Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya

On Selasa, November 15, 2016

Sahabat Abdima,
Belum genap satu minggu kami telah membagkan informasi mengenai Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016 Untuk Mapel Umum dimana pada informasi tersebut telah kami sampaikan bahwa baru-baru ini telah beredar Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.

Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya

Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 yang terdiri atas Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, dan Guru Mata Pelajaran Umum pada MTs dan MA di seluruh Indonesia. Betapa bahagianya rekan-rekan guru RA dan Madrasah yang namanya masuk didalam SK Dirjen Pendis ini.

Namun rupanya kebahagiaan guru RA dan Madrasah tersebut tidaklah berlangsung lama dan harus segera menggantinya dengan kesabaran. Hal tersebut dikarenakan tertanggal 10 Nopember 2016 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4395/DJ.T/PP.00.6/Lr/2016 Perihal Penundaan Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2016.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Para Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Para Kepala Madrasah Negeri dan Para Ketua Rayon Panitia Sertifikasi Guru (PSG), Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran pada program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian dengan penghematan angaran pada DIPA tahun anggaran 2016.

Oleh karena itu, pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Adapun calon peserta yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2017.

Silahkan di download Surat Edaranya pada tautan dibawah ini :

Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut maka sekali lagi kepada rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang sebelumnya direncanakan akan melaksanakan PLPG pada tahun 2016 ini harus bersabar dan tetap bersyukur karena waktu dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) lebih panjang yakni kurang lebih satu tahun yang akan datang.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2016 Ditunda Pelaksanaanya, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016 Untuk Mapel Umum

On Rabu, November 09, 2016

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi Guru itu sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan pada pelaksanaan tahun 2016 ini merupakan tahun kesembilan.

Mencermati proses pelaksanaan sertifikasi pada beberapa tahun terakhir ini, bagi kami sertifikasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 ini sungguh akan menjadi pelaksanaan sertifikasi yang begitu luar biasa. Kami katakan luar biasa karena ada beberapa hal dari proses sertifikasi tahun 2016 ini yang jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya atau dengan kata lain luar dari biasanya.

Sertifikasi Guru RA dan Madrasah (MI, Mts dan MA) Tahun 2016

Salah satu dari yang luar biasa sebut saja sampai bulan ke-sebelas tahun 2016 ini belum juga kita dapati adanya Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016. Hal ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya yakni tahun 2015 dimana jauh-jauh hari yakni tertanggal 2 Februari 2015 telah terbit adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015.

Oleh karena belum adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2016 maka bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang pada tahun ini berkesempatan dan masuk dalam calon peserta sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016 ada baiknya mengetahui dan membaca beberapa hal penting terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2015 lalu yang antara lain berisi :
  • Alur Sertifikasi Guru;
  • Kriteria dan Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru;
  • Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru:
  • Pelaksanaan Sertifikasi Guru; dan
  • Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.
Silahkan baca pada tautan dibawah ini :
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Adapun mengenai Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2016, Baru-baru ini telah beredar Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 Tentang Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan silahkan download DISINI

Dalam lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 yang terdiri atas Guru Kelas RA, Guru Kelas MI, dan Guru Mata Pelajaran Uum pada MTs dan MA di seluruh Indonesia.

Karena SK Dirjen Pendis Nomor 5971 Tahun 2016 yang ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 ini kami dapat bukan dari situs resmi Kemenag maka kami sarankan bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang kebetulan ada didalamnya untuk sebaiknya menunggu informasi yang lebih jelas dari masing-masing Kemenag Kab/Kota termasuk terkait persyaratan pemberkasan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA).


Surat Edaran Tentang Keaktifan Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

On Senin, Juni 13, 2016

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diantaranya menyebutkan bahwa Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Oleh sebab itu maka tidak heran apabila setiap guru tak terkecuali guru Madrasah (yang belum memiliki sertifikat pendidik) ingin segera mengikuti proses untuk memperoleh sertifikat pendidik atau yang sering kita sebut sertifikasi agar dapat memenuhi prasyarat sebagai guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut.

Keaktifan Data Guru Madrasah Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang hingga tahun 2016 ini kebetulan belum memiliki sertifikat pendidik atau mudahnya belum sertifikasi tidaklah perlu cemas karena masih akan ada pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2016 ini. Meskipun pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun 2015 dimana sekitar pertengahan bulan April 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2015, Sementara itu hingga mendekati pertengahan Juni Tahun 2016 ini belum juga diterbitkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016. Inilah salah satu hal yang menjadi alasan kenapa kami menyebutkan bahwa pelaksanaanya akan sedikit lambat jika dibanding pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 lalu.

Meski sampai saat ini belum terbit juknis pelaksanaanya namun geliat akan adanya pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 kini sudah mulai kelihatan seiring dengan adanya surat edaran Direktur Pendidikan Madrasah tertanggal 25 Mei 2016 tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 akan dilaksanakan setelah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah. Untuk penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Adapun kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
  1. Belum Pernah Mengikuti Sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal mimiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Beberapa kriteria guru Madrasah calon peserta sertifikasi tahun 2016 diatas sangat erat hubunganya dengan data pada SIMPATIKA oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang merasa seharusnya layak untuk mengikuti sertifikasi tahun 2016 ini tidak ada salahnya jika mengecek kembali data-data pribadi yang ada pada SIMPATIKA dan jika sekiranya ada data yang belum diupdate maka bisa melakukan update data mumpung masih ada waktu hingga 30 juni 2016.

Oh .. ya Surat Edaran tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 sebagaimana kami bahas diatas dapat rekan-rekan unduh DISINI