Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen

On Selasa, September 30, 2014

Remunerasi kemenag

Sahabat Abdima,
Remunerasi atau tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan segera diterimakan dan tunjangan ini terhitung mulai bulan juli 2014. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditanda-tangani Presiden pada tanggal 17 September 2014. Pada pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."

Pada awal bergulirnya informasi tentang Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama sempat diberitakan diberbagai media online bahwa Guru dan Dosen juga akan dapat remunerasi, Silahkan baca artikel ini:
Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014
Namun seiring dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama tersebut dapat dipastikan bahwa Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama tidak termasuk untuk Guru dan Dosen. Hal tersebut sangat jelas dinyatakan pada pada pasal 3. Dalam pasal ini menyebutkan ada 7 kategori pegawai yang tidak akan diberi Tunjangan Kinerja dan termasuk salah satunya adalah Guru dan Dosen, inilah ke-7 Kategori Pegawai tersebut :
  1. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
  4. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
  6. Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
  7. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Benar ataupun tidaknya artikel ini merupakan persepsi kami dalam mengartikan Perpres yang ada, Jika ada yang salah ataupun ada yang perlu dilengkapi, silahkan berikan tanggapan dan komentar dibawah artikel ini, Untuk dapat lebih memahami Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Demikian info mengenai Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Inilah Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014

On Rabu, September 24, 2014


Kementerian Agama melalui website resminya telah merilis pengumuman tentang Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014. hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor : B-2550/M.PAN-RB/o6/2014 tanggal 20 Juni 2014 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN Tahun 2014 dan Nomor : 625 Tahun 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014.

Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran CPNS di Kementerian Agama :
  1. Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan: Print out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2014; Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar; Fotokopi KTP yang masih berlaku; Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat/kilat khusus dengan menuliskan nama, alamat lengkap, dan kode pos; dan Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  2. Dalam lamaran harus menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar.
  3. Pada amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh dapat di unduh).
  4. Surat lamaran berserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos kepada alamat satuan kerja yang dilamar (alamat tempat mendaftar/melamar/PO BOX terlampir) selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah selesai pengumuman.
  5. Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.
  6. Pelamar mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar.
  7. Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada satuan kerja yang dilamar agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS Nasional (http://sscn.bkn.go.id) secara online. 
Selengkapnya mengenai Pengumuman Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, termasuk mengenai persyaratan, Waktu Pendaftaran dan ketentuan lainya silahkan unduh DISINI

Demikian info mengenai Penerimaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014

On Selasa, Juli 01, 2014

Remunerasi Untuk Kemenag

Hal yang menggembirakan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Agama karena Remunerasi yang selama ini telah ditunggu akhirnya bakal segera terealisasikan. Hal tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : SR-583/MK.02/2014 tertanggal 25 Juni 2014.

Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tersebut Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) telah menyetujui Penyesuaian Tunjangan Kinerja/TKPKN bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Badan Pertanahan Nasional, badan Informasi Geospasial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.

Diputuskan pula dalam surat tersebut bahwa tunjangan kinerja diberikan per 1 Juli 2014. Adapun besaran Tunjangan Kinerja terlampir per kelas jabatan. Lalu Apakah Guru dilingkungan Kemenag juga akan dapat Remunerasi?

Dari berita online yang kami baca beberapa waktu yang lalu, bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi, Kemenag bakal memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawainya, termasuk yang bekerja sebagai guru, dosen, dan juga pengawas.

Menurut Pak Bahrul Hayat (Sekjen Kemenag) diberikanya remunerasi untuk untuk guru, dosen dan pengawas lantaran dirinya tidak ingin ada "kecemburuan" di antara sesama pegawai dilingkungan kemenag.
“Kalau ditinggalkan, saya tidak ingin sebagian tersenyum sebagian lagi bersedih,” ujarnya.
Tutur Pak Sekjen, upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen harus terus dilakukan karena hal itu bagian dari upaya meningkatkan kualitas anak bangsa dari jalur pendidikan.

Dari keterangan Pak Sekjen tersebut sudah jelas bahwa guru, dosen dan pengawas akan dapat remunerasi juga, meski demikian ditunggu saja kebenaranya, toh kalau benar dapat pasti akan terasa, ... hehe.

Bagi Sahabat Abdima yang penasaran pingin melihat suratnya, silahkan buka tautan dibawah ini.


Demikian info mengenai Remunerasi PNS Kemenag Resmi Per-1 Juli 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pengumuman Daftar Perguruan Tinggi yang mengajukan Bantuan Studi S-1 Guru Madrasah Tahun 2014

On Rabu, Mei 14, 2014

Guru Madrasah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus berupaya meningkatkan pendidikan di madrasah, pada tahun 2014 ini Kemenag kembali menganggarkan bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah yang masih atau sedang kuliah.

Adapaun total anggaran bantuan belajar yang telah disiapkan pada tahun 2014 ini mencapai Rp. 40 miliar rupiah. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru madrasah dan telah mengajukan proposal kepada Direktorat Pendidikan Madrasah.

Silahkan Baca : 

Sampai batas akhir pengajuan proposal yakni 28 Maret 2013 tercatat ada seratus dua perguruan tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia telah mengajukan proposal bantuan studi S-1 untuk lebih dari 5.000 guru madrasah yang sedang kuliah di perguruan tinggi tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari pengajuan proposal tersebut, tertanggal 7 Mei 2014 Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyampaikan Pengumuman Nomor : DT.I,I/2/PP.01.04/254/2014 perihal daftar nama perguruan tinggi yang telah mengajukan bantuan studi S-1 Guru Madrasah yang selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu verivikasi dokumen terhadap proposal yang telah masuk dari Perguruan Tinggi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah.

Sangat mungkin diantara para sahabat abdima saat ini ada yang masih kuliah dan kemarin melalui kampus masing-masing telah mengumpulkan segala berkas persyaratan kepada perguruan tinggi tempat anda belajar agar dapat mengikuti program bantuan belajar S-1 bagi guru madrasah tahun 2014 tersebut.

Yang namanya mengajukan tentu harapanya akan mendapatkan, Seberapa besarkah kemungkinanya anda akan mendapatkan bantuan tersebut diantaranya dapat anda lihat dari berapa banyak jumlah mahasiswa yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi anda. Untuk mengetahui daftar nama perguruan tinggi yang telah mengajukan proposal bantuan studi S-1 untuk Guru Madrasah dan berapakah jumlah yang diajukan oleh Perguruan Tinggi tempat anda belajar silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Pengumuman Daftar Nama Perguruan Tinggi yang mengajukan Bantuan Studi S-1 Guru Madrasah Tahun 2014

Program Bantuan Sosial (Bansos) Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2014

On Kamis, Mei 01, 2014

Bansos
Seperti pada tahun-tahun anggaran sebelumnya untuk tahun 2014 Kementerian Agama juga memperoleh Anggran Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diantaranya diperuntukkan bagi Madrasah yang dikelola melalui Direktorat Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama.

Sebenarnya apa itu Bansos?
Bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan baik berupa uang maupun barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Adanya bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar yang bersangkutan dapat memenuhi kebutuhan minimumnya.

Pemberian bantuan sosial yang dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi :
  • Individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan
  • Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan sosial bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib, tidak harus diberikan setiap tahun anggaran kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan artinya bahwa belanja bantuan sosial dapat diberikan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan/atau mengembangkan kemandirian serta untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar tidak menurun kembali. Dan yang pasti bansos harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.

Kurang lebih begitulah sekilas mengenai apa itu Bansos, dan Berikut ini Jenis dan Pagu Bansos untuk Madrasah di Direktorat Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014 :

No Jenis Bansos Pagu
1 Bantuan Upgrading Akreditasi Madrasah 750.000.000
2 Pembangunan Perpustakaan MI 7.500.000.000
3 Pembangunan Perpustakaan MTs 7.500.000.000
4 Pembangunan Laboratorium IPA MA 7.500.000.000
5 Rehab Sedang Ruang Kelas MI 19.500.000.000
6 Rehab Berat Ruang Kelas MI 31.824.000.000
7 Rehab Sedang Ruang Kelas MTs 19.500.000.000
8 Rehab Berat Ruang Kelas MTs 46.800.000.000
9 Rehab Sedang Ruang Kelas MA 13.000.000.000
10 Bantuan Belajar S1 bagi Guru Madrasah 40.125.000.000
11 Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs 1.800.000.000
12 Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MA 3.600.000.000
Demikian info mengenai Program Bantuan Sosial (Bansos) Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2014, dan jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran data emis karena kemenag tidak akan pernah memberi bansos bagi madrasah yang tidak melakukan update data emis, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Madrasah Harus Mampu Menjadi Pilihan Utama Bukan Alternatif

On Jumat, Maret 07, 2014

Madrasah Lebih Baik


MADRASAH DAN MASA DEPAN ISLAM
Oleh: Nur Kholis Setiawan
Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI

Madrasah adalah institusi pendidikan paling awal yang mengajarkan nilai-nilai Islam di Indonesia. Ia berkembang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Karena dipandang sebagai aset umat Islam, madrasah akhirnya dikelola di bawah naungan Departemen Agama (kini Kementerian Agama) sejak paska kemerdekaan hingga kini. Sejak itulah madrasah mengalami banyak perubahan dan sekaligus tantangan. Melalui tulisan ini, sebagai direktur Pendidikan Madrasah, penulis akan melakukan sejumlah refleksi terkait dengan madrasah dan masa depan Islam.

Kontribusi Madrasah
Stigma miring tentang madrasah seperti tradisional dan sarang teroris masih terasa sampai sekarang, meskipun itu tidak terbukti sama sekali. Stigma tersebut acapkali membuat masyarakat minder dan tidak bangga terhadap institusi madrasah itu sendiri. Padahal kalau dirunut dalam sejarah menurut penelitian Jakaria Makzumi (2012) madrasah merupakan akar pendidikan (root of education) Indonesia yang telah melahirkan leader dalam bidang pendidikan dan agama (scholar), negarawan dan bahkan pahlawan. Sebut saja misalnya Wahid Hasyim, Hamka, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Nurcholis Madjid (Cak Nur), Hasyim Muzadi dan Mahfudz MD. Mereka adalah lulusan madrasah yang telah memberikan kontribusi bagi perkembangan karakter bangsa. Dari sini, tak salah bila dikatakan madrasah adalah kontributor terpenting bagi peradaban Islam nusantara.

Bahkan apabila ditarik ke dalam konteks global, Islam Indonesia akan menjadi penyangga peradaban Islam dunia ke depan. Cita-cita ini bukan omong kosong belaka, sebab Indonesia telah memiliki potensi-potensinya. Bayangkan saja, penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam memiliki pandangan yang sangat moderat (inklusif, terbuka, bisa menerima perbedaan, toleran) di tengah banyaknya negara Islam yang sedang berkonflik meskipun tidak kita pungkiri masih ada sedikit gejolak konflik ras, suku dan agama di Indonsia. Namun secara umum, dunia sudah mengakui bahwa Indonesia telah berhasil mengatasi konflik, melindungi HAM umat beragama dan membangun toleransi. Hal ini terbukti dengan terlepas dari persoalan pro dan kontra diberikannya World Statesman Award 2013 oleh Appeal of Conscience Foundation (ACF) kepada Presiden SBY 30 Mei 2013 lalu.

Sikap-sikap moderat itu pada dasarnya sudah ditanamkan dan diajarkan di dalam pendidikan Islam, yakni madrasah (tingkat Raudlatul Atfal, Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan bahkan Aliyah). Kini Kementerian Agama telah menaungi sekitar 72.726 madrasah seluruh Indonesia. Angka tersebut adalah potensi besar bagi sumbangsih madrasah dalam menciptakan generasi terbaik berikutnya.

Pasca 11 September 2001, banyak negara yang melirik Islam dan tertarik untuk mempelajarinya, salah satunya adalah Jerman. Jerman negara yang sudah maju dengan infrastruktur yang mapan telah diberlakukan mempelajari agama Islam di sekolah-sekolah umum. Pelajaran agama Islam diajarkan orang guru yang beragama Islam. Sampai sekarang, Jerman masih kekurangan guru agama Islam. Sebuah lembaga pendidikan pencetak guru Islam di Jerman hanya mampu melahirkan 200 guru agama Islam pertahun, sedangkan kebutuhan yang harus dipenuhi adalah 10.000 guru agama Islam pertahun. Di Indonesia pendidikan Islam telah berjalan di madrasah-madrasah bahkan sebelum kemerdekaan.

Prideness of Madrasah
Kenyataan-kenyataan tersebut sudah seharusnya membangkitkan kebanggaan (prideness) dan kepercayaan diri (confidence) umat Islam karena telah memiliki madrasah. Menumbuhkan rasa bangga dan percaya diri terhadap madrasah merupakan langkah awal menuju agenda utama Direktorat Pendidikan Madrasah yakni menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan tujuan, bukan lembaga pendidikan alternatif. Untuk mewujudkan ini diperlukan peningkatan kualitas dan mutu. Baik dan buruknya kualitas atau mutu madrasah bisa dilihat melalui penilaian akreditasi. Oleh sebab itu, akreditasi sangat diperlukan, tidak hanya akreditasi kelembagaan, tetapi juga akreditasi sumber daya manusia pengelola lembaga, seperti sertifikasi guru.

Selain itu, madrasah harus mampu mempertegas, membuat dan mempertahankan points of difference (titik-titik perbedaan) atau distingsi dengan sekolahan lain. Ciri keislaman yang melakat pada madrasah harus diterjemahkan menjadi program-program yang mampu menghasilkan keluaran yang unik dibandingkan dengan keluaran sekolah pada umumnya. Inilah yang menjadi added value. Pemegang kebijakan madrasah dituntut perhatiannya untuk memperbaiki madrasah secara bertahap demi masa depan generasi bangsa. Arahnya adalah madrasah tidak hanya memberikan metode pengajaran baru dan sistem lainnya seperti sistem kelas, buku-buku teks baru, mengajarkan sains dan pengetahuan agama Islam lainnya, tetapi madrasah harus juga berfungsi sebagai wadah diseminasi gagasan-gagasan reformasi Islam. Madrasah menjadi lokus bagi penciptaan muslim progresif modern.

Kini, Kementerian Agama sedang menggodong PMA tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan mudah-mudahan akan segera selesai dan ditandatangai oleh Menteri Agama. PMA ini akan membuka pintu bagi madrasah untuk mengembangkan dirinya secara kreatif dan inovatif tanpa harus membebek pada aturan-aturan dari misalnya Kemendikbud sehingga akan mempertegas garis dan titik-titik pembeda antara madrasah dan sekolah umumnya. Harapannya, madrasah mampu menjadi pilihan utama bukan alternatif bagi calon peserta didik.

Oleh sebab itu, rasanya sudah menjadi tanggung jawab umat Islam bersama untuk terus mengembangkan madrasah sebagai salah satu bentuk amal jariyah dan kebanggaan kita. Tantangan ke depan sangatlah jelas, bagaimana madrasah mampu mencetak akademisi atau scholar yang mampu membawa nama Islam Indonesia ke kancah dunia dan mampu menjadi penyangga peradaban Islam dunia.

Demikian artikel mengenai Madrasah Harus Mampu Menjadi Pilihan Utama Bukan Alternatif, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2014

On Kamis, Februari 27, 2014

Guru Madrasah
Kementerian agama melalui Direktorat Pendidikan Islam dan Direktorat pendidikan Madrasah pada tahun anggaran 2014 kembali menyediakan bantuan belajar bagi guru madrasah yang sedang mengikuti studi S-1.

Direktur Pendidikan Madrasah (Bapak Nur Kholis Setiawan) menegaskan bahwa Bantuan belajar ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus terus meningkatkan pendidikan di madrasah. Bantuan ini akan disalurkan melalui perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru madrasah. Perguruan Tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa dari guru madrasah minimal 40 orang yang memenuhi syarat, dipersilahkan untuk mengajukan proposal bantuan belajar S1.

Oleh karena hal tersebut Dirjen Pendis melalui Direktorat Pendidikan Madrasah menghimbau kepada pimpinan perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru Madrasah minimal 40 (empat puluh) orang yang memenuhi syarat dipersilahkan mengajuakan proposal bantuan belajar S-1.

Syarat-syarat Guru Madrasah yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut :

1. Berstatus Guru tetap yang aktif mengajar di Madrasah
2. Belum memiliki ijazah S-1
3. Berusia Maksimal 45 Tahun
4. Mengisi Form A.1 yang dilengkapi dengan dokumen berikut :
  • Copy Kartu Tanda Penduduk;
  • Copy SK Pertama sebagai guru (bagi PNS dan Non PNS);
  • Copy SK Terakhir/Terkini sebagai guru (Bagi PNS);
  • Copy SK sebagai guru tetap dari yayasan (bagi bukan PNS. Tidak berlaku jika tempat mengajar sekarang sama dengan tempat pertama kali mengajar/menjadi guru);
  • Copy surat pengangkatan dari Kepala Kantor Kemenag (bagi PNS yang bertugas di madrasah negeri);
  • Print Out NUPTK;
  • Copy surat penugasan mengajar pada tahun pelajaran 2014/2015;
  • Asli Surat Keterangan Mahasiswa pada tahun alademik 2014/2015;
  • Copy Transkrip Nilai semester terakhir;
  • Surat pernyataan bermateri (Form A.2)
Selengkapnya mengenai petunjuk dan persyaratan termasuk Form A.1, A.2, A.3 silahkan unduh  disini

Bagi segenap sahabat abdima guru madrasah dan saat ini masih belajar menempuh studi S-1, kalau belum ada info dari perguruan tinggi tidak ada salahnya silahkan klarifikasi ke kampus masing-masing untuk mendapat kejelasan karena berdasarkan petunjuk bahwa Proposal dari Perguruan Tinggi harus sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Maret 2014.

Demikian info mengenai Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Serapan Bantuan Siswa Miskin (BSM) Madrasah tak Capai 100 Persen

On Selasa, Februari 11, 2014

BSM 2013 Madrasah
Untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas terutama bagi siswa miskin dan juga siswa yang memiliki hambatan mengikuti pendidikan yang disebabkan faktor sosial, ekonomi, dan faktor lain yang relevan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui APBN - P 2013 menetapkan program “Bantuan Siswa Miskin “ (selanjutnya disebut Program BSM).

Program BSM adalah program bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada peserta didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah serta Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, yang orangtuanya miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Program BSM ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu dan menarik siswa miskin agar memperoleh akses layanan pendidikan yang layak, mencegah angka putus sekolah, membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, serta mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan program Pendidikan Menengah Universal (PMU).

Penyaluran dana Program BSM di madrasah dilakukan melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan DIPA Madrasah Negeri dikirim langsung ke rekening siswa penerima dana Program BSM yang telah ditetapkan.

Untuk penyaluran BSM Tahun 2013 penyerapan bantuan BSM tidak mencapai 100 persen, menurut kementerian agama hal tersebut disebabkan adanya kendala pendataan siswa madrasah dalam penyaluran beasiswa bantuan siswa miskin (BSM) pada tahun 2013.

Seperti kami kutip dari Republika Online bahwa Direktur Pendidikan Madrasah Nur Kholis Setiawan mengatakan, penyaluran dana BSM memang terkendala masalah waktu yang singkat dan data. Ia menjelaskan, kendala dalam pendataan diantaranya minimnya siswa pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang melapor ke madrasah. Di samping itu, karena penyaluran BSM baru dilaksakan setelah tahun pelajaran, maka pihak madrasah akhirnya perlu mendata ulang calon penerima.

Walau realisasi penyerapan bantuan beasiswa BSM ini tidak mencapai 100 persen, namun Kemenag mengaku capaian realisasi 2013 cukup baik yang mencapai 93 persen. Realisasi BSM tersebut diserahkan kepada 2,8 juta dari total sekitar 3,1 juta siswa madrasah di seluruh Indonesia.

“Dana BSM tersalurkan hingga kepada 2,8 juta dari 3,1 juta siswa. Artinya, tingkat keberhasilannya mencapai 93 persen dari anggaran APBN terserap,” katanya. 

Selain itu, lanjut Nur Kholis, Kementerian Agama juga berhasil merealisasikan penyaluran BSM mencapai 71 persen untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2013, meski dalam waktu yang relatif singkat, tepatnya pada kwartal terakhir tahun lalu.


Inilah Buku Panduan Pelaksanaan Panca Prestasi Madrasah

On Selasa, Januari 07, 2014

Upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah merupakan sebuah keniscayaan dan tuntutan mutlak seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di era modernisasi dan globalisasi yang tidak bisa dihindarkan sekarang ini.

Tidak dapat kita pungkiri pada saat ini banyak sekali kejadian amoral yang dilakukan oleh para siswa diakibatkan perkembangan zaman dan kemajuan tehnologi.diantaranya pergaulan bebas, perkelahian sesama pelajar, kebut-kebutan dijalan (balap liar), tidak menghormati orang tua dan guru, penyalahgunaan narkoba, dll. oleh karena itu Kementerian Agama berupaya untuk merubah pola pikir dan tingkah laku siswa kearah yang lebih baik sehingga menciptakan pendidikan yang berkualitas.

Dalam upaya menciptakan pendidikan madrasah yang berkualitas sehingga melahirkan lulusan madrasah yang unggul, Kementerian Agama merancang strategi dalam upaya peningkatan mutu madrasah, yakni “ Panca Prestasi Madrasah” yang terdiri dari :
  1. Prestasi Akhlak Mulia;
  2. Prestasi Ilmu Keagamaan;
  3. Prestasi Sains dan Teknologi;
  4. Prestasi Bahasa dan Budaya;
  5. Prestasi Olahraga dan Seni
Dengan menerapkan Panca Prestasi Madrasah tersebut madrasah akan unggul dan menjadi alternatif pendidikan ideal yang mengintegrasikan IMTAQ dan IPTEK secara komprehensif.

Nantinya Panca Prestasi Madrasah dapat menjadi trademark dan budaya madrasah, sehingga yakin Madrasah akan unggul sebagai alternatif pendidikan ideal yang mampu memadukan IMTAQ dan IPTEK dan madrasah kita menghasilkan output lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tidak hanya di kancah nasional akan tetapi juga pada kancah Internasional.

Untuk melengkapi pengetahuan sahabat abdima semua mengenai Panca Prestasi Madrasah, mari dilihat tayangan dibawah ini, silahkan klik paly


Selengkapnya mengenai Panduan Panca Prestasi Madrasah, silahkan unduh Buku panduannya  disini

Demikian info mengenai Buku Panduan Pelaksanaan Panca Prestasi Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Selamat Hari Amal Bakti Kementerian Agama Ke-68 Tahun 2014

On Kamis, Januari 02, 2014

HAB Kemenag Ke-68
Sejak berdirinya, pada tanggal 3 Januari 1946, Kementerian Agama RI telah melewati fase panjang mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi dan misinya yang profetik, merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang agama, kehidupan beragama, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

Kurun waktu yang hampir sama dengan usia NKRI tersebut telah dilalui Kementerian Agama dengan berbagai tantangan, kendala, hambatan dan capaian yang sangat dinamis. Spirit ikhlas beramal yang direkat kuat dalam institusi Kementerian Agama menjadi energi spiritual dan berperan vital bagi segenap jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam upaya mewujudkan visinya, dan menjalankan misinya serta melaksanakan berbagai program pembangunan serta dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Hari Amal Bhakti yang diperingati setiap tahun merupakan momentum peneguhan kembali komitmen seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama untuk bekerja keras dan kerja cerdas dengan tetap menjunjung tinggi sikap ikhlas, integritas, dan profesionalitas dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik tersebut. Penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangka HAB juga diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam merevitalisasi dan menggelorakan nilai juang yang diwariskan oleh para founding fathers Kementerian Agama.

Sejumlah pencapaian positif yang diperoleh Kementerian Agama saat ini, di antaranya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2012, serta capaian kinerja lain yang menunjukan indeks positif, merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama melalui peran profesionalnya serta konsistensi terhadap peraturan yang menjadi ketentuan mengikat.

Tahun 2014 harus dijadikan sebagai momentum untuk terus meningkatkan kinerja dengan menjunjung tinggi nilai profesionalitas dan amanah. Nilai terebut harus menjadi satu kesatuan dalam pikiran, seikap, dan tindakan aparatur Kementerian Agama.

Melalui peringatan HAB juga diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama memperoleh tambahan energi positif dan semangat yang baru untuk meningkatkan peran aktifnya dan memberikan kontribusinya secara nyata dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, serta sejahtera lahir dan batin. Peran aktif dan kontribusi tersebut dapat dilakukan dan diberikan melalui 5 (lima) fokus program sejalan dengan misi Kementerian Agama yaitu : 
  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama;
  2. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pendidikan pada madrasah dan perguruan tinggi agama;
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji; dan
  5. Peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan dalam rangka mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa. 
Keberhasilan penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangka peringatan HAB Kementerian Agama ke-68 Tahun 2014 ditentukan oleh komitmen, peran, kontribusi dan partisipasi semua pihak, terutama pimpinan dan jajaran Kementerian Agama pada semua tingkat dan tidak ketinggalan pula peran aktif segenap Madrasah di seluruh pelosok Indonesia.

Silahkan unduh : 

Demikian info mengenai Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Ke-68 Tahun 2014, Semoga ada manfaatnya dan Selamat Ualang Tahun Kementerianku. (Abdi Madrasah)

Demi Kesejahteraan Guru, Sertifikasi Tanpa Pandang Bulu

On Jumat, November 29, 2013


Penting dan mulianya dunia pendidikan tak lepas dari peran para guru dan tenaga kependidikan. Untuk itu, Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama melalui percepatan program sertifikasi bagi para semua guru merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas kesejahteraan guru.

Dirjen Pendidikan Islam, Nur Syam mengatakan bahwa program sertifikasi yang dilakukan oleh Kemenag adalah untuk semua guru, baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru Non-PNS. Namun yang lebih penting, bagi Dirjen Pendis, sertifikasi bagi guru Non-PNS akan dilaksanakan secara maksimal secara anggaran, “sebab, jika guru PNS itu mereka masih mempunyai gaji dari pemerintah, tapi yang non-PNS kan tidak punya selain sertifikasi,” ujarnya kepada Pinmas, Selasa (25 Nopember 2013).

Percepatan sertifikasi ini, lanjutnya Dirjen, diperuntukkan bagi semua guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum ini masih mempunyai banyak kendala dalam standar pendidikan dalam memperoleh sertifikasi. Diantaranya ialah terkait masih banyaknya guru yang masih belum strata satu (S1), “masih ada sekira 30 hingga 40 persen, maka persyaratan ini harus dipenuhi,” tukas Nur Syam.

Selain standar kualifikasi tadi, mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya juga masih adanya kendala terkait belum konsistensinya para non-PNS dalam proses belajar mengajar, “karena persyaratannya harus 5 tahun berturut-turut tidak berhenti,” terangnya. Kendala lainnya ialah Kemenag tidak bebas dalam menentukan kuota jumlah guru yang harus disertifikasi.

Dari sejumlah 600.000 guru PNS dan non-PNS, lanjut Dirjen lagi, baru 40 persen yang sudah tersertifikasi. Sisanya masih harus menunggu karena batas kuota yang dimiliki Kemenag setiap tahun hanya 50 hingga 52 ribu guru yang disertifikasi. “Kalau kita konsisten dengan jumlah 52 ribu, itu artinya butuh 10 tahunan lebih baru rampung,” paparnya.

Tugas berat tadi, menurutnya masih ditambah dengan adanya tunjangan profesi guru yang rencananya akan baru bisa dibayarkan pada tahun depan. “ jumlahnya sekira 3,1 triliun. Ini menjadi hal yang berat tapi akan tetap kita prioritaskan demi kesejahteraan guru madrasah,” Dirjen mengakhiri.

Demikian info mengenai Demi Kesejahteraan Guru, Sertifikasi Tanpa Pandang Bulu, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Provinsi Jawa Timur Juara KSM dan AKSIOMA Tingkat Nasional

On Senin, November 11, 2013


Kontingen Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi juara umum dalam Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Nasional 2013 di Kota Malang. Jatim ditetapkan sebagai juara umum setelah mengumpulkan 7 medali emas, 4 perak. Kemudian posisi selanjutnya Kontingen Provinsi Banten dengan perolehan 7 emas, 2 perak, dan satu perunggu.

“Juara ketiga, Provinsi Jawa Barat dengan 4 emas, 6 perak dan 1 perunggu,” Kata Kepala Sub Direktorat Kurikulum, Kidup Supriyadi saat membacakan pengumuman, saat acara penutupan, di Kota Malang, Jumat malam (8/11).Untuk diketahui, Kompetisi Sains ini diikuti puluhan siswa madrasah dari 33 provinsi di Indonesia, mulai tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), dan Aliyah (MA) yang sebelumnya terjaring dari masing-masing wilayah.

Ajang kompetisi ini, setiap jenjang pendidikan memiliki mata pelajaran berbeda yang diujikan. Untuk siswa MI misalnya, hanya dua mata pelajaran diujikan, yakni Sains dan Matematika. Untuk tingkat MTs ada tiga mata pelajaran, antara lain Fisika, Matematika, dan Biologi.

Sedangkan tingkat MA ada enam mata pelajaran, yakni Biologi, Fisika, Kimia, Matematika, Fisika, Geografi, dan Ekonomi. Tes dalam KSM terbagi menjadi dua bagian, yakni tes teori pertama dan tes teori kedua. Untuk tes teori pertama hanya untuk melihat kemampuan dasar siswa terhadap mata pelajaran yang diujikan. Sementara untuk tes teori kedua memiliki bobot soal yang lebih berat atau aplikatif, yakni eksperimen untuk mata pelajaran sains dan eksplorasi untuk mata pelajaran non sains. 

Selain juara umum KSM, kontingen Jatim juga kembali menyabet juara umum dalam Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (Aksioma) yang digelar bersamaan dengan KSM. Aksioma digelar dua tahun sekali. Pada 2011 lalu, Jatim menjuarai perolehan medali saat digelar di Jakarta. “Juara umum adalah, Provinsi Jawa Timur dengan 7 medali emas, 5 perak dan 4 perunggu”kata Kidup saat membacakan pengumuman.

Lalu, disusul Kontingen Jawa Barat dengan perolehan 5 medali emas, 0 perak dan 4 perunggu. Sementara posisi ketiga disabet Provinsi DI. Yogyakarta dengan 4 emas, 2 perak dan 0 perunggu.

KSM dan Aksioma ini digelar selama 5 hari, mulai 5 hingga 9 Oktober. Acara ini dibuka oleh Menteri Agama Suryadharma Ali pada Selasa (5/11) malam, di Stadion Gajayana, Malang. Sementara penutupan digelar pada Jumat malam (8/11) oleh Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat.

Demikian info mengenai Provinsi Jawa Timur Juara KSM dan Aksioma Tingkat Nasional, Semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Tingkatkan Mutu Madrasah, Kemenag adakan KSM dan Aksioma

On Senin, November 04, 2013

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat nasional di Malang, Jawa Timur mulai tanggal 5-9 November 2013. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pelajar madrasah untuk menyukai ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta penelitian.

Direktur Pendidikan Madrasah Nurcholis Setiawan mengatakan, Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tingkat Nasional Tahun 2013 diikuti oleh siswa Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah terbaik di tingkat provinsi.

"Kegiatan ini untuk menumbuhkan kompetisi prestasi dan tradisi ilmiah dari tingkat paling dasar," tandasnya saat ditemui di Kemenag, di Jakarta.

Dia mengatakan, selain KSM juga akan digelar Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (Aksioma). Kedua kegiatan tersebut akan berlangsung di kota Malang, Jawa Timur, mulai tanggal 5-9 November 2013 mendatang.

"Intinya kami ingin riset bukan menjadi kegiatan yang jelimet. Karena kehidupan sehari-hari seperti pedagang juga riset. Kita tumbuhkan budaya riset," papar dia.

Nurcholis mengatakan, penyelenggaraan kompetisi dimaksudkan untuk mengukur keberhasilan anak didik dalam kegiatan belajar. Selain itu membuka ruang mereka untuk berkreasi dengan ilmu yang didapatnya.

"Kami berharap siswa madrasah dapat meningkatkan keterampilan, kebugaran, kepribadian, seni olahraga dan lainnya. Jadi tidak hanya sains dan ilmu agama saja. Inilah tujuan kami menggelar Aksioma," kata dia.

Nantinya, kegiatan KSM dan Aksioma yang dihadiri sekitar 2700 peserta seluruh provinsi sekaligus menjadi momentum digelarnya Rembug Pimpinan Madrasah.

"Forum rembug madrasah ini untuk memberi masukan. berkaitan dengan desain perencanaan program bagi kemajuan Madrasah untuk 2014 mendatang," tegasnya.
Sumber : sindonews.com

Demikian info mengenai Tingkatkan mutu madrasah, Kemenag adakan KSM dan Aksioma, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Pencak Silat akan Menjadi Pelajaran Wajib di Madrasah

On Jumat, September 27, 2013


Sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali bahwa seni bela diri pencak silat harus menjadi pelajaran wajib (Muatan Lokal) di madrasah maupun pesantren. "ini ada permintaan khusus dari pak menteri agar pelajaran wajib di madrasah," ujar Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan dihadapan seluruh Kepala Bidang Madrasah seluruh Indonesia Senin kemarin (23/9) di Bandung Jawa Barat.

Sebagai langkah nyata, lanjut Nur Kholis, ia berharap pada Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Nasional tahun 2013 yang akan diselenggaran di Malang Jawa Timur seni Pencak Silat dimasukkan sebagai salah satu cabang yang akan dilombakan, "karena di Banten sudah menjadi pelajaran wajib, paling tidak pada Aksioma tahun ini bisa kita wujudkan sebagai bentuk kontribusi riil untuk merawat keragaman seni nusantara," paparnya saat membuka acara Sinkronisasi Program/Kegiatan Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam pencak silat mempunyai beberapa dimensi selain cabang olahraga bela diri, seni pencak silat juga mempunyai dimensi seni yang perlu ditonjolkan karena merupakan warisan budaya nusantara, "jadi ini sebagai bagian dari reservasi budaya bangsa," tukasnya. Untuk itu, lanjut dia lagi, dari sisi seni pula pencak silat bisa menjadi rumpun mata pelajaran di madrasah yang mampunyai konsekuensi positif.

Sebagaimana diketahui, Menag saat di Kota Serang Provinsi Banten akhir pekan kemarin mengintruksikan agar pencak silat masuk pelajaran wajib di madrasah maupun pondok pesantren. Tidak hanya itu, Menag juga berjanji akan memberi tambahan anggaran khusus untuk memperkuat menambah fasilitas pembelajaran silat di madrasah, "Saat ini baru di madrasah dan pesantren saja yang sudah mewajibkan pembelajaran silat, kita targetkan dalam satu tahun kedepan seluruh madrasah dan pesantren di Indonesia, silat sudah menjadi pembelajaran wajib," kata Menag.
Sumber : Dirjen Pendis Kemenag RI

Demikian info mengenai Pencak Silat akan Menjadi Pelajaran Wajib di Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kemenag Canangkan Muatan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah

On Rabu, September 25, 2013

Korupsi, kini sudah menjadi permasalah an serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya, namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia.


Tindakan korupsi yang terus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berlangsung tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil survei Transparancy International pada Tahun 2011 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara. "Sekarang Indonesia sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur), dan di ASEAN Indonesia kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, dan kita setara dengan Vietnam dan Timor Leste. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merupakan karakter bagsa (di Indonesia).

Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR, kepala daerah , dan pegawai Departemen/Kementerian. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkap para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi itu penting guna mencegah aksi korupsi.

Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana anti korupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan tersebut adalah :
  • Tanggung jawab
  • Disiplin
  • Jujur
  • Sederhana
  • Mandiri
  • Kerja keras
  • Adil
  • Berani
  • Peduli.
Berdasarkan pemikiran di atas, Kementerian Agama merasa perlu menyusun paduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah yang dapat dijadikan pedoman oleh madrasah-madrasah untuk memberikan muatan pendidikan anti korupsi da lam proses pembelajaran. Silahkan unduh Panduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah pada gambar dibawah ini


Demikian info mengenai Kemenag Canangkan Muatan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah, semoga ada manfaatnya (Abdi Madrasah)