Inilah Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

On Senin, September 07, 2015

Sahabat Abdima,
Pada posting beberapa waktu yang lalu kami telah memberikan informasi mengenai adanya program beasiswa S-2 bagi guru Madrasah Tahun 2015 dimana program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah ini bertujuan untuk meningkatkan guru Madrasah.

Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Setelah melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan dan dijelaskan sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, maka sebagai tindak lanjut atas program tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Adapun isi dari SK Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 tersebut diatas antara lain menyebutkan :
  • Menetapkan nama-nama peserta Program Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah tahun 2015;
  • Peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang di perguruan tinggi tempat peserta diterima sebagai penerima bantuan beasiswa S-2 sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing;
  • Bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak mendaftarkan diri, maka peserta tersebut dinyatakan gugur dan digantikan peserta cadangan;
  • Peserta cadangan berhak mendaftarkan diri jika ada peserta yang mengundurkan diri atau didiskualifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Selengkapnya mengenai isi Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 4982 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Program Beasiswa S-2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiran yang memuat Daftar Nama Peserta Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Peserta Program Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2015

Kami ucapkan selamat bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah yang telah mendaftar dan telah ditetapkan sebagai penerima program beasiswa S-2 Tahun 2015 sesuai dengan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah dipilih, semoga senantiasa diberikan kemudahan dalam melaksanakan atau menjalani program beasiswa S-2 ini dan yang tak kalah pentingnya semoga mendapat ilmu yang bermanfaat dan berkah sehingga nantinya dapat meningkatkan kualitas mutu pendidikan pada Madrasah.


Surat Edaran Mekanisme Penerbitan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah

On Sabtu, September 05, 2015

Sahabat Abdima,
NPSN atau Nomor Pokok Sekolah Nasional adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) dan berlaku secara nasional. Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka dan diberikan kepada satuan pendidikan yang masih aktif, di jenjang apapun termasuk bagi RA dan Madrasah (MI, MTs, dan MA).

Penerbitan NPSN RA/Madrasah

Hubunganya dengan Sertifikat NPSN RA Dan Madrasah, tertanggal 25 Agustus 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Nomor : DJ.I/Set.I/PP.00/3073/2015 Perihal Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia tersebut Dirjen Pendis menyampaikan beberapa hal terkait dengan adanya Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah, diantaranya :
  • Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam (RA/Madrasah) berhak mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sertifikat bukti kepemilikan NPSN tersebut;
  • Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme yang diatur oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, melalui sistem Emis Pendis;
  • Penerbitan sertifikat NPSN untuk RA/Madrasah dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi melalui aplikasi Verval Satuan Pendidikan (Verval SP).
  • Sebelum sertifikat NPSN dapat diterbitkan, setiap RA/Madrasah harus melakukan update/upload file SK Izin Operasional Pendirian RA/Madrasah dengan ketentuan file bertipe pdf dengan ukuran kurang dari 1 mb. Proses upload file SK Izin Operasional tersebut dapat dilakukan oleh operator lembaga (RA/Madrasah) atau operator Kankemenag Kab/Kota setempat melalui aplikasi Verval SP.
  • Untuk dapat login ke dalam aplikasi Verval SP, operator Kanwil Kemenag Provinsi, operator Kankemenag Kab/Kota dan operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) dengan melampirkan surat penugasan dari pimpinan instansi masing-masing.
Selengkapnya mengenai isi surat edaran Dirjen Pendis Perihal Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah beserta lampiranya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SE Penerbitan Sertifikat NPN RA Dan Madrasah

Bagi RA/Madrasah yang belum memiliki NPSN, sudah memiliki NPSN tapi belum memiliki sertifikat NPSN, sudah pernah memiliki namun telah rusak ataupun hilang, silahkan lakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme pada edaran yang ada, jangan lupa sebaiknya di konsultasikan dulu dengan operator Kemenag kab/Kota dan yang terpenting operator RA/Madrasah harus sudah terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id)

Jika membutuhkan panduan registrasi hak akses operator Madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) prosesnya sama dengan dulu yang pernah kami sampaikan untuk hak akses Verval PD Kemenag, namun untuk penggunaan pada Verval PD Kemenag sampai saat ini masih belum dapat kita gunakan, karena baru sebatas Operator Kemenag Kab/Kota yang sudah diberi akses. Silahkan pelajari panduan cara mendaftar/registrasi operator madrasah pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dengan membuka tautan dibawah ini :
Cara Daftar Pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Setelah berhasil mendaftar dan telah disetujui oleh pengelola Jaringan Pengelola Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id) barulah kita dapat melakukan update data Madrasah kita pada aplikasi tersebut.


Download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI

On Senin, Agustus 31, 2015

Sahabat Abdima,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2015 telah dimulai, hal ini dapat dilihat dari beberapa LPTK atau bahkan mungkin semua LPTK telah mulai melaksanakan PLPG yang barang tentu pelaksanaanya secara bertahap.

Modul PLPG Kemenag Tahun 2015

Guru adalah sebuah profesi. Seseorang dikatakan profesional jika yang bersangkutan dapat membuktikan profesionalitasnya. Profesionalitas seorang guru dapat berupa profesional dalam pedagogik dan profesional dalam menghasilkan karya yang relevan dengan profesinya. Salah satu jalur untuk mewujudkan profesionalitas adalah melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Melalui kegiatan PLPG, para peserta ditingkatkan kemampuannya, baik dari segi pedagogik, penyegaran dan pendalaman materi, maupun dalam bidang-bidang lainnya.

Bagi para sahabat Abdima baik Guru RA, Guru madrasah, maupun Guru PAI pada Sekolah yang kebetulan masuk dalam Daftar Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2015 yang tentunya akan melaksanakan PLPG, maka kiranya tidak ada salahnya jika melakukan persiapan semaksimal mungkin termasuk persiapan materi yang akan di berikan nantinya pada saat PLPG sehingga bisa lebih awal mempelajarinya.

Berikut silahkan download Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 sesuai dengan mata pelajaran masing-masing :

Kami mohon maaf kepada segenap rekan-rekan yang kebetulan tahun ini telah dipanggil dan telah melaksanakan PLPG jika postingan ini agak terlambat, kesemuanya itu karena file Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 ini juga baru saja kami dapat. Meski demikian tetap hal ini kami bagikan sebab menurut kami tidak ada kata terlambat untuk berbagi.

Demikian sedikit berbagi mengenai Modul PLPG Kemenag Tahun 2015 Untuk Guru RA, Madrasah, Dan PAI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

On Jumat, Agustus 21, 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan melalui Direktorat Madrasah pada tahun anggaran 2015 ini kembali memprogramkan adanya Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Program bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S-1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dilingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Terkait program bantuan S-1 tersebut baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4715 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiranya dimana SK dan lampiran tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan Program Pemberian Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan masih menempuh perkuliahan S-1 dan tertarik ingin mengajukan dan memperoleh bantuan belajar S-1 dari Direktorat Madrasah Tahun anggaran 2015 sebagaimana kami uraikan diatas maka untuk mempelajari selengkapnya termasuk besaran nominal bantuan dan persyaratanya, silahkan unduh SK dan Juknisnya pada tautan dibawah ini :
SK dan Lampiran Juknis Bantuan S-1 Tahun 2015

Adapun bantuan yang nantinya akan diterima dapat digunakan untuk biaya studi (SPP dan atau sejenisnya, pratikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll), dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainya).


Dana Manfaat BSM/PIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

On Rabu, Juli 08, 2015

Dana Manfaat BSM/KIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

Sahabat Abdima,
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta dalam rangka untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter maka pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat dan salah satunya dengan adanya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sekarang disempurnakan dengan nama Program Indonesia Pintar (PIP).

Terkait Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah tahun 2015, pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah dimana juknis tersebut digunakan sebagai acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev Bantuan Siswa Miskin (BSM)/ Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015.
Jika belum memiliki Juknisnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015 Bagi Siswa Madrasah

Sebagaimana telah dipublikasikan pada situs resmi Direktorat Madrasah, bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyiapkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi 1,9 juta siswa madrasah. BSM yang merupakan bagian atau penyempurnaan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan kepada setiap siswa Madrasah per-semester sebesar Rp.225.000 untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Rp.375.000 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan Rp.500.000 untuk siswa Madrasah Aliyah.

Saat ini sedang dilakukan verifikasi data penerima yang berbasis pada Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Berdasarkan data penerima BSM dari SP2D tahun anggaran 2015, untuk pencairan tahap pertama kepada 517.498 penerima sudah mulai diproses pada bulan Juni 2015.

Pihak Direktorat Madrasah masih melakukan sinkronisasi data untuk siswa penerima BSM dari kategori PKH dan PMKS yang berada di Kementerian Sosial. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan berharap proses sinkronisasi ini tidak memakan waktu lama sehingga dalam waktu dekat seluruh BSM bisa cair dan diterima oleh siswa madrasah yang berhak menerimanya.

Demikian info mengenai Dana Manfaat Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah Segera dicairkan, kita tunggu saja realisasinya dan semoga info ringan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

On Senin, Juli 06, 2015

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Pada Kemenag

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

Untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yakni sebagai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sebagai persiapan dan untuk mempelajari lebih detail tentang Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA


Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah

On Selasa, Juni 02, 2015

Naskah Akademik Direktorat Madrasah

Sahabat Abdima,
Hadirnya madrasah sebagai lembaga pendidikan formal berciri khas Islam, selain segaris dengan tujuan pendidikan nasional, sejatinya telah menjadi jawaban bagi penguatan keimanan, ketakwaan dan pembangunan moralitas peserta didik. Hal inilah yang membedakan substansi pembelajaran di madrasah dengan sekolah. Di sekolah terdapat satu mata pelajaran pendidikan agama, sementara madrasah mempunyai empat mata pelajaran pendidikan Islam: Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam dan Fikih.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menyejajarkan madrasah dengan sekolah umum, dalam posisinya sebagai pendidikan formal. Akan tetapi, kesejajaran status dan posisi madrasah dengan sekolah pada bidang pendidikan di Undang-Uundang Sisdiknas tidak serta-merta meniscayakan pengelolaan urusan madrasah untuk diotonomikan.

Sebaliknya Madrasah masih tetap menjadi bagian dari kewenangan vertikal pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Agama, mengingat madrasah merupakan bidang pendidikan Islam sebagai bagian dari kewenangan Kementerian Agama. Sementara, kewenangan penyelenggaraan yang terkait dengan agama adalah urusan absolut yang harus dikelola secara vertikal oleh pemerintah, yang dalam hal Kementerian Agama, sebagaimana UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Dalam rangka meneguhkan posisi dan kewenangan Kementerian Agama dalam Pendidikan Madrasah maka Direktorat Pendidikan Madrasah menerbitkan sebuah Naskah Akademik tentang Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah. Naskah akademik tersebut sengaja di rumuskan oleh Direktorat Madrasah dengan beberapa tujuan, yaitu :
  1. Untuk mengurai dan menganalisis perspektif administrasi pemerintahan terhadap pilihan madrasah sebagai urusan vertikal (pemerintah pusat) maupun madrasah sebagai urusan pemerintah daerah secara desentralistik;
  2. Untuk menjawab urgensi kewenangan pengelolaan Madrasah di Kementerian Agama;
  3. Untuk menjawab pentingnya peningkatan porsi anggaran dalam pengelolaan pembiayaan madrasah;
  4. Untuk menjawab pentingnya peningkatan kewenangan dan perluasan struktur pengelola madrasah di Kementerian Agama dari level Direktorat menjadi Direktorat Jenderal.
Penasaran apa isi Naskah Akademik tersebut?
Selengkapnya mengenai Naskah Akademik Peneguhan Posisi Dan kewenangan Kementerian Agama Dalam Pendidikan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD NASKAH AKADEMIK

Selain tujuan diatas, berpijak pada signifikasi peran dan kontribusimadrasah yang begitu besar bagi bangsa dan negera Indonesia,naskah akademik tersebut juga mencandra posisi strategis madrasah dalam menumbuhkembangkan generasi bangsa yang memilikinilai-nilai keislaman. Posisi strategis yang dimaksud dalam naskah akademik ini, tidak hanya dalam arti peran strategis madrasah dalam kancah pendidikan Indonesia, tetapi juga posisi madrasah dalam struktur sistem pendidikan di Indonesia, yakni madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI sekaligus sebagai bahan argumentatif akan harapan hadirnya negara yang lebih proporsional dengan adanya pendidikan madrasah.


Inilah Soal-Soal KSM MI, MTs Dan MA Tingkat Provinsi Tahun 2014

On Jumat, April 24, 2015

Soal KSM MI, MTs, Dan MA Tahun 2014


Sahabat Abdima,
Pada posting sebelumnya kami telah membagikan informasi mengenai Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), dimana soal-soal tersebut terdiri atas soal tahun 2013 dan soal tahun 2014 baik untuk seleksi di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi.

Pada kesempatan posting kali ini akan kami bagikan Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MTs Dan MA Tingkat Provinsi Tahun 2014, sekaligus ini sebagai jawaban atas permintaan rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang sempat masuk pada inbox halaman Abdi Madrasah.

Namun sebelum mendownload Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) MI, MTs Dan MA Tingkat Provinsi Tahun 2014, alangkah baiknya jika rekan-rekan belum memiliki Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015, maka silahkan di download dulu petunjuknya :
JUKNIS PELAKSANAAN KSM 2015

Bagi Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah Aliyah (MA) silahkan Download Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat provinsi tahun 2014 yang terdiri atas 6 (enam) bidang studi yakni Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, Kimia, dan Matematika pada tautan dibawah ini :
SOAL KSM MADRASAH ALIYAH

Bagi Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) silahkan Download Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat provinsi tahun 2014 yang terdiri atas 3 (tiga) bidang studi yakni Biologi, Fisika, dan Matematika pada tautan dibawah ini :
SOAL KSM MADRASAH TSANAWIYAH

Bagi Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang kebetulan belum mendownload Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi yang terdiri atas 2 (dua) bidang studi yakni Sains dan Matematika, silahkan download pada tautan dibawah ini :
SOAL KSM MADRASAH IBTIDAIYAH

Mudah-mudahan dengan soal-soal KSM yang telah kami bagikan dapat membantu segenap Sahabat Abdima rekan-rekan Guru Madrasah terutama sebagai persiapan dan dalam rangka melaksanakan tugas bimbingan terhadap siswa-siswi yang akan mengikuti kompetisi diajang KSM pada tahun 2015 ini.

Demikian info mengenai Inilah Soal-Soal KSM Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) Dan Madrasah Aliyah (MA) Tingkat Provinsi Tahun 2014, silahkan dipergunakan sebagaimana mestinya dan semoga ada manfaatnya._Abdima LA

Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah

On Kamis, April 23, 2015

Model Soal KSM Madrasah Ibtidaiyah

Sahabat Abdima,
Kompetisi Siswa Madrasah atau yang kemudian disingkat KSM merupakan wadah untuk meningkatkan mutu pendidikan sains pada madrasah, melalui ajang ini diharapkan dapat membangun kemampuan bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Kompetisi yang diharapkan mampu memupuk motivasi siswa Madrasah untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang ilmu pengetahuan dan teknologi ini merupakan agenda tahunan Direktorat Madrasah yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2012 dan untuk pelaksanaan KSM pada tahun 2015 ini merupakan pelaksanaan KSM yang ke-empat.

Sama halnya pada tahun-tahun sebelumnya, untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2015 sebagai acuan umum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kompetisi ini.

Bagi segenap sahabat Abdima, rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah, dalam rangka melaksanakan tugas bimbingan terhadap siswa-siswi yang akan mengikuti kompetisi diajang KSM mungkin sekiranya dibutuhkan model soal KSM agar proses pembimbinganya dapat terarah sehingga mendapat hasil yang maksimal.

Oleh karena hal tersebut diatas maka berikut ini kami bagikan Naskah Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah Tahun 2013 dan Tahun 2014, mudah-mudahan dapat digunakan sebagai bahan belajar dan latihan dalam menghadapi kompetisi KSM di tahun 2015 ini.
DOWNLOAD SOAL KSM MI TAHUN 2013
DOWNLOAD SOAL KSM MI TAHUN 2014

Demikian info mengenai Soal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Kabupaten Dan Provinsi Untuk Madrasah Ibtidaiyah, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan semoga ada manfaatnya._Abdima LA

Terkait Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Madrasah Yang Terlambat, Ini Klarifikasi Kemenag

On Jumat, April 17, 2015

Direktur Pendidikan Madrasah : M. Nur Kholis Setiawan
Direktur Pendidikan Madrasah : M. Nur Kholis Setiawan
Sahabat Abdima,
Mendengar dan mengalami keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mungkin bukan kali pertama, tapi inilah kenyataan yang harus kita terima dan tetap kita syukuri adanya serta seraya berdo'a semoga kedepan Madrasah senantiasa diberikan kemudahan dan para gurunya senantiasa diberikan kesabaran.

Berbicara mengenai tunjangan profesi guru dan BOS untuk Madrasah, dari tahun-ketahun ada saja masalah yang dihadapi. Untuk tahun 2015 ini, hal yang menyebabkan keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

Sebagaimana kami lansir dari situs resmi kemenag, menanggapi banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi, dan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun.

Meski demikian, Direktur Pendidikan Madrasah mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker.

Adapun untuk tahun ini sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.

M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

Pihak Direktorat Madrasah juga telah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. Selain itu Kemenag juga telah mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.

Namun atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.

Demikian info mengenai Klarifikasi Kemenag Terkait Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Madrasah Yang Terlambat, mudah-mudahan dapat kita pahami dan ada manfaatnya._Abdima
Sumber info : Situs resmi Kemenag (kemenag.go.id)

Catatan :
Bagi segenap sahabat Abdima, tolong jangan bertanya tentang akun 57 maupun akun 51 sebagaimana artikel diatas karena kami sendiri tidak begitu faham dengan kedua akun tersebut, daripada bertanya tentang akun 57 dan 52 mending silahkan saja gunakan akun facebook untuk like maupun share, terimakasih.

Kemenag Akan Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS

On Jumat, April 10, 2015

Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada Tahun 2015 ini Kementerian Agama (Kemenag) Akan memberikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS. Untuk guru RA/Madrasah Bukan PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk guru RA/Madrasah PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Pemberian tujangan khusus ini merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi Guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah.

Namun tidak semua guru RA/Madrasah dapat menerima tunjangan khusus ini karena tunjangan khusus ini hanya akan diberikan kepada guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yakni sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Informasi tersebut kami dapat seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daearah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.

Bagi segenap rekan Sahabat Abdima yang kebetulan merasa bertugas di daerah khusus sesuai dengan salah satu kriteria yang kami sebutkan diatas maka silahkan download juknisnya untuk dipelajari dan dipahami lebih lanjut terutama mengenai penetapan penerima dan mekanisme pelaksanaanya.


Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah

On Selasa, April 07, 2015

Sahabat Abdima,
Suatu Apresiasi yang menurut kami lebih dari sekedar materi bahwa Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) mendapat kehormatan di wawancarai oleh Tim Redaktur Madrasah@Indonesia dan dipublikasikan pada Majalah tersebut. Majalah Madrasah@Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Abdi Madrasah in Madrasah@Indonesia

Pada majalah Madrasah@Indonesia Edisi Nomor 6 Tahun I/Desember 2014 setebal 48 halaman ini wawancara admin Blog Abdi Madrasah mengisi kolom Apa dan Siapa dengan Judul Memberikan Manfaat Dengan Cara Canggih menempati 4 (empat) halaman yakni mulai halaman 26, 27, 28, dan 29. Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web/Blog Abdi Madrasah ini  tentu akan menjadi catatan sejarah bagi keberadaan sekaligus eksistensi Web/Blog Abdi Madrasah.

Terimakasih atas segala support dan dukungan rekan-rekan Guru Madrasah, semoga kami dapat senantiasa dapat menjaga eksistensi dalam berbagi tentu sebatas yang kami miliki dan sebatas apa yang kami ketahui dan yang tak kalah pentingnya semoga kehadiran Web/Blog Abdi Madrasah ini bermanfaat bagi segenap rekan Guru Madrasah.

Berikut tampilan majalah Madrasah@Indonesia terbitan Direktorat Pendidikan Madrasah yang telah kami kemas dalam bentuk Buku Digital (Digibook).



Jika sahabat Abdima tertarik dan ingin lebih mudah membaca serta lebih mengenal Web/Blog Abdi Madrasah, kami persilahkan untuk membaca wawancara kami dengan Redaktur Madrasah@Indonesia dalam bentuk e-book-nya, silahkan download DISINI

Demikian mengenai Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdima

Download Juknis Pelaksanaan AKSIOMA Tahun 2015

On Jumat, April 03, 2015

Juknis AKSIOMA 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kementerian Agama menyusun berbagai program demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan ditopang dengan kesiapan peserta didik secara jasmani dan rohani dalam menerima pendidikan di madrasah. Siswa yang sehat dan berkarakter baik mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Untuk itu perlu mengusung program yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa dalam mengembangkan kreativitasi dan prestasi siswa madrasah.

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) merupakan program kesiswaan yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak tahun 2009 adalah program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. AKSIOMA memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah.Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuh kembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan. Karena itu, AKSIOMA tingkat nasional tahun 2015 akan kembali digelar dan pada tahun ini dan kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan mendapat giliran menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) sebagai kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 harus tetap dipertahankan dan dari tahun ke-tahun terus dikembangkan. AKSIOM Atahun 2015 mencoba untuk menambah cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga dan lomba menyanyi solo untuk bidang seni. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkan kembangkan kreativitas mereka.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2015

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2015 lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini. Semua kontingen dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia agar mempersiapkan atlitnya dengan baik melalui perlombaan-perlombaan baik pada tingkat madrasah, Kemenag Kab/Kota maupun di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan benar-benar lahir juara-juara seni dan olah raga yang bisa bersaing dalam event yang lebih besar pada tingkat nasional maupun internasional dalam dan luar negeri.


Kemenag Kembangkan Empat Type Madrasah Demi Tingkatkan Kualitas

On Kamis, Februari 26, 2015

Type Madrasah

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama terus berupaya secara serius dan kontinu untuk menggeser persepsi masyarakat bahwa madrasah yang banyak diasumsikan oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan keagamaan karena sekarang ini madrasah bukan lagi sebagai lembaga pendidikan keagamaan melainkan Madrasah adalah lembaga pendidikan formal (seperti halnya sekolah) yang memiliki ciri khas keislaman. Sehingga sekarang ini masyarakat memiliki pilihan apakah anaknya, ingin di masukkan di Madrasah atau disekolah.

Oleh karena hal tersebut diatas maka perlu adanya strategi khusus yang harus dilakukan untuk menjadikan madrasah sebagai pilihan, strategi yang telah diterapkan Kementerian Agama antara lain dengan melakukan perluasan akses dan mendesain peningkatan kualitas madrasah. Perluasan akses yang dimaksud dengan dikembangkanya empat type Madrasah.

  • Pertama : Madrasah Akademik
Madrasah type akademik yakni Madrasah yang aktifitasnya betul-betul penguatan akademik dan sains. Para siswanya diarahkan untuk mengikuti berbagai olimpiade sains sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan akademiknya. Prototipe yang sudah dikembangkan adalah Madrasah Aliyah Insan Cendikia.

  • Kedua : Madrasah Vokasi
Madrasah type Vokasi memiliki kelebihan karena mampu menggabungkan antara pendidikan ketrampilan dan pendidikan karakter. Berdasarkan penelitian The Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang menjadi mitra Dikbud dan Kemenag, kebutuhan tenaga kerja saat ini bukan hanya mengacu pada prestasi akademik, tetapi kejujuran, integritas. Konsep madrasah vokasi dibuat secara bottom up, mendekatkan diri dengan sentra-sentra usaha masyarakat, apalagi sebagian besar madrasah juga dikelola oleh masyarakat.

  • Ketiga : Madrasah Reguler
Madrasah type Reguler merupakan pola in between, yakni madrasah yang masih mencari jati diri, madrasah ini dipersilahkan untuk berkembang ke akademik ataupun ke vokasi.

  • Keempat : Madrasah Keagamaan
Madrasah type keagamaan diharapkan mampu mewujudkan lulusan-lulusan yang ahli dibidang agama sehingga akan menjadi para kader ulama'. Kader ulama ini bisa diwujudkan oleh pesantren yang punya madrasah atau madrasah yang fokus pada kajian keagamaan yang mendalam.

Jadi saat ini masyarakat mempunyai pilihan dengan beragamnya type madrasah, Kalau mau tafakkuh fiddien, ya yang tipe keempat. Mau yang saintis ya tipe yang pertama. Kalau mau siap dengan dunia kerja, ya tipe yang kedua.

Adapun mengenai kurikulumnya, semuanya sama. Perbedaannya adalah pada penguatan atau peminatannya. "Pengembangannya melalui kegiatan ekstrakurikuler atau dana pendampingan. Modelnya bisa dengan pemagangan ataupun melalui kemitraan.

Demikian info mengenai Kemenag Kembangkan Empat Tipe Madrasah Demi Tingkatkan Kualitas, semoga keempat type tersebut dapat terus dikembangkan dan dapat terus meningkatkan kualitasnya sesuai harapan kita semua.(Abdi Madrasah)
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Inilah Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

On Rabu, Februari 25, 2015

Madrasah Pendampingan K13


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa senada dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 160 Tahun 2014, tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 yang telah menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 (KURMA13) untuk mata pelajaran PAI dan bahasa Arab.

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah. Pada item nomor 6 SK Dirjen tersebut menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Berbekal hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Kanwil seluruh Provinsi tersebut, dan dalam rangka untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah mempublikasikan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.

Pada lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tersebut ditetapkan sebanyak 837 Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) dan tersebar di 30 Provinsi yang terdiri dari 655 madrasah negeri dan 182 madrasah swasta, mulai dari tingkat ibtidaiyyah (MI), tsanawiyah (MTs), sampai aliyah (MA).

Selengkapnya untuk mengetahui Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 sebanyak 837 Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013
Demikian info mengenai Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)