Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

Pada Kamis, Juli 13, 2017


Sahabat Abdima,
Peraturan Pemerintah Tentang Guru (PP 74 Tahun 2008) sejatinya telah lama di isukan akan dirubah namun baru tahun 2017 ini tepatnya tanggal 30 Mei 2017 secara resmi terealisasikan yakni dengan diterbitkanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru. Dalam PP 19 tahun 2017 ini beberapa kebijkan tentang Guru di perbarui dan jika boleh kami bilang perubahannya cukup luar biasa banyaknya terkait dengan peraturan mengenai guru, dan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017

Beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru yang yang mampu kami tangkap dan merupakan point penting yang perlu kita perhatikan dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 antara lain :
Tentang Tunjangan Profesi
Pasal 15 :
Tunjangan Profesi diberikan kepada :
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan.

Yang dimaksud dengan tugas tambahan Guru meliputi :
  • Wakil kepala satuan pendidikan;
  • Ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • Tugas tambahan selain 5 point diatas yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Syarat-sayarat diberikanya Tunjangan Profesi :
  • Memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
  • Memiliki nomor registrasi Guru;
  • Memenuhi beban kerja;
  • Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  • Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Beban Kerja Guru :
Pasal 52 : 
Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Beban kerja Guru dalam hal melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja Guru akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan :
Pasal 54 : 
Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk mmemenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja kepala satuan pendidikan yang ekuivalen akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Kurang lebih demikian beberapa point penting yang dapat kami tangkap dalam rangka Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi ini tidak berhenti sampai disini saja karena terutama mengenai beban kerja Guru dan beban kerja kepala satuan pendidikan karena sebagaimana disebutkan pada peraturan pemerintah tersebut bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Menteri, jadi untuk detail pelaksanaannya kita tunggu Permendikbud sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan belum memiliki salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Guru, sebagai dokumen sekaligus jika ingin mempelajari secara keseluruhan Peraturan tersebut silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2017
Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan terkait dalam Memahami Tunjangan Profesi Guru Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, semoga dapat menjadi pemahaman kita bersama semoga ada manfaatnya._Abdima

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »