Kuota dan Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2014

Pada Selasa, Juni 24, 2014


Sergu Kemenag 2014

Setelah pada posting sebelumnya kami telah menulis info mengenai Pola sertifikasi guru RA dan Madrasah Tahun 2014 kemudian Kriteria dan persyaratan peserta sertifikasi guru kemenag tahun 2014, pada posting kali ini akan kami tulis info untuk menjawab pertanyaan berapa sebenarnya kuota sertifikasi guru dibawah naungan kemenag tahun ini.

Kuota Sertifikasi yang tersedia pada Kementerian Agama untuk tahun 2014 ini bagi guru RA/Madrasah berjumlah 47.000 orang yakni pada LPTK/PTU berjumlah 12.000 orang dan pada LPTK/PTAI berjumlah 35.000 orang untuk semua guru dalam binaan Ditjen Pendidikan Islam yang terdiri atas 9 ( sembilan ) macam yakni :
  • Guru Kelas RA
  • Guru Kelas MI
  • Guru Al-Qur'an Hadits
  • Guru Aqidah Akhlaq
  • Guru Fiqih
  • Guru Sejarah Kebudayaan Islam
  • Guru Bahasa Arab
  • Guru PAI Pada Sekolah termasuk SLB
  • Pengawas (Rumpun pada Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah)
Adapun proses pendaftaranya dilakukan pada bulan september - desember 2013 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2014 melalui verifikasi dan validasi program PADAMU NEGERI.

Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah dalam jabatan tahun 2014 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut UKG sebagai berikut :
  1. Data diambil dari data base PADAMU NEGERI.
  2. Data kemudian masuk dalam Aplikasi Sistem Sertifikasi Guru ( AP2SG).
  3. Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memiliki syarat pendataan dengan bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia.
  4. Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Peserta yng masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum mengikuti PLPG.
  6. Penetapan calon peserta diberikan kepada calon peserta yang usianya lebih tinggi kemudian memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan terakhir golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »