Dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemutakhran data Pendidikan Islam Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tertanggal 9 September 2014 telah menerbitkan surat nomor : DJ.I/PP.00/2110/2014 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015. Adapun Isi surat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama :
Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan yang berada dibawah binaan Direktorat jenderal pendidikan Islam, meliputi :
- Pemutakhiran data satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, dan MA serta Pengawas Madrasah dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
- Pemutakhiran data lembaga Pondok Pesantren, Diniyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (TPQ/TKQ/TQA), Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas serta Santri Peserta Program Wajar Dikdas dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren di tingkat Kanwil Kemenag Propinsi dan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di tingkat kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
- Pemutakhiran data Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAIS, FKG PAI, KKG PAI, MGMP PAI dan Pokjawas dibawah koordinasi Bidang Pendidikan Agama Islam di tingkat Kanwil Kankemenag Kab./Kota (sesuai dengan tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag).
Kedua :
Setiap satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan mengisi format data resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara benar, lengkap, akurat dan tepat waktu, sesuai dengan petunjuk pengisian data yang tersedia.
Ketiga :
Setiap satuan pendidikan tingkat RA, MI, MTs, dan MA, Pondok Pesantren, Diniyah, dan Lembaga Pendidikan Al Qur'an (TPQ/TKQ/TQA), serta Guru PAIS, Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah, yang tidak melakukan pemutakhiran data pendidikan Islam Tahun Pelajaran 2014/2015 secara benar, lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui sistem pendataan EMIS, maka keberadaanya tidak akan diakui secara resmi oleh Kementerian Agama RI dan tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan apapun dari Kementerian Agama RI, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Keempat :
Sebagai contoh, proses pengajuan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan dibawah Ditjen Pendidikan Islam kementerian Agama RI akan mengacu pada hasil pemutakhiran data EMIS. Satuan pendidikan dibawah binaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI yang tidak melakukan proses pemutakhiran data EMIS tidak berhak untuk mendapatkan pelayanan pengajuan penerbitan NPSN dan NISN tersebut.
Kelima :
Demi mewujudkan data pendidikan Islam yang akurat, terpercaya dan tepat waktu, kami mendorong dan mengharapkan agar seluruh Direktorat di Jajaran Ditjen Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Propinsi dan Kankemenag Kab./Kota dapat menerapkan sistem reward (penghargaan) dan punishment (sanksi), yaitu memberikan penghargaan kepada lembaga-lembaga yang aktif dalam melakukan pemutakhiran data EMIS secara baik dan benar serta memberikan sanksi kepada lembaga-lembaga yang mengabaikan pelaksanaan pemutakhiran data EMIS ini.
Keenam :
Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai terhitung sejak dibuatnya surat pengantar ini dan berakhir pada tanggal 30 Nopember 2014.
Ketujuh :
Seluruh format pendataan dan aplikasi pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015 disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam dan dapat diunduh pada laman web : http://www.pendis.kemenag.go.id.
Kedelapan :
Seluruh jajaran Direktorat Pendidikan Islam, mulai dari tingkat pusat, Kanwil Kemenag Propinsi, Kankemenag Kab./Kota hingga satuan pendidikan, diharapkan dapat mendukung dan mensukseskan pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data EMIS Tahun Pelajaran 2014/2015 dengan sungguh-sungguh, sehingga kebijakan pengelolaan data Pendidikan Islam satu pintu benar-benar dapat kita wujudkan bersama.
- Selengkapnya mengenai Surat Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2014/2015, Silahkan unduh DISINI
- Untuk Format Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Dirjen Pendis Silahkan unduh DISINI