Sahabat Abdima,
Beberapa hari yang lalu kami sempat berkunjung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Maaf maksud kami mengunjungi situs resmi DRP RI dan sempat membaca informasi terkait inpasing dan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag (Madrasah).
Sebagaimana kami lansir dari situs resmi DPR RI bahwa DPR akan terus berupaya untuk menyelasaikan permasalahan yang berkaitan dengan guru Non-PNS yang berada pada tanggung jawab Kementerian Agama. hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain pada saat menerima perwakilan dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang juga merupakan guru madrasah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menanggapi perwakilan PGSI yang menuntut agar Pemerintah segera menyelesaikan tunjangan sertifikasi bagi guru pada naungan Kementerian Agama yang hingga saat ini belum terbayar maka Wakil Ketua Komisi VIII menyampaikan bahwa Komisi VIII berjanji akan segera membentuk Panitia Kerja Sertifikasi dan Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag.
Abdul Malik Haramain menyampaikan :“Kami (Komisi VIII) akan membentuk panja sertifikasi dan inpasing berkaitan dengan guru Non-PNS, kalau sudah dibentuk panja akan membereskan soal pendataan sampai anggaran yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menyelesaikan utang itu dan anggaran kedepannya,”
Komisi VIII telah sepakat untuk membentuk Panja sertifikasi dan inpasing. Tugas panja yaitu pendataan, yaitu pendataan menyangkut jumlah orang yang daftar sertifikasi maupun inpasing, serta jumlah orang yang diterima inpasing dan sertifikasi.
“Tugas terpenting panja adalah memastikan jumlah sebetulnya jumlah guru non-pns yang mendaftar dan yang diterima, dan jumlah SK yang telah diterbitkan,” paparnya.
Abdul Malik juga mengungkap hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama mengenai anggaran terutama Pendidikan Islam tahun 2017, terkait kebutuhan guru swasta atau Non-PNS terutama inpasing maupun sertifikasi yang masuk dalam klausul belanja pegawai program pendidikan Islam tahun 2017.
Hasil kesimpulannya total belanja pegawai Non-PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebesar Rp. 5,9 Triliun, dengan rincian, insentif ustad pondok pesantren Rp. 36 M, tunjangan fungsional guru Non-PNS Rp. 893 M, Tunjangan profesi guru Non-PNS Rp. 4,8 T, Tunjangan khusus guru Non-PNS Rp. 70 M, tunjangan profesi dosen Non-PNS Rp. 125 M, gaji dosen Non-PNS Rp. 11 M.
Kita do'akan saja mudah-mudahan Panitia Kerja (Panja) Sertifikasi dan Inpasing Guru dibawah naungan Kemenag dapat segera terbentuk sehingga dapat menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan tunjangan guru madrasah terutama mengenai tunjangan sertifikasi dan Inpassing.
Demikian info mengenai Guru Madrasah Memang Istimewa Hingga DPR Perlu Bentuk Panja, semoga informasi ini bukan cuma angin surga dan semoga ada manfaatnya._Abdima