Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Pada Senin, Desember 07, 2015


Sahabat Abdima,
Bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah, guru madrasah perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Daftar Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Untuk itu Uji Kompetensi Guru perlu dilaksanakan untuk menentukan jenis pendidikan dan pelatihan yang harus diikuti guru madrasah sekaligus sebagai bagian dalam penentuan peta kompetensi guru madrasah. Tidak hanya itu untuk menyusun kebijakan pelaksanaan penilaian kinerja guru (PKG) melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru madrasah diperlukan bahan pertimbangan penyusunan kebijakan melalui adanya uji kompetensi guru.

Untuk kesekian kalinya perlu kami informasikan bahwa pelaksanaan UKG bagi guru Madrasah pada tahun 2015 ini adalah bersifat piloting artinya baru akan dilaksanakan oleh sebagian guru Madrasah saja. Calon peserta UKG bagi guru Madrasah tahun 2015 adalah guru Madrasah mapel umum (non PAI dan Bahasa Arab) yang telah aktif dan terdaftar pada SIMPATIKA dengan kriteria sebagai berikut :
  • Memiliki Peg ID atau NUPTK;
  • Bersatminkal pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta;
  • Tidak bertugas sebagai Kepala Madrasah atau Pengawas;
  • Pendidikan terakhir minimal D-IV/S-1;
  • Status PNS maupun Non PNS;
  • Lulus maupun belum Lulus Sertifikasi.
Adapun Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bagi guru Madrasah Tahun 2015 saat ini telah dipublikasikan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 621 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nama-Nama Peserta Uji Kompetensi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2015. SK Dirjen Pendis beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD DAFTAR PESERTA UKG TAHUN 2015

SK Dirjen Pendis Nomor 621 Tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :2431 /B1.1/PR/2015 tanggal 27 November 2015 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru Kementerian Agama Tahun 2015 sebgaimana yang telah kami informasikan beberapa waktu yang lalu.
Silahkan dibaca :


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »