Madrasah Indonesia Began To Be Known By The People Of The World

On Jumat, Oktober 09, 2015

Madrasah Indonesia began to be known by the people of the world

Companions Abdima,
The word Madrasah is better and better the driving spirit of progress into Madrasah. Diractorate of Madrasah Education is very serious attempts to advance education at Madrasah. Various programs have been created and implemented including the existence of a program to diversify the madrasah.

The madrasah is formal educational institutions such as schools however that distinguishes the madrasa is a school that has a hallmark of Islamic knowledge. Apparently the existence of Madrasah in Indonesia have started to be viewed by the world community proved at some time ago Diractorate of Madrasah Education received the guest teachers from Australia who want to know more about madrasah.

Teachers from Australia schools

Around 40 teachers from Australia schools visit the Diractorate of Madrasah Education. They are from different schools : Pakenham Consolidated School, Tyabb Railway Station Primary School, Burnside State High School, Port Lincoln Junior Primary School, Hasting Public School, St. Marys Collage Syomour Victoria, Cleveland District State High School etc. They want to know more about madrasah.

Mr. Abdullah Faqih (as Networking chairman of Madrasah Directorate) and Mr. Mustofa Fahmi (as chairman for madrasah teacher affair) welcome them. Both gave some important about the recent development of madrasah in Indonesia. Some vidoes about madrasah were also presented.

Their arrival indicates that the Madrassa in Indonesia now began to be known by the people of the world and this visit should be used as a promotional tool for existence and the advancement of Madrasah in the eyes of the world.

Such information about Madrasah Indonesia began to be known by the people of the world, hopefully there is benefit. _ the man of Madrasah

Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah Pada Madrasah

On Kamis, Oktober 08, 2015

Sahabat Abdima,
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) merupakan surat pernyataan dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada foto copy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/Surat Pengganti Ijazah Pada Madrasah

Untuk memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Maka Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 17 September 2015 telah menerbitkan surat keputusan Nomor 5343 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Foto Copy Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar Atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat belajar, Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah madrasah.

Silahkan Download Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015 sebagaimana tersebut diatas pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD SK DIRJEN PENDIS NO. 5343 TAHUN 2015

Pada Lampiran Surat Keputusan tersebut disampaikan bahwa terdapat 4 (empat) hal yang mendasari penerbitan surat keputusan ini, meliputi :
  1. Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60. Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan foto copy ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
  2. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya;
  3. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia;
  4. Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.
Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.


Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA Dan Madrasah

On Sabtu, Oktober 03, 2015

Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA Dan Madrasah

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Inilah Situs Pusat Pelayanan PTK Kemenag Tindak Lanjut Padamu Negeri dan dalam info tersebut telah kami sampaikan bahwa tanda-tanda Kemenag masih akan menggunakan PADAMU NEGERI telah nampak terlihat dengan telah mulai dipublikasikanya situs Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (SIMPATIKA) yang beralamatkan pada http://kemenag.siap.id/.

Karena pada waktu itu masih merupakan tanda-tanda maka kami tulis pula pada info tersebut meskipun telah begitu jelas adanya situs Layanan SIMPATIKA yang merupakan tindak lanjut dari Program Padamu Negeri, alangkah bijaksananya kalau kita tetap masih menunggu kebijakan dan surat resmi dari Kemenag terkait kelanjutan Padamu Negeri sekaligus penggunaan situs ini.

Perlu diketahui bahwa saat ini atau tepatnya sejak tanggal 25 September 2015 situs SIMPATIKA telah resmi dapat digunakan. Hal tersebut seiring dengan telah diterbitkanya surat edaran Direktorat jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/PP.00.6/3541/2015 Perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
DOWNLOAD SE TENTANG PENGGUNAAN SIMPATIKA

Dalam surat Dirjen Pendis yang ditujukan Kepada Kepala kanwil Kemenerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Seluruh Indonesia tersebut disampaikan bahwa sebagai tindak lanjut atas program pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berkelanjutan dilingkungan Madrasah Tahun Pelajaran 2015-2016 maka Direktor Pendidikan Madrasah akan menggunakan SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama) berbasis pada Aplikasi SIAP Online untuk pendataan seluruh PTK pada binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Adapun pelaksanaan keaktifan dan pemutakhiran data PTK pada periode Semester I Tahun Pelajaran 2015-2016 berlangsung mulai tanggal, 26 September 2015 hingga 31 Desember 2015. Proses keaktifan dilaksanakan secara mandiri dan berjenjang sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kementerian Agama, meliputi : Ajuan Keaktifan Individu, Isian Jadwal Kelas Mengajar Pendidik (Guru ), Ajuan Kolektif PTK dan Cetak kartu Digital PTK.

Hasil pemutakhiran melalui layanan SIMPATIKA akan digunakan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah sebagai dasar dalam pelaksanaan program-program terkait pengembangan kualitas PTK meliputi : Tunjangan Profesi, Pendidikan danPelatihan, Penilaian kinerja guru dan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dan yang tak kalah penting untuk diketahui bahwa SIMPATIKA akan di integrasikan dengan EMIS (Education Management Informasi System) dan DAPODIK pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan program sertifikasi guru dan penerbitan NRG.

Demikian info mengenai Kemenag Resmi Gunakan SIMPATIKA Untuk Pendataan PTK RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya dan selamat datang serta selamat menikmati layanan SIMPATIKA._Abdi Madrasah

Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

On Kamis, Oktober 01, 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD), Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

BOP yang dimaksud yaitu berupa pemberian dana langsung kepada lembaga RA (Raudlatul Athfal) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing RA dan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,- Penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dan menyesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada bulan september 2015 ini telah melakukan revisi terhadap Juknis BOP RA Tahun 2015 edisi sebelumnya.
Silahkan download juknisnya pada tautan dibawah ini :
Download Juknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi

Juknis BOP RA edisi revisi ini menetapkan bahwa kebebasan dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa hanya diberikan kepada siswa RA dari keluarga tidak mampu saja mengingat BOP RA masih dinilai sangat rendah. Sedangkan mekanisme penyalurannya dan laporan pertanggungjawabannya berdasarkan pada PMK tersebut.

Petunjuk teknis edisi revisi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pengelola BOP dalam melaksanakan program BOP di raudhatul athfal. Untuk itu, kepada seluruh pengelola BOP baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota agar memahami dan mempedomani petunjuk teknis BOP ini dengan sebaik-baiknya dan segera mensosialisasikan ke setiap Raudhatul Athfal (RA) penerima dana BOP Tahun 2015 ini.

Demikian Info mengenai Download Petunjuk Teknis BOP RA Tahun 2015 Edisi Revisi, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015

On Selasa, September 29, 2015

Sahabat Abdima,
Apa kabarnya hari ini? Mudah-mudahan pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT senantiasa menyertai kita semua dalam melaksanakan aktifitas di hari ini. Melihat dan membaca judul posting ini saya khusnudzon pastinya akan memunculkan beragam reaksi reflek dalam benak rekan-rekan sekalian.

Apapun reaksi yang ada dalam benak rekan-rekan semua, mohon untuk ditahan dulu dan jangan langsung diungkapkan karena rasanya kurang bijaksana jika kita mengambil kesimpulan hanya dengan membaca judul saja tanpa menggali lebih dalam apa sebenarnya isi didalamnya.

Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015

Benarkah Pada Akhir Tahun 2015, Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP?

Berdasarkan beberapa kajian dan pengamatan yang kami lakukan terhadap keberadaan Guru Madrasah, apa yang kami peroleh menyebutkan bahwa ternyata semua Guru Madrasah telah PNS, akan tetapi karena Surat Keputusan (SK) dan Pejabat yang mengangkat berbeda maka terdapat sedikit perbedaan dalam pengertian PNS Guru Madrasah yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PNS (Pegawai Ning Swasta).

Begitu pula dengan NIP, Jika PNS (Pegawai Negeri Sipil ) memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berfungsi sebagai nomor identitas pegawai negeri sipil maka Guru Madrasah PNS (Pegawai Ning Swasta) diakhir tahun 2015 ini juga telah memiliki NIP, namun NIP yang dimiliki bukan berbentuk deretan angka melainkan lebih dari itu yakni RASA, NIP yang kami maksud adalah kepanjangan dari Narimo Ing Pandum (NIP).

Sungguh diakhir tahun 2015 ini rasa Narimo Ing Pandum rekan-rekan guru PNS (Pegawai Ning Swasta) di Madrasah benar-benar telah lulus uji, hal tersebut dapat dibuktikan dengan keihlasan hati mereka dalam melaksanakan dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai seorang pendidik meskipun berbulan-bulan belum menerima bisyaroh yang dikarenakan keterlambatan pencairan dana BOS yang dialami oleh Madrasah.

Dengan demikian maka dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya semua Guru Madrasah telah PNS dan telah memiliki NIP. Adapun mengenai perbedaan pengertian maupun bentuk, kami kira hal ini bukanlah masalah besar dan tidak perlu dibesar-besarkan karena kami husnudzon bahwa niat yang dibangun adalah sama yakni niat mengabdi, niat mengamalkan ilmu yang dimiliki, dan niat menjadikan Madrasah lebih baik dan lebih baik lagi.

Demikian coretan sederhana mengenai Semua Guru Madrasah Telah PNS Dan Memiliki NIP Pada Akhir Tahun 2015, terimakasih bagi segenap sahabat abdima yang telah meluangkan waktu untuk menyempatkan diri membaca coretan ini karena mungkin hanya inilah yang mampu kami lakukan sebagai Apresiasi atas keihlasan dan ketulusan rekan-rekan guru Madrasah dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas meskipun bisa dibilang mengalami masa sulit di akhir tahun 2015 ini._Abdi Madrasah