Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

Pada Minggu, Oktober 20, 2019


Sahabat Abdima,
Untuk mendorong realisasi anggaran pembayaran tukin guru madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut terhitung sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali salah satunya pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sebagaimana kami lansir dari situs Dirjen Pendis Kemenag bahwa setidaknya ada sepuluh tahapan yang perlu dilakukan dalam rangka pencairan tunjangan kinerja guru pada lingkungan kementerian agama. Dari kesepuluh tahapan tersebut sembilan diantaranya dilakukan oleh internal kementarian agama dan sisanya oleh Kementerian keuangan.

Proses pembayaran tunjangan kinerja guru madrasah yang terhutang sejak November 2015 sudah masuk dalam tahapan akhir atau boleh kata telah finish, karena sebagaimana disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semua tahapan proses pembayaran tukin di lingkungan internal Kementerian Agama sudah selesai dilakukan termasuk proses penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan

Menurut Direktur GTK madrasah, Tahapan pendataan, penyusunan juknis, verval oleh BPKP dan pengajuan anggaran ke Kemenkeu sudah dilakukan, Kami semua berharap agar pembayaran tukin bisa segera direalisasikan karena tahap pendataan dan verifikasi oleh BPKP sudah selesai. Persetujuan dari Kementerian Keuangan merupakan tahap akhir dari 10 tahapan pembayaran tunjangan kinerja dimana 9 tahapan diantaranya sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

Sebagai informasi, bahwa dalam laporan hasil kompilasi data BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, guru yang telah selesai diverifikasi sebanyak 362.295 guru atau 94,2% dari total usulan verifikasi sebanyak 384.441 guru. Kebutuhan anggaran yang dipersiapkan berdasarkan hasil verifikasi tahap I sebanyak Rp1.679.389.565.565 dan pajak penghasilan yang dibebankan ke negara sebesar Rp136.977.530.209.

Sebagaimana tercantum dalam PP 154 tahun 2015 dan PMA 29 tahun 2016 yang merupakan dasar hukum pembayaran tukin guru madrasah, tunjanagan kinerja yang dibayarkan kepada guru madrasah adalah selisih antara pembayaran tunjangan profesi guru dengan tunjangan kinerja.

Adapun daftar nama yang berhak menerima tunjangan kinerja guru madrasah adalah mereka yang telah melalui proses verifikasi dan validasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar di madrasah.

Bagi guru PNS di Madrasah yang sudah sertifikasi, maka tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan selisih Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima. Sedangkan guru PNS yang belum sertifikasi, tukinnya dibayarkan 100 persen dari gradingnya. Tunjangan kinerja juga berlaku bagi guru PNS yang belum S1.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada guru yang bukan PNS, guru yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, guru yang diberhentikan sementara dan dinonaktifkan berdasarkan perundang-undangan, dan guru yang diperbantukan/diperkerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja juga tidak akan diberikan kepada guru yang dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau dalam proses keberatan atas kedua hukuman disiiplin tersebut ke Badan Pertimbangan Kepegawaian, serta guru yang sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau ditahan aparat hukum karena dugaan tindakan pidana.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru Madrasah Tinggal Menunggu Pencairan, mudah-mudahan proses di Kementrian Keuangan cepat berahir dan dananya segera dapat di cairkan.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »