Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru pada Madrasah

On Sabtu, Juli 11, 2020

Tahun Pelajaran baru 2020/2021 berdasarkan kalender pendidikan madrasah akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 lusa, hal tersebut sekaligus sebagai penanda diberlakukanya kurikulum baru pada Madrasah tepatnya kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab. Kurikulum baru ini sifatnya bukan mengganti apalagi menghapus, melainkan sebagai penyempurna atas kurikulum yang telah berlaku sebelumnya.

Pemberlakuan ini sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Dalam kedua KMA tersebut, masing-masing juga telah menyebutkan bahwa dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan diberlakukanya Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah maka Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Edaran Direktur KSKK Madrasah Perihal Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah

Meskipun sebenarnya sudah begitu jelas mengenai pemberlakuan kedua KMA tersebut, namun baru-baru ini Ditjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah tertanggal 10 Juli 2010.

Terbitnya surat edaran Direktur KSKK Madrasah tersebut diatas mungkin mengandung maksud untuk memperjelas dan mempertegas serta bagian dari tindak lanjut atas diberlakukanya beberapa KMA sebagaimana kami sebutkan diatas. Adapun point utama dari surat edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 adalah :

Dalam rangka Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
  • Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006;
  • Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Perihal Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 silahkan unduh DISINI.

Informasi terkait :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan hubunganya dengan Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah tentang Implementasi Kurikulum Baru Pada Madrasah, selamat melaksanakan kurikulum baru untuk muatan pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

On Minggu, Agustus 11, 2019

Sahabat Abdima,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Madrasah merupakan satuan pendidikan formal di bawah binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum berciri khas Islam. Pendidikan Islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama, dan ditujukan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah

Dalam Rencana Induk Pengembangan Pendidikan Madrasah 2010-2030 dinyatakan bahwa visi madrasah adalah mewujudkan madrasah yang unggul dan kompetitif. Misi madrasah adalah mengupayakan terwujudnya madrasah sebagai lembaga pendidikan berbasis ilmu dan nilai-nilai agama yang berkeunggulan, berkualitas, dan berdaya saing. Sedangkan tujuan madrasah adalah menghasilkan manusia dan masyarakat bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah amaliah, terampil dan profesional, sehingga akan senantiasa sesuai dengan tatanan kehidupan.

Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing madrasah, Kementerian Agama mengembangkan madrasah dalam bentuk: madrasah akademik, madrasah keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah plus keterampilan, dan madrasah unggulan lainnya. Madrasah telah banyak melakukan inovasi dalam pegembangan implementasi kurikulum madrasah untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut. Oleh karena itu Kementerian Agama terus mendorong dan memberikan ruang inovasi dan kreatifitas kepada satuan pendidikan madrasah.

Pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menegah. Disamping itu pemerintah telah memberlakukan kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik kurikulum 2013 adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap spiritual dan social, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Madrasah di Indonesia pada kenyataannya memiliki karakteristik yang beragam, yaitu madrasah negeri, madrasah swasta yang dikelola masyarakat, madrasah berbasis pesantren, madrasah akademik, madrasah program keagamaan, madrasah vokasi/kejuruan, madrasah program keterampilan dan lain-lain. Keragaman madrasah ini berpengaruh pada implementasi kurikulum di madrasah. Karena itu, madrasah dapat berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah sesuai dengan ciri khas madrasahnya.

Semangat Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), telah memberikan otonomi yang luas kepada madrasah dalam mengelola pendidikan. Salah satunya adalah madrasah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan sesuai visi, misi, tujuan dan kondisi madrasahnya.

Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman. Khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus dapat menyiapkan kompetensi peserta didik di era milenial untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni memiliki kemampuan 4 C (critical thinking, creativity, communication and collaboration).

Sebagai lembaga pendidikan umum berciri khas Islam, maka kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka penguatan moderasi beragama, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.

Agar implementasi kurikulum di madrasah berjalan secara efektif dan efisien maka Kementerian Agama menyusun pedoman implementasi kurikulum sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
DOWNLOAD KMA NOMOR 184 TAHUN 2019

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang diterbitkan sebagai pengganti atas Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah ini diharapkan mampu mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah.

KMA Nomor 184 Tahun 2019  dimaksudkan sebagai panduan satuan pendidikan dalam mengimplementasikan kurikulum di madrasah. Pedoman implementasi Kurikulum ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Adapun sasaran Sasaran Pedoman implementasi ini adalah satuan pendidikan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah. Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi :
  • Struktur kurikulum;
  • Pengembangan implementasi kurikulum;
  • Muatan lokal;
  • Ekstrakurikuler;
  • Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  • Penilaian hasil belajar.
KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini akan diterapkan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Demikian informasi mengenai KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, semoga bermanfaat.

Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan menggunakan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017

Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun butir-butir soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.

Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan penerapannya secara teknis pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasahan di atas, dirasa perlu untuk menyusun kembali sebuah Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP. Oleh karena itu maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan, menyusun Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan hasilnya pada bulan mei 2017 lalu panduan ini telah diterbitkan.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs TAHUN 2017
Panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-hal berikut :
  1. Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar;
  2. Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian;
  3. Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM; dan
  4. Melaksanakan supervisi penilaian.
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SMP/MTs dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SD/MI dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI TERBARU
PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA TAHUN 2017
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SMP/MTs Tahun 2017silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru

On Selasa, September 05, 2017

Sahabat Abdima,
Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD/MI). Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan diatas, hasil kajian pelaksanaan Kurikulum 2013 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan penilaian. Pada perencanaan penilaian, pendidik kesulitan merumuskan indikator instrumen penilaian, menentukan teknik penilaian yang tepat sesuai dengan kompetensi dasar yang diajarkan, mengembangkan butir-butir instrumen penilaian dan rubrik penilaian.

Pada pelaksanaan penilaian, pendidik kesulitan melakukan penilaian sikap dengan berbagai teknik penilaian dalam waktu yang terbatas. Pendidik juga mengalami kesulitan dalam mengolah dan mendeskripsikan capain hasil penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.

Memperhatikan permasalahan-permasalahan di atas, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, maka Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SD/MI
Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan pada jenjang SD/MI dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, maupun aspek keterampilan. Adapaun panduan penilaian untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA silahkan download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMP/MTs
DOWNLOAD PANDUAN PENILAIAN K13 SMA/MA
Demikian info mengenai Panduan Penilaian Kurikulum 2013 Jenjang SD/MI Terbaru, silahkan didownload untuk kemudian dipelajarai dan di implementasikan dalam pelaksanaan pembelajaran K13 pada madrasah masing-masing, semoga info ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

On Selasa, Juli 25, 2017

Sahabat Abdima,
Keberhasilan pendidikan salah satunya ditentukan oleh kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kebutuhan zaman. Era abad ke-21 merupakan era globalisasi. Pada era ini dibutuhkan kurikulum yang dapat mendorong pembelajaran yang menghasilkan siswa yang tangguh. Artinya, siswa yang dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan hidupnya (human survival). Selain itu, pendidikan juga harus menyiapkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsa.

Kurikulum 2013 disusun untuk menjawab kebutuhan zaman. Kurikulum 2013 dikembangkan dalam bentuk Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti terdiri atas empat dimensi yang terkait satu sama lain. Keempat dimensi tersebut adalah: sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Pengembangan Kompetensi Dasar untuk KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn.

Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013

Kurikulum yang mengedepankan pencapaian kompetensi tersebut membawa konsekuensi bahwa pembelajaran harus berpusat pada siswa. Siswa didorong untuk terlibat aktif dan komprehensif dalam pembelajaran. Keterlibatan siswa secara aktif dan komprehensif tersebut akan memberikan pemahaman mendalam dan peluang besar pada pengalaman belajar yang berada di long term memory.

Penerapan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah menggunakan pendekatan tematik terpadu. Salah satu pendukung proses pembelajaran adalah buku Tematik Terpadu yang diterbitkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran yang dapat dipadukan adalah PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Pada perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) mata pelajaran Matematika dan PJOK dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu. Keputusan pemisahan mata pelajaran tersebut ada berbagai alasan, diantaranya adalah materi/pembahasan muatan Matematika pada buku tersebut terasa dangkal. Oleh karena itu, siswa tidak mendapatkan pemahaman konsep matematika secara mendalam. Dengan demikian, perlu digunakan buku Matematika secara terpisah. Alasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Matematika memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian matematika bersifat abstrak, metode untuk melakukan kajian terhadap objek matematika bersifat deduktif, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4 C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran matematika di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran matematika dalam konteks dunia nyata siswa. Pembelajaran dengan mengambil konteks kehidupan nyata tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran tematik terpadu.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa, ketika motivasi sudah dimiliki pembelajaran tidak harus selalu dikaitkan dengan dunia nyata/tema, karena pembelajaran matematika dengan tema memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten matematika secara utuh. Oleh karena itu, ketika konteks sudah diperoleh, pembelajaran Matematika dapat dilakukan dengan pemahaman konsep matematika secara utuh.
Demikian juga alasan yang serupa diambil untuk menjelaskan mengapa mata pelajaran PJOK harus diajarkan dengan buku terpisah. Alasan tersebut adalah sebagai berikut :
  • PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui mengobservasi dan mencontoh, kemudian melatihkannya secara berulang, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
  • Kebermaknaan pembelajaran PJOK di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran PJOK dalam konteks dunia nyata siswa, hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui pembelajaran tematik.
  • Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa. Namun ketika dikaitkan dengan tema, terdapat beberapa materi pembelajaran PJOK yang memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten PJOK secara utuh. Oleh karena itu, tidak semua materi yang berkaitan dengan KD dapat diakomodir secara cukup oleh buku tematik.
  • Pembelajaran PJOK banyak dilakukan dengan gerakan anggota tubuh yang harus dimulai dengan pemanasan terlebih dahulu, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama.
  • Banyak gerakan-gerakan dalam pembelajaran PJOK yang tidak dipahami sepenuhnya oleh guru kelas, sehingga dapat mengakibatkan cedera bagi siswa.
  • Pada umumnya pembelajaran PJOK mengakibatkan siswa berkeringat, sehingga mengganggu proses pembelajaran lain bila terintegrasi.
  • Untuk memberdayakan keberadaan guru mata pelajaran PJOK yang tersedia hampir di semua SD/MI.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan buku teks pelajaran yang layak digunakan dalam proses pembelajaran untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK yang disajikan secara terpisah dari Buku Tematik Terpadu. Oleh karena itu, diperlukan panduan pelaksanaan pembelajaran matematika dan PJOK untuk SD/MI di kelas IV, V dan VI yamg dapat rekan-rekan unduh pada tautan dibawah ini :
PANDUAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA DAN PJOK PADA SD/MI KURIKULUM 2013
Panduan sebagaimana kami sebutkan diatas secara keseluruhan memuat penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan sasaran diterbitkannya panduan ini; karakteristik mata pelajaran Matematika dan PJOK; perancangan dan pembelajaran Matematika dan PJOK. Demikian info mengenai Buku Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK Pada SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

On Rabu, Juli 05, 2017

Sahabat Abdima,
Kalender Pendidikan merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Oleh karenanya maka sudah barang tentu dokumen ini harus dibuat oleh RA dan Madrasah diawal permulaan tahun pelajaran dengan mengacu kepada ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemenag pusat maupun Kantor Wilayah Kemenag masing-masing.

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah

Beberapa hal yang sekiranya perlu dicermati terkait penyusunan kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 adalah :

Permulaan Tahun Pelajaran :
  • Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017.
  • Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MATSAMA. 
  • MATSAMA dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif yakni dimulai tanggal 17 Juli 2017 dan berakhir tanggal 19 Juli 2017.
  • MATSAMA wajib berisi kegiatan yang bermanfaat,edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
Waktu Pembelajaran Efektif :
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu.
  • Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama menunggu kehadiran Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Link download unduhan diatas berisi pedoman penyusunan dan kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam bentuk format file pdf. Untuk memudahkan rekan-rekan guru RA dan Madrasah dalam menyusun kaldik tahun pelajaran 2017/2018, kami sediakan pula kaldik tahun pelajaran 2017/2018 dalam format file ms. excell yang dapat di download pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK TAHUN PELAJARAN 2017/2018 FORMAT FILE MS. EXCEL 

Beberapa ketentuan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran antara lain :
  1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.
  2. Kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu penetapan dari Menteri.
  3. Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah Madrasah yang sudah ditetapkan Direktur Jenderal.
Demikian info mengenai Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk RA dan Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah

On Kamis, Januari 12, 2017

Sahabat Abdima,
Sejak semester 1 (Gasal) Tahun pelajaran 2016/2017 yang telah satu semester berjalan, implementasi Kurikulum 2013 untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah Ibtidaiyah telah menyeluruh dilaksanakan mulai kelas I sampai dengan VI.

Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah

Bagi rekan-rekan Guru Madrasah Ibtidaiyah yang selama ini bertanya sekaligus membutuhkan adanya Silabus Kurikulum 2013 Mapel PAI Dan Bahasa Arab Revisi 2016 Untuk Madrasah Ibtidaiyah silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SILABUS K13 PAI DAN BAHASA ARAB MI 2016

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, kompetensi inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.