjangan profesi, para guru harus terus menerus didorong untuk meningkatkan kompetensinya. Dan itu bisa dimulai dengan mendorong para pengawas untuk memantau sekaligus mendampinginya. Pengawas, sebagai ujung tombak pendidikan di lapangan harus mampu memberikan bimbingan teknis, dalam meningkatkan kemampuan guru untuk melakukan tugasnya, mulai dari membuat perencanaan pembelajaran, mempersiapkan materi pembelajaran, melaksanakan pembelajaran dengan teknik, metode dan pendekatan yang sesuai dengan konten pembelajaran dan kondisi peserta didik, penguasaan evaluasi pembelajaran yang memenuhi kriteria penilaian yang baik secara profesional.

Para pengawas harus didorong untuk dapat menerjemahkan kebijakan yang dirumuskan Kementerian Agama (Baca: Ditjen Pendikan Islam), khususnya program-program yang dapat meningkatkan mutu guru. Ini tentu tugas berat karena meningkatkan kemampuan pengawas dengan kualifikasi di atas juga bukan persoalan mudah. Namun gagasan semacam ini akan terasa ringan manakala Pemangku Kepentingan/pejabat yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat memberikan treatment kepada para pengawas dengan basis pengetahuan dan komitmen yang memadai.

Kemampuan pemangku kepenting-an/pejabat di Kabupaten/Kota dan Provinsi melakukan instruksi kepada para pengawas juga sangat bergantung pada program yang dirumuskan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam) di tingkat pusat. Tanpa gerak bersama, keberhasilan mungkin hanya muncul di beberapa tempat saja, tergantung basis pengetahuan dan komitmen para pemangku kepentingan/pejabat di daerah masing-masing.

Menyerahkan mutu pendidikan semata-mata hanya kepada para guru, sama saja membiarkan mutu pendidikan terus berlangsung seperti sekarang. Tidak pernahkah kita bermimpi mutu pendidikan akan meningkat pada suatu hari nanti.

Demikian artikel mengenai Pasca Sertifikasi Guru dan Penerimaan Tunjangan Profesi, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pengumuman Kelulusan PLPG Kuota Tambahan LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang

On Rabu, Desember 25, 2013



Perlu diketahui bahwa LPTK 206 IAIN Walisongo Semarang dalam pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2013, selain melaksanakan PLPG untuk kuota reguler juga melaksanakan PLPG untuk kuota tambahan yang pesertanya terdiri dari Guru RA dan Madrasah dari sebagian kabupaten/kota di Jawa tengah. Adapun yang sebagian besar Guru RA dan Madrasah kuota tambahan kabupaten /kota di Jateng mengikuti PLPG di LPTK Rayon 232 IAIN Surakarta.

Bagi temen-temen Guru RA/Madrasah yang menjadi Peserta PLPG Kuota tambahan di LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang dan telah melaksanakan proses PLPG ada informasi penting dan layak anda cermati yakni pengumuman kelulusan PLPG kuota tambahan 2013.

Tertangal 24 Desember 2013, LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang telah mempublikasikan Pengumuman Kelulusan PLPG kuota tambahan 2013 Pengumuman tersebut Sesuai dengan hasil Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013. 

Isi Pengumuman Kelulusan PLPG Kuota Tambahan LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang, terdiri atas peserta dari 7 kabupaten/kota yaitu :

  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Temanggung
  • Kota semarang
  • Kota Salatiga
Silahkan unduh isi pengumumanya  disini

Adapun sebagai penjelasan status kelulusan adalah sebagai berikut :

Status L :
Peserta dinyatakan LULUS dan akan dipanggil mengikuti Pengukuhan Guru Profesional 

Status M :
Peserta tidak lulus uji kompetensi dan akan mengulang ujian sebagaimana ujian yang dinyatakan tidak lulus. Kategori mengulang antara lain : 
  • Mengulang UTN.
  • Mengulang UTL.
  • Mengulang UPP.
  • Mengulang UTN & UPP.
  • Mengulang UTN & UTL.
Status TL :
Peserta mutlak dinyatakan TIDAK LULUS

Inilah Jadwal Kegiatan setelah pengumuman kelulusan :

- Ujian Ulang (Bagi peserta yang dinyatakan mengulang)
  • Dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Desember 2013.
  • Bertempat di Kampus II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang, Gedung D dan N.
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
- Pengukuhan Guru Profesional
  • Dilaksanakan pada hari Senin, 30 Desember 2013
  • Peserta akan dipanggil melalui Kemenag Kab/Kota masing-masing sesuai dengan Undangan dari IAIN.
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
Demikian info mengenai Pengumuman Kelulusan PLPG Kuota Tambahan LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang, bagi yang lulus saya ucapkan selamat dan bagi yang terpaksa harus mengulang tetap semangat, sekian dan semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Hasil Ujian Ulang PLPG Tanggal 17 Desember 2013

On Sabtu, Desember 21, 2013

Kabar gembira bagi temen-temen yang pada tanggal 17 Desember 2013 kemarin telah mengikuti Ujian Ulang PLPG di LPTK 206 IAIN Walisongo Semarang, karena saat ini telah dipublikasikan hasilnya.

Penentuan hasil Ujian ulang tersebut berdasarkan hasil Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang pada hari Jumat, 20 Desember 2013 tentang hasil Ujian Ulang PLPG yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2013.

Silahkan unduh Hasil Ujian Ulang   disini

Penjelasan status kelulusan adalah sebagai berikut :

Status L :
Peserta dinyatakan LULUS dan akan dipanggil mengikuti Pengukuhan Guru Profesional 

Status M :
Peserta tidak lulus uji kompetensi dan akan mengulang ujian sebagaimana ujian yang dinyatakan tidak lulus. Kategori mengulang antara lain : 
  • Mengulang UTN.
  • Mengulang UTL.
  • Mengulang UPP.
  • Mengulang UTN & UPP.
  • Mengulang UTN & UTL.
Adapun Jadwal Kegiatan setelah pengumuman kelulusan :

- Ujian Ulang (Bagi peserta yang dinyatakan mengulang)
  • Dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Desember 2013 Pukul 08.00 sd 13.00 WIB.
  • Bertempat di Kampus II Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang.(Ruang ujian akan diumumkan kemudian).
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
- Pengukuhan Guru Profesional
  • Peserta akan dipanggil melalui Kemenag Kab/Kota masing-masing sesuai dengan Undangan dari IAIN.
  • Peserta Memakai seragam hitam putih (seperti PLPG).
  • Jadwal akan ditentukan kemudian.
Demikian info mengenai Hasil Ujian Ulang PLPG Tanggal 17 Desember 2013 LPTK IAIN Walisongo Semarang, bagi yang lulus saya ucapkan selamat dan bagi yang terpaksa harus mengulang kembali tetap semangat dan semoga lulus pada ujian ulang berikutnya.(Abdi Madrasah)

Peserta PLPG Tahap VIII LPTK IAIN Walisongo Semarang bagi Guru Madrasah

On Sabtu, November 02, 2013


Sahabat Abdima,
Pada pelaksanaan PLPG Tahap I sampai dengan Tahap IV LPTK IAIN Walisongo Semarang telah melaksanakan PLPG untuk Guru PAI di Jawa Tengah dan dilanjutkan untuk Tahap V, Tahap VI, Tahap VII dan kali ini Tahap VIII merupakan PLPG bagi Guru Madrasah yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) pada tanggal 8 September 2013 yang lalu.

Pelaksanaan PLPG Tahap VIII LPTK 206 IAIN Walisongo Semarang menurut Jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 11 - 19 November 2013, dan untuk mengetahui daftar pesertanya per-kabupaten/kota silahkan unduh tautan dibawah ini :