Terkait Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Madrasah Yang Terlambat, Ini Klarifikasi Kemenag

On Jumat, April 17, 2015

Direktur Pendidikan Madrasah : M. Nur Kholis Setiawan
Direktur Pendidikan Madrasah : M. Nur Kholis Setiawan
Sahabat Abdima,
Mendengar dan mengalami keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mungkin bukan kali pertama, tapi inilah kenyataan yang harus kita terima dan tetap kita syukuri adanya serta seraya berdo'a semoga kedepan Madrasah senantiasa diberikan kemudahan dan para gurunya senantiasa diberikan kesabaran.

Berbicara mengenai tunjangan profesi guru dan BOS untuk Madrasah, dari tahun-ketahun ada saja masalah yang dihadapi. Untuk tahun 2015 ini, hal yang menyebabkan keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.

Sebagaimana kami lansir dari situs resmi kemenag, menanggapi banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi, dan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun.

Meski demikian, Direktur Pendidikan Madrasah mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker.

Adapun untuk tahun ini sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.

Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.

M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.

Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.

Pihak Direktorat Madrasah juga telah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. Selain itu Kemenag juga telah mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.

Namun atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.

Demikian info mengenai Klarifikasi Kemenag Terkait Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Madrasah Yang Terlambat, mudah-mudahan dapat kita pahami dan ada manfaatnya._Abdima
Sumber info : Situs resmi Kemenag (kemenag.go.id)

Catatan :
Bagi segenap sahabat Abdima, tolong jangan bertanya tentang akun 57 maupun akun 51 sebagaimana artikel diatas karena kami sendiri tidak begitu faham dengan kedua akun tersebut, daripada bertanya tentang akun 57 dan 52 mending silahkan saja gunakan akun facebook untuk like maupun share, terimakasih.

Kemenag Akan Berikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS

On Jumat, April 10, 2015

Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pada Tahun 2015 ini Kementerian Agama (Kemenag) Akan memberikan Tunjangan Khusus Bagi Guru RA/Madrasah Baik PNS Maupun Non PNS. Untuk guru RA/Madrasah Bukan PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk guru RA/Madrasah PNS akan mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk satu tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Pemberian tujangan khusus ini merupakan upaya perbaikan kesejahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi Guru PNS dan Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru RA/Madrasah.

Namun tidak semua guru RA/Madrasah dapat menerima tunjangan khusus ini karena tunjangan khusus ini hanya akan diberikan kepada guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus yakni sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru RA/Madrasah di daerah khusus. Dengan demikian diharapkan tujuan dan sasaran peningkatan mutu pendidikan RA/madrasah, terutama yang di daerah khusus dapat tercapai dengan sebaik-baiknya.

Informasi tersebut kami dapat seiring dengan telah diterbitkanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1023 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah Tahun 2015.
DOWNLOAD JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daearah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.

Bagi segenap rekan Sahabat Abdima yang kebetulan merasa bertugas di daerah khusus sesuai dengan salah satu kriteria yang kami sebutkan diatas maka silahkan download juknisnya untuk dipelajari dan dipahami lebih lanjut terutama mengenai penetapan penerima dan mekanisme pelaksanaanya.


Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah

On Selasa, April 07, 2015

Sahabat Abdima,
Suatu Apresiasi yang menurut kami lebih dari sekedar materi bahwa Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) mendapat kehormatan di wawancarai oleh Tim Redaktur Madrasah@Indonesia dan dipublikasikan pada Majalah tersebut. Majalah Madrasah@Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Abdi Madrasah in Madrasah@Indonesia

Pada majalah Madrasah@Indonesia Edisi Nomor 6 Tahun I/Desember 2014 setebal 48 halaman ini wawancara admin Blog Abdi Madrasah mengisi kolom Apa dan Siapa dengan Judul Memberikan Manfaat Dengan Cara Canggih menempati 4 (empat) halaman yakni mulai halaman 26, 27, 28, dan 29. Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web/Blog Abdi Madrasah ini  tentu akan menjadi catatan sejarah bagi keberadaan sekaligus eksistensi Web/Blog Abdi Madrasah.

Terimakasih atas segala support dan dukungan rekan-rekan Guru Madrasah, semoga kami dapat senantiasa dapat menjaga eksistensi dalam berbagi tentu sebatas yang kami miliki dan sebatas apa yang kami ketahui dan yang tak kalah pentingnya semoga kehadiran Web/Blog Abdi Madrasah ini bermanfaat bagi segenap rekan Guru Madrasah.

Berikut tampilan majalah Madrasah@Indonesia terbitan Direktorat Pendidikan Madrasah yang telah kami kemas dalam bentuk Buku Digital (Digibook).



Jika sahabat Abdima tertarik dan ingin lebih mudah membaca serta lebih mengenal Web/Blog Abdi Madrasah, kami persilahkan untuk membaca wawancara kami dengan Redaktur Madrasah@Indonesia dalam bentuk e-book-nya, silahkan download DISINI

Demikian mengenai Bentuk Apresiasi Direktorat Pendidikan Madrasah Terhadap Web Abdi Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdima

Download Juknis Pelaksanaan AKSIOMA Tahun 2015

On Jumat, April 03, 2015

Juknis AKSIOMA 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing pendidikan madrasah, Kementerian Agama menyusun berbagai program demi suksesnya penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan pendidikan ditopang dengan kesiapan peserta didik secara jasmani dan rohani dalam menerima pendidikan di madrasah. Siswa yang sehat dan berkarakter baik mempermudah pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di dalam kelas. Untuk itu perlu mengusung program yang memberikan perhatian pada kekuatan jiwa, otot dan otak siswa dalam mengembangkan kreativitasi dan prestasi siswa madrasah.

Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) merupakan program kesiswaan yang diselenggarakan dua tahun sekali sejak tahun 2009 adalah program unggulan Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. AKSIOMA memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi terwujudnya semangat belajar siswa di madrasah.Terciptanya suasana tersebut di lingkungan pendidikan madrasah menumbuh kembangkan siswa dalam meraih prestasi belajar yang membanggakan. Karena itu, AKSIOMA tingkat nasional tahun 2015 akan kembali digelar dan pada tahun ini dan kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan mendapat giliran menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Ajang Kompetisi Seni dan Olah Raga Madrasah (AKSIOMA) sebagai kegiatan yang mendukung kebugaran dan kesehatan siswa madrasah yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 harus tetap dipertahankan dan dari tahun ke-tahun terus dikembangkan. AKSIOM Atahun 2015 mencoba untuk menambah cabang olah raga dan seni yang diperlombakan. Antara lain misalnya cabang futsal untuk bidang olah raga dan lomba menyanyi solo untuk bidang seni. Dengan varian cabang yang diperlombakan dimaksudkan membuka peluang yang sebesar-sebesarnya bagi potensi siswa yang dimiliki madrasah agar dapat mengembangkan minat dan bakatnya masing-masing serta menumbuhkan kembangkan kreativitas mereka.
DOWNLOAD JUKNIS AKSIOMA TAHUN 2015

Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengharapkan agar kegiatan AKSIOMA tahun 2015 lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu dukungan semua pihak sangat diperlukan demi suksesnya kegiatan AKSIOMA tahun ini. Semua kontingen dari berbagai provinsi di seluruh Indonesia agar mempersiapkan atlitnya dengan baik melalui perlombaan-perlombaan baik pada tingkat madrasah, Kemenag Kab/Kota maupun di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan benar-benar lahir juara-juara seni dan olah raga yang bisa bersaing dalam event yang lebih besar pada tingkat nasional maupun internasional dalam dan luar negeri.


Kemenag Kembangkan Empat Type Madrasah Demi Tingkatkan Kualitas

On Kamis, Februari 26, 2015

Type Madrasah

Sahabat Abdima,
Kementerian Agama terus berupaya secara serius dan kontinu untuk menggeser persepsi masyarakat bahwa madrasah yang banyak diasumsikan oleh masyarakat sebagai lembaga pendidikan keagamaan karena sekarang ini madrasah bukan lagi sebagai lembaga pendidikan keagamaan melainkan Madrasah adalah lembaga pendidikan formal (seperti halnya sekolah) yang memiliki ciri khas keislaman. Sehingga sekarang ini masyarakat memiliki pilihan apakah anaknya, ingin di masukkan di Madrasah atau disekolah.

Oleh karena hal tersebut diatas maka perlu adanya strategi khusus yang harus dilakukan untuk menjadikan madrasah sebagai pilihan, strategi yang telah diterapkan Kementerian Agama antara lain dengan melakukan perluasan akses dan mendesain peningkatan kualitas madrasah. Perluasan akses yang dimaksud dengan dikembangkanya empat type Madrasah.

  • Pertama : Madrasah Akademik
Madrasah type akademik yakni Madrasah yang aktifitasnya betul-betul penguatan akademik dan sains. Para siswanya diarahkan untuk mengikuti berbagai olimpiade sains sebagai sarana untuk mengembangkan kemampuan akademiknya. Prototipe yang sudah dikembangkan adalah Madrasah Aliyah Insan Cendikia.

  • Kedua : Madrasah Vokasi
Madrasah type Vokasi memiliki kelebihan karena mampu menggabungkan antara pendidikan ketrampilan dan pendidikan karakter. Berdasarkan penelitian The Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) yang menjadi mitra Dikbud dan Kemenag, kebutuhan tenaga kerja saat ini bukan hanya mengacu pada prestasi akademik, tetapi kejujuran, integritas. Konsep madrasah vokasi dibuat secara bottom up, mendekatkan diri dengan sentra-sentra usaha masyarakat, apalagi sebagian besar madrasah juga dikelola oleh masyarakat.

  • Ketiga : Madrasah Reguler
Madrasah type Reguler merupakan pola in between, yakni madrasah yang masih mencari jati diri, madrasah ini dipersilahkan untuk berkembang ke akademik ataupun ke vokasi.

  • Keempat : Madrasah Keagamaan
Madrasah type keagamaan diharapkan mampu mewujudkan lulusan-lulusan yang ahli dibidang agama sehingga akan menjadi para kader ulama'. Kader ulama ini bisa diwujudkan oleh pesantren yang punya madrasah atau madrasah yang fokus pada kajian keagamaan yang mendalam.

Jadi saat ini masyarakat mempunyai pilihan dengan beragamnya type madrasah, Kalau mau tafakkuh fiddien, ya yang tipe keempat. Mau yang saintis ya tipe yang pertama. Kalau mau siap dengan dunia kerja, ya tipe yang kedua.

Adapun mengenai kurikulumnya, semuanya sama. Perbedaannya adalah pada penguatan atau peminatannya. "Pengembangannya melalui kegiatan ekstrakurikuler atau dana pendampingan. Modelnya bisa dengan pemagangan ataupun melalui kemitraan.

Demikian info mengenai Kemenag Kembangkan Empat Tipe Madrasah Demi Tingkatkan Kualitas, semoga keempat type tersebut dapat terus dikembangkan dan dapat terus meningkatkan kualitasnya sesuai harapan kita semua.(Abdi Madrasah)
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Inilah Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013

On Rabu, Februari 25, 2015

Madrasah Pendampingan K13


Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa senada dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 160 Tahun 2014, tentang pemberlakuan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 yang telah menegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah diluar sasaran pendampingan, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP) untuk mata pelajaran umum dan tetap menerapkan Kurikulum Madrasah 2013 (KURMA13) untuk mata pelajaran PAI dan bahasa Arab.

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor : SE/DJ.I/PP.00.6/1/2015 terkait pelaksanaan kurikulum madrasah. Pada item nomor 6 SK Dirjen tersebut menyebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera melakukan pendataan dan melaporkan tentang kesiapan madrasah pendampingan di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Berbekal hasil pendataan yang telah dilakukan oleh Kanwil seluruh Provinsi tersebut, dan dalam rangka untuk mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini telah mempublikasikan SK Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013.

Pada lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tersebut ditetapkan sebanyak 837 Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 (K-13) dan tersebar di 30 Provinsi yang terdiri dari 655 madrasah negeri dan 182 madrasah swasta, mulai dari tingkat ibtidaiyyah (MI), tsanawiyah (MTs), sampai aliyah (MA).

Selengkapnya untuk mengetahui Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 sebanyak 837 Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SK Dirjen Pendis Nomor 481 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013
Demikian info mengenai Daftar Nama Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Sambutan Menteri Agama Pada Peringatan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

On Sabtu, Januari 03, 2015


PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-69
KEMENTERIAN AGAMA
TANGGAL 3 JANUARI 2015

Assalamu’alaikum wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua,

Saudara-saudara keluarga besar Kementerian Agama yang berbahagia,
Hadirin peserta upacara yang saya hormati,

Dalam kesempatan yang baik ini, marilah kita memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya pada pagi hari ini kita dapat memperingati Hari Amal Bakti ke-69 Kementerian Agama serentak di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 69 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri. Oleh karena itu sepantasnya kita berterima kasih dan mendoakan semoga perjuangan para perintis dan pembangun Kementerian Agama diterima di sisi Allah dan kita semua diberi kekuatan dalam melanjutkan cita-cita mereka untuk kepentingan nusa dan bangsa.

Saudara-saudara yang berbahagia,
Melintasi sejarah yang panjang, berbagai tantangan, gelombang dan goncangan telah dilalui oleh Kementerian Agama. Keberadaan Kementerian Agama merupakan bukti hadirnya fungsi negara dalam membuat regulasi, memfasilitasi, melayani dan melindungi kehidupan beragama di atas prinsip hukum dan keadilan.

Selama Pemerintah Indonesia masih berdiri, seluruh umat beragama senantiasa membutuhkan peran Kementerian Agama. Peran dalam berbagai lingkup dan aspek kehidupan beragama yang membutuhkan keterlibatan negara. Agama merupakan unsur mutlak dalam pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) kita. Sejalan dengan fungsi agama yang fundamental dalam kehidupan manusia, bangsa dan negara, maka Kementerian Agama menjalankan misi dan tugasnya dalam rangka memenuhi pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kementerian Agama adalah pranata konstitusional yang perlu dijaga kesinambungan tugas dan fungsinya.

Sejalan dengan tema peringatan ulang tahun Kementerian Agama ke-69 tahun 2015 yaitu: “Menegakkan Nilai-Nilai Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggung Jawab dan Keteladanan Sebagai Ruh Budaya Kerja Kementerian Agama”, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama agar senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan 5 (lima) nilai budaya kerja yang kita miliki.

Nilai budaya kerja tidak hanya sekedar slogan, tapi harus benar-benar kita implementasikan sehingga membawa dampak bagi perubahan mental birokrasi dan mewarnai wajah organisasi Kementerian Agama secara keseluruhan.

Sebagai keluarga besar Kementerian Agama yang memiliki motto “Ikhlas Beramal” seyogyanya kita memainkan peran terdepan sebagai pelopor tegaknya kejujuran, ketulusan niat dan keikhlasan bekerja dalam aktivitas keseharian kita.

Birokrasi Kementerian Agama harus siap menjalankan revolusi mental yang telah dicanangkan oleh kepala negara. Untuk itu perilaku dan budaya kerja yang tidak dikehendaki dan disukai masyarakat harus ditinggalkan. Dalam melayani masyarakat, jangan sekali-kali mempersulit hal-hal yang seharusnya bisa dilakukan dengan mudah dan sederhana. Birokrasi yang baik dan ideal di era reformasi dan revolusi mental harus meninggalkan kultur ”bapakisme”, yaitu segala hal bergantung pada atasan tanpa memberi ruang bagi berkembangnya gagasan, inisiatif dan prakarsa inovatif dari bawahan.

Dalam kaitan ini yang perlu dibangun ialah loyalitas dan komitmen terhadap pembangunan akhlak dan moral yang berintikan kejujuran. Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama, saya mengharapkan kita semua bertutur, berprilaku dan bersikap yang baik dan melenyapkan ego sektoral, primordialisme kedaerahan, arogansi jabatan, sikap resisten terhadap kritik, serta menjauhi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Saudara-saudara yang saya hormati,
Seluruh jajaran Kementerian Agama mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah harus peka terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan martabat kementerian ini. Dalam menjaga kepercayaan masyarakat, semangat membimbing, memperbaiki dan mencegah terjadinya kesalahan, harus tetap didahulukan daripada semangat menghukum.

Seiring dengan dinamika persoalan umat beragama yang dihadapi, segenap pimpinan dan aparatur Kementerian Agama harus sering turun ke masyarakat. Kita harus banyak mendengar dan memahami masalah dan isu keagamaan yang muncul secara langsung dari masyarakat sehingga dapat direspon dengan cepat. Dalam kaitan dengan pelaksanaan program dan anggaran, seluruh jajaran Kementerian Agama saya minta melakukan penghematan keuangan negara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, namun tetap memperhatikan efektivitas setiap program yang dilaksanakan. Kita semua dalam bekerja tidak hanya diawasi oleh auditor negara, tetapi diawasi oleh masyarakat, dan akhirnya akan mempertanggungjawabkan segala pekerjaan kita kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui.

Kita semua yang hadir di tempat upacara ini mengemban kewajiban yang sama dalam menjaga moral aparatur negara. Masyarakat akan menghargai dan mencintai aparatur negara jika kita sendiri selaku aparatur menghargai tugas dan kehormatan profesi. Berkaitan dengan reformasi birokrasi perlu saya tegaskan bahwa tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kementerian Agama yang berlaku mulai pertengahan 2014 diharapkan membawa perbaikan terhadap motivasi kerja dan kualitas kinerja seluruh aparatur Kementerian Agama.

Saudara-saudara sekalian,
Pada hari ulang tahun Kementerian Agama sekarang ini, mari kita mensyukuri segala prestasi yang telah dicapai dan menjadikannya lebih baik lagi di masa mendatang.

Kemajuan pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan harus dapat dipertahankan dan terus dikembangkan. Pendidikan agama yang diwajibkan melalui jalur sekolah dan penyelenggaraan pendidikan formal berciri keagamaan secara institusional di bawah Kementerian Agama, tidak dapat dipisahkan dari misi kementerian ini sebagai pelaksana utama prinsip negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Institusi pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama selama puluhan tahun bukan sekedar tanggung jawab pembinaan administratif dan anggaran, tetapi mencakup tanggungjawab dalam mengembangkan spiritualitas pendidikan manusia Indonesia seutuhnya.

Dalam bidang pelayanan kehidupan beragama, seperti pelayanan pencatatan nikah, penyelenggaraan ibadah haji, dan begitupun fungsi bimbingan keagamaan lainnya, saya mengapresiasi pengabdian seluruh jajaran Kementerian Agama yang tetap tabah dan sabar di tengah sorotan publik yang belum menggembirakan. Kepada para Penghulu KUA di seluruh Tanah Air, para penyuluh agama, para dosen Perguruan Tinggi Agama, para guru agama di sekolah dan para guru madrasah serta guru TPQ/TPA dan guru PAUD lainnya, yang tidak kenal lelah mendidik generasi bangsa, saya sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya. Selain itu, peran Kementerian Agama dalam mendorong dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui penyempurnaan regulasi dan transformasi kelembagaan pengelola zakat, wakaf dan pengelolaan keuangan haji merupakan langkah besar yang memperkaya sejarah Kementerian Agama.

Menyangkut kerukunan antarumat beragama, kita patut bersyukur bahwa kerukunan beragama di Indonesia menjadi model bagi negara lain. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadah bagi setiap warga negara merupakan prinsip dasar yang dijamin konstitusi. Akan tetapi tindakan penodaan agama, penyiaran suatu agama kepada orang yang sudah memeluk agama tertentu, pemaksaan penggunaan atribut suatu agama kepada orang yang berbeda keyakinan, tidak dapat dibenarkan dalam negara yang berdasarkan Pancasila.

Kerukunan antarumat beragama harus dimaknai sebagai sikap saling memahami, menghargai segala perbedaan dan menghormati identitas keyakinan orang lain. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh umat beragama di Tanah Air, marilah mengamalkan ajaran agama yang diyakini dengan sungguh-sungguh dan menghargai orang lain dengan keyakinan agama yang berbeda.

Saudara-saudara sekalian,
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada segenap mitra kerja Kementerian Agama dalam pembangunan di bidang agama, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah, para tokoh umat dan organisasi keagamaan dan semua pihak yang terkait. Berkat dukungan dan kerjasama semua pihak, seluruh program dan kegiatan Kementerian Agama bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Pesan dan harapan saya kepada aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia, mari kita songsong tugas-tugas ke depan dengan semangat kerja yang lebih baik serta rasa persaudaraan dan keagamaan yang mendalam. Dalam kesempatan ini, saya mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama agar senantiasa menghidupkan dan menghayati “ruh” Kementerian Agama. Mantapkan niat bahwa menjadi aparatur Kementerian Agama, selain menunaikan tugas negara, juga menjalankan ibadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Akhir kata, saya ucapkan selamat memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama kepada kita sekalian.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan hidayah dan jalan penuh berkah kepada kita semua dalam menjalankan tugas, dan tanggung jawab dalam pembangunan Bangsa, Negara dan Agama.

Sekian dan terima kasih.

Wallahul muwaffiq ila aqwami thariq.
Wabillahittaufiq wal hidayah.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jakarta, 3 Januari 2015
Menteri Agama RI

Lukman Hakim Saifuddin

Selamat Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-69 Tahun 2015

Upacara HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015, Peserta berpakaian Putih Hitam

On Jumat, Januari 02, 2015

Seragam Peserta HAB Kemenag

Sahabat Abdima,
Besok pagi tepatnya tanggal 3 Januari 2015 segenap jajaran Kementerian Agama akan memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-69 Tahun 2015. Kementerian Agama telah mengarungi perjalanan selama 69 tahun sejak didirikan pada 3 Januari 1946 dengan Menteri Agama Pertama almarhum Haji Mohammad Rasjidi. Pemerintah membentuk Kementerian Agama sesuai usulan sejumlah tokoh ulama dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki dalam negara Indonesia yang merdeka urusan agama ditangani oleh kementerian tersendiri.

Hari Amal Bhakti merupakan momentum penting melakukan evaluasi dan introspeksi (Muhasabah) untuk terus meningkatkan kinerja sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara sekaligus pelayanan bagi masyarakat. Sesuai dengan tema peringatan HAB Tahun 2015 diharapkan dapat menegakkan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama pada Integritas, profesionalitas, inovasi, tanggugjawab dan keteladanan dalam mewujudkan visi dan mengemban misi Kementerian Agama.

Serangkaian kegiatan telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama mulai dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka menyambut HAB Kemenag tersebut, beragam kegiatan itu antara lain bhakti sosial, pertandingan olah raga, jalan sehat, seminar dan lain sebagainya. Adapun sebagai puncak peringatan HAB Kemenag yakni tanggal 3 Januari, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan diperingati dengan melaksanakan upacara bendera.

Upacara bendera dalam rangka memperingati HAB Kemenag ke-69 Tahun 2015 akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2015, mulai jam 07.30 waktu setempat di semua kantor Kementerian Agama (Pusat, Provinsi dan Kabupaten), Perguruan Tinggi Agama Negeri dan Madrasah Negeri.

Namun akan ada hal yang sangat berbeda dalam pelaksanan upacara bendera HAB Kemenag pada tahun ini, yakni berkenaan dengan seragam peserta upacara. Pada tahun-tahun sebelumnya peserta upacara memakai seragam kebesaran Pegewai Negeri Sipil yakni seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tapi untuk tahun ini sebagaimana pedoman pelaksanaan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015 bahwa pakaian peserta upacara pria, celana hitam, kemeja putih lengan panjang dan berpeci, wanita menyesuaikan( untuk pakaian peserta upacara wanita kalau kami coba mengartikan rok panjang, baju putih lengan panjang dan berkerudung hitam). Sementara pakaian upacara untuk pejabat Eselon I dan II, celana hitam, kemeja putih lengan panjang, dasi dan peci, wanita menyesuaikan.

Entah apa yang menyebabkan adanya perbedaan pakaian peserta upacara HAB kemenag tahun ini, karena dalam panduanpun tidak menyebutkan alasan adanya perbedaan pakaian peserta tersebut, kami tidak terlalu ingin berasumsi karena khawatir jika salah persepsi, atau mungkin justru para sahabat ada yang lebih tahu mengenai perbedaan pakaian ini. Silahkan tulis persepsi/pandangan para sahabat pada kotak komentar jika ada informasi ataupun pandangan pribadi mengenai perbedaan pakaian peserta upacara HAB Kemenag Tahun ini.

Untuk lebih menegaskan lagi apabila para sahabat mendapat undangan mengikuti upacara HAB Kemenag Tahun 2015 ini, dipersiapkan saja pakaian sebagaimana diatas dan yang pasti ini bukan merupakan kebijakan kemenag kabupaten/kota setempat melainkan memang sudah tertulis pada buku panduan peringatan HAB Ke-69 tahun 2015 yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama. Meski dengan pakaian peserta upacara yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya tetapi tetap hendaknya upacara tersebut dilaksanakan secara khidmat, tertib, rapi, lancar, dan harus diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian Agama serta para undangan.

Untuk lebih jelas, silahkan unduh panduanya :
Panduan HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014

On Selasa, Desember 30, 2014

Kelulusan CPNS Kemenag Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Tertanggal 29 Desember 2014 Direktorat Jenderal Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya Pengumuman Nomor : SJ/B/II/2-1/Kp.00.3/70877/2014 Tentang Kelulusan Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2014 Dari Pelamar Umum.

Diterbitkannya pengumuman ini berdasarkan adanya surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5766.1/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014. Kemudian Kementerian Agama menindak lanjuti dengan mempublikasikan pengumuman hasil tes seleksi CPNS dari pelamar umum yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) oleh Panselnas.

Kepada Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus, agar segera melaporkan diri ke satuan kerja tempat melamar dan melengkapi persyaratan pemberkasan dalam rangka penetapan Nomor induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian negara (BKN) sejak mulai diterbitkanya pengumuman ini samapai dengan hari jum'at tanggal 16 Januari 2014.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, peserta belum melaporkan diri dan tidak melengkapi persyaratan pemberkasan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun 2014.

Selengkapnya silahkan unduh Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahun 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama

On Rabu, Desember 24, 2014

HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sejak berdirinya, pada tanggal 3 Januari 1946, Kementerian Agama RI telah melewati fase panjang mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi dan misinya yang profetik, merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang agama dan kehidupan beragama (serta pendidikan). Kurun waktu yang hampir sama dengan usia NKRI tersebut telah dilalui Kementerian Agama dengan berbagai tantangan, kendala, hambatan dan capaian yang sangat dinamis. Spirit ikhlas beramal yang direkat kuat dalam institusi Kementerian Agama menjadi energi spiritual dan tujuan utama bagi segenap jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam upaya mewujudkan visinya, dan menjalankan misinya serta melaksanakan berbagai program pembangunan serta dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Hari Amal Bhakti yang diperingati tiap tahun merupakan momentum penegakkan kembali komitmen seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama untuk bekerja keras dan kerja cerdas meningkatkan kualitas diri dengan sandaran utama pada nilai-nilai Integritas, profesionalitas, Inovasi, Tanggugjawab dan Keteladanan dengan tetap menjunjung tinggi sikap ikhlas, dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik tersebut. Penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangka HAB juga diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam merevitalisasi dan menggelorakan nilai juang yang diwariskan oleh para .founding fathers Kementerian Agama.

Sejumlah pencapaian positif yang diperoleh Kementerian Agama saat ini, di antaranya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2013, serta capaian kinerja lain yang menunjukan indeks positif, merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama melalui peran profesionalnya serta konsistensi terhadap peraturan yang menjadi ketentuan mengikat. Tahun 2015, menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja dengan prinsip-prinsip profesionalitas dan integritas. Integritas sangat terkait dengan kesatuan pikir dan tindakan seorang pegawai, berkarakter, dan profesional menjadi jati dan identitas diri seorang pegawai yang menjadi arus utama upaya meningkatkan kinerja Kementerian Agama.

Melalui peringatan HAB juga diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama memperoleh tambahan energi positif dan spirit yang baru untuk meningkatkan peran aktifnya dan memberikan kontribusinya secara nyata dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, serta sejahtera lahir dan batin. Peran aktif dan kontribusi tersebut dapat dilakukan dan diberikan melalui 5 (lima) fokus program sejalan dengan misi Kementerian Agama yaitu :
  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama;
  2. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pendidikan pada madrasah dan perguruan tinggi agama;
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji;
  5. Peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan dalam rangka mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.
Dalam rangka pelaksanaan HAB Kemenag Tahun 2015 tersebut Kemenag telah mempublikasikan berbagai perangkat sebagai panduan dan untuk menunjang kegiatan peringatan HAB Kemenag tahun 2014 diantaranya logo HAB Tahun 2015, Panduan Pelaksanaan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a.

Silahkan unduh logo, Panduan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a Peringatan Hari Amal Bhakti ke-69 Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahn 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Kebijakan Kemenag Tentang Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah

On Senin, Desember 15, 2014

Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah


Sahabat Abdima,
Seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Pemberhentian Kurikulum 2013.

Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).

Akan tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.

Sebagaimana informasi yang kami dapat dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
  • Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
  • Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
  • Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan tersebut.


Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014

On Jumat, November 28, 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kementerian Agama menyadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini sangat membutuhkan keberadaan kader ulama dan pondok pesantren yang mempuni. Maka secara institusional Kementerian Agama merasa penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama dengan mebuka program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Selengkapnya mengenai program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) silahkan dibaca tautan artikel dibawah ini:
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, maka Kementerian Agama pada tanggal 18 - 20 November 2014 telah melakukan seleksi atas berkas pengajuan yang telah masuk dan kemudian telah menetapkan daftar peserta penerima program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Daftar nama peserta PBPKU tahun 2014 tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : DT.I.III/2917/2014 Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014 tertanggal 25 November 2014.

Untuk mengetahu selengkapnya isi dari SK Dirjen Pendis Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014, silahkan unduh DISINI


Kemenag Membuka Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014

On Rabu, November 05, 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Disadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini menunjukkan butuhnya terhadap kader ulama dan pengasuh pondok pesantren yang mumpuni. Kebutuhan itu cenderung pada tingkat yang mendesak. Hal ini didasarkan atas identifikasi beberapa kenyataan berikut.

Pertama,
Semakin langkanya ulama dan pengasuh pondok pesantren akibat meninggal dunia, sehingga umat semakin butuh terhadap figur yang dapat diteladani dan sekaligus generasipelanjut dalam pengasuhan pondok pesantren.

Kedua,
Sosok tokoh yang memiliki kompetensi ulama sangat minim. Kebijakan dan konstruk sosial belakangan cenderung kurang memberikan ruang yang cukup terhadap pengayaan dan pembinaan atas kelangsungan ulama sehingga sedikit banyak berimplikasi terhadap rendahnya kualitas atas ketokohan ulama.

Ketiga,
Belum adanya proses regenerasi pengasuh pondok pesantren yang baik. Pola kaderisasi pengasuh pondok pesantren belum mencerminkan pada penyiapan penerus pondok pesantren yang mapan.

Keempat,
Umat muslim di Indonesia perlu untuk dibimbing sehingga tidak terjerumus pada kondisi yang memprihatinkan.

Atas dasar kenyataan di atas, Maka Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktur Jenderal Pendidikan Islam, secara institusional, menilai penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama yakni dengan membuka program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014.

Pendidikan kader ulama (PKU) tahun 2014 berlangsung selama 2 (dua) tahun, yakni tahun anggaran 2014 sampai 2015, Peserta harus menetap di pondok pesantren yang ditunjuk untuk mengikuti proses pembelajaran keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) dan proses pendidikan magister (S2) pada perguruan tinggi yang ditunjuk.

Peserta yang mengikuti program ini tidak diperkenankan mengundurkan diri atau putus (drop out) dari pelaksanaan program, hingga tercapai target program yang telah ditentukan. Peserta yang lulus seleksi berhak mendapatkan layanan akademis, fasilitas dan biaya hidup (living cost) yang ditentukan dan tidak ada biaya apapun.

Bagi Para Ustadz dan Para Santri yang berminat mengikuti program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014, silahkan dipelajari lebih lanjut dengan mengunduh file dibawah ini :
Demikian info mengenai Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Juknis dan Pelaksanaan Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) Tahun 2014

On Senin, November 03, 2014

Juknis Jamsimnas Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) adalah kegiatatan rekreasi edukatif dialam terbuka dalam bentuk perkemahan besar OSIS Madrasah Aliyah (MA) sebagai sarana pembinaan pengurus OSIS yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta didik pada bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, leadership dan keorganisasian serta fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jamsimnas tahun 2014 ini merupakan jambore perdana dengan satu harapan ke depan akan dilaksanakan secara berperiodik setiap setahun sekali atau sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan yang ber-Bhineka Tunggal Ika serta berupaya mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas keimanan dan ketaqwaan, kemampuan dalam memahami dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berjiwa Pancasila.

Sesuai Jadwal Jambore yang merupakan kali pertama ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 November 2014, di Bumi Perkemahan Kiarapayung Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, dengan mengusung Tema : "memupuk semangat kemandirian untuk mewujudkan calon pemimpin bangsa yang berkarakter, bertanggung jawab, berorientasi pada perubahan global dan religius" dan dengan Motto : “Mandiri, Terampil, Cerdas, Tegas, Amanah, inovatif, kreatif dan berakhlakul karimah”.

Adapun tujuan dari Jamsimnas tahun 2014 secara umum adalah untuk meningkatkan kemandirian, kepemimpinan, keorganisasian, keterampilan, persatuan dan kesatuan pengurus OSIS serta memiliki komitmen terhadap penghayatan dan pengamalan terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup bagi umat Islam.
Secara khusus tujuan Jamsimnas tahun 2014 sebagai berikut :
  1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Membina tali persaudaraan dan ikut serta membangun jati diri bangsa.
  3. Meningkatkan pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, jiwa kepemimpinan, keorganisasian dan kepercayaan diri.
  4. Meningkatkan rasa tanggung jawab diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
  5. Menambah pengalaman dan keterampilan berorganisasi.
  6. Menyusun rekomendasi untuk kemajuan eksistensi pengurus OSIS secara personal maupun kelembagaan (institusi MA) serta ikrar pelajar MA se-Indonesia.
Uraian diatas merupakan sekilas gambaran mengenai Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) Tahun 2014, Bagi Sahabat Abdima yang membutuhkan Juknisnya silahkan unduh DISINI.


Pengumuman Penetapan Calon Penerima Bantuan S-1 Guru Madrasah Tahun 2014

On Jumat, Oktober 24, 2014

Penerima Bantuan S-1 Guru Madrasah

Sahabat Abdima,
Senantiasa meningkatkan pendidikan di Madrasah merupakan salah satu komitmen dari kementerian agama. salah satu bukti komitmen tersebut adalah adanya bantuan belajar S-1 bagi guru madrasah.

Kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu tepatnya sekitar akhir bulan pebruari 2014 kemenag telah mempublikasikan adanya Program Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah yang mekanismenya melalui pengajuan proposal oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Silahkan dibaca :

Sebagai tindak lanjut dari pengajuan proposal dari perguruan tinggi tersebut , pada tanggal 7 Mei 2014 Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyampaikan Pengumuman Nomor : DT.I,I/2/PP.01.04/254/2014 perihal daftar nama perguruan tinggi yang telah mengajukan bantuan studi S-1 Guru Madrasah yang selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu verifikasi dokumen terhadap proposal yang telah masuk dari Perguruan Tinggi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah.
Silahkan dibaca :

Kemudian pada giliranya saat ini Dirjen Pendis Kemenag telah mempublikasikan Keputusan Nomor 5969 Tahun 2014 Tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2014. Dalam SK Dirjen ini antara lain menyebutkan bahwa nama-nama guru madrasah yang telah ditetapkan pada lampiran SK tersebut akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pendidikan di LPTK/PTAI tempat belajar.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang Surat Keputusan dan lampiran penetapan calon penerima bantuan S1 guru madrasah tahun 2014, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :