Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen

On Selasa, September 30, 2014

Remunerasi kemenag

Sahabat Abdima,
Remunerasi atau tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan segera diterimakan dan tunjangan ini terhitung mulai bulan juli 2014. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditanda-tangani Presiden pada tanggal 17 September 2014. Pada pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Pada awal bergulirnya informasi tentang Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama sempat diberitakan diberbagai media online bahwa Guru dan Dosen juga akan dapat remunerasi, Silahkan baca artikel ini:
Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014
Namun seiring dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama tersebut dapat dipastikan bahwa Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama tidak termasuk untuk Guru dan Dosen. Hal tersebut sangat jelas dinyatakan pada pada pasal 3. Dalam pasal ini menyebutkan ada 7 kategori pegawai yang tidak akan diberi Tunjangan Kinerja dan termasuk salah satunya adalah Guru dan Dosen, inilah ke-7 Kategori Pegawai tersebut :
  1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
  4. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
  6. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
  7. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Benar ataupun tidaknya artikel ini merupakan persepsi kami dalam mengartikan Perpres yang ada, Jika ada yang salah ataupun ada yang perlu dilengkapi, silahkan berikan tanggapan dan komentar dibawah artikel ini, Untuk dapat lebih memahami Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Demikian info mengenai Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Daftar Tema dan Sub Tema Kelas 1 SD/MI Kurikulum 2013

On Jumat, September 26, 2014

Sahabat Abdima,
Kurikulum 2013 pada pelaksanaanya untuk SD/MI mengunakan Pembelajaran Tematik Intregatif. Pembelajaran tematik terpadu (Integratif) merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan.


SEMESTER 1

TEMA 1. DIRIKU 
  • Subtema 1 : Aku dan Teman Baru
  • Subtema 2 : Tubuhku
  • Subtema 3 : Aku Merawat Tubuhku
  • Subtema 4 : Aku Istimewa 
TEMA 2. KEGEMARANKU
  • Subtema 1 : Gemar Berolahraga
  • Subtema 2 : Gemar Bernyanyi dan Menari 
  • Subtema 3 : Gemar Menggambar
  • Subtema 4 : Gemar Membaca
TEMA 3. KEGIATANKU
  • Subtema 1 : Kegiatan Pagi Hari
  • Subtema 2 : Kegiatan Siang Hari
  • Subtema 3 : Kegiatan Sore Hari 
  • Subtema 4 : Kegiatan Malam Hari
TEMA 4. KELUARGAKU
  • Subtema 1 : Anggota Keluargaku
  • Subtema 2 : Kegiatan Keluargaku
  • Subtema 3 : Keluarga Besarku
  • Subtema 4 : Kebersamaan dalam Keluarga

SEMESTER 2

TEMA 5. PENGALAMANKU
  • Subtema 1 : Pengalaman Masa Kecil
  • Subtema 2 : Pengalaman Bersama Teman
  • Subtema 3 : Pengalaman di Sekolah
  • Subtema 4 : Pengalaman yang Berkesan
TEMA 6. LINGKUNGAN BERSIH, SEHAT DAN ASRI
Subtema 1 : Lingkungan Rumahku
Subtema 2 : Lingkungan Sekitar Rumahku
Subtema 3 : Lingkungan Sekolahku
Subtema 4 : Bekerja Sama Menjaga Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan

TEMA 7. BENDA, HEWAN DAN TANAMAN DI SEKITARKU
  • Subtema 1 : Benda Hidup dan Benda Tak Hidup di Sekitarku
  • Subtema 2 : Hewan di Sekitarku
  • Subtema 3 : Tanaman di Sekitarku
  • Subtema 4 : Bentuk, Warna, Ukuran, dan Permukaan Benda
TEMA 8. PERISTIWA ALAM
  • Subtema 1 : Cuaca
  • Subtema 2 : Musim Kemarau
  • Subtema 3 : Musim Penghujan
  • Subtema 4 : Bencana Alam
Demikian info mengenai Daftar Tema dan Sub Tema Kelas 1 SD/MI Kurikulum 2013, Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Prota dan Promes Untuk Kelas 1 dan 4 SD/MI Kurikulum 2013

On Kamis, September 25, 2014

Prota dan Promes Kurikulum 2013


Assalamu'alaikum Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah di implementasikanya kurikulum baru yakni Kurikulum 2013 maka konsekuensi logis dari bergulirnya kurikulum baru tersebut adalah kita harus segera melakukan penyesuaian dalam membuat perangkat pembelajarannya dan termasuk diantaranya adalah membuat Program Tahunan (Prota) dan Program Semester (Promes/Prosem). Kedua perangkat ini hampir sama dalam tujuanya yakni untuk memetakan alokasi waktu setiap kompetensi yang akan dibelajarkan selama satu tahun dan satu semester.

Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (KI dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.

Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan atau tema yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

Bagi sahabat Abdima Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang kebetulan belum membuat atau memiliki Prota dan Promes untuk kelas 1 dan 4 Kurikulum 2013, sebagai tambahan bahan referensi dalam membuat kedua perangkat tersebut maka berikut ini silahkan diunduh Prota dan Promes Kurikulum 2013 untuk Kelas 1 dan 4 Madrasah ibtidaiyah (MI).

