Sambutan Menteri Agama Pada Peringatan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

On Sabtu, Januari 03, 2015


PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-69
KEMENTERIAN AGAMA
TANGGAL 3 JANUARI 2015

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara-saudara keluarga besar Kementerian Agama yang berbahagia,
Hadirin peserta upacara yang saya hormati,

Dalam kesempatan yang baik ini, marilah kita memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya pada pagi hari ini kita dapat memperingati Hari Amal Bakti ke-69 Kementerian Agama serentak di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 69 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri. Oleh karena itu sepantasnya kita berterima kasih dan mendoakan semoga perjuangan para perintis dan pembangun Kementerian Agama diterima di sisi Allah dan kita semua diberi kekuatan dalam melanjutkan cita-cita mereka untuk kepentingan nusa dan bangsa.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Melintasi sejarah yang panjang, berbagai tantangan, gelombang dan goncangan telah dilalui oleh Kementerian Agama. Keberadaan Kementerian Agama merupakan bukti hadirnya fungsi negara dalam membuat regulasi, memfasilitasi, melayani dan melindungi kehidupan beragama di atas prinsip hukum dan keadilan.

Selama Pemerintah Indonesia masih berdiri, seluruh umat beragama senantiasa membutuhkan peran Kementerian Agama. Peran dalam berbagai lingkup dan aspek kehidupan beragama yang membutuhkan keterlibatan negara. Agama merupakan unsur mutlak dalam pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) kita. Sejalan dengan fungsi agama yang fundamental dalam kehidupan manusia, bangsa dan negara, maka Kementerian Agama menjalankan misi dan tugasnya dalam rangka memenuhi pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementerian Agama adalah pranata konstitusional yang perlu dijaga kesinambungan tugas dan fungsinya.

Sejalan dengan tema peringatan ulang tahun Kementerian Agama ke-69 tahun 2015 yaitu: “Menegakkan Nilai-Nilai Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan Sebagai Ruh Budaya Kerja Kementerian Agama”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama agar senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan 5 (lima) nilai budaya kerja yang kita miliki.

Nilai budaya kerja tidak hanya sekedar slogan, tapi harus benar-benar kita implementasikan sehingga membawa dampak bagi perubahan mental birokrasi dan mewarnai wajah organisasi Kementerian Agama secara keseluruhan.

Sebagai keluarga besar Kementerian Agama yang memiliki motto “Ikhlas Beramal” seyogyanya kita memainkan peran terdepan sebagai pelopor tegaknya kejujuran, ketulusan niat dan keikhlasan bekerja dalam aktivitas keseharian kita.

Birokrasi Kementerian Agama harus siap menjalankan revolusi mental yang telah dicanangkan oleh kepala negara. Untuk itu perilaku dan budaya kerja yang tidak dikehendaki dan disukai masyarakat harus ditinggalkan. Dalam melayani masyarakat, jangan sekali-kali mempersulit hal-hal yang seharusnya bisa dilakukan dengan mudah dan sederhana. Birokrasi yang baik dan ideal di era reformasi dan revolusi mental harus meninggalkan kultur ”bapakisme”, yaitu segala hal bergantung pada atasan tanpa memberi ruang bagi berkembangnya gagasan, inisiatif dan prakarsa inovatif dari bawahan.

Dalam kaitan ini yang perlu dibangun ialah loyalitas dan komitmen terhadap pembangunan akhlak dan moral yang berintikan kejujuran. Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama, saya mengharapkan kita semua bertutur, berprilaku dan bersikap yang baik dan melenyapkan ego sektoral, primordialisme kedaerahan, arogansi jabatan, sikap resisten terhadap kritik, serta menjauhi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Saudara-saudara yang saya hormati,
Seluruh jajaran Kementerian Agama mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah harus peka terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan martabat kementerian ini. Dalam menjaga kepercayaan masyarakat, semangat membimbing, memperbaiki dan mencegah terjadinya kesalahan, harus tetap didahulukan daripada semangat menghukum.

Seiring dengan dinamika persoalan umat beragama yang dihadapi, segenap pimpinan dan aparatur Kementerian Agama harus sering turun ke masyarakat. Kita harus banyak mendengar dan memahami masalah dan isu keagamaan yang muncul secara langsung dari masyarakat sehingga dapat direspon dengan cepat. Dalam kaitan dengan pelaksanaan program dan anggaran, seluruh jajaran Kementerian Agama saya minta melakukan penghematan keuangan negara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, namun tetap memperhatikan efektivitas setiap program yang dilaksanakan. Kita semua dalam bekerja tidak hanya diawasi oleh auditor negara, tetapi diawasi oleh masyarakat, dan akhirnya akan mempertanggungjawabkan segala pekerjaan kita kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui.

Kita semua yang hadir di tempat upacara ini mengemban kewajiban yang sama dalam menjaga moral aparatur negara. Masyarakat akan menghargai dan mencintai aparatur negara jika kita sendiri selaku aparatur menghargai tugas dan kehormatan profesi. Berkaitan dengan reformasi birokrasi perlu saya tegaskan bahwa tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kementerian Agama yang berlaku mulai pertengahan 2014 diharapkan membawa perbaikan terhadap motivasi kerja dan kualitas kinerja seluruh aparatur Kementerian Agama.

Saudara-saudara sekalian,
Pada hari ulang tahun Kementerian Agama sekarang ini, mari kita mensyukuri segala prestasi yang telah dicapai dan menjadikannya lebih baik lagi di masa mendatang.

Kemajuan pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan harus dapat dipertahankan dan terus dikembangkan. Pendidikan agama yang diwajibkan melalui jalur sekolah dan penyelenggaraan pendidikan formal berciri keagamaan secara institusional di bawah Kementerian Agama, tidak dapat dipisahkan dari misi kementerian ini sebagai pelaksana utama prinsip negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Institusi pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama selama puluhan tahun bukan sekedar tanggung jawab pembinaan administratif dan anggaran, tetapi mencakup tanggungjawab dalam mengembangkan spiritualitas pendidikan manusia Indonesia seutuhnya.

Dalam bidang pelayanan kehidupan beragama, seperti pelayanan pencatatan nikah, penyelenggaraan ibadah haji, dan begitupun fungsi bimbingan keagamaan lainnya, saya mengapresiasi pengabdian seluruh jajaran Kementerian Agama yang tetap tabah dan sabar di tengah sorotan publik yang belum menggembirakan. Kepada para Penghulu KUA di seluruh Tanah Air, para penyuluh agama, para dosen Perguruan Tinggi Agama, para guru agama di sekolah dan para guru madrasah serta guru TPQ/TPA dan guru PAUD lainnya, yang tidak kenal lelah mendidik generasi bangsa, saya sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya. Selain itu, peran Kementerian Agama dalam mendorong dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penyempurnaan regulasi dan transformasi kelembagaan pengelola zakat, wakaf dan pengelolaan keuangan haji merupakan langkah besar yang memperkaya sejarah Kementerian Agama.

Menyangkut kerukunan antarumat beragama, kita patut bersyukur bahwa kerukunan beragama di Indonesia menjadi model bagi negara lain. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah bagi setiap warga negara merupakan prinsip dasar yang dijamin konstitusi. Akan tetapi tindakan penodaan agama, penyiaran suatu agama kepada orang yang sudah memeluk agama tertentu, pemaksaan penggunaan atribut suatu agama kepada orang yang berbeda keyakinan, tidak dapat dibenarkan dalam negara yang berdasarkan Pancasila.

Kerukunan antarumat beragama harus dimaknai sebagai sikap saling memahami, menghargai segala perbedaan dan menghormati identitas keyakinan orang lain. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh umat beragama di Tanah Air, marilah mengamalkan ajaran agama yang diyakini dengan sungguh-sungguh dan menghargai orang lain dengan keyakinan agama yang berbeda.

Saudara-saudara sekalian,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap mitra kerja Kementerian Agama dalam pembangunan di bidang agama, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, para tokoh umat dan organisasi keagamaan dan semua pihak yang terkait. Berkat dukungan dan kerjasama semua pihak, seluruh program dan kegiatan Kementerian Agama bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Pesan dan harapan saya kepada aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia, mari kita songsong tugas-tugas ke depan dengan semangat kerja yang lebih baik serta rasa persaudaraan dan keagamaan yang mendalam. Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama agar senantiasa menghidupkan dan menghayati “ruh” Kementerian Agama. Mantapkan niat bahwa menjadi aparatur Kementerian Agama, selain menunaikan tugas negara, juga menjalankan ibadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Akhir kata, saya ucapkan selamat memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama kepada kita sekalian.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan hidayah dan jalan penuh berkah kepada kita semua dalam menjalankan tugas, dan tanggung jawab dalam pembangunan Bangsa, Negara dan Agama.

Sekian dan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq.
Wabillahittaufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2015
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin

Selamat Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-69 Tahun 2015

Upacara HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015, Peserta berpakaian Putih Hitam

On Jumat, Januari 02, 2015

Seragam Peserta HAB Kemenag

Sahabat Abdima,
Besok pagi tepatnya tanggal 3 Januari 2015 segenap jajaran Kementerian Agama akan memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-69 Tahun 2015. Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 69 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri.

Hari Amal Bhakti merupakan momentum penting melakukan evaluasi dan introspeksi (Muhasabah) untuk terus meningkatkan kinerja sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara sekaligus pelayanan bagi masyarakat. Sesuai dengan tema peringatan HAB Tahun 2015 diharapkan dapat menegakkan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama pada Integritas, profesionalitas, inovasi, tanggugjawab dan keteladanan dalam mewujudkan visi dan mengemban misi Kementerian Agama.

Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka menyambut HAB Kemenag tersebut, beragam kegiatan itu antara lain bhakti sosial, pertandingan olah raga, jalan sehat, seminar dan lain sebagainya. Adapun sebagai puncak peringatan HAB Kemenag yakni tanggal 3 Januari, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan diperingati dengan melaksanakan upacara bendera.

Upacara bendera dalam rangka memperingati HAB Kemenag ke-69 Tahun 2015 akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015, mulai jam 07.30 waktu setempat di semua kantor Kementerian Agama (Pusat, Provinsi dan Kabupaten), Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Madrasah Negeri.

Namun akan ada hal yang sangat berbeda dalam pelaksanan upacara bendera HAB Kemenag pada tahun ini, yakni berkenaan dengan seragam peserta upacara. Pada tahun-tahun sebelumnya peserta upacara memakai seragam kebesaran Pegewai Negeri Sipil yakni seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tapi untuk tahun ini sebagaimana pedoman pelaksanaan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015 bahwa pakaian peserta upacara pria, celana hitam, kemeja putih lengan panjang dan berpeci, wanita menyesuaikan( untuk pakaian peserta upacara wanita kalau kami coba mengartikan rok panjang, baju putih lengan panjang dan berkerudung hitam). Sementara pakaian upacara untuk pejabat Eselon I dan II, celana hitam, kemeja putih lengan panjang, dasi dan peci, wanita menyesuaikan.

Entah apa yang menyebabkan adanya perbedaan pakaian peserta upacara HAB kemenag tahun ini, karena dalam panduanpun tidak menyebutkan alasan adanya perbedaan pakaian peserta tersebut, kami tidak terlalu ingin berasumsi karena khawatir jika salah persepsi, atau mungkin justru para sahabat ada yang lebih tahu mengenai perbedaan pakaian ini. Silahkan tulis persepsi/pandangan para sahabat pada kotak komentar jika ada informasi ataupun pandangan pribadi mengenai perbedaan pakaian peserta upacara HAB Kemenag Tahun ini.

Untuk lebih menegaskan lagi apabila para sahabat mendapat undangan mengikuti upacara HAB Kemenag Tahun 2015 ini, dipersiapkan saja pakaian sebagaimana diatas dan yang pasti ini bukan merupakan kebijakan kemenag kabupaten/kota setempat melainkan memang sudah tertulis pada buku panduan peringatan HAB Ke-69 tahun 2015 yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama. Meski dengan pakaian peserta upacara yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya tetapi tetap hendaknya upacara tersebut dilaksanakan secara khidmat, tertib, rapi, lancar, dan harus diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Agama serta para undangan.

Untuk lebih jelas, silahkan unduh panduanya :
Panduan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014

On Selasa, Desember 30, 2014

Kelulusan CPNS Kemenag Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Tertanggal 29 Desember 2014 Direktorat Jenderal Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya Pengumuman Nomor : SJ/B/II/2-1/Kp.00.3/70877/2014 Tentang Kelulusan Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2014 Dari Pelamar Umum.

Diterbitkannya pengumuman ini berdasarkan adanya surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5766.1/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014. Kemudian Kementerian Agama menindak lanjuti dengan mempublikasikan pengumuman hasil tes seleksi CPNS dari pelamar umum yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) oleh Panselnas.

Kepada Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus, agar segera melaporkan diri ke satuan kerja tempat melamar dan melengkapi persyaratan pemberkasan dalam rangka penetapan Nomor induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian negara (BKN) sejak mulai diterbitkanya pengumuman ini samapai dengan hari jum'at tanggal 16 Januari 2014.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, peserta belum melaporkan diri dan tidak melengkapi persyaratan pemberkasan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun 2014.

Selengkapnya silahkan unduh Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahun 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama

On Rabu, Desember 24, 2014

HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sejak berdirinya, pada tanggal 3 Januari 1946, Kementerian Agama RI telah melewati fase panjang mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi dan misinya yang profetik, merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang agama dan kehidupan beragama (serta pendidikan). Kurun waktu yang hampir sama dengan usia NKRI tersebut telah dilalui Kementerian Agama dengan berbagai tantangan, kendala, hambatan dan capaian yang sangat dinamis. Spirit ikhlas beramal yang direkat kuat dalam institusi Kementerian Agama menjadi energi spiritual dan tujuan utama bagi segenap jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam upaya mewujudkan visinya, dan menjalankan misinya serta melaksanakan berbagai program pembangunan serta dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Hari Amal Bhakti yang diperingati tiap tahun merupakan momentum penegakkan kembali komitmen seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama untuk bekerja keras dan kerja cerdas meningkatkan kualitas diri dengan sandaran utama pada nilai-nilai Integritas, profesionalitas, Inovasi, Tanggugjawab dan Keteladanan dengan tetap menjunjung tinggi sikap ikhlas, dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik tersebut. Penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangka HAB juga diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam merevitalisasi dan menggelorakan nilai juang yang diwariskan oleh para .founding fathers Kementerian Agama.

Sejumlah pencapaian positif yang diperoleh Kementerian Agama saat ini, di antaranya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2013, serta capaian kinerja lain yang menunjukan indeks positif, merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama melalui peran profesionalnya serta konsistensi terhadap peraturan yang menjadi ketentuan mengikat. Tahun 2015, menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja dengan prinsip-prinsip profesionalitas dan integritas. Integritas sangat terkait dengan kesatuan pikir dan tindakan seorang pegawai, berkarakter, dan profesional menjadi jati dan identitas diri seorang pegawai yang menjadi arus utama upaya meningkatkan kinerja Kementerian Agama.

Melalui peringatan HAB juga diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama memperoleh tambahan energi positif dan spirit yang baru untuk meningkatkan peran aktifnya dan memberikan kontribusinya secara nyata dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, serta sejahtera lahir dan batin. Peran aktif dan kontribusi tersebut dapat dilakukan dan diberikan melalui 5 (lima) fokus program sejalan dengan misi Kementerian Agama yaitu :
  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama;
  2. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pendidikan pada madrasah dan perguruan tinggi agama;
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji;
  5. Peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan dalam rangka mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.
Dalam rangka pelaksanaan HAB Kemenag Tahun 2015 tersebut Kemenag telah mempublikasikan berbagai perangkat sebagai panduan dan untuk menunjang kegiatan peringatan HAB Kemenag tahun 2014 diantaranya logo HAB Tahun 2015, Panduan Pelaksanaan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a.

Silahkan unduh logo, Panduan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a Peringatan Hari Amal Bhakti ke-69 Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahn 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Kebijakan Kemenag Tentang Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Senin, Desember 15, 2014

Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah


Sahabat Abdima,
Seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Pemberhentian Kurikulum 2013.

Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).

Akan tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.

Sebagaimana informasi yang kami dapat dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
  • Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
  • Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
  • Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan tersebut.


Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014

On Jumat, November 28, 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kementerian Agama menyadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini sangat membutuhkan keberadaan kader ulama dan pondok pesantren yang mempuni. Maka secara institusional Kementerian Agama merasa penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama dengan mebuka program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Selengkapnya mengenai program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) silahkan dibaca tautan artikel dibawah ini:
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, maka Kementerian Agama pada tanggal 18 - 20 November 2014 telah melakukan seleksi atas berkas pengajuan yang telah masuk dan kemudian telah menetapkan daftar peserta penerima program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Daftar nama peserta PBPKU tahun 2014 tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : DT.I.III/2917/2014 Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014 tertanggal 25 November 2014.

Untuk mengetahu selengkapnya isi dari SK Dirjen Pendis Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014, silahkan unduh DISINI


Kemenag Membuka Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014

On Rabu, November 05, 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Disadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini menunjukkan butuhnya terhadap kader ulama dan pengasuh pondok pesantren yang mumpuni. Kebutuhan itu cenderung pada tingkat yang mendesak. Hal ini didasarkan atas identifikasi beberapa kenyataan berikut.

Pertama,
Semakin langkanya ulama dan pengasuh pondok pesantren akibat meninggal dunia, sehingga umat semakin butuh terhadap figur yang dapat diteladani dan sekaligus generasipelanjut dalam pengasuhan pondok pesantren.

Kedua,
Sosok tokoh yang memiliki kompetensi ulama sangat minim. Kebijakan dan konstruk sosial belakangan cenderung kurang memberikan ruang yang cukup terhadap pengayaan dan pembinaan atas kelangsungan ulama sehingga sedikit banyak berimplikasi terhadap rendahnya kualitas atas ketokohan ulama.

Ketiga,
Belum adanya proses regenerasi pengasuh pondok pesantren yang baik. Pola kaderisasi pengasuh pondok pesantren belum mencerminkan pada penyiapan penerus pondok pesantren yang mapan.

Keempat,
Umat muslim di Indonesia perlu untuk dibimbing sehingga tidak terjerumus pada kondisi yang memprihatinkan.

Atas dasar kenyataan di atas, Maka Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktur Jenderal Pendidikan Islam, secara institusional, menilai penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama yakni dengan membuka program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014.

Pendidikan kader ulama (PKU) tahun 2014 berlangsung selama 2 (dua) tahun, yakni tahun anggaran 2014 sampai 2015, Peserta harus menetap di pondok pesantren yang ditunjuk untuk mengikuti proses pembelajaran keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) dan proses pendidikan magister (S2) pada perguruan tinggi yang ditunjuk.

Peserta yang mengikuti program ini tidak diperkenankan mengundurkan diri atau putus (drop out) dari pelaksanaan program, hingga tercapai target program yang telah ditentukan. Peserta yang lulus seleksi berhak mendapatkan layanan akademis, fasilitas dan biaya hidup (living cost) yang ditentukan dan tidak ada biaya apapun.

Bagi Para Ustadz dan Para Santri yang berminat mengikuti program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014, silahkan dipelajari lebih lanjut dengan mengunduh file dibawah ini :
Demikian info mengenai Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Juknis dan Pelaksanaan Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) Tahun 2014

On Senin, November 03, 2014

Juknis Jamsimnas Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) adalah kegiatatan rekreasi edukatif dialam terbuka dalam bentuk perkemahan besar OSIS Madrasah Aliyah (MA) sebagai sarana pembinaan pengurus OSIS yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta didik pada bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, leadership dan keorganisasian serta fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jamsimnas tahun 2014 ini merupakan jambore perdana dengan satu harapan ke depan akan dilaksanakan secara berperiodik setiap setahun sekali atau sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan yang ber-Bhineka Tunggal Ika serta berupaya mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas keimanan dan ketaqwaan, kemampuan dalam memahami dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berjiwa Pancasila.

Sesuai Jadwal Jambore yang merupakan kali pertama ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 November 2014, di Bumi Perkemahan Kiarapayung Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, dengan mengusung Tema : "memupuk semangat kemandirian untuk mewujudkan calon pemimpin bangsa yang berkarakter, bertanggung jawab, berorientasi pada perubahan global dan religius" dan dengan Motto : “Mandiri, Terampil, Cerdas, Tegas, Amanah, inovatif, kreatif dan berakhlakul karimah”.

Adapun tujuan dari Jamsimnas tahun 2014 secara umum adalah untuk meningkatkan kemandirian, kepemimpinan, keorganisasian, keterampilan, persatuan dan kesatuan pengurus OSIS serta memiliki komitmen terhadap penghayatan dan pengamalan terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup bagi umat Islam.
Secara khusus tujuan Jamsimnas tahun 2014 sebagai berikut :
  1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Membina tali persaudaraan dan ikut serta membangun jati diri bangsa.
  3. Meningkatkan pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, jiwa kepemimpinan, keorganisasian dan kepercayaan diri.
  4. Meningkatkan rasa tanggung jawab diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
  5. Menambah pengalaman dan keterampilan berorganisasi.
  6. Menyusun rekomendasi untuk kemajuan eksistensi pengurus OSIS secara personal maupun kelembagaan (institusi MA) serta ikrar pelajar MA se-Indonesia.
Uraian diatas merupakan sekilas gambaran mengenai Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) Tahun 2014, Bagi Sahabat Abdima yang membutuhkan Juknisnya silahkan unduh DISINI.


Pengumuman Penetapan Calon Penerima Bantuan S-1 Guru Madrasah Tahun 2014

On Jumat, Oktober 24, 2014

Penerima Bantuan S-1 Guru Madrasah

Sahabat Abdima,
Senantiasa meningkatkan pendidikan di Madrasah merupakan salah satu komitmen dari kementerian agama. salah satu bukti komitmen tersebut adalah adanya bantuan belajar S-1 bagi guru madrasah.

Kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu tepatnya sekitar akhir bulan pebruari 2014 kemenag telah mempublikasikan adanya Program Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah yang mekanismenya melalui pengajuan proposal oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Silahkan dibaca :

Sebagai tindak lanjut dari pengajuan proposal dari perguruan tinggi tersebut , pada tanggal 7 Mei 2014 Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyampaikan Pengumuman Nomor : DT.I,I/2/PP.01.04/254/2014 perihal daftar nama perguruan tinggi yang telah mengajukan bantuan studi S-1 Guru Madrasah yang selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu verifikasi dokumen terhadap proposal yang telah masuk dari Perguruan Tinggi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah.
Silahkan dibaca :

Kemudian pada giliranya saat ini Dirjen Pendis Kemenag telah mempublikasikan Keputusan Nomor 5969 Tahun 2014 Tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2014. Dalam SK Dirjen ini antara lain menyebutkan bahwa nama-nama guru madrasah yang telah ditetapkan pada lampiran SK tersebut akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pendidikan di LPTK/PTAI tempat belajar.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang Surat Keputusan dan lampiran penetapan calon penerima bantuan S1 guru madrasah tahun 2014, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen

On Selasa, September 30, 2014

Remunerasi kemenag

Sahabat Abdima,
Remunerasi atau tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan segera diterimakan dan tunjangan ini terhitung mulai bulan juli 2014. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditanda-tangani Presiden pada tanggal 17 September 2014. Pada pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Pada awal bergulirnya informasi tentang Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama sempat diberitakan diberbagai media online bahwa Guru dan Dosen juga akan dapat remunerasi, Silahkan baca artikel ini:
Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014
Namun seiring dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama tersebut dapat dipastikan bahwa Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama tidak termasuk untuk Guru dan Dosen. Hal tersebut sangat jelas dinyatakan pada pada pasal 3. Dalam pasal ini menyebutkan ada 7 kategori pegawai yang tidak akan diberi Tunjangan Kinerja dan termasuk salah satunya adalah Guru dan Dosen, inilah ke-7 Kategori Pegawai tersebut :
  1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
  4. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
  6. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
  7. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Benar ataupun tidaknya artikel ini merupakan persepsi kami dalam mengartikan Perpres yang ada, Jika ada yang salah ataupun ada yang perlu dilengkapi, silahkan berikan tanggapan dan komentar dibawah artikel ini, Untuk dapat lebih memahami Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Demikian info mengenai Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014

On Rabu, September 24, 2014


Kementerian Agama melalui website resminya telah merilis pengumuman tentang Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014. hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B-2550/M.PAN-RB/o6/2014 tanggal 20 Juni 2014 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014 dan Nomor : 625 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran CPNS di Kementerian Agama :
  1. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan: Print out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2014; Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; Fotokopi KTP yang masih berlaku; Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat/kilat khusus dengan menuliskan nama, alamat lengkap, dan kode pos; dan Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  2. Dalam lamaran harus menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar.
  3. Pada amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh dapat di unduh).
  4. Surat lamaran berserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos kepada alamat satuan kerja yang dilamar (alamat tempat mendaftar/melamar/PO BOX terlampir) selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah selesai pengumuman.
  5. Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.
  6. Pelamar mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar.
  7. Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada satuan kerja yang dilamar agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (http://sscn.bkn.go.id) secara online. 
Selengkapnya mengenai Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, termasuk mengenai persyaratan, Waktu Pendaftaran dan ketentuan lainya silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014

On Selasa, Juli 01, 2014

Remunerasi Untuk Kemenag

Hal yang menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama karena Remunerasi yang selama ini telah ditunggu akhirnya bakal segera terealisasikan. Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : SR-583/MK.02/2014 tertanggal 25 Juni 2014.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) telah menyetujui Penyesuaian Tunjangan Kinerja/TKPKN bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Badan Pertanahan Nasional, badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Diputuskan pula dalam surat tersebut bahwa tunjangan kinerja diberikan per 1 Juli 2014. Adapun besaran Tunjangan Kinerja terlampir per kelas jabatan. Lalu Apakah Guru dilingkungan Kemenag juga akan dapat Remunerasi?

Dari berita online yang kami baca beberapa waktu yang lalu, bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi, Kemenag bakal memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawainya, termasuk yang bekerja sebagai guru, dosen, dan juga pengawas.

Menurut Pak Bahrul Hayat (Sekjen Kemenag) diberikanya remunerasi untuk untuk guru, dosen dan pengawas lantaran dirinya tidak ingin ada "kecemburuan" di antara sesama pegawai dilingkungan kemenag.
“Kalau ditinggalkan, saya tidak ingin sebagian tersenyum sebagian lagi bersedih,” ujarnya.
Tutur Pak Sekjen, upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen harus terus dilakukan karena hal itu bagian dari upaya meningkatkan kualitas anak bangsa dari jalur pendidikan.

Dari keterangan Pak Sekjen tersebut sudah jelas bahwa guru, dosen dan pengawas akan dapat remunerasi juga, meski demikian ditunggu saja kebenaranya, toh kalau benar dapat pasti akan terasa, ... hehe.

Bagi Sahabat Abdima yang penasaran pingin melihat suratnya, silahkan buka tautan dibawah ini.


Demikian info mengenai Remunerasi PNS Kemenag Resmi Per-1 Juli 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pengumuman Daftar Perguruan Tinggi yang mengajukan Bantuan Studi S-1 Guru Madrasah Tahun 2014

On Rabu, Mei 14, 2014

Guru Madrasah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus berupaya meningkatkan pendidikan di madrasah, pada tahun 2014 ini Kemenag kembali menganggarkan bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah yang masih atau sedang kuliah.

Adapaun total anggaran bantuan belajar yang telah disiapkan pada tahun 2014 ini mencapai Rp. 40 miliar rupiah. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru madrasah dan telah mengajukan proposal kepada Direktorat Pendidikan Madrasah.

Silahkan Baca : 

Sampai batas akhir pengajuan proposal yakni 28 Maret 2013 tercatat ada seratus dua perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia telah mengajukan proposal bantuan studi S-1 untuk lebih dari 5.000 guru madrasah yang sedang kuliah di perguruan tinggi tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pengajuan proposal tersebut, tertanggal 7 Mei 2014 Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyampaikan Pengumuman Nomor : DT.I,I/2/PP.01.04/254/2014 perihal daftar nama perguruan tinggi yang telah mengajukan bantuan studi S-1 Guru Madrasah yang selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu verivikasi dokumen terhadap proposal yang telah masuk dari Perguruan Tinggi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah.

Sangat mungkin diantara para sahabat abdima saat ini ada yang masih kuliah dan kemarin melalui kampus masing-masing telah mengumpulkan segala berkas persyaratan kepada perguruan tinggi tempat anda belajar agar dapat mengikuti program bantuan belajar S-1 bagi guru madrasah tahun 2014 tersebut.

Yang namanya mengajukan tentu harapanya akan mendapatkan, Seberapa besarkah kemungkinanya anda akan mendapatkan bantuan tersebut diantaranya dapat anda lihat dari berapa banyak jumlah mahasiswa yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi anda. Untuk mengetahui daftar nama perguruan tinggi yang telah mengajukan proposal bantuan studi S-1 untuk Guru Madrasah dan berapakah jumlah yang diajukan oleh Perguruan Tinggi tempat anda belajar silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Pengumuman Daftar Nama Perguruan Tinggi yang mengajukan Bantuan Studi S-1 Guru Madrasah Tahun 2014

Program Bantuan Sosial (Bansos) Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2014

On Kamis, Mei 01, 2014

Bansos
Seperti pada tahun-tahun anggaran sebelumnya untuk tahun 2014 Kementerian Agama juga memperoleh Anggran Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diantaranya diperuntukkan bagi Madrasah yang dikelola melalui Direktorat Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama.

Sebenarnya apa itu Bansos?
Bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan baik berupa uang maupun barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Adanya bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar yang bersangkutan dapat memenuhi kebutuhan minimumnya.

Pemberian bantuan sosial yang dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi :
  • Individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan
  • Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan sosial bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib, tidak harus diberikan setiap tahun anggaran kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan artinya bahwa belanja bantuan sosial dapat diberikan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan/atau mengembangkan kemandirian serta untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar tidak menurun kembali. Dan yang pasti bansos harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.

Kurang lebih begitulah sekilas mengenai apa itu Bansos, dan Berikut ini Jenis dan Pagu Bansos untuk Madrasah di Direktorat Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014 :

No Jenis Bansos Pagu
1 Bantuan Upgrading Akreditasi Madrasah 750.000.000
2 Pembangunan Perpustakaan MI 7.500.000.000
3 Pembangunan Perpustakaan MTs 7.500.000.000
4 Pembangunan Laboratorium IPA MA 7.500.000.000
5 Rehab Sedang Ruang Kelas MI 19.500.000.000
6 Rehab Berat Ruang Kelas MI 31.824.000.000
7 Rehab Sedang Ruang Kelas MTs 19.500.000.000
8 Rehab Berat Ruang Kelas MTs 46.800.000.000
9 Rehab Sedang Ruang Kelas MA 13.000.000.000
10 Bantuan Belajar S1 bagi Guru Madrasah 40.125.000.000
11 Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs 1.800.000.000
12 Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MA 3.600.000.000
Demikian info mengenai Program Bantuan Sosial (Bansos) Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2014, dan jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran data emis karena kemenag tidak akan pernah memberi bansos bagi madrasah yang tidak melakukan update data emis, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Madrasah Harus Mampu Menjadi Pilihan Utama Bukan Alternatif

On Jumat, Maret 07, 2014

Madrasah Lebih Baik


MADRASAH DAN MASA DEPAN ISLAM
Oleh: Nur Kholis Setiawan
Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI

Madrasah adalah institusi pendidikan paling awal yang mengajarkan nilai-nilai Islam di Indonesia. Ia berkembang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Karena dipandang sebagai aset umat Islam, madrasah akhirnya dikelola di bawah naungan Departemen Agama (kini Kementerian Agama) sejak paska kemerdekaan hingga kini. Sejak itulah madrasah mengalami banyak perubahan dan sekaligus tantangan. Melalui tulisan ini, sebagai direktur Pendidikan Madrasah, penulis akan melakukan sejumlah refleksi terkait dengan madrasah dan masa depan Islam.

Kontribusi Madrasah
Stigma miring tentang madrasah seperti tradisional dan sarang teroris masih terasa sampai sekarang, meskipun itu tidak terbukti sama sekali. Stigma tersebut acapkali membuat masyarakat minder dan tidak bangga terhadap institusi madrasah itu sendiri. Padahal kalau dirunut dalam sejarah menurut penelitian Jakaria Makzumi (2012) madrasah merupakan akar pendidikan (root of education) Indonesia yang telah melahirkan leader dalam bidang pendidikan dan agama (scholar), negarawan dan bahkan pahlawan. Sebut saja misalnya Wahid Hasyim, Hamka, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Nurcholis Madjid (Cak Nur), Hasyim Muzadi dan Mahfudz MD. Mereka adalah lulusan madrasah yang telah memberikan kontribusi bagi perkembangan karakter bangsa. Dari sini, tak salah bila dikatakan madrasah adalah kontributor terpenting bagi peradaban Islam nusantara.

Bahkan apabila ditarik ke dalam konteks global, Islam Indonesia akan menjadi penyangga peradaban Islam dunia ke depan. Cita-cita ini bukan omong kosong belaka, sebab Indonesia telah memiliki potensi-potensinya. Bayangkan saja, penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam memiliki pandangan yang sangat moderat (inklusif, terbuka, bisa menerima perbedaan, toleran) di tengah banyaknya negara Islam yang sedang berkonflik meskipun tidak kita pungkiri masih ada sedikit gejolak konflik ras, suku dan agama di Indonsia. Namun secara umum, dunia sudah mengakui bahwa Indonesia telah berhasil mengatasi konflik, melindungi HAM umat beragama dan membangun toleransi. Hal ini terbukti dengan terlepas dari persoalan pro dan kontra diberikannya World Statesman Award 2013 oleh Appeal of Conscience Foundation (ACF) kepada Presiden SBY 30 Mei 2013 lalu.

Sikap-sikap moderat itu pada dasarnya sudah ditanamkan dan diajarkan di dalam pendidikan Islam, yakni madrasah (tingkat Raudlatul Atfal, Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan bahkan Aliyah). Kini Kementerian Agama telah menaungi sekitar 72.726 madrasah seluruh Indonesia. Angka tersebut adalah potensi besar bagi sumbangsih madrasah dalam menciptakan generasi terbaik berikutnya.

Pasca 11 September 2001, banyak negara yang melirik Islam dan tertarik untuk mempelajarinya, salah satunya adalah Jerman. Jerman negara yang sudah maju dengan infrastruktur yang mapan telah diberlakukan mempelajari agama Islam di sekolah-sekolah umum. Pelajaran agama Islam diajarkan orang guru yang beragama Islam. Sampai sekarang, Jerman masih kekurangan guru agama Islam. Sebuah lembaga pendidikan pencetak guru Islam di Jerman hanya mampu melahirkan 200 guru agama Islam pertahun, sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi adalah 10.000 guru agama Islam pertahun. Di Indonesia pendidikan Islam telah berjalan di madrasah-madrasah bahkan sebelum kemerdekaan.

Prideness of Madrasah
Kenyataan-kenyataan tersebut sudah seharusnya membangkitkan kebanggaan (prideness) dan kepercayaan diri (confidence) umat Islam karena telah memiliki madrasah. Menumbuhkan rasa bangga dan percaya diri terhadap madrasah merupakan langkah awal menuju agenda utama Direktorat Pendidikan Madrasah yakni menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan tujuan, bukan lembaga pendidikan alternatif. Untuk mewujudkan ini diperlukan peningkatan kualitas dan mutu. Baik dan buruknya kualitas atau mutu madrasah bisa dilihat melalui penilaian akreditasi. Oleh sebab itu, akreditasi sangat diperlukan, tidak hanya akreditasi kelembagaan, tetapi juga akreditasi sumber daya manusia pengelola lembaga, seperti sertifikasi guru.

Selain itu, madrasah harus mampu mempertegas, membuat dan mempertahankan points of difference (titik-titik perbedaan) atau distingsi dengan sekolahan lain. Ciri keislaman yang melakat pada madrasah harus diterjemahkan menjadi program-program yang mampu menghasilkan keluaran yang unik dibandingkan dengan keluaran sekolah pada umumnya. Inilah yang menjadi added value. Pemegang kebijakan madrasah dituntut perhatiannya untuk memperbaiki madrasah secara bertahap demi masa depan generasi bangsa. Arahnya adalah madrasah tidak hanya memberikan metode pengajaran baru dan sistem lainnya seperti sistem kelas, buku-buku teks baru, mengajarkan sains dan pengetahuan agama Islam lainnya, tetapi madrasah harus juga berfungsi sebagai wadah diseminasi gagasan-gagasan reformasi Islam. Madrasah menjadi lokus bagi penciptaan muslim progresif modern.

Kini, Kementerian Agama sedang menggodong PMA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan mudah-mudahan akan segera selesai dan ditandatangai oleh Menteri Agama. PMA ini akan membuka pintu bagi madrasah untuk mengembangkan dirinya secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebek pada aturan-aturan dari misalnya Kemendikbud sehingga akan mempertegas garis dan titik-titik pembeda antara madrasah dan sekolah umumnya. Harapannya, madrasah mampu menjadi pilihan utama bukan alternatif bagi calon peserta didik.

Oleh sebab itu, rasanya sudah menjadi tanggung jawab umat Islam bersama untuk terus mengembangkan madrasah sebagai salah satu bentuk amal jariyah dan kebanggaan kita. Tantangan ke depan sangatlah jelas, bagaimana madrasah mampu mencetak akademisi atau scholar yang mampu membawa nama Islam Indonesia ke kancah dunia dan mampu menjadi penyangga peradaban Islam dunia.

Demikian artikel mengenai Madrasah Harus Mampu Menjadi Pilihan Utama Bukan Alternatif, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)