Kelas 1 :
Kelas 4 :
Demikian info mengenai Prota dan Promes Kelas 1 dan 4 SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014

On Rabu, September 24, 2014


Kementerian Agama melalui website resminya telah merilis pengumuman tentang Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014. hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B-2550/M.PAN-RB/o6/2014 tanggal 20 Juni 2014 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014 dan Nomor : 625 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran CPNS di Kementerian Agama :
  1. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan: Print out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2014; Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; Fotokopi KTP yang masih berlaku; Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat/kilat khusus dengan menuliskan nama, alamat lengkap, dan kode pos; dan Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  2. Dalam lamaran harus menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar.
  3. Pada amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh dapat di unduh).
  4. Surat lamaran berserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos kepada alamat satuan kerja yang dilamar (alamat tempat mendaftar/melamar/PO BOX terlampir) selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah selesai pengumuman.
  5. Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.
  6. Pelamar mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar.
  7. Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada satuan kerja yang dilamar agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (http://sscn.bkn.go.id) secara online. 
Selengkapnya mengenai Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, termasuk mengenai persyaratan, Waktu Pendaftaran dan ketentuan lainya silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

SE Dirjen Pendis Tentang Perbaikan Redaksi Buku Pedoman Guru Mapel SKI MTs Kelas 7

On Selasa, September 16, 2014

Sehubungan dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan saran, masukan serta kritik dari masyarakat terkait dengan implementasi Kurikuum 2013 khususnya pada penyediaan buku pegangan siswa dan pedoman guru, Direktur Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 15 September 2014 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/Dj.I/HK.00.7/133/2014 Tetang Perbaikan Redaksi Buku Pedoman Guru Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kelas VII.

Perbaikan Redaksi Buku Pedoman Guru Mapel SKI MTs Kelas 7

Melalui Surat Edaran tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Buku Kurikulum 2013 Kementerian Agama adalah living document (dokumen hidup), yang tidak menutup kemungkinan dari perbaikan dan penyempurnaan dari semua pihak. 
  2. Kementerian Agama menerima kritik dan perbaikan yang terkait dengan subtansi buku. 
  3. Terdapat redaksi pada halaman 14 buku Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) MTs kelas VII tentang "Perbedaan antara kondisi kepercayaan masyarakat Makkah sebelum Islam dengan masyarakat sekarang"
No Tertulis Seharusnya
1 Berhala dilakukan oleh agama selain Islam yaitu Hindu dan Budha Berhala dilakukan oleh kepercayaan lain
2 Berhala sekarang adalah kuburan para wali Berhala sekarang adalah kuburan yang dianggap keramat
3 Istilah dukun berubah menjadi paranormal atau guru spiritual Istilah dukun berubah menjadi paranormal

Apabila ingin mengunduh Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut silahkan unduh DISINI


Download Format Pendataan EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015

On Selasa, September 16, 2014

Pemutakhiran Data Emis 2014

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam untuk periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem EMIS (Education Management Information System). Setiap satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan mengisi format data resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia.

Untuk Format Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan diunduh pada tautan dibawah ini :

Bidang Madrasah
Bidang PD Pontren
Bidang PAI
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS dari Dirjen Pendis Silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Format Pendataan EMIS Semester Gasal Tahun Pelajaran 2014/2015, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015

On Senin, September 15, 2014

Pemutakhiran Data Emis 2014

Sehubungan dengan telah dimulainya kegiatan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2014/2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali akan melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam untuk periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui sistem EMIS (Education Management Information System).

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemutakhran data Pendidikan Islam Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tertanggal 9 September 2014 telah menerbitkan surat nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015. Adapun Isi surat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama :
Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah binaan Direktorat jenderal pendidikan Islam, meliputi :
  • Pemutakhiran data satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, dan MA serta Pengawas Madrasah dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
  • Pemutakhiran data lembaga Pondok Pesantren, Diniyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (TPQ/TKQ/TQA), Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas serta Santri Peserta Program Wajar Dikdas dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren di tingkat Kanwil Kemenag Propinsi dan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di tingkat kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
  • Pemutakhiran data Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAIS, FKG PAI, KKG PAI, MGMP PAI dan Pokjawas dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam di tingkat Kanwil Kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
Kedua :
Setiap satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan mengisi format data resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia.

Ketiga :
Setiap satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, dan MA, Pondok Pesantren, Diniyah, dan Lembaga Pendidikan Al Qur'an (TPQ/TKQ/TQA), serta Guru PAIS, Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah, yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2014/2015 secara benar, lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaanya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI dan tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan apapun dari Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Keempat :
Sebagai contoh, proses pengajuan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan dibawah Ditjen Pendidikan Islam kementerian Agama RI akan mengacu pada hasil pemutakhiran data EMIS. Satuan pendidikan dibawah binaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang tidak melakukan proses pemutakhiran data EMIS tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan pengajuan penerbitan NPSN dan NISN tersebut.

Kelima :
Demi mewujudkan data pendidikan Islam yang akurat, terpercaya dan tepat waktu, kami mendorong dan mengharapkan agar seluruh Direktorat di Jajaran Ditjen Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota dapat menerapkan sistem reward (penghargaan) dan punishment (sanksi), yaitu memberikan penghargaan kepada lembaga-lembaga yang aktif dalam melakukan pemutakhiran data EMIS secara baik dan benar serta memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga yang mengabaikan pelaksanaan pemutakhiran data EMIS ini.

Keenam :
Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai terhitung sejak dibuatnya surat pengantar ini dan berakhir pada tanggal 30 Nopember 2014.

Ketujuh :
Seluruh format pendataan dan aplikasi pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman web : http://www.pendis.kemenag.go.id.

Kedelapan :
Seluruh jajaran Direktorat Pendidikan Islam, mulai dari tingkat pusat, Kanwil Kemenag Propinsi, Kankemenag Kab./Kota hingga satuan pendidikan, diharapkan dapat mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIS Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan sungguh-sungguh, sehingga kebijakan pengelolaan data Pendidikan Islam satu pintu benar-benar dapat kita wujudkan bersama.

  • Selengkapnya mengenai Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015, Silahkan unduh DISINI
  • Untuk Format Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Dirjen Pendis Silahkan unduh DISINI